Pengajuan keberatan pajak menjadi hak yang diberikan undang-undang kepada Wajib Pajak saat hasil pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun pelaku UMKM yang menerima surat ketetapan pajak dari kantor pajak setempat.
Sayangnya, proses ini sering dianggap rumit sehingga sebagian Wajib Pajak memilih diam meski merasa nilai pajak yang ditetapkan tidak sesuai. Padahal, dengan langkah yang tepat dan dokumen pendukung yang lengkap, keberatan bisa diajukan tanpa harus menempuh jalur sengketa yang panjang di kemudian hari.
Apa itu Keberatan Pajak?
Keberatan pajak adalah upaya hukum yang bisa ditempuh Wajib Pajak apabila tidak sepakat dengan hasil pemeriksaan yang diterbitkan DJP. Ketidaksepakatan ini biasanya muncul setelah Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), melalui tahap pembahasan akhir, hingga akhirnya terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP).
SKP yang diterbitkan DJP terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Ketika salah satu ketetapan di atas dinilai tidak sesuai dengan perhitungan atau kondisi usaha, Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan secara resmi kepada DJP.
Dasar Hukum Pengajuan Keberatan Pajak
Ketentuan soal keberatan pajak diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Aturan ini telah mengalami perubahan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aturan pelaksananya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024). Regulasi inilah yang menjadi acuan utama DJP dalam memproses setiap surat keberatan yang masuk.
Jenis Ketetapan yang Bisa Diajukan Keberatan
Tidak semua produk hukum dari DJP bisa langsung diajukan keberatan. Berdasarkan Pasal 9 PMK 118/2024, objek yang bisa dimintakan keberatan meliputi:
- SKPKB
- SKPKBT
- SKPN
- SKPLB
- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Keberatan hanya bisa menyasar materi atau isi ketetapan, seperti jumlah pajak terutang, jumlah kerugian fiskal, hasil pemotongan atau pemungutan pajak, sampai penetapan besaran PBB. Alasan di luar materi ketetapan tidak akan dipertimbangkan DJP dalam proses penyelesaian.
Perbedaan Keberatan, Pembetulan, dan Pengurangan Ketetapan
Ketiga istilah ini sering tertukar meski memiliki dasar dan tujuan berbeda. Pembetulan ditujukan untuk memperbaiki kesalahan tulis, hitung, atau penerapan ketentuan tertentu yang sifatnya administratif dan tidak menimbulkan perselisihan pendapat.
Pengurangan atau penghapusan sanksi biasanya diajukan saat Wajib Pajak menilai denda yang dikenakan tidak proporsional dengan kondisi yang dialami. Adapun keberatan digunakan ketika Wajib Pajak tidak sepakat dengan substansi perhitungan pajak dalam SKP itu sendiri.
Karena jalur hukumnya berbeda, salah memilih upaya hukum bisa membuat permohonan ditolak sejak awal meski alasan yang diajukan sebenarnya cukup kuat.
Contoh Kasus Keberatan Pajak untuk Orang Pribadi dan UMKM
Konteks keberatan pajak berbeda antara Wajib Pajak orang pribadi dan pelaku UMKM, tergantung jenis ketetapan yang diterima. Berikut gambaran objek dan alasan keberatan yang umum dijumpai pada kedua segmen tersebut.
| Segmen Wajib Pajak | Contoh Objek Keberatan | Alasan Umum Keberatan |
|---|---|---|
| Pelaku UMKM (PPh Final 0,5 persen) | SKPKB atas omzet yang dikoreksi DJP | Omzet hasil koreksi tidak sesuai pembukuan, atau tercampur transaksi non-usaha |
| Karyawan atau orang pribadi | SKPKB maupun bukti potong PPh Pasal 21 | Selisih penghasilan bruto akibat komponen tunjangan yang salah dihitung pemberi kerja |
| Pemilik usaha perorangan | SKPLB yang jumlah lebih bayarnya dikoreksi | Sebagian biaya sebagai pengurang penghasilan tidak diakui sepenuhnya oleh DJP |
| Wajib Pajak PBB | SKP PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dinilai terlalu tinggi | Luas atau klasifikasi objek pajak pada SPPT tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan |
Gambaran di atas menunjukkan alasan keberatan harus disesuaikan dengan jenis ketetapan dan bukti yang dimiliki Wajib Pajak, bukan disamaratakan antara satu kasus dengan kasus lain.
Syarat Pengajuan Keberatan Pajak
Pasal 10 PMK 118/2024 menetapkan sejumlah syarat administratif yang wajib dipenuhi agar surat keberatan bisa diproses DJP. Berikut rinciannya:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
- Mencantumkan jumlah pajak terutang, pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak beserta alasan pendukungnya
- Satu surat keberatan hanya berlaku untuk satu SKP, satu pemotongan atau pemungutan pajak, SPPT, atau SKP PBB
- Wajib Pajak sudah melunasi jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
- Diajukan paling lambat tiga bulan sejak SKP dikirim, sejak pemotongan atau pemungutan dilakukan pihak ketiga, atau sejak SPPT maupun SKP PBB diterima
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakilnya, atau kuasa yang dilengkapi surat kuasa khusus sesuai Pasal 32 ayat (3) UU KUP
- Tidak sedang mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 UU KUP atau Pasal 19 dan 20 UU PBB
Kelalaian memenuhi salah satu syarat di atas berisiko membuat surat keberatan ditolak sejak tahap administrasi, sebelum sampai ke pembahasan substansi.
Format Surat Keberatan Pajak
Surat keberatan tidak bisa ditulis bebas tanpa struktur. DJP menetapkan format tertentu agar isi surat mudah ditelaah petugas pajak. Secara umum, format surat keberatan mencakup unsur berikut:
- Identitas Wajib Pajak, meliputi nama, NPWP, dan alamat lengkap
- Nomor dan tanggal SKP atau bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang menjadi objek keberatan
- Jumlah pajak terutang menurut perhitungan DJP
- Jumlah pajak yang menurut perhitungan Wajib Pajak seharusnya terutang
- Alasan keberatan yang disusun secara sistematis, disertai dasar hukum dan data pendukung
- Tanda tangan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang sah
- Lampiran dokumen pendukung, seperti pembukuan, faktur pajak, bukti potong, atau rekonsiliasi fiskal
Semakin runtut alasan yang disampaikan, semakin besar peluang DJP mempertimbangkan keberatan secara objektif. Sebaliknya, surat yang hanya berisi keberatan tanpa dasar hukum dan data pendukung cenderung sulit dikabulkan.
Contoh Format Surat Keberatan Pajak
Berikut gambaran singkat susunan surat keberatan yang bisa dijadikan acuan sebelum disesuaikan dengan kondisi dan data masing-masing Wajib Pajak.
Perihal: Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor SKP: [nomor SKP]
Kepada Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak [nama KPP]
Yang bertanda tangan di bawah ini, [nama Wajib Pajak], NPWP [nomor NPWP], beralamat di [alamat lengkap], dengan ini mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor [nomor SKP] tanggal [tanggal terbit] dengan penjelasan sebagai berikut:
- Jumlah pajak terutang menurut DJP: Rp [nominal]
- Jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak: Rp [nominal]
- Alasan keberatan: [uraian alasan disertai dasar hukum dan data pendukung]
Bersama surat ini, dilampirkan dokumen pendukung berupa [daftar lampiran]. Demikian surat keberatan disampaikan untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Susunan di atas sebaiknya tetap dilengkapi kop surat, tanggal pengajuan, serta tanda tangan basah atau elektronik sesuai kuasa yang berlaku, agar surat memenuhi syarat formal yang ditetapkan DJP.
Cara Mengajukan Keberatan Pajak
Wajib Pajak bisa memilih dua jalur resmi untuk menyampaikan surat keberatan, yaitu secara elektronik melalui DJP Online atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
Berikut langkah pengajuan melalui DJP Online:
- Masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi yang terdaftar
- Pilih menu layanan e-Objection atau pengajuan keberatan pada dasbor akun
- Unggah surat keberatan beserta dokumen pendukung sesuai format yang diminta sistem
- Kirim permohonan, lalu simpan bukti tanda terima elektronik sebagai arsip
Sementara itu, pengajuan secara langsung dilakukan dengan cara berikut:
- Mendatangi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP terdaftar
- Menyerahkan surat keberatan asli beserta lampiran kepada petugas
- Meminta bukti penerimaan surat sebagai tanda pengajuan tercatat resmi
Tanggal pada bukti tanda terima, baik elektronik maupun manual, menjadi acuan resmi DJP dalam menghitung batas waktu 12 bulan penyelesaian keberatan.
Tahapan Proses Penyelesaian Keberatan
Setelah surat keberatan diterima, DJP akan meneliti kelengkapan syarat administrasi terlebih dahulu. Bila ada syarat yang belum terpenuhi, keberatan tidak akan diproses lebih lanjut dan Surat Keputusan Keberatan tidak akan diterbitkan.
Jika syarat sudah lengkap, DJP melanjutkan penelitian atas substansi keberatan. Pada tahap ini, DJP berwenang meminta dokumen, data, atau keterangan tambahan terkait sengketa yang diajukan.
DJP juga bisa melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain, penilaian, peninjauan lapangan, hingga pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara mitra sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
Sebelum keputusan diterbitkan, DJP dapat pula meminta Wajib Pajak hadir memberikan penjelasan tambahan. Berdasarkan Pasal 18 PMK 118/2024, DJP wajib menyelesaikan proses keberatan paling lama 12 bulan sejak surat diterima.
Hasil akhir dari proses ini bisa berupa:
- Mengabulkan seluruhnya
- Mengabulkan sebagian
- Menolak
- Menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar
Risiko yang Perlu Diperhitungkan Sebelum Mengajukan Keberatan
Mengajukan keberatan bukan langkah tanpa konsekuensi. Pasal 25 ayat (9) UU KUP menegaskan, apabila keberatan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30 persen.
Denda tersebut dihitung dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum pengajuan. Risiko ini membuat keputusan mengajukan keberatan sebaiknya tidak diambil secara terburu-buru.
Perhitungan matang atas kekuatan argumen dan kelengkapan bukti menjadi bekal utama sebelum surat resmi dikirim ke DJP. Tanpa perhitungan yang cermat, Wajib Pajak justru berisiko menanggung beban pajak yang lebih besar dari nilai awal.
Jika Keberatan Ditolak, Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak
Ketika Surat Keputusan Keberatan menyatakan menolak atau hanya mengabulkan sebagian, Wajib Pajak masih memiliki upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Pajak. Berikut perbedaan pokok antara keberatan dan banding.
| Aspek | Keberatan | Banding |
|---|---|---|
| Diajukan kepada | Direktorat Jenderal Pajak | Pengadilan Pajak |
| Batas waktu pengajuan | 3 bulan sejak SKP diterima | 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima |
| Syarat pelunasan pajak | Minimal jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir | Minimal 50 persen dari jumlah pajak terutang pada Surat Keputusan Keberatan |
| Produk hukum yang terbit | Surat Keputusan Keberatan | Putusan Pengadilan Pajak |
| Sanksi jika ditolak atau dikabulkan sebagian | Denda 30 persen | Denda 60 persen |
Mengingat nilai denda banding lebih besar dari denda keberatan, keputusan mengajukan banding sebaiknya ditopang bukti dan dasar hukum yang lebih kuat dari pengajuan sebelumnya.
Kesalahan yang Sering Membuat Keberatan Ditolak
Sejumlah kesalahan berikut sering ditemukan pada surat keberatan yang berujung penolakan:
- Mengajukan keberatan melewati batas waktu tiga bulan
- Belum melunasi pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan
- Alasan keberatan tidak disertai dasar hukum atau data pendukung yang memadai
- Satu surat keberatan digunakan untuk lebih dari satu ketetapan pajak
- Surat tidak ditandatangani pihak yang berwenang, atau kuasa tidak dilengkapi surat kuasa khusus
Menghindari kesalahan di atas menjadi langkah awal agar keberatan yang diajukan berpeluang lebih besar untuk dikabulkan DJP.
Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Keberatan Lebih Kuat
Beberapa langkah berikut bisa membantu Wajib Pajak menyusun keberatan yang lebih terarah:
- Menyusun kronologi pemeriksaan secara lengkap sejak SPHP terbit hingga SKP dikeluarkan
- Mencocokkan angka pada SKP dengan pembukuan atau catatan keuangan usaha
- Menyiapkan bukti pendukung yang sah, seperti faktur pajak, bukti potong, dan laporan keuangan
- Menyusun alasan keberatan berdasarkan pasal atau ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan anggapan pribadi
- Mengajukan surat sebelum batas waktu tiga bulan terlampaui agar hak keberatan tidak gugur
Ketelitian pada tahap persiapan sering menjadi pembeda antara keberatan yang dikabulkan dan yang berujung penolakan.
Peran Konsultan Pajak dalam Pengajuan Keberatan
Bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun pelaku UMKM, proses keberatan pajak sering terasa berat karena melibatkan aturan teknis dan tenggat waktu yang ketat. ISB Consultant hadir untuk mendampingi proses ini dari tahap penyusunan argumen hingga pengumpulan dokumen pendukung.
Pendampingan konsultan pajak membantu memastikan syarat administratif terpenuhi, materi keberatan sesuai ketentuan, serta argumen yang diajukan memiliki dasar hukum kuat. Tim ISB Consultant turut membantu menakar potensi risiko sengketa sebelum surat keberatan dikirim ke DJP.
Dengan pengalaman menangani beragam kasus pajak pribadi dan UMKM, ISB Consultant berupaya memastikan setiap tahapan keberatan berjalan sesuai koridor hukum. Prosesnya mencakup penyusunan surat, pemenuhan syarat administrasi, sampai pendampingan saat DJP meminta klarifikasi tambahan.
Layanan pendampingan dari konsultan pajak menjadi pilihan bagi Wajib Pajak yang ingin memastikan haknya terpenuhi tanpa harus menanggung risiko kesalahan prosedur yang berujung pada penolakan keberatan.
Wajib Pajak yang tengah mempertimbangkan pengajuan keberatan atau sedang menyusun surat keberatan disarankan berkonsultasi lebih dulu dengan tim ISB Consultant. Konsultasi di awal membantu memastikan strategi, dasar hukum, dan dokumen pendukung sudah tersusun tepat sebelum batas waktu tiga bulan berakhir.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Keberatan Pajak
- Apakah pengajuan keberatan pajak bisa dilakukan secara online?
Bisa. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan melalui menu e-Objection pada akun DJP Online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, selama dokumen pendukung sudah lengkap dan sesuai format yang diminta sistem. - Berapa lama proses keberatan pajak diputuskan DJP?
DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima secara lengkap, sesuai Pasal 18 PMK 118/2024. - Apa beda keberatan dan banding pajak?
Keberatan diajukan kepada DJP atas SKP yang diterbitkan, sedangkan banding diajukan ke Pengadilan Pajak setelah Surat Keputusan Keberatan terbit dan dinilai belum sesuai harapan Wajib Pajak. - Apakah keberatan bisa diajukan untuk UMKM dengan PPh Final?
Bisa, selama objek keberatan berupa SKP atas PPh Final yang diterbitkan DJP dan alasan keberatan menyangkut materi perhitungan, seperti selisih omzet yang dijadikan dasar pengenaan pajak. - Apakah keberatan pajak dikenai biaya resmi?
Pengajuan keberatan tidak dipungut biaya resmi ke DJP. Biaya yang mungkin timbul umumnya berasal dari jasa pendampingan konsultan pajak, bukan dari proses pengajuan itu sendiri.




