Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tertentu, yang dikenal sebagai P5L, kini menjadi lebih mudah dengan hadirnya aplikasi Core Tax Administration System (CTAS) atau yang dikenal sebagai Core Tax. Sistem ini mendukung digitalisasi penuh, mulai dari pendaftaran hingga pengelolaan data objek pajak, memberikan efisiensi dan akurasi yang signifikan.
Artikel ini bertujuan memberikan panduan lengkap bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, untuk memahami cara mendaftarkan objek pajak PBB P5L melalui Core Tax. Dengan langkah-langkah yang dijelaskan secara terperinci, proses ini dapat dilakukan dengan lancar tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Apa Itu PBB P5L?
PBB P5L adalah objek pajak yang pengelolaannya dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berbeda dengan PBB sektor lainnya yang dikelola oleh pemerintah daerah, PBB P5L mencakup sektor-sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Dasar hukum pengelolaan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jenis Sektor yang Termasuk dalam PBB P5L
- Perkebunan: Kebun sawit, karet, teh, dan tanaman komersial lainnya.
- Perhutanan: Kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang dimanfaatkan.
- Pertambangan Minyak dan Gas Bumi: Termasuk area pengeboran.
- Pertambangan Panas Bumi: Lokasi pengusahaan energi panas bumi.
- Pertambangan Batu Bara dan Mineral: Area eksplorasi dan produksi tambang.
- Sektor Lainnya: Kawasan perairan untuk budidaya ikan lepas pantai.
Setiap sektor ini memiliki karakteristik unik yang memengaruhi proses pendaftaran objek pajak.
Baca juga: Apa itu Objek Pajak? Ini Jenisnya!
Panduan Pendaftaran PBB P5L via Core Tax
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran objek pajak PBB P5L secara digital melalui aplikasi Core Tax:
1. Akses Aplikasi Core Tax
- Buka aplikasi Core Tax melalui browser.
- Masukkan username (NPWP atau NIK) dan password Anda, lalu klik “Login.”
2. Pilih Menu Registrasi Objek Pajak
- Setelah login, pilih menu Portal dan klik submenu Land and Building Registration (Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L).
3. Isi Data Wajib Pajak
- Data Wajib Pajak: Sistem akan otomatis mengisi data berdasarkan profil wajib pajak yang terdaftar.
- Data Kuasa/Wakil: Jika pendaftaran dilakukan oleh perwakilan, centang kotak “Representative” dan lengkapi data pihak kuasa.
4. Masukkan Informasi Objek Pajak
- Isi data objek pajak seperti:
- Nomor Izin Objek Pajak dan Tanggal Izin
- Nama Objek Pajak
- Jenis Sektor (misalnya “Perkebunan” atau “Pertambangan”)
- Jenis Bumi (daratan atau lepas pantai)
- Luas Objek Pajak (sesuai dokumen izin)
- Alamat Lengkap: Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Kode Pos.
- Data Geometris: Masukkan koordinat peta objek pajak.
5. Unggah Dokumen Pendukung
- Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Foto objek pajak
- Dokumen izin usaha
- Peta lokasi objek pajak
- Pastikan dokumen dalam format PDF dan sesuai ukuran maksimum yang ditentukan sistem.
6. Submit dan Pantau Status
- Centang pernyataan kebenaran data yang telah diisi.
- Klik Submit untuk mengirimkan permohonan pendaftaran.
- Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik yang dapat diakses di akun Core Tax.
- Pantau status pendaftaran melalui menu Case Management di dashboard aplikasi.
Keunggulan Pendaftaran PBB P5L via Core Tax
Menggunakan Core Tax untuk pendaftaran PBB P5L memberikan berbagai keuntungan:
- Kemudahan Akses: Pendaftaran dapat dilakukan kapan saja tanpa harus mendatangi KPP.
- Efisiensi Proses: Data terintegrasi langsung dengan sistem DJP, meminimalkan risiko kesalahan.
- Transparansi: Status pendaftaran dapat dipantau secara real-time.
- Efektivitas Waktu dan Biaya: Tidak perlu mencetak dokumen fisik atau melakukan perjalanan.
Sebagai pelaku usaha, memastikan kewajiban perpajakan berjalan lancar adalah hal penting. Jika Anda memerlukan bantuan profesional, ISB Consultant hadir memberikan solusi. Kami menyediakan jasa konsultasi pajak di Solo yang mencakup pendaftaran objek pajak, pengelolaan kewajiban pajak, hingga pendampingan dalam menghadapi audit pajak. Dengan dukungan tenaga ahli berpengalaman, proses perpajakan Anda akan lebih efisien dan sesuai aturan yang berlaku. Hubungi kami untuk konsultasi dan dapatkan layanan terbaik.
Contoh Cara Hitung PBB P5L
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan PBB P5L sektor perkebunan:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): Rp1.000.000.000
- Luas Area Perkebunan: 10 hektar
- NJOP Per Hektar: Rp100.000.000
- Persentase Pajak: 0,5%
Perhitungan: PBB = NJOP x Persentase Pajak
PBB = Rp1.000.000.000 x 0,5% = Rp5.000.000
Jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Rp5.000.000.
Pendaftaran objek pajak PBB P5L melalui Core Tax adalah langkah inovatif yang memudahkan wajib pajak, khususnya di sektor strategis seperti perkebunan dan pertambangan. Dengan mengikuti panduan di atas, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan akurat. Pastikan Anda memahami setiap langkah dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menggunakan jasa konsultan pajak profesional seperti ISB Consultant. Dengan dukungan yang tepat, Anda dapat memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda sekaligus menghemat waktu dan tenaga.