Harus Tahu! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam proses pemeriksaan pajak di Indonesia. Dengan regulasi baru ini, pemerintah bertujuan untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan transparansi, serta memastikan kepatuhan wajib pajak secara lebih efisien. Bagi para pelaku usaha dan individu yang memiliki kewajiban perpajakan, memahami aturan terbaru ini menjadi langkah penting untuk menghindari risiko sanksi dan memastikan kepatuhan yang optimal.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam berbagai aspek yang diatur dalam PMK 15/2025, termasuk tujuan, ruang lingkup, jenis pemeriksaan, batas waktu, serta kriteria wajib pajak yang akan diperiksa. Dengan memahami aturan ini, wajib pajak dapat lebih siap dalam menghadapi pemeriksaan serta memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak dipenuhi dengan benar.

Tujuan Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

PMK 15/2025 menetapkan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk dua tujuan utama:

  1. Menguji Kepatuhan Wajib Pajak – Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Pelaksanaan Ketentuan Perpajakan – Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memastikan implementasi peraturan perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mendelegasikan kewenangan administrasi pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan.

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

Pemeriksaan pajak dalam PMK 15/2025 mencakup berbagai jenis pajak, termasuk:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Karbon
  • Pajak lainnya yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan

Selain menguji kepatuhan, pemeriksaan juga mencakup pencocokan data, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta pengumpulan data perpajakan untuk kepentingan DJP.

Jenis Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

PMK 15/2025 membagi pemeriksaan pajak menjadi tiga kategori utama:

  1. Pemeriksaan Lengkap – Meliputi seluruh aspek dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara menyeluruh dan mendalam.
  2. Pemeriksaan Terfokus – Hanya meneliti satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP yang memiliki potensi ketidaksesuaian atau risiko ketidakpatuhan.
  3. Pemeriksaan Spesifik – Pemeriksaan sederhana terhadap satu atau beberapa pos dalam SPT, SPOP, atau data perpajakan tertentu.

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

PMK 15/2025 mengatur batas waktu untuk setiap jenis pemeriksaan pajak:

  • Pemeriksaan Lengkap: Maksimal 5 bulan
  • Pemeriksaan Terfokus: Maksimal 3 bulan
  • Pemeriksaan Spesifik: Maksimal 1 bulan
  • Pemeriksaan Spesifik dengan Data Konkret: Maksimal 10 hari kerja
Baca juga:  Pengadilan Pajak: Pengertian, Tugas dan Wewenang

Selain itu, setelah proses pengujian selesai, DJP memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak.

Perubahan Batas Waktu Tanggapan atas SPHP

Dalam PMK 15/2025, batas waktu tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dipersingkat menjadi 5 hari kerja, berbeda dari aturan sebelumnya yang memberikan waktu 7 hari kerja.

Kriteria Wajib Pajak yang Diperiksa

Beberapa kriteria wajib pajak yang berpotensi diperiksa antara lain:

  • Mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi)
  • Melaporkan SPT lebih bayar pajak
  • Melaporkan kerugian dalam SPT
  • Melakukan perubahan metode pembukuan atau tahun buku
  • Mengalami merger, pemisahan, atau likuidasi
  • Terindikasi memiliki pajak yang belum atau kurang dibayar berdasarkan data konkret

Menavigasi aturan perpajakan yang terus berubah bisa menjadi tantangan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, memilih solusi pajak yang menguntungkan dengan bantuan profesional menjadi langkah strategis. ISB Consultant, sebagai konsultan pajak terpercaya, siap membantu wajib pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Dengan pengalaman luas dan pendekatan berbasis kepatuhan, ISB Consultant menawarkan layanan optimal yang tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga membantu wajib pajak dalam mengelola risiko perpajakan dengan lebih baik.

PMK 15/2025 membawa perubahan yang signifikan dalam pemeriksaan pajak dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi. Wajib pajak harus memahami jenis pemeriksaan, jangka waktu, serta kriteria yang dapat menyebabkan pemeriksaan dilakukan. Dengan memahami aturan ini, wajib pajak dapat lebih siap dalam menghadapi pemeriksaan dan menghindari risiko sanksi. Untuk memastikan kepatuhan yang optimal, bekerja sama dengan konsultan pajak yang berpengalaman seperti ISB Consultant adalah pilihan terbaik dalam menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks.