Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan 2 Bupot di Coretax

Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi yang memegang dua bukti potong PPh Pasal 21 dalam satu tahun pajak sebenarnya bukan hal asing. Kondisi ini biasa muncul pada karyawan yang berpindah tempat kerja di tengah tahun, atau pada pekerja yang merangkap pekerjaan sampingan sehingga menerima penghasilan dari dua pemberi kerja sekaligus.

Ketika masuk masa pelaporan SPT Tahunan, kondisi tersebut kerap membuat hasil akhir perhitungan pajak berubah menjadi kurang bayar, padahal setiap bulan pajak sudah dipotong oleh perusahaan.

 

Alasan Potongan Pajak Bulanan Belum Bersifat Final

Pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan pemberi kerja setiap bulan pada dasarnya baru berupa perhitungan sementara, bukan angka final. Nilai pajak yang tercantum pada slip gaji setiap bulan dihitung berdasarkan asumsi penghasilan setahun dari satu perusahaan saja, tanpa memperhitungkan penghasilan dari sumber lain.

Beberapa poin yang perlu dicermati terkait sifat pemotongan tersebut:

  • Seluruh penghasilan yang diterima sepanjang satu tahun pajak wajib digabungkan ketika mengisi SPT Tahunan, termasuk penghasilan dari perusahaan lama dan perusahaan baru.
  • Pajak yang telah dipotong oleh masing-masing pemberi kerja berfungsi sebagai kredit pajak, bukan sebagai angka pajak akhir yang berlaku tetap.
  • Perhitungan pajak yang sesungguhnya baru dilakukan saat pengisian SPT Tahunan, menggunakan tarif progresif atas total penghasilan neto setahun.

Karena mekanisme tersebut, hasil akhir SPT Tahunan bisa berbeda jauh dari total pajak yang sudah dipotong sepanjang tahun, terutama jika ada perpindahan kerja di tengah periode.

 

Formulir SPT yang Digunakan Saat Memiliki Dua Bukti Potong

Sebelum masuk ke tahap pengisian, ada baiknya memastikan jenis formulir SPT Tahunan yang sesuai. Kekeliruan memilih formulir bisa membuat data tidak terekam dengan benar di Coretax.

Jenis Formulir Kriteria Penggunaan
1770 SS Penghasilan hanya berasal dari satu pemberi kerja, jumlah bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun, dan tidak ada penghasilan lain selain bunga bank atau bunga koperasi
1770 S Penghasilan berasal dari satu atau lebih pemberi kerja sebagai karyawan, termasuk kondisi pindah kerja atau memiliki penghasilan dari dua pemberi kerja sekaligus
1770 Memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan lain yang tidak final di luar status karyawan

Wajib Pajak dengan dua bukti potong dari status karyawan pada umumnya wajib menggunakan formulir 1770 S, karena formulir 1770 SS hanya diperuntukkan bagi penghasilan dari satu pemberi kerja saja.

 

Faktor Penyebab Kurang Bayar Saat Memegang Dua Bukti Potong

Ada beberapa kondisi yang membuat Wajib Pajak dengan dua bukti potong berpotensi menghadapi status kurang bayar ketika SPT Tahunan dilaporkan.

Pengurang PTKP Terhitung Ganda

Setiap pemberi kerja umumnya menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara terpisah saat memotong PPh Pasal 21 karyawannya. Akibatnya, PTKP bisa terhitung dua kali padahal aturan menetapkan PTKP hanya berlaku satu kali untuk satu Wajib Pajak dalam satu tahun pajak.

Selisih dari pengurangan ganda inilah yang membuat total pajak yang sudah dipotong menjadi lebih kecil dibanding kewajiban pajak yang sebenarnya.

Total Penghasilan Naik ke Lapisan Tarif yang Lebih Tinggi

Saat penghasilan dari perusahaan pertama dan kedua digabungkan, jumlahnya bisa melewati ambang batas lapisan tarif PPh yang berlaku. Kondisi ini membuat sebagian penghasilan dikenai tarif pajak yang lebih besar dibanding saat dihitung sendiri-sendiri oleh masing-masing pemberi kerja.

Perbedaan Metode Pemotongan antar Perusahaan

Sejumlah perusahaan menggunakan metode gross dalam memotong pajak karyawan, sementara sebagian lain memakai metode gross-up. Kedua metode ini menghasilkan angka pemotongan yang tidak sama meski gaji pokoknya setara. Perbedaan pendekatan tersebut baru terlihat jelas ketika seluruh bukti potong digabung dan dihitung ulang pada SPT Tahunan.

Bagaimana Jika Bukti Potong Lebih dari Dua?

Prinsip yang sama tetap berlaku meski bukti potong berjumlah tiga atau lebih dalam satu tahun pajak, karena dasar aturannya adalah penggabungan seluruh penghasilan dan penerapan PTKP satu kali, terlepas dari jumlah pemberi kerja.

Kian bertambah jumlah bukti potong yang dimiliki, kian besar pula kemungkinan PTKP terhitung berulang oleh masing-masing pemberi kerja, sehingga potensi kurang bayar juga cenderung lebih besar dibanding yang hanya memegang dua bukti potong. Langkah pengisian di Coretax tetap sama, yaitu menambahkan setiap bukti potong satu demi satu pada bagian lampiran sampai seluruh data pemotongan tercantum.

 

Perlakuan Bukti Potong Dalam Sistem Coretax

Sistem Coretax menampilkan data bukti potong dengan dua cara, tergantung pada bagaimana pemberi kerja melaporkan data pemotongan pajak karyawannya.

Bukti Potong Sudah Tergabung oleh Pemberi Kerja Terakhir

Beberapa pemberi kerja terakhir menggabungkan data penghasilan karyawan yang sebelumnya bekerja di tempat lain dalam tahun yang sama. Ciri dari kondisi ini biasanya terlihat dari adanya nilai pada kolom tertentu di bukti potong, misalnya kolom 14 dan 20 pada formulir BPA1.

Jika demikian, kedua bukti potong akan tampil otomatis (prepopulated) pada lampiran L1-E di Coretax, dan kredit pajak yang dipakai adalah nilai pada angka 21 pada masing-masing bukti potong tersebut.

Bukti Potong Belum Tampil Otomatis di Lampiran L1-E

Jika data belum muncul secara otomatis, Wajib Pajak tetap wajib memasukkan seluruh bukti potong secara manual. Data yang diinput harus sesuai dengan formulir BPA1 yang diterima dari masing-masing pemberi kerja, dengan nilai kredit pajak diambil dari angka 21 pada formulir tersebut.

Solusi Jika Bukti Potong dari Perusahaan Lama Belum Diterima

Wajib Pajak yang berpindah kerja terkadang belum menerima bukti potong dari perusahaan sebelumnya saat masa lapor sudah mendekat. Beberapa langkah yang dapat ditempuh dalam kondisi tersebut:

  • Menghubungi bagian HR atau keuangan perusahaan lama untuk meminta salinan bukti potong A1 secara resmi, mengingat pemberi kerja wajib menerbitkannya paling lambat satu bulan setelah tahun pajak berakhir.
  • Memeriksa akun Coretax terlebih dahulu, karena pemberi kerja pada umumnya sudah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke DJP, sehingga data pemotongan bisa saja sudah tercatat di sistem meski bukti fisik belum diterima secara langsung.
  • Menginput data pemotongan berdasarkan slip gaji atau catatan penghasilan yang dimiliki apabila bukti potong resmi tetap tidak kunjung didapat, lalu melakukan pembetulan SPT di kemudian hari jika data resmi akhirnya diperoleh dan terdapat selisih.
  • Menyimpan seluruh komunikasi dengan perusahaan lama sebagai catatan, karena data tersebut dapat dibutuhkan bila ada klarifikasi dari petugas pajak.

 

Simulasi Perhitungan Pajak dengan Dua Bukti Potong

Agar gambaran di atas lebih mudah dicermati, berikut simulasi sederhana untuk Wajib Pajak berstatus Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0) yang berpindah kerja di tengah tahun.

  • Penghasilan neto dari perusahaan pertama: Rp98.000.000
  • Penghasilan neto dari perusahaan kedua: Rp52.000.000
  • Total penghasilan neto setahun: Rp150.000.000

Perhitungan pajak terutang:

  • PTKP TK/0: Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp96.000.000
  • Tarif 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • Tarif 15% x Rp36.000.000 = Rp5.400.000
  • Total PPh terutang: Rp8.400.000

Kredit pajak dari dua bukti potong (hasil pemotongan bulanan kedua perusahaan): Rp5.100.000

Selisih kurang bayar: Rp3.300.000

Selisih tersebut muncul karena masing-masing perusahaan menghitung PTKP secara terpisah dan belum memperhitungkan penghasilan dari sumber lain, sehingga total pemotongan bulanan menjadi lebih kecil dari kewajiban pajak setahun yang sesungguhnya.

 

Kemungkinan Hasil Lebih Bayar dan Cara Menindaklanjutinya

Hasil akhir SPT Tahunan dengan dua bukti potong tidak selalu berujung kurang bayar. Ada kondisi tertentu yang justru membuat Wajib Pajak mengalami lebih bayar, misalnya saat salah satu perusahaan memakai metode gross-up dengan tunjangan pajak yang dihitung lebih besar dari kebutuhan sebenarnya.

Bisa juga saat terdapat pengurang tambahan seperti zakat maupun sumbangan keagamaan wajib yang belum diperhitungkan oleh pemberi kerja.

Sistem Coretax akan menampilkan status akhir SPT secara otomatis, berupa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar, setelah seluruh data bukti potong dan pengurang lain diinput dengan lengkap. Jika hasilnya lebih bayar, Wajib Pajak dapat memilih salah satu dari dua opsi berikut:

  • Mengajukan pengembalian pendahuluan (restitusi), yang umumnya memerlukan proses pemeriksaan oleh DJP sebelum dana benar-benar dikembalikan.
  • Memilih opsi kompensasi ke tahun pajak berikutnya, sehingga nilai lebih bayar diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang pada tahun depan tanpa melalui proses pemeriksaan.

Wajib Pajak dengan nominal lebih bayar yang tidak terlalu besar kerap memilih opsi kompensasi karena prosesnya lebih ringkas dibanding mengajukan restitusi.

 

Tahap-tahap Lapor SPT Tahunan dengan Dua Bukti Potong di Coretax

Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dengan dua bukti potong di Coretax dapat diikuti melalui urutan berikut.

  1. Masuk ke Akun Coretax dan Buka Konsep SPT
    Login ke sistem Coretax menggunakan akun terdaftar, lalu pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan buka konsep SPT Orang Pribadi untuk tahun pajak yang dilaporkan.
  2. Lengkapi Identitas Wajib Pajak
    Isi bagian identitas sesuai data resmi, mulai dari nama, NPWP, status perkawinan, hingga jumlah tanggungan, karena data ini menentukan status PTKP yang dipakai dalam perhitungan.
  3. Isi Bagian Induk SPT
    Lengkapi pertanyaan pada induk SPT sesuai kondisi sebenarnya. Sistem Coretax akan membantu menghitung otomatis begitu seluruh data pendukung terisi.
  4. Input Dua Bukti Potong pada Lampiran
    Masuk ke bagian lampiran penghasilan, klik tombol tambah, lalu masukkan data dari bukti potong perusahaan pertama sesuai formulir BPA1. Simpan data tersebut, kemudian ulangi langkah yang sama untuk bukti potong dari perusahaan kedua. Nilai dari kedua bukti potong akan terakumulasi otomatis ke induk SPT.
  5. Lengkapi Bagian Lain yang Berkaitan
    Periksa kembali seluruh bagian lampiran, termasuk harta, utang, dan daftar tanggungan, agar tidak ada data yang terlewat sebelum masuk ke tahap akhir.
  6. Selesaikan Pembayaran dan Kirim Laporan
    Centang pernyataan yang tersedia, lalu selesaikan pembayaran kurang bayar terlebih dahulu apabila hasil akhir menunjukkan kurang bayar. Setelah pembayaran tercatat, klik tombol kirim dan lakukan konfirmasi tanda tangan elektronik. SPT akan tercatat berhasil dilaporkan dan buktinya dapat diunduh langsung dari Coretax.

 

Cara Membuat Kode Billing dan Membayar Kurang Bayar

Bagi hasil akhir SPT yang menunjukkan kurang bayar, pembayaran wajib dilakukan lebih dulu sebelum SPT dikirim ke sistem. Berikut urutan yang dapat diikuti:

  1. Buka menu pembayaran pada Coretax, lalu pilih jenis setoran dengan kode akun pajak 411125 dan kode jenis setoran 200 untuk PPh Orang Pribadi kurang bayar.
  2. Masukkan tahun pajak serta jumlah kurang bayar sesuai hasil perhitungan otomatis pada SPT.
  3. Sistem akan menerbitkan ID Billing berupa kode angka yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
  4. Lakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, kantor pos, atau kanal pembayaran daring lain yang mendukung ID Billing.
  5. Simpan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang muncul setelah pembayaran berhasil, karena nomor tersebut menjadi bukti resmi pelunasan.
  6. Masukkan NTPN pada bagian pembayaran SPT di Coretax sebelum menekan tombol kirim, agar status pembayaran tercatat sinkron dengan laporan yang disampaikan.

 

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan dan Risiko Jika Terlambat

SPT Tahunan Orang Pribadi wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Batas waktu yang sama juga berlaku untuk pelunasan kurang bayar, sehingga keterlambatan pada salah satu sisi dapat menimbulkan konsekuensi berikut.

Jenis Keterlambatan Sanksi yang Dikenakan
Terlambat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Denda administrasi sebesar Rp100.000 per SPT sesuai Undang-Undang KUP
Terlambat melunasi kurang bayar pajak Bunga sesuai tarif bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran
Melakukan pembetulan SPT dengan tambahan kurang bayar setelah lewat jatuh tempo Bunga tambahan atas selisih kurang bayar yang baru dilaporkan pada pembetulan

Agar terhindar dari sanksi tersebut, ada baiknya proses pengecekan bukti potong dan simulasi perhitungan pajak dilakukan lebih awal, tidak menunggu mendekati tanggal jatuh tempo.

 

Tips Agar Pelaporan SPT Tidak Keliru

Beberapa catatan berikut dapat membantu proses pelaporan berjalan lebih rapi dan minim kesalahan.

  • Pastikan seluruh bukti potong dari setiap pemberi kerja dalam tahun pajak yang sama sudah tercantum, termasuk bukti potong dari pekerjaan yang hanya berlangsung beberapa bulan.
  • Gunakan nilai kredit pajak yang tercantum pada angka 21 di formulir BPA1, bukan angka lain pada bukti potong tersebut.
  • Ingat bahwa PTKP hanya berlaku satu kali dalam satu tahun pajak meski penghasilan diterima dari dua atau lebih pemberi kerja.
  • Siapkan dana untuk kemungkinan kurang bayar sejak awal, agar tidak terkendala saat sistem menerbitkan kode billing pembayaran.
  • Simpan salinan digital seluruh bukti potong sebagai arsip, mengingat data tersebut bisa dibutuhkan kembali saat ada pemeriksaan atau klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Catat tanggal 31 Maret sebagai batas akhir, dan lakukan simulasi perhitungan lebih awal agar ada waktu cukup jika ternyata muncul kurang bayar dalam jumlah besar.

 

Kapan Perlu Bantuan Konsultan Pajak Profesional?

Sejumlah kasus kurang bayar atau lebih bayar dengan dua bukti potong tergolong sederhana dan dapat diselesaikan mandiri lewat Coretax. Namun ada kondisi tertentu yang lebih aman jika didampingi konsultan pajak berpengalaman, misalnya:

  • Selisih kurang bayar dalam jumlah besar akibat perbedaan metode gross dan gross-up antar perusahaan.
  • Bukti potong dari perusahaan lama tidak kunjung diterima meski tahun pajak sudah berakhir.
  • Terdapat penghasilan tambahan di luar status karyawan, misalnya usaha sampingan atau penghasilan dari luar negeri.
  • Membutuhkan strategi perencanaan pajak untuk tahun berikutnya agar potensi kurang bayar dapat ditekan sejak awal.

Tim ISB Consultant memiliki ratusan pengalaman dalam mendampingi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kondisi penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, mulai dari pengecekan kelengkapan bukti potong, perhitungan ulang pajak terutang, hingga pengisian SPT Tahunan secara lengkap di Coretax.

 

Saluran Bantuan Resmi Direktorat Jenderal Pajak

Jika masih ada kendala teknis saat mengisi SPT di Coretax, Wajib Pajak dapat memanfaatkan beberapa saluran resmi berikut:

  • Menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200
  • Menggunakan layanan live chat pada situs resmi pajak.go.id
  • Mengunjungi langsung helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar

 

Pertanyaan Umum Seputar Lapor SPT dengan Dua Bukti Potong

  1. Apakah memegang dua bukti potong selalu berujung kurang bayar?
    Tidak selalu. Kurang bayar umumnya muncul jika PTKP terhitung lebih dari satu kali atau jika gabungan penghasilan menempatkan Wajib Pajak pada lapisan tarif pajak yang lebih tinggi. Ada pula kondisi yang justru menghasilkan lebih bayar, misalnya akibat metode gross-up yang menghitung tunjangan pajak lebih besar dari kebutuhan sebenarnya.
  2. Formulir apa yang dipakai jika penghasilan berasal dari dua pemberi kerja?
    Wajib Pajak dengan penghasilan dari dua pemberi kerja sebagai karyawan umumnya menggunakan formulir 1770 S, bukan 1770 SS yang hanya diperuntukkan bagi penghasilan dari satu pemberi kerja saja.
  3. Kenapa PTKP hanya boleh dipakai satu kali dalam setahun?
    PTKP merupakan pengurang penghasilan yang melekat pada status satu Wajib Pajak dalam satu tahun pajak, bukan pada setiap pekerjaan yang dijalani. Karena itu, meski penghasilan berasal dari dua atau lebih pemberi kerja, PTKP tetap hanya dihitung sekali saat mengisi SPT Tahunan.
  4. Bagaimana jika bukti potong tidak muncul otomatis di Coretax?
    Jika data belum tampil pada lampiran L1-E, Wajib Pajak wajib memasukkan data bukti potong secara manual sesuai formulir BPA1 yang dimiliki, lengkap dengan nilai kredit pajak yang tercantum pada dokumen tersebut.
  5. Nilai mana pada bukti potong yang dipakai sebagai kredit pajak?
    Nilai yang dijadikan kredit pajak adalah jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja, yaitu angka yang tercantum pada nomor 21 formulir bukti potong A1.
  6. Sampai kapan batas waktu lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?
    Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya, dan tanggal yang sama juga menjadi batas jatuh tempo pelunasan kurang bayar pajak.
  7. Apa yang terjadi jika terlambat membayar kurang bayar pajak?
    Keterlambatan pembayaran kurang bayar dikenai bunga sesuai tarif bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan, dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran benar-benar dilakukan.
  8. Bagaimana jika hasil akhir SPT menunjukkan lebih bayar?
    Wajib Pajak dapat memilih pengembalian pendahuluan melalui proses restitusi, atau memilih opsi kompensasi ke tahun pajak berikutnya jika ingin proses yang lebih ringkas tanpa melalui pemeriksaan.
  9. Apa yang bisa dilakukan jika masih bingung saat mengisi SPT?
    Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, memanfaatkan live chat pada situs pajak.go.id, mendatangi helpdesk KPP terdaftar, atau berkonsultasi dengan tim ISB Consultant untuk pendampingan pengisian SPT secara langsung.
Scroll to Top