Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT)
Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang adalah hak wajib pajak untuk meminta kembali kelebihan setoran akibat kesalahan pemotongan, pemungutan, atau pembayaran. Kelebihan tersebut berbeda dari restitusi biasa sebab timbul akibat kekeliruan administratif, bukan selisih perhitungan pajak terutang pada SPT. Dasar hukum pengembalian tersebut diatur secara rinci pada PMK 81/2024. Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dan […]
Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) Read More »




