Pajak SBN adalah PPh final sebesar 10 persen dari bunga SBN. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh instrumen Surat Berharga Negara yang diterbitkan pemerintah, mulai dari Obligasi Negara Ritel hingga Sukuk Ritel.
Apa itu SBN (Surat Berharga Negara)?
Surat Berharga Negara adalah instrumen yang dipakai pemerintah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang terkumpul dari penjualan surat berharga tersebut dipakai untuk menopang kebutuhan operasional negara.
Skema kerja SBN tergolong sederhana. Pemerintah menerbitkan surat utang, masyarakat membeli sebagai bentuk investasi, lalu pemerintah membayar imbal hasil atau bunga secara berkala hingga jatuh tempo tiba.
Instrumen tersebut dikenal aman sebab pembayaran pokok dan bunganya dijamin undang-undang. Risiko gagal bayar pada SBN tergolong rendah dibanding sebagian besar instrumen investasi pasar modal lain.
Objek Pajak SBN
Objek pajak dari investasi SBN mencakup seluruh imbal hasil yang diterima investor, meliputi:
- Bunga atau kupon yang dibayarkan secara periodik oleh pemerintah.
- Premium diskonto, termasuk capital gain saat SBN dijual di pasar sekunder dengan harga di atas nilai perolehan.
- Imbalan atas jaminan pengembalian utang sesuai akad yang berlaku pada SBSN.
Ringkasan perlakuan pajak atas ketiga jenis penghasilan tersebut tersaji pada tabel berikut:
Ketiga komponen tersebut dipotong pajak final langsung oleh agen penjual atau kustodian sebelum dana cair ke rekening investor. Wajib pajak orang pribadi maupun UMKM tidak perlu menyetor sendiri pajak tersebut ke kas negara.
Tarif Pajak SBN
Tarif PPh final atas bunga SBN ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak, merujuk Pasal 2 ayat (2) PP 91/2021. Tarif tersebut turun dari ketentuan sebelumnya yang mematok 15 persen.
Ketentuan tarif tersebut tidak berlaku merata untuk seluruh wajib pajak. Pasal 3 ayat (2) PP 91/2021 mengatur pengecualian sebagai berikut:
- Bank yang didirikan di Indonesia dikenai PPh sesuai tarif umum UU PPh, bukan tarif final 10 persen.
- Cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia juga mengikuti tarif umum yang sama.
Pengecualian tersebut berlaku sebab bank tergolong wajib pajak badan dengan skema pembukuan dan pelaporan pajak berbeda dari investor perorangan atau pelaku UMKM.
Cara Menghitung Pajak SBN
Perhitungan pajak SBN mengikuti dua skema utama, yaitu pajak atas kupon yang diterima secara berkala dan pajak atas capital gain saat surat berharga dijual di pasar sekunder. Dua simulasi berikut menyajikan ilustrasi angka secara lengkap.
Contoh Perhitungan Pajak atas Kupon SBN
Simulasi berikut memberi ilustrasi perhitungan pajak atas investasi Obligasi Negara Ritel (ORI):
Tuan Anton membeli ORI senilai Rp 50.000.000 dengan tenor 10 tahun dan kupon sebesar 6 persen per tahun. Perhitungan imbal hasil serta pajaknya dapat diuraikan sebagai berikut:
- Imbal hasil per tahun: Rp 50.000.000 x 6% = Rp 3.000.000.
- Pajak final per tahun: Rp 3.000.000 x 10% = Rp 300.000.
- Imbal hasil bersih per tahun: Rp 3.000.000 dikurangi Rp 300.000 sama dengan Rp 2.700.000.
Angka pajak final tersebut otomatis terpotong pada setiap periode pembayaran kupon. Dana yang masuk ke rekening investor sudah bersih dari kewajiban pajak sehingga tidak perlu perhitungan tambahan saat pelaporan SPT Tahunan.
Contoh Perhitungan Pajak atas Capital Gain SBN
Ibu Sari membeli ORI di pasar sekunder senilai Rp 20.000.000, kemudian menjualnya kembali sebelum jatuh tempo dengan harga Rp 20.800.000. Perhitungan pajaknya dapat diuraikan sebagai berikut:
- Capital gain: Rp 20.800.000 – Rp 20.000.000 = Rp 800.000.
- Pajak final: Rp 800.000 x 10% = Rp 80.000.
- Capital gain bersih: Rp 800.000 – Rp 80.000 = Rp 720.000.
Pajak tersebut otomatis terpotong oleh perantara pedagang efek saat transaksi penjualan selesai, sehingga dana bersih yang masuk ke rekening investor sudah memperhitungkan kewajiban pajak.
Jenis-jenis Surat Berharga Negara
Secara garis besar, SBN terbagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan prinsip penerbitannya:
- Surat Utang Negara (SUN)
Surat pengakuan utang yang dijamin negara atas pembayaran bunga dan pokok sesuai tenor yang disepakati. - Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara
Surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
Kedua kelompok tersebut memiliki varian berdasarkan mata uang penerbitan, yaitu:
- Obligasi Negara dan SBSN Jangka Panjang yang diterbitkan dalam mata uang rupiah.
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPSN) yang diterbitkan dalam valuta asing.
Produk ritel yang umum ditemukan investor pemula antara lain:
- Saving Bond Ritel (SBR).
- Obligasi Negara Ritel (ORI).
- Sukuk Tabungan (ST).
- Sukuk Ritel (SR).
Cara Penerbitan Surat Berharga Negara
Mekanisme penerbitan SBN terdiri dari tiga jalur, yaitu:
- Lelang
Dilakukan bersama dealer utama SBN, yaitu bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan. - Private placement
Penjualan di pasar perdana dalam negeri dengan pihak tertentu sesuai kesepakatan bersama. - Book building
Penghimpunan pesanan melalui agen penjual dalam periode penawaran tertentu.
Investor ritel umumnya membeli SBN melalui mekanisme book building lewat platform mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah secara resmi.
Dasar Hukum Pajak SBN
Payung hukum penerbitan SUN tercantum pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Sementara penerbitan SBSN diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Ketentuan pajaknya sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (1) huruf f dan r UU tersebut menegaskan bahwa bunga, premium diskonto, dan imbalan atas jaminan pengembalian utang termasuk objek pajak penghasilan.
Aturan turunan mengenai tarif pajak SBN tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Pajak SBN bagi Investor Asing (WNA)
Ketentuan tarif final 10 persen pada PP 91/2021 berlaku khusus bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Perlakuan pajak berbeda berlaku bagi investor asing berstatus Subjek Pajak Luar Negeri tanpa BUT di Indonesia.
Bunga SBN yang diterima investor asing tersebut dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif umum 20 persen dari penghasilan bruto. Tarif tersebut dapat turun apabila negara asal investor memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan besaran umumnya berkisar 10 sampai 15 persen tergantung ketentuan pada perjanjian yang berlaku.
Sejumlah produk SBN ritel seperti SBR, ORI, ST, dan SR hanya terbuka untuk Warga Negara Indonesia. Ketentuan PPh Pasal 26 tersebut lebih berkaitan dengan investor asing yang membeli SBN seri internasional atau instrumen SUN dalam denominasi valuta asing.
Pajak Capital Gain (Diskonto Obligasi) SBN di Pasar Sekunder
Sejumlah SBN seperti ORI dan Sukuk Ritel dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. Selisih antara harga jual dan harga perolehan yang menguntungkan investor disebut sebagai diskonto obligasi atau capital gain.
Capital gain tersebut termasuk objek PPh final dengan tarif sama seperti bunga, yaitu 10 persen dari selisih harga jual dikurangi harga perolehan. Pajak tersebut dipotong oleh perantara pedagang efek atau kustodian pada saat transaksi penjualan berlangsung.
Produk SBN seperti SBR dan Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga tidak memiliki potensi capital gain. Investor yang memegang kedua produk tersebut hanya memperoleh imbal hasil dari kupon serta fasilitas pencairan awal (early redemption) dengan syarat tertentu.
Bukti Potong Pajak SBN sebagai Dokumen Pendukung
Setiap pemotongan pajak final atas SBN disertai bukti potong yang diterbitkan oleh agen penjual, kustodian, atau perantara pedagang efek tempat investor bertransaksi. Dokumen tersebut mencantumkan jumlah penghasilan bruto, tarif, dan nominal pajak yang telah dipotong.
Bukti potong tersebut umumnya dapat diunduh melalui portal atau aplikasi mitra distribusi resmi tempat SBN dibeli, seperti aplikasi perbankan maupun platform sekuritas yang ditunjuk pemerintah. Sejumlah platform mengirimkan dokumen tersebut secara otomatis pada akhir tahun pajak.
Dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar pengisian kolom penghasilan final pada SPT Tahunan sekaligus arsip pendukung apabila otoritas pajak meminta klarifikasi data di kemudian hari.
Kewajiban Pelaporan Pajak SBN di SPT Tahunan
Status PPh final pada bunga maupun capital gain SBN tidak menghapus kewajiban pelaporan. Wajib pajak tetap perlu mencantumkan penghasilan tersebut pada SPT Tahunan meski pajaknya sudah dipotong sepenuhnya oleh agen penjual.
Dua bagian SPT Tahunan yang berkaitan dengan investasi SBN adalah:
- Kolom “Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final”: tempat mencantumkan total bunga, kupon, atau capital gain SBN yang diterima sepanjang tahun pajak.
- Kolom “Daftar Harta pada Akhir Tahun”: tempat mencantumkan nilai kepemilikan SBN sebagai bagian dari aset investasi wajib pajak.
Data pada kedua kolom tersebut dapat diisi berdasarkan bukti potong dan mutasi rekening SBN yang dimiliki wajib pajak sepanjang tahun berjalan.
Sanksi jika Salah atau Lalai Melaporkan Pajak SBN
Kekeliruan mencantumkan penghasilan SBN pada SPT Tahunan berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak, terutama apabila data pada bukti potong tidak sesuai dengan angka yang dilaporkan. Ketidaksesuaian tersebut umum terjadi akibat kelalaian mencatat mutasi SBN sepanjang tahun berjalan.
Konsekuensi yang mungkin timbul dari kesalahan pelaporan antara lain:
- Surat Tagihan Pajak (STP) apabila terdapat selisih pajak yang belum disetorkan.
- Sanksi administratif berupa bunga keterlambatan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Pemeriksaan pajak lanjutan apabila selisih data tergolong signifikan pada beberapa tahun pajak.
Konsultasi dengan konsultan pajak terdaftar dapat membantu wajib pajak menelusuri kembali bukti potong serta memastikan angka yang dilaporkan pada SPT Tahunan sudah sesuai dengan data sebenarnya.
Insentif Pajak SBN
Pemerintah pernah memberi insentif pajak SBN pada masa pandemi Covid-19 lewat skema Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas bunga atau imbalan SBN di pasar internasional. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2021.
Kebijakan insentif pajak umumnya bersifat sementara dan disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional maupun global. Hingga artikel tersebut disusun, belum ada perpanjangan insentif serupa untuk investasi SBN.
Perbandingan Pajak SBN dengan Instrumen Investasi Lain
Tarif pajak final SBN tergolong ringan dibanding sejumlah instrumen investasi berpendapatan tetap lain. Perbandingan tarif PPh final beberapa instrumen populer tersaji pada tabel berikut:
Selisih tarif antara deposito dan SBN membuat instrumen surat berharga negara menjadi opsi menarik untuk diversifikasi portofolio pelaku usaha maupun perorangan yang mengutamakan keamanan modal.
Strategi Optimalisasi Pajak dan Investasi SBN bagi Pemula
Beberapa langkah berikut dapat dipertimbangkan investor pemula maupun pelaku UMKM sebelum menempatkan dana pada SBN:
- Menyesuaikan tenor SBN dengan kebutuhan arus kas usaha, sebab dana yang tertanam pada instrumen bertenor panjang cenderung tidak likuid sebelum jatuh tempo.
- Mencatat penerimaan kupon SBN pada pembukuan usaha sebagai penghasilan lain-lain meski pajaknya sudah final, agar laporan keuangan tetap rapi dan mudah ditelusuri.
- Menyimpan seluruh bukti potong pajak SBN secara rapi setiap tahun agar proses pengisian SPT Tahunan berjalan lebih cepat dan akurat.
- Memilih platform mitra distribusi resmi yang terdaftar pada Kementerian Keuangan agar proses pembelian dan pencairan dana berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak saat portofolio investasi mulai beragam, terutama bila terdapat penghasilan lain yang berpotensi menimbulkan kewajiban pajak tambahan di luar skema final.
Layanan konsultasi pajak dari ISB Consultant dapat membantu pelaku UMKM dan perorangan menyusun strategi investasi sekaligus pelaporan pajak yang sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk saat portofolio mencakup SBN, deposito, maupun instrumen investasi lain secara bersamaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan seputar Pajak SBN
- Apakah SBN kena pajak?
Ya. Bunga atau kupon SBN dikenakan PPh final sebesar 10 persen, sementara capital gain dari penjualan SBN di pasar sekunder dikenakan tarif final yang sama. - Apakah SBR dan ST bebas pajak capital gain?
SBR dan Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga tidak memiliki potensi capital gain. Kedua produk tersebut hanya dikenai pajak final atas kupon yang diterima secara berkala. - Berapa pajak SBN per tahun?
Besaran pajak SBN per tahun bergantung pada nilai kupon yang diterima dikalikan tarif final 10 persen. Sebagai contoh, kupon senilai Rp 3.000.000 per tahun dikenai pajak final sebesar Rp 300.000. - Apakah capital gain SBN kena pajak juga?
Capital gain atau diskonto obligasi SBN termasuk objek PPh final dengan tarif sama seperti bunga, yaitu 10 persen dari selisih harga jual dikurangi harga perolehan. - Apakah penghasilan SBN tetap harus dilaporkan di SPT meski sudah final?
Ya. Penghasilan final tetap wajib dicantumkan pada kolom penghasilan final di SPT Tahunan, dan kepemilikan SBN dicantumkan pada Daftar Harta meski pajaknya sudah dipotong penuh oleh agen penjual. - Apa yang terjadi jika lupa melaporkan penghasilan SBN di SPT Tahunan?
Kelalaian tersebut berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak hingga penerbitan Surat Tagihan Pajak apabila ditemukan selisih data pada bukti potong. Konsultasi dengan konsultan pajak dapat membantu menelusuri dan memperbaiki data tersebut.




