Pengertian dan Tujuan Restitusi Pajak
Restitusi Pajak merupakan permohonan pajak pembayaran yang akan diajukan kepada negara. Restitusi pajak ini sudah tercantum pada UU KUP. Secara umum, restitusi pajak negara akan membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak. Perlu Anda ketahui, jika restitusi pajak hanya terjadi apabila jumlah kredit pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan dengan jumlah …