Kapan bukti potong PPh 23 dibuat? Bupot PPh 23 dibuat pada akhir bulan penghasilan dinyatakan, disediakan, atau jatuh tempo. Peristiwa yang terjadi lebih dahulu menjadi patokan, sehingga tanggal pembayaran belum tentu menjadi acuan.
Urusan tanggal terlihat sepele, tetapi salah menetapkan masa pajak bisa memicu setoran terlambat hingga koreksi saat pemeriksaan. Panduan berikut disusun tim ISB Consultant berdasarkan ketentuan resmi DJP dan pengalaman mendampingi pelaku usaha serta praktisi akuntansi.
Batas Waktu Pembuatan Bukti Potong PPh 23
Bukti potong PPh 23 dibuat pada saat pemotongan pajak dilakukan. Menurut Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2010, pemotongan dilakukan pada akhir bulan terjadinya salah satu peristiwa berikut, mana pun yang lebih dahulu:
- Penghasilan dinyatakan sebagai kewajiban yang harus dibayar
- Penghasilan disediakan untuk dibayarkan
- Pembayaran penghasilan jatuh tempo
Setelah bukti potong dibuat, pemotong menyerahkannya kepada pihak yang dipotong lalu menyetorkan pajaknya ke kas negara. Setoran paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir, sedangkan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Kapan Bukti Potong Harus Diserahkan kepada Penerima Penghasilan?
PER-24/PJ/2021 mewajibkan pemotong menyerahkan bukti potong kepada pihak yang dipotong. Dalam penelusuran kami, aturan tersebut tidak mencantumkan tenggat tersendiri untuk penyerahan, berbeda dengan setoran dan pelaporan yang memiliki batas tanggal.
Karena bupot ikut dilaporkan melalui SPT Masa, patokan aman adalah menyerahkannya sebelum atau tepat pada tanggal 20 bulan berikutnya. Penyerahan dapat berupa kiriman surel atau salinan cetak.
Di Coretax, bukti potong yang sudah terbit dapat langsung dilihat pada akun penerima penghasilan dan terisi otomatis pada SPT Tahunan PPh Badan. Meski demikian, mengirim salinan tetap bijak agar tidak ada selisih data antara kedua pihak.
Dasar Hukum dan Saat Terutangnya PPh 23
Ketentuan pemotongan diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2010, sedangkan saat terutangnya pajak bergantung pada jenis penghasilan. Rinciannya sebagai berikut:
- Pada saat pembayaran dilakukan
- Saat disediakan untuk dibayarkan, misalnya dividen
- Saat jatuh tempo, misalnya bunga dan sewa
- Saat yang ditentukan dalam kontrak, perjanjian, atau faktur, misalnya royalti, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lainnya
Saat Disediakan untuk Dibayarkan
Bagi perusahaan yang tidak go public, saat tersebut jatuh ketika dividen dibukukan sebagai utang. Momennya adalah sesudah pembagian ditetapkan dalam RUPS Tahunan atau rapat direksi dan pemegang saham.
Bagi perusahaan go public, patokannya adalah recording date. Tanggal tersebut menentukan pemegang saham yang berhak menerima dividen.
Saat Jatuh Tempo Pembayaran
Jatuh tempo pembayaran adalah saat timbulnya kewajiban membayar berdasarkan kesepakatan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Kesepakatan tersebut bisa tercantum dalam kontrak, perjanjian, atau faktur.
Dengan demikian, tanggal jatuh tempo pada tagihan vendor sering menjadi penentu masa pajak, meskipun uangnya baru dibayarkan bulan berikutnya.
Penentuan Tanggal Pemotongan pada Berbagai Skenario
Aturan peristiwa yang terjadi lebih dahulu dapat diterapkan pada situasi yang sering dijumpai. Tabel berikut memakai contoh jasa dengan nilai bruto Rp 10.000.000:
Uang muka dan termin dipotong sebesar nilai yang dibayarkan atau jatuh tempo pada bulan terkait, bukan sekaligus atas seluruh nilai kontrak.
Tabel tersebut merupakan penerapan dari ketentuan peristiwa yang lebih dahulu. Untuk kontrak dengan struktur rumit, sebaiknya konsultasikan penerapannya kepada konsultan pajak atau KPP.
Siapa yang Wajib Membuat Bukti Potong PPh 23
Bukti potong dibuat oleh pemotong pajak, yaitu pihak yang memberikan penghasilan berupa bunga, hadiah, royalti, sewa, atau jasa yang termasuk objek PPh 23. Kewajiban tersebut melekat pada wajib pajak, baik PKP maupun bukan PKP.
Pemotong berbentuk badan meliputi:
- Badan pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Pemotong orang pribadi meliputi:
- Akuntan
- Arsitek
- Dokter
- Notaris
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT tersebut adalah camat
- Pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
- Orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan
Pelaku UMKM orang pribadi perlu mengecek apakah usahanya sudah menyelenggarakan pembukuan, sebab status tersebut menentukan ada atau tidaknya kewajiban memotong.
Tarif PPh 23 yang Dicantumkan pada Bukti Potong
Tarif menentukan jumlah pajak yang tertera pada bukti potong. Dasar pengenaannya adalah jumlah bruto penghasilan, di luar PPN.
Dividen memiliki ketentuan tersendiri, sehingga statusnya perlu dicek sebelum dipotong. Kekeliruan tarif langsung mengubah nilai PPh pada bukti potong dan setoran.
Fungsi Bukti Potong PPh 23
Dokumen tersebut memiliki peran bagi kedua pihak dalam transaksi. Fungsinya mencakup:
- Bukti sah bahwa pemotong telah memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan
- Dasar kredit pajak bagi penerima penghasilan saat menyusun SPT Tahunan
- Lampiran pelaporan SPT Masa bagi pemotong
- Alat pembuktian ketika terjadi pemeriksaan atau pengujian kepatuhan
- Dokumen pendukung pembukuan atas biaya jasa, sewa, dan royalti
Tanpa bukti potong, penerima penghasilan sulit mengkreditkan pajak yang sudah dipotong. Akibatnya, beban pajak berpotensi terbayar dua kali.
Contoh Bukti Potong PPh 23
Sebuah bukti potong PPh 23 memuat sejumlah bagian utama:
- Nomor dan tanggal bukti potong
- Identitas pemotong, yakni nama dan NPWP
- Identitas penerima penghasilan
- Jenis penghasilan atau kode objek pajak
- Dasar pengenaan pajak berupa jumlah bruto
- Tarif dan jumlah PPh yang dipotong
- Tanda tangan elektronik pemotong
Sebagai ilustrasi, PT Maju Sentosa memakai jasa akuntansi CV Cermat dengan tagihan Rp 10.000.000 di luar PPN. Kontrak menetapkan jatuh tempo pada 25 Maret, sedangkan pembayaran baru dilakukan 5 April.
Perhitungan dan jadwalnya menjadi:
- Tarif PPh 23 atas jasa: 2 persen
- PPh 23 yang dipotong: Rp 200.000
- Saat pemotongan: akhir Maret, karena jatuh tempo terjadi lebih dahulu daripada pembayaran
- Masa pajak: Maret
- Setoran paling lambat: 10 April
- Pelaporan SPT Masa paling lambat: 20 April
Faktur Pajak PPh 23
Istilah tersebut sebenarnya keliru. Faktur pajak berkaitan dengan PPN, sedangkan pemotongan PPh 23 dibuktikan dengan bukti potong.
Salah kaprah tersebut pernah kami temui dalam sesi pendampingan pajak di Surabaya. Seorang klien menceritakan masalahnya terkait faktur pajak dari vendor yang ia kira sudah mewakili bukti potong, sehingga pemotongan PPh 23 tidak pernah dilakukan.
Faktur tetap bermanfaat karena tanggal jatuh tempo dan nilai tagihan di dalamnya menjadi dasar menentukan saat pemotongan. Perbedaan kedua dokumen dapat dirangkum sebagai berikut:
- Faktur pajak diterbitkan penjual berstatus PKP atas penyerahan barang atau jasa kena pajak, dan memuat PPN
- Bukti potong PPh 23 dibuat pemberi penghasilan selaku pemotong, dan memuat PPh yang dipotong
- Satu transaksi jasa dapat memunculkan keduanya, yaitu PPN atas tagihan dan PPh 23 atas jasa
- Dasar pengenaan PPh 23 dihitung dari jumlah bruto di luar PPN
Jenis Bukti Potong PPh 23 yang Harus Dibuat
Terdapat tiga jenis bukti pemotongan elektronik bagi transaksi yang mengandung PPh 23:
- Bukti Pemotongan, dibuat pemotong dan diberikan kepada pihak yang telah dipotong pajaknya
- Bukti Pemotongan Pembetulan, digunakan untuk membetulkan kekeliruan pengisian pada bukti potong sebelumnya
- Bukti Pemotongan Pembatalan, dibuat untuk membatalkan transaksi atau pelaporan dari bupot sebelumnya
Kekeliruan nominal maupun identitas sebaiknya segera dibetulkan agar data pada akun penerima penghasilan tidak menyesatkan.
Kondisi Bukti Potong Tetap Dibuat Meski PPh Nihil
Bupot tidak perlu dibuat bila jumlah PPh yang dipotong dalam satu masa pajak nol atau nihil. Namun, pembuatan tetap wajib pada kondisi berikut:
- PPh nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas (SKB)
- Transaksi dengan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang sudah terkonfirmasi
- PPh Pasal 26 dipotong berdasarkan P3B, dibuktikan dengan tanda terima Surat Keterangan Domisili wajib pajak luar negeri
- PPh terutang yang ditanggung pemerintah
- PPh yang dipotong atau dipungut dan/atau disetor sendiri mendapat fasilitas sesuai peraturan perpajakan
Transaksi yang Tidak Dipotong PPh 23 oleh Instansi Pemerintah
Pasal 13 ayat 2 PMK Nomor 59/PMK.03/2022 menyebutkan bahwa instansi pemerintah tidak memotong PPh 23 atas beberapa penghasilan, antara lain:
- Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank
- Sewa sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- Penghasilan badan usaha atas jasa keuangan penyalur pinjaman atau pembiayaan
- Imbalan jasa yang telah dikenai PPh bersifat final
- Imbalan pengangkutan atau ekspedisi
- Penghasilan rekanan pemerintah yang menyerahkan fotokopi SKB pemotongan atau pemungutan PPh
Rekanan pemerintah sebaiknya mencocokkan jenis penghasilannya dengan daftar tersebut sebelum menerbitkan tagihan.
Cara Membuat Bupot PPh 23 Lewat e-Bupot dan Coretax
Pembuatan bupot secara elektronik diwajibkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020. Sejak April 2022, PER-24/PJ/2021 mewajibkan pembuatan bupot PPh 23 melalui e-Bupot Unifikasi.
Kini modul tersebut dijalankan di Coretax DJP. Sebelum mulai, pemotong wajib memiliki Sertifikat Elektronik, yaitu identitas digital berisi tanda tangan elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.
Alur di Coretax umumnya berjalan sebagai berikut:
- Masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP dan kata sandi
- Buka menu eBupot, lalu pilih submenu BPPU
- Klik tombol untuk membuat bupot baru
- Isi kolom penghasilan, tarif, dan dokumen referensi seperti kontrak atau faktur
- Periksa draf bukti potong sampai data sesuai
- Tanda tangani dokumen dengan sertifikat elektronik
- Unduh bukti potong dan serahkan kepada pihak yang dipotong
Sanksi atas Keterlambatan Bukti Potong PPh 23
Keterlambatan membuat bukti potong berdampak pada dua kewajiban lain, yaitu setoran dan pelaporan SPT Masa. Sanksi yang dapat timbul antara lain:
- Denda Rp 100.000 untuk setiap SPT Masa selain PPN yang terlambat dilaporkan, sesuai Pasal 7 UU KUP
- Bunga atas pajak yang terlambat disetor, dengan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan, sesuai Pasal 9 UU KUP
- Penagihan PPh yang seharusnya dipotong beserta sanksinya apabila pemotongan tidak dilakukan
- Sanksi pidana apabila pajak yang sudah dipotong sengaja tidak disetor, sesuai Pasal 39 UU KUP
Karena tarif bunga berubah setiap bulan, perhitungan sebaiknya memakai tarif yang berlaku pada bulan keterlambatan.
Cara Menangani Bukti Potong PPh 23 yang Terlambat atau Terlewat
Pemotongan yang terlewat sebaiknya segera diperbaiki, sebab sanksi bertambah seiring waktu. Langkah penanganannya sebagai berikut:
- Tentukan masa pajak yang benar berdasarkan peristiwa yang terjadi lebih dahulu, bukan bulan saat kekeliruan baru disadari
- Buat dan terbitkan bupot untuk masa pajak tersebut dengan sertifikat elektronik
- Setor PPh yang terutang beserta bunga keterlambatan melalui kode billing
- Laporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi, dan lakukan pembetulan SPT Masa apabila masa tersebut sudah pernah dilaporkan
- Serahkan bukti potong kepada penerima penghasilan
Apabila pajak belum terpotong dari pembayaran yang sudah lunas, sepakati secara tertulis dengan penerima mengenai penanggung pajaknya. Untuk masa pajak lampau atau nilai yang besar, pendampingan konsultan pajak membantu menghindari kesalahan pengungkapan.
Cara Menghindari Keterlambatan Pembuatan Bukti Potong
Sejumlah langkah sederhana dapat menekan risiko terlambat, terutama bagi UMKM yang belum memiliki staf khusus perpajakan:
- Catat tanggal jatuh tempo setiap kontrak dan faktur sejak transaksi disepakati
- Rekap transaksi yang termasuk objek PPh 23 setiap akhir bulan sebelum pembukuan ditutup
- Cocokkan NPWP, nama, dan alamat penerima penghasilan dengan data DJP
- Cek apakah lawan transaksi memiliki SKB atau Surat Keterangan PP Nomor 23 Tahun 2018
- Aktifkan sertifikat elektronik sebelum masa pajak berakhir
- Pasang pengingat pada tanggal 10 untuk setoran dan tanggal 20 untuk pelaporan
- Simpan arsip digital bukti potong, bukti setor, kontrak, dan faktur secara rapi
Pertanyaan Umum seputar Bukti Potong PPh 23
- Apakah bukti potong PPh 23 dibuat per transaksi atau per bulan?
Sebaiknya per transaksi. Coretax meminta dokumen referensi seperti kontrak atau faktur pada setiap bupot, dan tiap transaksi memiliki peristiwa pemotongannya sendiri. Bila terdapat beberapa transaksi dengan penerima yang sama dalam satu masa pajak, konfirmasikan lebih dulu kepada KPP atau konsultan pajak sebelum menggabungkannya. - Apakah tanggal bukti potong sama dengan tanggal pembuatan di aplikasi?
Tidak selalu. Bukti potong memuat masa pajak dan tanggal penandatanganan. Masa pajak mengikuti saat pemotongan, sedangkan tanggal penandatanganan mengikuti hari bupot diterbitkan. - Apakah uang muka harus dipotong PPh 23?
Ya, bila objeknya termasuk PPh 23. Pemotongan dilakukan pada akhir bulan uang muka dibayarkan, sebesar nilai uang muka tersebut. - Bagaimana jika PPh yang dipotong nihil, apakah bupot tetap dibuat?
Umumnya tidak perlu. Bupot tetap wajib dibuat pada kondisi tertentu, misalnya nihil karena SKB atau adanya Surat Keterangan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang sudah terkonfirmasi. - Bagaimana jika bukti potong terlambat diserahkan kepada penerima?
Keterlambatan berisiko mengganggu pelaporan SPT Tahunan penerima, sebab kredit pajak bergantung pada dokumen tersebut. Terbitkan dan kirim secepatnya, lalu pastikan bupot sudah tercatat dalam SPT Masa pemotong.




