PP 21/2026 merupakan revisi kedua atas PP 36/2023 yang menata kembali kewajiban penempatan DHE SDA. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai instrumen untuk memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas ekonomi domestik, dan memastikan manfaat ekspor sumber daya alam lebih terasa di dalam negeri. Arah kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin memperbaiki tata kelola ekspor agar lebih transparan dan lebih mudah ditelusuri.
Bagi eksportir, perubahan ini berarti ada penyesuaian pada cara dana ekspor diterima, ditempatkan, dan dilaporkan. Perusahaan yang selama ini fleksibel menggunakan hasil ekspor untuk kebutuhan luar negeri perlu mengubah proses internal agar tetap sesuai ketentuan baru. Di sinilah peran konsultan pajak dan penasihat hukum menjadi relevan, karena kepatuhan DHE SDA tidak dapat dipisahkan dari pelaporan pajak, dokumentasi transaksi, dan kepatuhan perbankan.
Perbedaan PP 21/2026 dengan Aturan Sebelumnya
| Aspek | Ketentuan Sebelumnya | Ketentuan PP 21/2026 |
|---|---|---|
| Penempatan DHE SDA nonmigas | Sudah diatur dalam rezim sebelumnya dengan kewajiban tertentu | Ditegaskan wajib 100 persen di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan |
| Penempatan DHE SDA migas | Ada kewajiban penempatan dengan persentase tertentu | Minimal 30 persen selama paling sedikit 3 bulan |
| Penempatan melalui bank | Dapat melalui bank tertentu sesuai ketentuan lama | Ditegaskan melalui bank Himbara, dengan relaksasi terbatas |
| Konversi ke rupiah | Ada ruang konversi sesuai kebutuhan tertentu | Dibatasi maksimal 50 persen |
| Insentif pajak | Sudah dikenal melalui PP 22/2024 | Tetap dipertahankan dan dikaitkan dengan jangka waktu penempatan |
| Mekanisme tata kelola ekspor strategis | Belum dipertegas melalui lembaga baru | Dihubungkan dengan pembentukan DSI untuk pelaporan dan pencatatan transaksi |
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa PP 21/2026 tidak hanya menata ulang teknis penempatan, tetapi juga memperluas kontrol atas alur devisa dan tata kelola ekspor. Dengan kata lain, kepatuhan kini harus dibangun sejak tahap kontrak ekspor hingga pelaporan keuangan dan pajak.
Siapa yang Perlu Mencermati Aturan Ini?
Aturan baru ini berdampak langsung pada eksportir sumber daya alam, baik sektor migas maupun nonmigas. Selain itu, perusahaan yang bergerak di batu bara, kelapa sawit, logam, mineral, dan komoditas turunan SDA juga perlu memperhatikan perubahan ini karena aliran devisanya berada dalam cakupan kebijakan yang sama.
Pihak lain yang juga terdampak adalah tim legal, finance, tax, treasury, dan compliance. Mereka perlu memastikan bahwa alur pembayaran ekspor, rekening penerimaan, pencatatan akuntansi, dan pelaporan pajak berada pada jalur yang konsisten. Bagi perusahaan grup atau multinasional, penyesuaian tambahan mungkin diperlukan karena transaksi antarfungsi dan antarentitas dapat menambah kompleksitas dokumentasi.
Ketentuan Penempatan DHE SDA yang Perlu Dicermati
PP 21/2026 menetapkan kewajiban yang lebih terstruktur atas penempatan DHE SDA. Untuk eksportir nonmigas, dana wajib ditempatkan 100 persen di rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Untuk eksportir migas, kewajiban penempatan ditetapkan minimal 30 persen selama sedikitnya 3 bulan.
Ketentuan ini berpengaruh langsung terhadap pengelolaan modal kerja. Perusahaan yang terbiasa menggunakan devisa hasil ekspor untuk membayar kewajiban luar negeri, kontrak pembelian, atau kebutuhan operasional harus menyesuaikan ritme penerimaan kas. Oleh sebab itu, export contract, jadwal pembayaran, dan proyeksi valas perlu disusun lebih disiplin agar perusahaan tidak mengalami kekosongan likuiditas pada saat kebutuhan pembayaran muncul.
Instrumen Penempatan DHE SDA yang Dapat Digunakan
Terkadang eksportir merasa bingung dengan instrumen apa saja yang bisa dipakai untuk menempatkan DHE SDA. Meski jenis instrumen dapat diatur lebih lanjut melalui ketentuan teknis dan kebijakan bank, arah kebijakan ini pada dasarnya mengharuskan dana ditempatkan pada instrumen yang memenuhi syarat penempatan dalam negeri dan berkaitan dengan fasilitas pajak yang tersedia.
Secara umum, perusahaan perlu memeriksa beberapa hal berikut sebelum memilih instrumen:
- Apakah instrumen tersebut diakui sebagai penempatan DHE SDA sesuai ketentuan perpajakan?
- Apakah jangka waktunya sesuai dengan periode yang dipersyaratkan?
- Apakah bukti penempatan dapat ditelusuri dengan jelas untuk kepentingan audit dan pemeriksaan pajak?
- Apakah instrumen tersebut mendukung kebutuhan likuiditas perusahaan setelah masa penempatan berakhir?
- Apakah bunga atau imbal hasil yang diterima telah sesuai dengan perlakuan pajak yang berlaku?
Bagi perusahaan, pemilihan instrumen bukan semata soal imbal hasil, tetapi juga soal kepatuhan, fleksibilitas dana, dan kesesuaian dengan strategi treasury.
Batas Konversi Valas ke Rupiah
PP 21/2026 juga membatasi konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen. Pembatasan ini perlu dibaca sebagai upaya agar devisa hasil ekspor tetap tersimpan dalam sistem keuangan domestik dalam bentuk yang dapat mendukung cadangan devisa dan stabilitas pasar.
Dari sisi perusahaan, pembatasan ini menuntut penyusunan skema kas yang lebih cermat. Jika kebutuhan rupiah terlalu besar, tim keuangan perlu mencari sumber likuiditas lain, misalnya fasilitas kredit rupiah, penjadwalan pembayaran kepada pemasok, atau penyesuaian waktu konversi. Di sisi lain, eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar juga harus dikelola melalui kebijakan hedging yang sesuai profil risiko perusahaan.
Relaksasi bagi Eksportir Tertentu
Walau pemerintah menegaskan penempatan melalui bank Himbara, relaksasi tetap diberikan untuk eksportir tertentu yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia dan telah terikat perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. Kebijakan ini memperlihatkan bahwa pemerintah masih memberi ruang transisi bagi model bisnis yang memiliki kebutuhan pembayaran lintas negara yang spesifik.
Eksportir yang memenuhi kriteria tersebut dapat menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara, dengan porsi maksimal 30 persen dan jangka waktu paling lama 3 bulan. Namun, relaksasi ini tidak otomatis berlaku bagi semua pelaku usaha. Perusahaan perlu memastikan status buyer, dasar perjanjian bilateral, serta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa transaksi memang berada dalam cakupan fasilitas tersebut.
Langkah Kepatuhan yang Sebaiknya Dilakukan Eksportir
Agar penyesuaian berjalan tertib, eksportir perlu menyiapkan langkah implementasi sejak dini. Pendekatan yang baik adalah membangun sistem yang mampu menelusuri aliran dana dan dokumen secara konsisten.
Beberapa langkah yang patut diprioritaskan adalah:
- Melakukan inventarisasi seluruh kontrak ekspor yang masih aktif.
- Mengidentifikasi rekening penerimaan devisa yang selama ini dipakai.
- Meninjau ulang klausul pembayaran, mata uang, dan jadwal settlement.
- Menyelaraskan kebijakan treasury dengan kewajiban penempatan DHE SDA.
- Menyusun SOP internal untuk penempatan, konversi, dan pelaporan dana.
- Menyiapkan arsip elektronik atas bukti transfer, advice bank, dan dokumen ekspor.
- Mengadakan koordinasi rutin antara divisi pajak, legal, finance, dan ekspor.
- Mengevaluasi kebutuhan fasilitas hedging atau kredit modal kerja.
Pendekatan ini membantu perusahaan mengurangi risiko ketidaksesuaian data dan memperkuat kesiapan ketika dilakukan pemeriksaan atau pengawasan.
Risiko dan Konsekuensi Ketidakpatuhan
Walaupun rincian sanksi biasanya diatur lebih lanjut dalam ketentuan teknis atau rezim pengawasan terkait, ketidakpatuhan terhadap kewajiban penempatan DHE SDA pada umumnya dapat menimbulkan konsekuensi administratif, kendala perbankan, dan penurunan akses terhadap fasilitas fiskal.
Secara bisnis, risiko yang mungkin timbul antara lain:
- Dana dianggap tidak memenuhi syarat penempatan sehingga insentif pajak tidak dapat dimanfaatkan.
- Dokumen ekspor menjadi sorotan saat audit kepatuhan.
- Rekonsiliasi bank dan laporan pajak menjadi lebih sulit dipertanggungjawabkan.
- Perusahaan kehilangan fleksibilitas dalam mengakses relaksasi tertentu.
- Reputasi kepatuhan perusahaan di mata bank dan otoritas dapat menurun.
Bagi eksportir besar, risiko tersebut dapat berdampak pada hubungan pembiayaan dan kepercayaan mitra usaha..
Dampak terhadap Arus Kas dan Strategi Treasury
Aturan baru ini berpengaruh langsung terhadap strategi pengelolaan kas. Perusahaan harus membedakan antara kebutuhan jangka pendek, kewajiban valuta asing, dan dana yang wajib ditahan sesuai periode penempatan. Hal ini membuat peran treasury semakin sentral dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan operasional bisnis.
Bila sebuah perusahaan menerima pembayaran ekspor yang besar pada satu periode, manajemen perlu menentukan berapa porsi yang harus tetap dalam valuta asing, berapa yang dapat dikonversi, dan berapa yang harus ditempatkan sesuai periode kewajiban. Keputusan ini sebaiknya dibuat berdasarkan proyeksi penerimaan, jadwal pembayaran, dan struktur utang perusahaan.
Agar arus kas tidak terganggu, tim treasury dapat menyiapkan proyeksi berbasis skenario. Misalnya skenario konservatif untuk saat permintaan pasar melemah, skenario moderat untuk kondisi normal, dan skenario agresif untuk periode ekspor tinggi. Pendekatan ini membantu perusahaan menilai kebutuhan rupiah, kebutuhan valas, dan cadangan likuiditas secara lebih terukur.
Perusahaan juga perlu menata ulang kebijakan internal terkait timing penerimaan pembayaran, konversi valas, serta penempatan dana. Tanpa disiplin pada tiga hal tersebut, kewajiban penempatan DHE SDA dapat menimbulkan tekanan likuiditas yang berimbas pada pembayaran pemasok, gaji, beban bunga, dan kewajiban operasional lainnya.
Dampak bagi Perusahaan Multinasional dan Grup Usaha
Perusahaan multinasional dan grup usaha yang memiliki entitas afiliasi di luar negeri perlu memberi perhatian lebih besar. Kebijakan penempatan DHE SDA dapat bersinggungan dengan pengaturan intercompany settlement, cash pooling, invoice antarentitas, dan dokumentasi transfer pricing.
Jika tidak dikelola dengan rapi, aliran pembayaran ekspor yang semestinya tercatat sebagai penerimaan dari buyer eksternal dapat bercampur dengan transaksi afiliasi atau skema pembayaran yang kompleks. Oleh sebab itu, dokumen transaksi harus disusun dengan standar yang konsisten. Selain itu, grup usaha juga perlu memastikan bahwa kebijakan internal tidak bertentangan dengan kewajiban penempatan dana di dalam negeri.
Bagi grup usaha yang memiliki treasury center di luar negeri, penyesuaian dapat menjadi lebih rumit. Mekanisme pemindahan dana antarsubstansi usaha perlu diperiksa ulang agar tidak mengganggu kepatuhan atas DHE SDA. Setiap aliran pembayaran harus dapat ditelusuri asal-usulnya, tujuan penggunaannya, serta kaitannya dengan kontrak ekspor yang mendasarinya.
Perspektif Konsultan Pajak atas PP 21/2026
Dari sudut pandang konsultan pajak, PP 21/2026 adalah pintu masuk untuk membangun kontrol kepatuhan yang lebih rapi. Ada beberapa area yang perlu menjadi perhatian utama.
Pertama, perusahaan harus memiliki jejak dokumentasi yang jelas atas asal dana, tanggal penerimaan, dan tanggal penempatan. Kedua, bukti bahwa dana ditempatkan dalam instrumen yang memenuhi syarat harus tersimpan secara tertib. Ketiga, apabila perusahaan memanfaatkan insentif PPh, penghitungan manfaat fiskalnya harus selaras dengan jangka waktu penempatan dan dokumen bank yang tersedia.
Konsultan pajak juga sebaiknya melakukan review atas konsistensi antara laporan keuangan, data ekspor, dan pelaporan perpajakan. Ketidaksinkronan kecil sering kali menjadi sumber koreksi pada saat pemeriksaan. Karena itu, pendekatan yang rapi sejak awal akan lebih hemat biaya daripada melakukan pembetulan setelah timbul temuan.
Selain itu, konsultan pajak dapat membantu perusahaan melakukan tax mapping atas transaksi ekspor SDA. Langkah ini berguna untuk memetakan jenis penerimaan, status penghasilan, perlakuan pajak atas instrumen penempatan, serta potensi risiko fiskal yang mungkin muncul jika ada selisih antara data perbankan dan laporan pajak.
Peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia dalam Tata Kelola Ekspor SDA
Bagian lain yang menjadi sorotan adalah pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI. Entitas ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis sumber daya alam sekaligus menekan praktik under invoicing dan transfer pricing. Pada tahap awal, DSI berfungsi sebagai pihak pelaporan dan pencatatan transaksi ekspor, sebelum pemerintah menargetkan seluruh proses transaksi dilakukan melalui DSI pada tahap berikutnya.
Komoditas awal yang disebut dalam kebijakan ini mencakup crude palm oil, batu bara, dan ferrous alloy atau paduan besi. Bagi pelaku usaha, perubahan ini berarti proses pelaporan ekspor akan semakin terpusat dan terstandardisasi. Perusahaan perlu memastikan data yang disampaikan ke pihak terkait sesuai dengan invoice, shipping document, kontrak, dan catatan bank agar tidak menimbulkan perbedaan informasi.
Peran DSI juga relevan dari sudut kepatuhan fiskal. Ketika data ekspor terpusat, ruang untuk ketidaksesuaian antara dokumen komersial, nilai transaksi, dan bukti penerimaan dana menjadi lebih sempit. Karena itu, perusahaan sebaiknya mulai menyesuaikan sistem pencatatan internal sejak dini agar saat proses pelaporan melalui DSI diperluas, data perusahaan sudah selaras dan siap diverifikasi.
Perbandingan Kewajiban Penempatan Berdasarkan Jenis Eksportir
| Jenis eksportir | Persentase penempatan | Jangka waktu minimal | Bank penempatan | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| Nonmigas | 100 persen | 12 bulan | Bank Himbara | Wajib ditempatkan di dalam negeri |
| Migas | 30 persen | 3 bulan | Bank Himbara | Terdapat kewajiban minimum yang lebih ringan |
| Eksportir tertentu dengan buyer mitra dagang | Maksimal 30 persen pada bank non-Himbara | Maksimal 3 bulan | Bank non-Himbara dalam relaksasi terbatas | Harus memiliki dasar perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan |
Tabel tersebut memperlihatkan bahwa tingkat kewajiban berbeda menurut karakter usaha. Eksportir nonmigas berada pada kewajiban paling ketat, sementara eksportir migas mendapat penempatan minimum yang lebih ringan. Relaksasi untuk bank non-Himbara hanya bersifat terbatas dan memerlukan dasar hubungan dagang yang jelas.
Contoh Simulasi Kepatuhan dan Dampak Kas
Misalkan sebuah eksportir nonmigas menerima pembayaran ekspor sebesar USD 1,5 juta pada satu transaksi. Dengan kewajiban penempatan 100 persen selama minimal 12 bulan, seluruh dana tersebut harus ditempatkan dalam rekening khusus di dalam negeri sesuai ketentuan. Jika pada periode yang sama perusahaan membutuhkan rupiah setara 40 persen dari nilai penerimaan untuk membayar gaji, sewa, dan biaya logistik, konversi masih berada di bawah batas maksimal 50 persen.
Contoh lain, sebuah perusahaan migas menerima USD 8 juta. Dengan ketentuan minimal 30 persen selama 3 bulan, perusahaan harus menempatkan paling sedikit USD 2,4 juta sesuai aturan. Sisanya tetap dapat dikelola menurut kebutuhan bisnis dan ketentuan yang berlaku. Simulasi seperti ini membantu manajemen melihat bahwa kepatuhan DHE SDA harus diperlakukan sebagai bagian dari penganggaran kas, bukan urusan akhir bulan semata.
Perusahaan juga bisa membuat simulasi berdasarkan beberapa pola penerimaan. Misalnya pembayaran lunas di muka, pembayaran bertahap, atau pembayaran berbasis milestone. Masing-masing pola menimbulkan implikasi yang berbeda terhadap jadwal penempatan, likuiditas, dan kebutuhan konversi valas.
Hal yang Perlu Dicek Sebelum Aturan Diterapkan di Perusahaan
Sebelum PP 21/2026 dijalankan penuh, manajemen perlu memastikan beberapa hal berikut:
- Seluruh rekening penerimaan ekspor sudah sesuai dengan arahan kebijakan internal.
- Kontrak ekspor tidak bertentangan dengan kewajiban penempatan DHE SDA.
- Proses pencatatan bank dan akuntansi dapat direkonsiliasi tanpa selisih berarti.
- Perusahaan memahami syarat insentif PPh atas penempatan dana.
- Tim treasury memiliki proyeksi valas yang realistis.
- Divisi legal mampu menyiapkan dokumen pembuktian untuk relaksasi bila diperlukan.
- Sistem pelaporan perusahaan mampu menyimpan bukti transaksi secara mudah ditelusuri.
- SOP internal sudah memuat alur eskalasi jika terdapat keterlambatan penerimaan atau penempatan dana.
- Tim pajak dan keuangan telah menyepakati format rekonsiliasi bulanan.
- Manajemen mengetahui batasan konversi rupiah agar tidak melebihi ketentuan.
Pertanyaan Umum Seputar Penempatan DHE SDA dalam PP 21/2026
- Apa yang terjadi jika eksportir belum siap memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA?
Jika eksportir belum siap, risiko utamanya adalah gangguan pada kepatuhan internal, kesulitan dalam rekonsiliasi dana, dan potensi hilangnya fasilitas fiskal yang terkait dengan penempatan DHE SDA. Karena itu, perusahaan sebaiknya segera memetakan seluruh arus penerimaan ekspor, menyesuaikan SOP treasury, dan memastikan divisi pajak, legal, serta keuangan memiliki data yang sama sebelum aturan diterapkan penuh di operasional perusahaan. - Apakah semua devisa hasil ekspor harus ditempatkan di bank Himbara?
Tidak semua dalam kondisi yang sama. Pada prinsipnya penempatan dilakukan melalui bank Himbara, namun PP 21/2026 tetap membuka relaksasi terbatas bagi eksportir tertentu yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia dan terikat perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. Dalam skema tersebut, sebagian DHE SDA dapat ditempatkan di bank non-Himbara dengan batas dan jangka waktu yang telah ditentukan. - Apakah penempatan DHE SDA masih bisa memberi manfaat pajak?
Ya, fasilitas pajak tetap tersedia bagi eksportir yang memenuhi syarat penempatan. Pemerintah masih memberikan tarif PPh yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA, bahkan dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dan ketentuan yang berlaku. Bagi perusahaan, manfaat ini akan optimal bila bukti penempatan dana, jangka waktu, dan dokumentasi bank disiapkan secara rapi. - Dokumen apa saja yang perlu disiapkan agar kepatuhan DHE SDA lebih aman?
Perusahaan sebaiknya menyiapkan kontrak ekspor, invoice, bukti penerimaan pembayaran, advice bank, bukti penempatan dana, serta rekonsiliasi antara data ekspor dan catatan akuntansi. Dokumen pendukung untuk relaksasi, apabila digunakan, juga harus disimpan dengan baik agar perusahaan dapat menunjukkan dasar kepatuhannya secara jelas ketika diperlukan dalam audit atau pemeriksaan. - Bagaimana aturan ini memengaruhi arus kas perusahaan ekspor?
Aturan ini dapat membuat ruang likuiditas perusahaan menjadi lebih sempit karena sebagian dana harus ditempatkan terlebih dahulu dalam periode tertentu. Akibatnya, tim keuangan perlu menghitung ulang kebutuhan rupiah, kebutuhan valas, serta jadwal pembayaran kepada pemasok dan kreditur. Dengan proyeksi kas yang lebih disiplin, perusahaan tetap dapat menjaga operasional tanpa melanggar ketentuan penempatan DHE SDA.

Penulis utama di ISBConsultant.com sekaligus praktisi perpajakan yang berpengalaman dalam pengelolaan dan pelaporan pajak. Berfokus pada kepatuhan dan efisiensi, Evinka membantu klien memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi secara tepat dan optimal.




