restitusi pajak

Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT)

Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang adalah hak wajib pajak untuk meminta kembali kelebihan setoran akibat kesalahan pemotongan, pemungutan, atau pembayaran. Kelebihan tersebut berbeda dari restitusi biasa sebab timbul akibat kekeliruan administratif, bukan selisih perhitungan pajak terutang pada SPT. Dasar hukum pengembalian tersebut diatur secara rinci pada PMK 81/2024. Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dan […]

Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) Read More »

Syarat Pengembalian Pendahuluan Restitusi Pajak & Prosedurnya

Dalam dunia bisnis yang dinamis, pengelolaan arus kas menjadi salah satu aspek paling vital untuk menjaga keberlanjutan usaha. Ketika terjadi kelebihan pembayaran pajak, banyak pelaku usaha berharap proses pengembaliannya dapat berjalan cepat tanpa birokrasi yang berlarut-larut. Namun, proses restitusi pajak yang melalui pemeriksaan sering kali menjadi hambatan. Untuk menjawab kebutuhan akan efisiensi ini, pemerintah melalui

Syarat Pengembalian Pendahuluan Restitusi Pajak & Prosedurnya Read More »

Scroll to Top