Contoh Nomor TIN Pajak Format Lama & Format Terbaru (16 Digit)

Contoh Nomor TIN Pajak terdiri dari 15 digit angka unik. Susunan angka tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu kode identitas wajib pajak, kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan kode status pusat atau cabang. Format tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha di Indonesia.

Bagi pemilik UMKM dan wajib pajak perorangan, mengenali format nomor TIN atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi langkah awal sebelum pelaporan pajak maupun pengajuan administrasi keuangan usaha.

Format yang keliru berpotensi menghambat proses verifikasi data pada sistem perpajakan maupun lembaga keuangan.

 

Contoh Nomor TIN Pajak Format Lama (15 Digit)

Format TIN Pajak lama memiliki susunan digit khas yang berbeda dari nomor identitas lain. Berikut contoh format nomor TIN Pajak yang berlaku secara resmi:

23.111.444.6-888.000

Susunan angka tersebut terbagi menjadi tiga unit dengan makna masing-masing. Uraian tiap unit angka dapat dicermati pada penjelasan berikut.

Digit Identitas Wajib Pajak

Sembilan digit pertama pada nomor TIN Pajak memuat kode identitas wajib pajak. Pada contoh di atas, kode tersebut tertulis pada angka 23.111.444.6. Kode tersebut bersifat unik dan berbeda antara satu wajib pajak dengan wajib pajak lain.

Kode Kantor Pelayanan Pajak

Tiga digit setelah kode identitas wajib pajak menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pada contoh nomor di atas, kode KPP tertulis pada angka 888. Kode tersebut menandakan lokasi kantor pajak yang menaungi administrasi wajib pajak bersangkutan.

Kode Status Pusat atau Cabang

Tiga digit terakhir menyatakan status wajib pajak, apakah berstatus pusat atau cabang usaha. Angka 000 menandakan status pusat, sedangkan angka selain itu menunjukkan urutan cabang usaha. Kode tersebut berperan besar bagi badan usaha yang memiliki beberapa lokasi kegiatan usaha.

 

Contoh Nomor TIN Pajak Format Terbaru (16 Digit)

Sejak pemerintah menerbitkan kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, format TIN Pajak turut berubah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 yang diperbarui melalui PMK 136 Tahun 2023, serta dilaksanakan penuh melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-06/PJ/2024 sejak 1 Juli 2024.

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, NIK pada KTP langsung berfungsi sebagai NPWP sekaligus TIN Pajak. Berikut contoh format TIN Pajak berbasis NIK, murni sebagai ilustrasi dan bukan data milik siapa pun:

3578012310990001

Sementara itu, wajib pajak badan usaha, instansi pemerintah, dan orang pribadi nonpenduduk memperoleh NPWP dengan format baru 16 digit yang bukan berasal dari NIK. Berikut contoh ilustrasi format tersebut:

0023111444680000

Wajib pajak yang memiliki cabang usaha turut mendapat Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tambahan pada tiap lokasi usaha. Tabel berikut merangkum perbedaan format TIN Pajak yang berlaku:

Format TIN Pajak Jumlah Digit Contoh (Ilustrasi) Digunakan oleh
Format Lama 15 Digit 23.111.444.6-888.000 Seluruh wajib pajak, masih berlaku berdampingan pada sejumlah layanan
NIK sebagai NPWP 16 Digit 3578012310990001 Wajib pajak orang pribadi penduduk
NPWP Format Baru 16 Digit 0023111444680000 Badan usaha, instansi pemerintah, orang pribadi nonpenduduk
NITKU Menyesuaikan Identitas tambahan bagi wajib pajak cabang atau lokasi usaha

Meski format baru sudah berlaku, format lama 15 digit tetap dapat digunakan berdampingan pada sejumlah layanan administrasi perpajakan. Wajib pajak disarankan mencermati kedua format tersebut agar tidak keliru saat mengisi dokumen perpajakan maupun pengajuan pembiayaan usaha.

 

Apa itu Nomor TIN Pajak?

TIN merupakan singkatan dari tax identification number atau nomor identifikasi pajak. Istilah tersebut merujuk pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku pada sistem perpajakan Indonesia. Sederhananya, TIN dan NPWP adalah nomor yang sama, hanya penyebutannya berbeda antara istilah internasional dan istilah lokal.

Merujuk pada buku The Expat’s Guide to Indonesia Taxation karya Suharno (2022), TIN diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal wajib pajak saat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi TIN Pajak tidak terbatas pada urusan pelaporan pajak semata. Nomor tersebut juga menjadi syarat administrasi pada beragam transaksi keuangan usaha. Berikut fungsi utama TIN Pajak yang perlu dicermati pelaku usaha:

  • Sarana administrasi perpajakan bagi wajib pajak pribadi dan badan usaha.
  • Syarat pengajuan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan nonbank.
  • Identitas resmi saat melakukan transaksi bisnis lintas instansi.
  • Dokumen pendukung pengurusan izin usaha maupun sertifikasi tertentu.

 

Perbedaan Nomor TIN Pajak Pribadi dan Badan Usaha

TIN Pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan badan usaha memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Perbedaan tersebut perlu dicermati agar pengisian dokumen administrasi tidak keliru. Berikut perbedaan yang dapat diamati:

  • TIN Pajak orang pribadi penduduk menggunakan NIK pada KTP, sedangkan badan usaha memakai NPWP format 16 digit tersendiri.
  • Kepemilikan TIN Pajak orang pribadi bersifat individual, sedangkan badan usaha dapat memiliki cabang dengan kode status berbeda.
  • Proses pendaftaran TIN Pajak orang pribadi umumnya lebih sederhana dibandingkan badan usaha yang memerlukan dokumen legalitas tambahan.
  • Kewajiban pelaporan pajak badan usaha cenderung lebih kompleks dibandingkan wajib pajak orang pribadi, terutama terkait jenis pajak yang dikenakan.

 

Manfaat Nomor TIN Pajak bagi Pelaku UMKM

Kepemilikan TIN Pajak memberi sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM di luar urusan pelaporan pajak. Manfaat tersebut turut mendukung kelancaran operasional maupun pengembangan usaha. Berikut manfaat yang dapat diperoleh:

  • Mempermudah pengajuan pinjaman modal usaha ke bank maupun lembaga pembiayaan nonbank.
  • Menjadi syarat administrasi saat mengikuti tender maupun pengadaan barang dan jasa.
  • Mendukung proses pengurusan izin usaha, sertifikasi halal, maupun perizinan lain.
  • Memperkuat kredibilitas usaha di hadapan mitra bisnis maupun instansi pemerintah.
  • Menjadi dasar penghitungan kewajiban pajak sesuai skema yang berlaku bagi UMKM.

 

Cara Menemukan Nomor TIN Pajak Milik Sendiri

Sebagian wajib pajak, terutama pelaku usaha yang baru mendaftar, kadang lupa atau belum mengetahui letak nomor TIN Pajak miliknya. Nomor tersebut sebenarnya dapat ditemukan melalui beberapa sumber resmi berikut:

  • Kartu NPWP fisik maupun elektronik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.
  • Akun DJP Online atau Coretax pada laman pajak.go.id, melalui menu profil wajib pajak.
  • Aplikasi resmi M-Pajak yang dapat diunduh melalui ponsel.
  • Kode QR pada kartu NPWP elektronik yang tertaut ke laman account.pajak.go.id.

Wajib pajak cukup masuk ke salah satu kanal tersebut menggunakan NIK dan kata sandi akun pajak yang sudah terdaftar. Nomor TIN Pajak beserta status keaktifannya akan langsung tampil pada halaman profil.

 

Cara Mendaftar Nomor TIN Pajak bagi Wajib Pajak Baru

Wajib pajak yang belum terdaftar dan belum memiliki TIN Pajak dapat mengajukan pendaftaran secara daring maupun langsung ke kantor pajak. Berikut langkah pendaftaran yang umum ditempuh:

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan, seperti KTP untuk orang pribadi atau akta pendirian dan NIB untuk badan usaha.
  2. Mengakses laman ereg.pajak.go.id, kemudian membuat akun menggunakan alamat surel aktif.
  3. Mengisi formulir pendaftaran sesuai kategori wajib pajak, yaitu orang pribadi, badan usaha, atau cabang.
  4. Mengunggah dokumen pendukung sesuai permintaan sistem.
  5. Menunggu proses verifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait sebelum TIN Pajak diterbitkan.

Alternatif lain, wajib pajak dapat mendatangi langsung KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai domisili untuk memperoleh pendampingan pendaftaran secara tatap muka.

 

Cara Memastikan Format Nomor TIN Pajak Sudah Benar

Pelaku usaha maupun wajib pajak perorangan dapat menempuh sejumlah langkah untuk memastikan format TIN Pajak sudah sesuai ketentuan. Langkah tersebut membantu mencegah kendala saat pelaporan pajak maupun pengajuan administrasi keuangan. Berikut langkah yang dapat ditempuh:

  1. Mencocokkan jumlah digit pada TIN Pajak dengan format resmi, yaitu 15 digit untuk format lama atau 16 digit untuk NPWP terbaru.
  2. Memeriksa kesesuaian sembilan digit pertama dengan data identitas wajib pajak yang terdaftar pada sistem DJP Online.
  3. Memastikan kode KPP pada TIN Pajak sesuai dengan kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.
  4. Melakukan validasi data melalui laman resmi pajak.go.id apabila terdapat perbedaan data antara NIK dan NPWP.
  5. Berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya apabila menemukan kendala teknis pada proses validasi.

Wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait format maupun validasi TIN Pajak dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak profesional. Integrated System Business Consultant atau ISB Consultant menyediakan pendampingan bagi pelaku UMKM dan wajib pajak perorangan dalam mengelola administrasi perpajakan secara tepat dan efisien.

 

Cara Memeriksa Keabsahan Nomor TIN Pajak Milik Pihak Lain

Sebelum bertransaksi dengan mitra bisnis, vendor, atau pemasok, pelaku usaha disarankan turut memeriksa keabsahan TIN Pajak pihak lain tersebut. Langkah tersebut membantu mencegah risiko dokumen tidak valid maupun kerugian pada proses pelaporan pajak. Berikut cara yang dapat ditempuh:

  • Mengakses laman ereg.pajak.go.id, kemudian memilih menu Cek NPWP dan mengisi NIK atau nomor TIN Pajak yang ingin diperiksa.
  • Memindai kode QR pada kartu NPWP elektronik milik mitra bisnis melalui tautan account.pajak.go.id.
  • Masuk ke Coretax DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id untuk memeriksa status wajib pajak secara lebih rinci, termasuk status Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Menghubungi layanan Kring Pajak pada nomor 1500200 apabila memerlukan konfirmasi tambahan.
  • Menggunakan aplikasi validasi pihak ketiga tepercaya yang terhubung dengan sistem DJP untuk kebutuhan volume transaksi besar.

 

Kesalahan yang Sering Terjadi pada Nomor TIN Pajak

Sejumlah kesalahan sering ditemukan pada penulisan maupun penggunaan TIN Pajak, terutama pada wajib pajak yang baru memulai usaha. Kesalahan tersebut berpotensi menghambat proses administrasi maupun pelaporan pajak. Berikut kesalahan yang sering terjadi:

  • Menuliskan kode KPP secara tidak lengkap atau tertukar dengan kode identitas wajib pajak.
  • Mencantumkan kode status cabang pada dokumen milik kantor pusat, atau sebaliknya.
  • Menggunakan format lama pada layanan yang sudah mewajibkan format NPWP 16 digit.
  • Tidak melakukan validasi data NIK sehingga status TIN Pajak belum aktif pada sistem DJP.
  • Salah memasukkan tanda titik atau tanda hubung saat mengetik ulang nomor TIN Pajak pada formulir digital.

 

Risiko Jika Nomor TIN Pajak Tidak Valid atau Belum Dipadankan

Format TIN Pajak yang keliru atau belum dipadankan pada sistem DJP dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi bagi wajib pajak maupun badan usaha. Berikut risiko yang perlu diwaspadai:

  • Dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi, misalnya PPh Pasal 21 dengan tarif 20 persen lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP atau NIK terintegrasi.
  • Bukti potong pajak maupun faktur pajak gagal diterbitkan pada sistem Coretax apabila data NIK atau NPWP tidak terbaca.
  • Pengajuan pinjaman modal usaha maupun pembukaan rekening bisnis tertunda karena data tidak sesuai dengan sistem lembaga keuangan.
  • Status NPWP berubah menjadi nonefektif, sehingga wajib pajak perlu mengajukan aktivasi ulang sebelum dapat melapor pajak.
  • Proses pelaporan SPT tahunan maupun bulanan tertunda atau ditolak sistem akibat ketidaksesuaian data.

 

Kapan Nomor TIN Pajak Dibutuhkan dalam Administrasi Usaha?

TIN Pajak dibutuhkan pada berbagai tahap administrasi usaha, mulai dari proses awal pendirian hingga pengembangan bisnis. Kebutuhan tersebut membuat wajib pajak perlu memastikan nomor tersebut senantiasa aktif dan tercatat benar pada sistem. Berikut situasi yang memerlukan TIN Pajak:

  • Saat mendaftarkan usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
  • Saat mengajukan pinjaman modal usaha maupun fasilitas kredit ke lembaga keuangan.
  • Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan maupun bulanan sesuai jenis pajak yang dikenakan.
  • Saat mengikuti proses tender, pengadaan barang, maupun kerja sama dengan instansi pemerintah.
  • Saat membuka rekening usaha atau mengajukan produk keuangan lain atas nama badan usaha.

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Nomor TIN Pajak

  • Apakah TIN sama dengan NPWP?
    TIN dan NPWP merujuk pada nomor yang sama pada sistem perpajakan Indonesia. TIN merupakan istilah internasional, sedangkan NPWP merupakan penyebutan resmi yang digunakan pada regulasi dan dokumen perpajakan dalam negeri.
  • Berapa digit NPWP yang berlaku sekarang?
    NPWP yang berlaku sekarang terdiri dari 16 digit, baik berupa NIK bagi orang pribadi penduduk maupun format baru bagi badan usaha dan orang pribadi nonpenduduk. Format lama 15 digit tetap dapat digunakan berdampingan pada sejumlah layanan administrasi perpajakan.
  • Apakah NPWP format lama masih bisa digunakan?
    NPWP format lama 15 digit masih dapat digunakan pada beberapa layanan yang belum mengakomodasi format baru secara penuh. Wajib pajak tetap disarankan segera memadankan data agar terhindar dari kendala administrasi di kemudian hari.
  • Bagaimana cara memeriksa status NPWP masih aktif atau tidak?
    Status NPWP dapat diperiksa melalui laman ereg.pajak.go.id pada menu Cek NPWP, aplikasi M-Pajak, atau kode QR pada kartu NPWP elektronik. Wajib pajak hanya memerlukan NIK, nomor kartu keluarga, dan kode keamanan untuk melakukan pengecekan tersebut.
  • Apa akibat jika NIK belum dipadankan sebagai NPWP?
    Wajib pajak yang belum memadankan NIK sebagai NPWP berisiko dikenakan tarif PPh lebih tinggi, mengalami kendala penerbitan bukti potong pajak, serta terhambat pada sejumlah layanan administrasi keuangan. Validasi data sebaiknya dilakukan sesegera mungkin melalui akun pajak.go.id.
  • Apakah semua NIK otomatis berfungsi sebagai NPWP?
    NIK milik warga negara Indonesia tidak otomatis berstatus sebagai wajib pajak aktif meski sudah terdaftar sebagai NPWP. Status kewajiban pajak tetap mengikuti terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Scroll to Top