SKB Waris Adalah: Syarat, Fungsi, Biaya & Cara Membuat

SKB waris adalah surat keterangan bebas pajak penghasilan atas warisan. Dokumen tersebut diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bukti bahwa pengalihan hak atas tanah atau bangunan warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Dokumen tersebut dibutuhkan ahli waris yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah warisan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kelengkapan SKB waris turut menentukan kelancaran proses administrasi pertanahan maupun perpajakan atas harta warisan berupa properti.

 

Apa Itu SKB PPh Waris

SKB PPh waris merupakan istilah lain dari SKB waris. Istilah tersebut merujuk pada surat keterangan yang membebaskan penerima warisan dari kewajiban pembayaran PPh atas pengalihan hak tanah atau bangunan.

Dasar hukum penerbitan SKB PPh waris tertuang pada Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa warisan bukan termasuk objek pajak penghasilan.

Warisan berpotensi menjadi objek pajak apabila sertifikat tanah atau bangunan masih tercatat atas nama pewaris. Kondisi tersebut membuat penerima warisan wajib mengurus SKB PPh waris agar proses peralihan hak berjalan tanpa beban pajak tambahan.

Aturan teknis permohonan SKB PPh waris kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024) tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Ketentuan tersebut diperinci lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang menggantikan PER-8/PJ/2023 dan PER-30/PJ/2009.

 

Syarat SKB Waris

Syarat pengajuan SKB waris terbagi menjadi dokumen umum dan dokumen terkait status ahli waris. Kelengkapan berkas menjadi faktor utama yang menentukan cepat atau lambatnya proses penerbitan surat tersebut.

Dokumen umum yang diperlukan pada pengajuan SKB waris meliputi:

  • Formulir permohonan SKB waris.
  • Surat pernyataan waris bermeterai.
  • Silsilah keluarga pewaris dan ahli waris.
  • Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima warisan dan pewaris.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari ahli waris lain.
  • Akta tanah atau bukti kepemilikan properti.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Akta kematian pewaris atau dokumen sejenis.

Persyaratan khusus terkait status ahli waris turut menjadi bagian pelengkap berkas permohonan, antara lain:

  • Surat atau akta kematian pewaris.
  • KTP dan KK suami atau istri ahli waris.
  • Surat nikah ahli waris.
  • KTP dan KK seluruh anak dari pewaris.
  • Akta kelahiran bagi anak yang belum memiliki KTP.
  • Meterai senilai Rp10.000.
  • Tanda tangan atau keterangan dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Surat pernyataan waris menjadi salah satu dokumen inti yang wajib disusun dengan format lengkap. Komponen yang lazimnya tercantum pada surat tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

Komponen Keterangan
Identitas Pewaris Nama lengkap, NIK, alamat terakhir, serta tanggal dan tempat meninggal
Identitas Ahli Waris Nama lengkap, NIK, dan hubungan keluarga dengan pewaris
Pernyataan Hubungan Waris Keterangan bahwa seluruh pihak yang disebut merupakan ahli waris sah sesuai hukum yang berlaku
Pernyataan Pembagian Warisan Rincian objek warisan beserta bagian masing-masing ahli waris
Tanda Tangan dan Meterai Tanda tangan seluruh ahli waris di atas meterai Rp10.000
Saksi Setempat Keterangan atau tanda tangan RT dan RW domisili pewaris

Sebagaimana yang dialami oleh klien kami di Sidoarjo, tiga bersaudara baru menyadari SPPT PBB atas tanah warisan masih tercatat atas nama sang kakek yang wafat lebih dari dua puluh tahun lalu.

Data kepemilikan yang belum diperbarui membuat pengajuan SKB waris harus dimulai dari pembetulan objek pajak terlebih dahulu, ditambah salah satu ahli waris berdomisili di luar kota sehingga tanda tangan pada surat pernyataan waris baru terkumpul lengkap setelah dua minggu.

Oleh karena itu, kami sebagai pendamping wajib pajak di Sidoarjo selalu menyarankan pengecekan status kepemilikan pada SPPT PBB sejak awal pengajuan. Langkah tersebut dapat mencegah kendala serupa terjadi pada proses pengurusan warisan berikutnya.

 

Prosedur dan Cara Membuat SKB Waris

Prosedur pengajuan SKB waris melibatkan beberapa tahap administrasi di KPP tempat ahli waris terdaftar. Ahli waris perlu memastikan seluruh berkas sudah lengkap sebelum permohonan diajukan secara resmi.

Permohonan dapat diajukan langsung oleh ahli waris atau dikuasakan kepada notaris maupun pihak lain melalui Surat Kuasa Khusus. Opsi tersebut membantu ahli waris yang berdomisili jauh dari lokasi KPP atau objek warisan.

Tahapan pembuatan SKB waris dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan waris.
  2. Melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Mengajukan permohonan ke KPP tempat ahli waris terdaftar, baik secara tertulis maupun secara online melalui layanan Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
  4. Menunggu pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas KPP.
  5. Menerima Bukti Penerimaan Surat setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
  6. Menerima penerbitan SKB waris paling lambat tiga hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Proses tersebut umumnya berjalan lancar apabila dokumen persyaratan disiapkan secara lengkap sejak awal pengajuan, baik melalui jalur tertulis maupun jalur online.

 

Biaya Pembuatan SKB Waris

Pembuatan SKB waris tidak dipungut biaya alias gratis. Ketentuan tersebut tercantum pada Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Ahli waris tetap perlu mempersiapkan biaya pendukung seperti pembelian meterai, fotokopi dokumen, atau jasa pengiriman berkas apabila permohonan diajukan melalui pos. Konsultasi kepada notaris atau konsultan pajak juga dapat menimbulkan biaya tersendiri sesuai kesepakatan yang berlaku.

Ketiadaan SKB waris justru berpotensi menimbulkan beban PPh final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016). Simulasi tarif dapat dilihat pada tabel berikut:

Kondisi Tarif PPh Final Dasar Pengenaan
Memiliki SKB Waris 0% (Bebas PPh) Tidak ada dasar pengenaan pajak
Tidak Memiliki SKB, Objek Umum 2,5% Nilai bruto pengalihan (NJOP atau nilai transaksi)
Tidak Memiliki SKB, Objek Rumah Sederhana atau Rusun Sederhana oleh Pelaku Usaha PHTB 1% Nilai bruto pengalihan

Sebagai contoh perhitungan, tanah warisan dengan NJOP Rp500.000.000 yang dialihkan tanpa SKB waris akan dikenakan PPh final sebesar 2,5 persen, atau setara Rp12.500.000. Estimasi biaya pendukung dan simulasi tarif tersebut sebaiknya disiapkan sejak awal agar pengurusan SKB waris tidak terhambat kendala teknis di lapangan.

 

Fungsi dan Manfaat SKB Waris

Fungsi utama SKB waris terletak pada pembebasan pengalihan hak tanah dan bangunan warisan dari pengenaan PPh. Dokumen tersebut menjadi syarat administrasi yang diperlukan pada proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.

Manfaat SKB waris bagi ahli waris dapat dirinci sebagai berikut:

  • Membebaskan pengalihan hak atas tanah warisan dari PPh final.
  • Membebaskan pengalihan hak atas bangunan atau rumah warisan dari PPh final.
  • Melancarkan proses balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Memberi kepastian hukum atas status kepemilikan tanah atau bangunan warisan.
  • Menghindarkan ahli waris dari sengketa administrasi perpajakan di kemudian hari.

Ketiadaan SKB waris pada saat pengurusan balik nama umumnya membuat proses administrasi tertahan. Petugas terkait akan meminta kelengkapan dokumen tersebut terlebih dahulu sebelum permohonan balik nama diproses lebih lanjut.

 

Masa Berlaku SKB Waris

SKB waris tidak memiliki masa berlaku bertenor tertentu seperti izin usaha tahunan. Dokumen tersebut diterbitkan untuk satu kali pengajuan pengalihan hak atas objek warisan yang disebutkan pada permohonan.

Setiap pengalihan hak atas tanah atau bangunan warisan yang berbeda membutuhkan permohonan SKB waris tersendiri. Ahli waris yang menerima beberapa bidang tanah warisan perlu mengajukan permohonan terpisah untuk masing-masing objek.

Penggunaan SKB waris sebaiknya dilakukan segera setelah dokumen terbit. Langkah tersebut menjaga agar data yang tercantum tetap sesuai kondisi objek warisan saat proses balik nama berlangsung di kantor pertanahan.

 

Penyebab dan Solusi Permohonan SKB Waris Ditolak

Permohonan SKB waris berpotensi ditolak apabila ahli waris belum memenuhi sejumlah syarat formal yang ditetapkan otoritas pajak. Penolakan tersebut membuat pengalihan hak tetap dikenakan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyebab umum penolakan permohonan SKB waris meliputi:

  • Ahli waris belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama dua tahun terakhir.
  • Ahli waris memiliki tunggakan pajak tanpa persetujuan penundaan atau pengangsuran.
  • Ahli waris sedang menghadapi proses pidana di bidang perpajakan.
  • Dokumen persyaratan tidak lengkap atau data yang dilampirkan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Solusi atas penolakan tersebut umumnya berupa pelengkapan kewajiban pelaporan pajak yang tertunda serta penyusunan ulang berkas permohonan sesuai catatan petugas KPP. Pengajuan ulang dapat dilakukan setelah seluruh kekurangan tersebut terpenuhi.

 

Tips bagi Penerima Warisan Tanah dan Bangunan

Sejumlah langkah berikut dapat membantu penerima warisan tanah atau bangunan mengurus SKB waris dengan lebih terarah:

  • Mengenali jenis warisan yang diterima, apakah berupa harta bergerak atau harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
  • Mempelajari ketentuan pengenaan pajak atas warisan, termasuk subjek yang dikenakan PPh.
  • Mengetahui besaran tarif PPh atas pengalihan hak tanah atau bangunan sesuai ketentuan berlaku.
  • Mempelajari tata cara pengajuan SKB waris apabila menerima warisan berupa tanah atau bangunan.
  • Mengisi formulir permohonan SKB waris dengan data yang benar dan sesuai dokumen pendukung.
  • Melampirkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap sejak awal pengajuan.
  • Berkonsultasi kepada notaris atau konsultan pajak terpercaya apabila mengalami kendala teknis maupun administrasi selama proses pengurusan.

Ketelitian pada setiap tahapan pengajuan menjadi kunci agar proses penerbitan SKB waris berjalan sesuai jangka waktu yang ditentukan. Pendampingan dari konsultan pajak dapat membantu ahli waris menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi memperlambat proses pengurusan warisan berupa tanah atau bangunan.

Pelajari selengkapnya di Cara Mendapatkan SKB PPh Final Warisan Tanah & Bangunan

 

Perbedaan SKB Waris dan Surat Keterangan Waris

SKB waris dan surat keterangan waris sering tertukar meski memiliki fungsi berbeda. Surat keterangan waris menjadi bukti sah mengenai siapa saja ahli waris yang berhak atas harta peninggalan.

SKB waris berfungsi sebagai bukti pembebasan pajak penghasilan atas peralihan hak tanah atau bangunan warisan. Kedua dokumen tersebut sama-sama diperlukan pada proses pengurusan warisan berupa properti.

 

Perbedaan kedua dokumen tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

Aspek SKB Waris Surat Keterangan Waris
Fungsi Utama Membebaskan pengalihan hak tanah atau bangunan warisan dari PPh final Membuktikan status dan bagian masing-masing ahli waris
Penerbit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Notaris, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau lurah setempat sesuai status ahli waris
Dasar Hukum PMK-81/2024 jo. PER-8/PJ/2025 KUHPerdata dan aturan administrasi kependudukan terkait
Kegunaan Utama Syarat pembebasan pajak saat balik nama sertifikat Syarat pembuktian ahli waris pada proses hukum warisan

Urutan pengurusan yang tepat umumnya dimulai dari penerbitan surat keterangan waris terlebih dahulu. Surat tersebut kemudian menjadi salah satu lampiran pada saat pengajuan SKB waris ke KPP.

 

Pertanyaan Umum seputar SKB Waris

  • Berapa lama masa berlaku SKB waris setelah diterbitkan?
    SKB waris tidak memiliki batas waktu berlaku secara umum karena dokumen tersebut mengikat pada satu objek pengalihan hak tertentu. Penggunaan dokumen sebaiknya dilakukan segera setelah terbit agar data tetap sesuai kondisi objek warisan.
  • Apakah pengajuan SKB waris bisa dikuasakan kepada notaris?
    Pengajuan dapat dikuasakan kepada notaris atau pihak lain melalui Surat Kuasa Khusus. Opsi tersebut membantu ahli waris yang tidak dapat mengurus permohonan secara langsung ke KPP.
  • Apakah SKB waris bisa diajukan secara online?
    Permohonan SKB waris dapat diajukan secara onlinw melalui layanan Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id selain melalui jalur tertulis ke KPP terdaftar.
  • Apa akibatnya jika ahli waris tidak mengurus SKB waris?
    Pengalihan hak atas tanah atau bangunan warisan tetap dikenakan PPh final sebesar 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan apabila SKB waris tidak dimiliki.
  • Apa yang harus dilakukan jika permohonan SKB waris ditolak?
    Ahli waris perlu melengkapi kewajiban pelaporan pajak yang tertunda serta memperbaiki berkas sesuai catatan petugas KPP sebelum mengajukan permohonan ulang.
Scroll to Top