Contoh Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis

Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu komponen penting dalam menghitung pajak penghasilan pribadi (PPh 21). Dengan memahami cara menghitung PTKP, Anda dapat memastikan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting bagi wajib pajak individu maupun perusahaan yang mengelola pajak karyawan secara akurat.

Artikel ini akan mengulas secara rinci pengertian PTKP, besaran PTKP yang berlaku, hingga contoh cara menghitung PTKP secara otomatis. Dengan pemahaman yang baik, Anda bisa meminimalkan risiko kesalahan perhitungan pajak dan mengoptimalkan kewajiban perpajakan.

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Konsep ini didasarkan pada asumsi bahwa setiap individu membutuhkan pengeluaran minimum untuk kebutuhan dasar selama setahun. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan komponen ini sebagai pengurang dalam perhitungan pajak.

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, PTKP memberikan kelonggaran bagi individu yang penghasilannya berada di bawah batas tertentu untuk tidak membayar pajak penghasilan. PTKP dirancang untuk melindungi daya beli masyarakat, sekaligus mendukung keseimbangan ekonomi melalui pengurangan beban pajak.

Dalam perhitungan PPh 21, PTKP digunakan untuk mengurangi penghasilan kena pajak (PKP). Jika PKP hasil pengurangan dengan PTKP bernilai nol atau negatif, maka wajib pajak tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan.

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru

Besaran PTKP tidak selalu tetap dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Sejak tahun 2016, berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP di Indonesia adalah:

  • Wajib Pajak Tidak Kawin (TK/0): Rp 54.000.000 per tahun.
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin (K/0): Rp 4.500.000 per tahun.
  • Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp 4.500.000 per tanggungan.

Sebagai contoh, jika seorang wajib pajak telah menikah dan memiliki dua tanggungan, maka besaran PTKP yang berlaku adalah:

Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 (status kawin) + Rp 9.000.000 (untuk dua tanggungan) = Rp 67.500.000.

Perlu diperhatikan bahwa jumlah tanggungan dibatasi maksimal tiga orang. Anggota keluarga yang termasuk dalam tanggungan ini adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya oleh wajib pajak.

Baca juga: Cara Hitung Pajak Penghasilan, Lebih Mudah & Efisien

Cara Menghitung PTKP Secara Otomatis

Menghitung PTKP secara otomatis dapat membantu mempercepat proses perhitungan PPh 21, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Berikut langkah-langkah dan contoh perhitungan untuk menggambarkan proses ini:

Contoh Kasus Perhitungan PTKP

Kasus 1: Karyawan Lajang

Tuan Budi adalah seorang karyawan yang belum menikah dan memiliki penghasilan bulanan Rp 5.000.000. Berdasarkan status TK/0, PTKP tahunannya adalah Rp 54.000.000. Berikut perhitungannya:

  1. Penghasilan per tahun:
    Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000
  2. Penghasilan Netto (dikurangi biaya jabatan 5%):
    Biaya jabatan = 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
    Penghasilan netto = Rp 60.000.000 – Rp 3.000.000 = Rp 57.000.000
  3. Penghasilan Kena Pajak:
    Penghasilan netto – PTKP = Rp 57.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 3.000.000
  4. PPh 21 Terutang:
    Tarif pajak 5% x Rp 3.000.000 = Rp 150.000
Baca juga:  Pajak Penghasilan dan Pengaruhnya terhadap Ekonomi

Berdasarkan perhitungan ini, Tuan Budi memiliki kewajiban pajak sebesar Rp 150.000 per tahun.

Kasus 2: Karyawan Menikah dengan Tanggungan

Ibu Rina adalah seorang karyawan dengan penghasilan Rp 8.000.000 per bulan, sudah menikah, dan memiliki tiga tanggungan. Berdasarkan status K/3, PTKP tahunannya adalah:

Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + (Rp 4.500.000 x 3) = Rp 72.000.000.

Perhitungan:

  1. Penghasilan per tahun:
    Rp 8.000.000 x 12 = Rp 96.000.000
  2. Biaya Jabatan (5%):
    5% x Rp 96.000.000 = Rp 4.800.000
  3. Penghasilan Netto:
    Rp 96.000.000 – Rp 4.800.000 = Rp 91.200.000
  4. Penghasilan Kena Pajak:
    Rp 91.200.000 – Rp 72.000.000 = Rp 19.200.000
  5. PPh 21 Terutang:
    Tarif pajak 5% x Rp 19.200.000 = Rp 960.000

Ibu Rina harus membayar PPh 21 sebesar Rp 960.000 per tahun.

Perhitungan pajak, terutama untuk banyak karyawan, dapat menjadi tugas yang kompleks dan memakan waktu. Oleh karena itu, mempercayakan pekerjaan ini kepada ahli adalah solusi terbaik. ISB Consultant hadir sebagai konsultan pajak Surabaya Barat yang siap membantu Anda menyelesaikan perhitungan pajak dengan cepat dan akurat. Layanan konsultasi kami mencakup penghitungan PTKP, pelaporan pajak, hingga strategi pengelolaan pajak yang efisien. Percayakan kebutuhan perpajakan Anda pada ISB Consultant untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus menghemat waktu dan biaya Anda.

Keunggulan Menggunakan Aplikasi atau Jasa Konsultan

Ada dua cara yang bisa digunakan untuk menghitung PTKP secara otomatis, yaitu dengan aplikasi perpajakan atau menggunakan jasa konsultan pajak.

1. Menggunakan Aplikasi Pajak

Aplikasi perpajakan dapat menghitung PTKP dan PPh 21 dengan cepat dan efisien. Beberapa aplikasi juga terintegrasi dengan sistem penggajian sehingga seluruh proses berjalan otomatis. Solusi ini sangat membantu bagi perusahaan yang ingin menghemat waktu dalam pengelolaan pajak karyawan.

2. Jasa Konsultan Pajak

Jasa konsultan pajak seperti ISB Consultant tidak hanya membantu Anda menghitung PTKP, tetapi juga memberikan solusi perpajakan menyeluruh, termasuk pengelolaan pajak perusahaan. Dengan jasa profesional, Anda dapat meminimalkan risiko kesalahan serta memperoleh manfaat dari strategi pajak yang optimal. Jasa ini sangat bermanfaat bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan atau pengelolaan pajak yang kompleks.

Menghitung PTKP secara otomatis adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku. Dengan memahami perhitungan manual dan otomatis, Anda bisa mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik. Namun, untuk efisiensi dan akurasi, menggunakan jasa konsultan pajak seperti ISB Consultant adalah pilihan yang tepat. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan profesional untuk memastikan pengelolaan pajak Anda optimal dan bebas masalah.