Pph21 Archives • ISB Consultant Jasa Konsultan Pajak & Akuntansi Sun, 17 Aug 2025 03:13:10 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://i0.wp.com/isbconsultant.com/wp-content/uploads/2021/10/favicon.png?fit=32%2C32&ssl=1 Pph21 Archives • ISB Consultant 32 32 196301377 Pajak Konten Eksklusif: Tarif, Jenis & Contoh Cara Hitung https://isbconsultant.com/pajak-konten-eksklusif/ Tue, 12 Aug 2025 03:29:14 +0000 https://isbconsultant.com/?p=6023 Fenomena influencer di Indonesia terus mengalami perkembangan pesat, tidak hanya sebagai promotor produk, tetapi juga sebagai kreator yang memonetisasi konten eksklusif di berbagai platform digital. Model monetisasi ini menawarkan peluang besar bagi influencer untuk memperoleh penghasilan signifikan, namun di sisi lain juga membawa konsekuensi kewajiban perpajakan yang tidak boleh diabaikan. Banyak influencer yang kini memanfaatkan […]

The post Pajak Konten Eksklusif: Tarif, Jenis & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
Fenomena influencer di Indonesia terus mengalami perkembangan pesat, tidak hanya sebagai promotor produk, tetapi juga sebagai kreator yang memonetisasi konten eksklusif di berbagai platform digital. Model monetisasi ini menawarkan peluang besar bagi influencer untuk memperoleh penghasilan signifikan, namun di sisi lain juga membawa konsekuensi kewajiban perpajakan yang tidak boleh diabaikan.

Banyak influencer yang kini memanfaatkan fitur berlangganan di media sosial seperti Instagram, YouTube, atau platform khusus konten premium. Dengan strategi ini, pengikut membayar biaya tertentu untuk mengakses konten eksklusif, mulai dari tips profesional, tutorial khusus, hingga interaksi personal. Namun, seluruh pendapatan dari aktivitas ini secara hukum merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengapa Penghasilan dari Konten Eksklusif Kena Pajak?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) menegaskan bahwa tidak ada fasilitas potongan PPh khusus bagi influencer atau content creator. Artinya, penghasilan dari penjualan konten eksklusif diperlakukan sama seperti penghasilan dari sumber lain, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Pengenaan pajak ini mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, menjadi objek pajak. Dengan demikian, aktivitas digital seperti penjualan konten eksklusif tidak luput dari pengawasan.

Jenis-jenis Konten Eksklusif yang Termasuk Objek Pajak

Penghasilan influencer dari konten eksklusif dapat bersumber dari berbagai bentuk monetisasi, antara lain:

  1. Langganan Bulanan (Subscription)
    Contoh: Instagram Subscriptions atau YouTube Membership, di mana pengikut membayar biaya rutin untuk akses konten premium.
  2. Konten Berbayar Per Video atau Artikel
    Contoh: Platform seperti Patreon atau KaryaKarsa yang memungkinkan penggemar membeli akses ke konten tertentu.
  3. Kelas dan Webinar Eksklusif
    Influencer menawarkan materi edukasi atau workshop online dengan biaya tertentu.
  4. Grup Diskusi Tertutup
    Akses ke grup WhatsApp, Telegram, atau forum privat yang berisi informasi eksklusif.

Semua bentuk penghasilan ini wajib dihitung, dicatat, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Mekanisme Penghitungan dan Pelaporan Pajak Influencer

Penghitungan pajak influencer mengikuti tarif pajak yang berlaku, tergantung pada status hukumnya:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Tarif progresif mulai dari 5% hingga 35% sesuai lapisan penghasilan kena pajak.
  • Wajib Pajak Badan: Tarif pajak badan saat ini sebesar 22% dari laba kena pajak.

Contoh perhitungan sederhana:
Seorang influencer memperoleh penghasilan dari konten eksklusif sebesar Rp120.000.000 dalam setahun. Misalkan ia memiliki biaya operasional sebesar Rp20.000.000, maka penghasilan neto adalah Rp100.000.000. Jika ia berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi, penghasilan kena pajak tersebut akan dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan pajak dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan melampirkan:

  • Rincian penghasilan dari seluruh sumber.
  • Bukti potong pajak (jika ada).
  • Bukti setor pajak mandiri (jika tidak ada pemotongan).

Pengawasan Pemerintah terhadap Aktivitas Digital

DJP tidak hanya menunggu laporan dari wajib pajak, tetapi juga melakukan pengawasan aktif. Melalui tim pemantau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pemerintah memantau akun media sosial influencer, termasuk interaksi, jumlah pengikut, serta potensi monetisasi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital dapat dimaksimalkan. Dengan teknologi data analytics, DJP mampu mengidentifikasi influencer yang belum melaporkan penghasilannya secara lengkap.

Pentingnya Kepatuhan Pajak bagi Influencer

Kepatuhan pajak tidak hanya menghindarkan influencer dari sanksi administratif maupun pidana, tetapi juga membangun citra profesional di mata mitra bisnis. Klien dan brand ternama cenderung memilih influencer yang memiliki rekam jejak pajak yang bersih.

Bagi influencer yang merasa kesulitan menghitung pajak atau memahami regulasi, bekerja sama dengan konsultan pajak profesional dapat menjadi solusi. Terlebih bagi yang memiliki berbagai sumber penghasilan, perhitungan pajak menjadi lebih kompleks dan memerlukan strategi perencanaan yang tepat.

Di sinilah, bagi para influencer atau pelaku usaha kreatif di Surabaya, memilih layanan konsultasi pajak personal dan terpadu dari ISBC dapat membantu memastikan seluruh kewajiban pajak terpenuhi secara benar, sambil memaksimalkan efisiensi beban pajak sesuai ketentuan.

Tips Agar Influencer Patuh Pajak

  1. Catat Semua Penghasilan
    Gunakan aplikasi pembukuan atau spreadsheet untuk memantau pemasukan.
  2. Pisahkan Rekening Pribadi dan Usaha
    Mempermudah pelacakan transaksi bisnis.
  3. Simpan Bukti Transaksi
    Struk, invoice, dan bukti transfer menjadi dokumen penting dalam pelaporan pajak.
  4. Konsultasi dengan Ahli Pajak
    Memastikan perhitungan sesuai aturan dan menghindari kesalahan.
  5. Laporkan Tepat Waktu
    Hindari denda keterlambatan dengan melaporkan SPT sebelum batas waktu.

Penghasilan dari konten eksklusif, meskipun berbasis digital, tetap menjadi objek Pajak Penghasilan di Indonesia. Tidak ada keringanan khusus bagi influencer atau content creator. Dengan pengawasan ketat dari DJP dan perkembangan teknologi monitoring, kepatuhan pajak menjadi hal yang mutlak.

Influencer yang proaktif dalam mengelola pajaknya tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga memperoleh reputasi baik di mata klien dan publik. Menggunakan jasa konsultan pajak profesional dapat membantu mengoptimalkan perencanaan sekaligus memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi.

Baca juga: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung Pajak Platform Streaming

The post Pajak Konten Eksklusif: Tarif, Jenis & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
6023
Cara Mengatasi Kompensasi Ganda PPh 21 Akibat Kesalahan SPT https://isbconsultant.com/cara-mengatasi-kompensasi-ganda-pph-21/ Tue, 05 Aug 2025 06:58:43 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5989 Kesalahan administrasi dalam pelaporan pajak bisa menjadi mimpi buruk bagi pelaku usaha maupun profesional yang bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan. Salah satu kesalahan yang kerap terjadi adalah pencatatan kompensasi ganda pada SPT Masa PPh 21, terutama saat dilakukan pembetulan. Masalah ini kerap muncul tanpa disadari, namun dapat memberikan dampak serius terhadap akurasi laporan pajak dan […]

The post Cara Mengatasi Kompensasi Ganda PPh 21 Akibat Kesalahan SPT appeared first on ISB Consultant.

]]>
Kesalahan administrasi dalam pelaporan pajak bisa menjadi mimpi buruk bagi pelaku usaha maupun profesional yang bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan. Salah satu kesalahan yang kerap terjadi adalah pencatatan kompensasi ganda pada SPT Masa PPh 21, terutama saat dilakukan pembetulan.

Masalah ini kerap muncul tanpa disadari, namun dapat memberikan dampak serius terhadap akurasi laporan pajak dan kredibilitas Wajib Pajak di hadapan otoritas pajak.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam bagaimana permasalahan kompensasi ganda dapat terjadi, dua solusi resmi yang tersedia, serta bagaimana peran konsultan pajak dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini secara efektif. Dengan pemahaman yang tepat, Wajib Pajak dapat menghindari potensi risiko perpajakan yang tidak diinginkan.

Bagaimana Kompensasi Ganda Bisa Terjadi?

Permasalahan ini biasanya terjadi pada pelaporan SPT Masa PPh 21 bulan Desember, di mana SPT Normal menunjukkan status Lebih Bayar (LB).

Saat Wajib Pajak menyampaikan pembetulan, sering kali terjadi kesalahan input di mana nilai kompensasi dari SPT Normal juga dimasukkan kembali ke kolom “kompensasi dari masa sebelumnya” di SPT Pembetulan. Padahal, pembetulan seharusnya hanya mencatat selisih dari koreksi, bukan mengulangi nilai yang telah tercatat di SPT Normal.

Sebagai akibatnya, sistem Coretax akan membaca nilai kompensasi tersebut dua kali, yakni sekali dari SPT Normal dan sekali lagi dari SPT Pembetulan. Hal ini menciptakan kelebihan klaim kompensasi yang secara teknis tidak sah dan bisa menimbulkan kekeliruan pada pelaporan masa berikutnya, baik dari segi saldo pajak maupun rekonsiliasi data.

Dampak Kesalahan Kompensasi Ganda

Kompensasi ganda bukan sekadar kesalahan angka. Ini bisa menimbulkan:

  • Ketidaksesuaian saldo kompensasi yang tersedia dengan catatan sistem DJP
  • Risiko koreksi atau pemeriksaan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Tertundanya pemrosesan restitusi atau penggunaan kompensasi
  • Reputasi fiskal yang buruk bagi perusahaan atau individu

Oleh karena itu, kesalahan ini tidak boleh dianggap sepele dan perlu penanganan cepat dan tepat.

Solusi 1: Pembetulan Ulang SPT Masa PPh 21

Solusi pertama dan paling ideal adalah melakukan pembetulan ulang terhadap SPT Masa Desember yang bermasalah. Melalui pembetulan ini, Wajib Pajak dapat menghapus nilai kompensasi yang sebelumnya dicatat secara ganda.

Langkah-langkah:

  1. Login ke aplikasi e-Filing atau Coretax DJP.
  2. Buka data SPT Masa PPh 21 Desember 2024.
  3. Lakukan pembetulan (misalnya ke Pembetulan ke-2).
  4. Pastikan kolom “kompensasi dari masa sebelumnya” tidak lagi diisi dengan nilai LB dari SPT Normal.
  5. Hitung ulang PPh terutang dan pastikan sistem menghasilkan status Kurang Bayar (KB) sebesar nilai kompensasi yang sebelumnya salah dicatat.
  6. Simpan dan kirim pembetulan tersebut melalui sistem.

Dengan melakukan langkah ini, Wajib Pajak akan menyesuaikan kembali nilai kompensasi yang sah sehingga tidak terjadi kelebihan klaim pada masa selanjutnya.

Contoh:

Jika SPT Normal mencatat LB sebesar Rp10.000.000 dan nilai tersebut dimasukkan ulang dalam SPT Pembetulan, maka sistem akan mencatat total kompensasi Rp20.000.000. Setelah dilakukan pembetulan ulang dan kompensasi diganti menjadi Rp0 di kolom kompensasi pembetulan, sistem akan mengenali kelebihan kompensasi dan menyesuaikannya.

Solusi 2: Koreksi Administratif Melalui BP21 Objek Pajak 21-100-38

Jika pembetulan ulang tidak memungkinkan, misalnya karena sistem sudah menutup akses atau dokumen telah melewati batas waktu koreksi, maka solusi alternatif adalah membuat dokumen koreksi administratif melalui BP21—Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap.

Panduan Teknis:

  1. Masuk ke eBupot Coretax dan buat dokumen BP21 baru.
  2. Pilih masa pajak yang terdampak oleh kompensasi ganda (biasanya masa setelah Desember).
  3. Isi data berikut:
    • NPWP: 9990000000999000
    • NITKU: 9990000000999000000000
    • Fasilitas Pajak: Tanpa Fasilitas
    • Nama Objek Pajak: “Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya”
    • Kode Objek Pajak: 21-100-38
    • Penghasilan Bruto, DPP, Tarif: 0
    • PPh: Diisi sebesar nilai kompensasi yang perlu dikoreksi (misal Rp10.000.000)
    • Dokumen Referensi: Bisa berupa surat pernyataan koreksi
    • Pilih unit/NITKU penerbit BP21 sesuai data internal

Langkah ini tidak membutuhkan pembayaran pajak, karena bersifat administratif untuk tujuan rekonsiliasi sistem.

Solusi Mana yang Harus Dipilih?

KondisiSolusi yang Direkomendasikan
Masih bisa menyampaikan pembetulan SPTSolusi 1
Sudah tidak dapat akses pembetulan DesemberSolusi 2
Butuh koreksi cepat tanpa ubah SPT terdahuluSolusi 2
Perlu koreksi teknis untuk sistem CoretaxSolusi 2

Memilih solusi yang tepat akan sangat menentukan kelancaran pelaporan pajak Anda ke depannya. Jika Anda tidak yakin dengan langkah yang harus diambil, sebaiknya segera berkonsultasi.

Di sinilah pentingnya menggunakan layanan konsultan pajak resmi, seperti ISB Consultant yang berbasis di Semarang dengan pengalaman menangani koreksi administratif serta permasalahan kompleks dalam sistem perpajakan digital (Coretax). Dengan pendampingan profesional, risiko kesalahan dapat diminimalkan, dan seluruh proses akan berjalan sesuai peraturan DJP.

Penutup

Kesalahan dalam pengisian SPT Masa PPh 21, khususnya terkait kompensasi, dapat membawa dampak signifikan jika tidak segera ditangani. Dengan memahami dua solusi resmi yang ditawarkan, yakni pembetulan ulang SPT atau koreksi administratif melalui BP21, maka Wajib Pajak dapat memilih jalur penyelesaian yang sesuai.

Mengandalkan ISB Consultant tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membantu Anda fokus pada kegiatan bisnis utama tanpa harus terjebak dalam kerumitan teknis perpajakan. Pastikan semua data diperiksa dengan teliti, dan jangan ragu untuk mengambil langkah profesional demi integritas laporan pajak Anda.

Baca juga: Lebih Bayar PPh 21? Ini Cara Mengurusnya

The post Cara Mengatasi Kompensasi Ganda PPh 21 Akibat Kesalahan SPT appeared first on ISB Consultant.

]]>
5989
Cara Isi Formulir PPh 21 (BP21) di Coretax untuk Pelaku Usaha https://isbconsultant.com/cara-isi-formulir-pph-21-bp21/ Fri, 20 Jun 2025 07:09:58 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5747 Pembaruan regulasi perpajakan selalu menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha maupun konsultan pajak. Salah satunya adalah perubahan format Formulir Bukti Potong PPh 21 (BP21) yang kini diatur melalui PER 11/PJ/2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembaruan ini tidak hanya menyederhanakan format pelaporan, tetapi juga mempertegas ketentuan administratif dalam penerbitan bukti potong pajak penghasilan. Dalam […]

The post Cara Isi Formulir PPh 21 (BP21) di Coretax untuk Pelaku Usaha appeared first on ISB Consultant.

]]>
Pembaruan regulasi perpajakan selalu menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha maupun konsultan pajak. Salah satunya adalah perubahan format Formulir Bukti Potong PPh 21 (BP21) yang kini diatur melalui PER 11/PJ/2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembaruan ini tidak hanya menyederhanakan format pelaporan, tetapi juga mempertegas ketentuan administratif dalam penerbitan bukti potong pajak penghasilan.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan terperinci cara mengisi Formulir BP21 terbaru di sistem Coretax. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan pelaporan pajak tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tata kelola usaha yang patuh hukum dan efisien.

Apa itu Formulir BP21?

Formulir BP21 merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterbitkan oleh pemberi kerja atau pemotong pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, penyedia jasa, atau pihak lain yang menjadi subjek pemotongan. Perubahan terbaru dalam PER 11/PJ/2025 menjadikan formulir ini sebagai dokumen tunggal yang mencakup penghasilan bersifat final dan tidak final. Ini menggantikan format sebelumnya, yaitu Formulir 1721-VI dan 1721-VII.

Dokumen ini dapat dibuat melalui platform Coretax, baik langsung pada modul e-Bupot maupun melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) seperti Pajakku. Dokumen yang dihasilkan wajib mencantumkan tanda tangan elektronik, baik yang tersertifikasi oleh PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) maupun otorisasi DJP.

Kapan Formulir BP21 Tidak Perlu Diterbitkan?

Tidak semua transaksi penghasilan mengharuskan penerbitan bukti potong. Menurut Pasal 8 ayat (1) PER 11/PJ/2025, jika dalam satu masa pajak tidak terjadi pembayaran penghasilan kepada penerima, maka tidak perlu dibuat Formulir BP21. Artinya, jika tidak ada gaji, honor, atau bentuk penghasilan lainnya yang diberikan, maka bukti potong tidak diwajibkan.

Kapan Bukti Potong BP21 Tetap Harus Dibuat?

Meski tidak terjadi pemotongan nominal pajak, terdapat kondisi khusus di mana bukti potong tetap wajib dibuat, yaitu:

  1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    Jika penghasilan karyawan tidak melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, PPh 21 yang terutang adalah nihil. Namun, bukti potong tetap perlu diterbitkan untuk mendokumentasikan transaksi tersebut.
  2. Pemotongan Nihil karena SKB atau Tarif 0%
    Ketika wajib pajak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau penghasilannya dikenakan tarif 0% sesuai regulasi, pemotongan tetap harus dicatat dalam BP21 sebagai dokumen resmi.
  3. PPh 21 Ditanggung Pemerintah
    Dalam rangka pemberian insentif, pemerintah dapat menanggung pajak PPh 21 tertentu. Walau tidak terjadi pungutan langsung kepada karyawan, BP21 tetap dibuat sebagai catatan administratif.
  4. Penerima Penghasilan Mendapat Fasilitas Pajak
    Misalnya, karyawan dengan tarif pajak lebih rendah karena penempatan khusus atau kebijakan fiskal tertentu. BP21 tetap dibutuhkan sebagai dokumentasi meski pajak yang dipotong nihil.
  5. Subjek Pajak Luar Negeri (WPLN) dengan PPh 26 Nihil
    Apabila WPLN memperoleh penghasilan dari Indonesia, namun tarif pemotongan PPh 26 menjadi 0% karena adanya Tax Treaty dan SKD (Surat Keterangan Domisili), maka bukti potong harus tetap dibuat.

Struktur dan Format Formulir BP21 Terbaru

Penting untuk memahami susunan Formulir BP21 di Coretax, agar pengisian dapat dilakukan secara sistematis. Struktur umum dari formulir ini mencakup:

Bagian Umum

  • Nomor Bukti Pemotongan: Dihasilkan oleh sistem Coretax.
  • Masa Pajak: Ditulis dalam format MM-YYYY.
  • Sifat Pemotongan: “Final” atau “Tidak Final”.
  • Status Bukti: Bisa “Normal”, “Pembetulan”, atau “Pembatalan”.

Bagian A – Identitas Penerima Penghasilan

  • NIK/NPWP: Nomor identitas penerima.
  • Nama Lengkap: Sesuai KTP atau dokumen identitas.
  • NITKU: Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (jika ada).

Bagian B – Rincian Penghasilan

  • Jenis Fasilitas: Tanpa fasilitas, PPh Ditanggung Pemerintah, SKB, dll.
  • Kode Objek Pajak: Kode sesuai jenis penghasilan.
  • Penghasilan Bruto: Jumlah kotor sebelum dikurangi biaya.
  • DPP: Dasar Pengenaan Pajak setelah dikurangi PTKP.
  • Tarif: Contoh: 5%, 15%, atau 0%.
  • Jumlah PPh yang Dipotong: Nilai yang akan disetorkan.
  • Dokumen Dasar: Seperti invoice, kontrak, atau faktur.
  • Nomor Dokumen: Sebagai rujukan dokumen penghasilan.

Bagian C – Identitas Pemotong

  • NPWP/NIK: Identitas pemberi kerja.
  • NITKU/Kode Subunit Organisasi: Bergantung pada jenis entitas.
  • Nama Pemotong: Bisa individu atau institusi.
  • Tanggal Penerbitan: Sesuai tanggal pengisian formulir.
  • Nama Penandatangan: Pihak yang bertanggung jawab.
  • QR Code: Untuk verifikasi keaslian dokumen oleh DJP.

Contoh Pengisian Formulir BP21

Misalnya, seorang karyawan tetap bernama Andi memperoleh gaji bruto sebesar Rp8.000.000 pada bulan Mei 2025. Andi berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Maka penghitungan PPh 21-nya sebagai berikut:

  • Penghasilan Bruto: Rp8.000.000
  • Biaya Jabatan (5% x 8.000.000): Rp400.000
  • Penghasilan Neto: Rp7.600.000
  • PTKP per bulan: Rp4.500.000
  • DPP (7.600.000 – 4.500.000): Rp3.100.000
  • Tarif PPh 21 (5%): Rp155.000

Jumlah PPh 21 sebesar Rp155.000 ini akan dicantumkan dalam kolom “Jumlah PPh yang Dipotong”.

Peran Jasa Konsultan Pajak dalam Pengisian BP21

Dalam praktiknya, banyak perusahaan menghadapi kendala teknis maupun administratif dalam menyusun dan mengisi Formulir BP21 dengan benar. Di sinilah pentingnya bekerja sama dengan pihak profesional. Jika Anda memerlukan dukungan dalam kepatuhan pajak, ISB Consultant adalah sebuah jasa konsultan pajak Yogyakarta bersertifikasi yang siap membantu Anda dalam proses pelaporan PPh 21 secara akurat dan sesuai peraturan terbaru. Tim profesional ISBC akan memastikan dokumen Anda tersusun rapi, valid, dan siap menghadapi pemeriksaan pajak.

Kesimpulan

Formulir BP21 terbaru yang dirancang lebih sederhana namun komprehensif ini membawa tantangan sekaligus kemudahan dalam administrasi perpajakan. Pemahaman yang baik terhadap struktur, cara pengisian, dan ketentuan teknis akan mempermudah Anda dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu dan benar. Dalam kondisi tertentu, kerja sama dengan jasa konsultan pajak bersertifikat dapat menjadi solusi strategis.

The post Cara Isi Formulir PPh 21 (BP21) di Coretax untuk Pelaku Usaha appeared first on ISB Consultant.

]]>
5747
Cara Mengisi Formulir Bukti Potong PPh 21 Sesuai PER 11/PJ/2025 https://isbconsultant.com/cara-mengisi-formulir-bukti-potong-pph-21-sesuai-per-11-pj-2025/ Wed, 18 Jun 2025 09:36:03 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5712 Memahami kewajiban perpajakan menjadi hal yang esensial bagi setiap wajib pajak, terutama bagi pelaku usaha dan instansi yang memiliki tanggung jawab sebagai pemotong pajak. Salah satu bukti administrasi penting dalam hal ini adalah Formulir Bukti Potong PPh 21 (BP21). Seiring dengan pembaruan ketentuan melalui PER 11/PJ/2025, format dan cara pengisian formulir BP21 mengalami penyesuaian yang […]

The post Cara Mengisi Formulir Bukti Potong PPh 21 Sesuai PER 11/PJ/2025 appeared first on ISB Consultant.

]]>
Memahami kewajiban perpajakan menjadi hal yang esensial bagi setiap wajib pajak, terutama bagi pelaku usaha dan instansi yang memiliki tanggung jawab sebagai pemotong pajak. Salah satu bukti administrasi penting dalam hal ini adalah Formulir Bukti Potong PPh 21 (BP21). Seiring dengan pembaruan ketentuan melalui PER 11/PJ/2025, format dan cara pengisian formulir BP21 mengalami penyesuaian yang signifikan. Jika Anda belum familiar dengan format baru ini, artikel ini akan membimbing Anda secara lengkap dan rinci dalam mengisi Formulir BP21 di Coretax, sistem yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Formulir BP21 tidak hanya berlaku untuk penghasilan yang dikenakan PPh 21 secara final, tetapi juga untuk penghasilan yang tidak bersifat final. Dengan demikian, memahami perbedaan sifat penghasilan, fasilitas perpajakan, dan cara menghitung serta mengisi dokumen ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan Anda.

Apa itu Formulir Bukti Potong PPh 21 (BP21)?

Formulir Bukti Potong PPh 21 atau yang sering disebut BP21 adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemotong pajak (biasanya pemberi kerja atau pengguna jasa) sebagai bukti bahwa mereka telah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai, tenaga ahli, atau penyedia jasa lainnya. Dokumen ini juga mencakup penghasilan yang dikenai tarif final maupun tidak final, sesuai dengan kode objek pajak yang berlaku.

Sesuai ketentuan terbaru dalam PER 11/PJ/2025, formulir BP21 telah disederhanakan dari dua jenis formulir sebelumnya (1721-VI dan 1721-VII) menjadi satu format terpadu. Proses penerbitannya dilakukan melalui sistem eBupot Coretax atau PJAP yang sudah tersertifikasi, lengkap dengan tanda tangan elektronik sebagai bentuk keabsahan dokumen.

Kapan Formulir BP21 Wajib Diterbitkan?

Tidak semua kondisi mengharuskan penerbitan formulir BP21. Namun, penting untuk mengenali beberapa kondisi spesifik di mana dokumen ini tetap harus dibuat, bahkan jika tidak ada pemotongan pajak secara nominal:

  • Tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Meskipun tidak ada PPh 21 yang terutang, bukti potong tetap perlu diterbitkan.
  • PPh 21 Nihil: Misalnya, karena adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) atau penerapan tarif 0%.
  • PPh Ditanggung Pemerintah (DTP): Walaupun tidak ada pembayaran pajak dari wajib pajak, BP21 tetap wajib dibuat.
  • Fasilitas Pajak: Misalnya penghasilan yang dikenakan tarif khusus atau dikecualikan karena insentif perpajakan.
  • Subjek Pajak Luar Negeri dengan Tax Treaty: Bila terdapat Surat Keterangan Domisili (SKD), pemotongan nihil tetap memerlukan dokumen BP21.

Format Formulir BP21 Terbaru di Coretax

Formulir BP21 terbagi menjadi beberapa bagian utama:

Bagian Umum

  • Nomor Bukti Pemotongan: Dihasilkan otomatis oleh sistem eBupot.
  • Masa Pajak: Dituliskan dalam format bulan dan tahun (mm-yyyy).
  • Sifat Pemotongan: Final atau Tidak Final.
  • Status Bukti: Normal, Pembetulan, atau Pembatalan.

Bagian A – Identitas Penerima Penghasilan

  • NIK atau NPWP
  • Nama Lengkap
  • Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

Bagian B – Rincian Penghasilan

  • Jenis Fasilitas: Tanpa fasilitas, DTP, SKB, dsb.
  • Kode & Nama Objek Pajak
  • Jumlah Penghasilan Bruto
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • Tarif Pemotongan: Misalnya 5%, 15%, 0%
  • Jumlah PPh 21 yang Dipotong
  • Jenis & Tanggal Dokumen Dasar
  • Nomor Dokumen Dasar

Bagian C – Identitas Pemotong

  • NPWP/NIK
  • NITKU atau Kode Subunit Organisasi
  • Nama Pemotong
  • Tanggal Penerbitan
  • Nama Penandatangan
  • QR Code Verifikasi

Cara Mengisi Formulir BP21 di Coretax

Berikut langkah-langkah pengisian yang disesuaikan dengan format terbaru di Coretax:

  1. Masuk ke sistem eBupot Coretax dan pilih menu pembuatan bukti potong.
  2. Lengkapi Bagian Umum: Tentukan masa pajak, pilih sifat pemotongan, dan isi status bukti.
  3. Masukkan Identitas Penerima pada Bagian A: Pastikan data NIK/NPWP dan NITKU valid dan sesuai dokumen.
  4. Isi Rincian Penghasilan (Bagian B):
    • Pilih fasilitas perpajakan yang sesuai.
    • Masukkan kode objek pajak (misal: 21-100-01 untuk gaji).
    • Isi jumlah penghasilan bruto dan hitung DPP.
    • Gunakan tarif pemotongan yang berlaku.
    • Hasil pemotongan PPh akan dihitung otomatis oleh sistem.
  5. Lengkapi Bagian C dengan identitas pemotong dan unggah tanda tangan elektronik.
  6. Simpan dan terbitkan dokumen dengan QR Code untuk validasi DJP.

Contoh Simulasi Pengisian PPh 21

Misalnya, seorang karyawan tetap menerima gaji bruto Rp12.000.000 per bulan, tidak memiliki tanggungan keluarga dan belum memiliki penghasilan lainnya. Berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a:

  • Penghasilan bruto: Rp12.000.000
  • PTKP (TK/0): Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan
  • DPP = Rp12.000.000 – Rp4.500.000 = Rp7.500.000
  • Tarif 5% x Rp7.500.000 = Rp375.000

Maka, PPh 21 yang harus dipotong adalah Rp375.000. Seluruh data ini kemudian dimasukkan ke dalam formulir BP21 di Coretax sesuai bagian-bagian yang telah dijelaskan.

Gunakan Bantuan Profesional untuk Kepatuhan Pajak yang Optimal

Mengelola administrasi perpajakan dengan benar tidak hanya memerlukan pemahaman teknis, tetapi juga pengalaman. Jika Anda merasa kesulitan memahami pengisian Formulir BP21 atau ingin memastikan bahwa dokumen Anda telah sesuai dengan regulasi terbaru, bekerja sama dengan konsultan pajak adalah solusi bijak. Bersama ISB Consultant, tim konsultan pajak Surakarta / Solo yang berpengalaman dan profesional, Anda akan dibimbing untuk menyusun laporan perpajakan secara efisien dan akurat. ISBC hadir memberikan solusi menyeluruh yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Pemahaman yang mendalam terhadap prosedur pengisian Formulir BP21 sesuai PER 11/PJ/2025 sangat penting untuk memastikan kepatuhan Anda terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Sistem Coretax memberikan kemudahan, namun tetap menuntut ketelitian dalam pengisian data. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menyusun bukti potong PPh 21 dengan tepat, lengkap, dan sah secara hukum. Tidak ada salahnya juga untuk mempertimbangkan bantuan ahli untuk memastikan semuanya berjalan lancar tanpa risiko.

The post Cara Mengisi Formulir Bukti Potong PPh 21 Sesuai PER 11/PJ/2025 appeared first on ISB Consultant.

]]>
5712
Cara Cepat Mengurus Surat Keterangan Bebas PPh via DJP Online https://isbconsultant.com/cara-cepat-mengurus-surat-keterangan-bebas-pph-via-djp-online/ Mon, 09 Jun 2025 07:59:24 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5699 Dalam dunia perpajakan, efisiensi dan ketepatan waktu menjadi dua faktor utama yang menentukan kelancaran operasional keuangan perusahaan maupun individu. Salah satu fasilitas perpajakan yang memberikan keuntungan nyata bagi wajib pajak adalah Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh). Dengan memanfaatkan SKB, wajib pajak dapat terhindar dari pemotongan atau pemungutan pajak yang semestinya tidak perlu dikenakan, […]

The post Cara Cepat Mengurus Surat Keterangan Bebas PPh via DJP Online appeared first on ISB Consultant.

]]>
Dalam dunia perpajakan, efisiensi dan ketepatan waktu menjadi dua faktor utama yang menentukan kelancaran operasional keuangan perusahaan maupun individu. Salah satu fasilitas perpajakan yang memberikan keuntungan nyata bagi wajib pajak adalah Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh). Dengan memanfaatkan SKB, wajib pajak dapat terhindar dari pemotongan atau pemungutan pajak yang semestinya tidak perlu dikenakan, sehingga likuiditas dapat terjaga dan strategi keuangan bisa lebih optimal.

Namun, untuk mendapatkan manfaat ini, proses pengajuan SKB harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha atau individu dengan kewajiban perpajakan kompleks, untuk memahami langkah-langkah teknis pengajuan SKB PPh secara lengkap dan sistematis.

Apa itu Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh?

SKB PPh adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memberikan pengecualian kepada wajib pajak dari kewajiban dipotong atau dipungut PPh atas penghasilan tertentu. SKB ini biasanya diajukan oleh wajib pajak yang mengalami rugi fiskal, memiliki penghasilan yang dikenai PPh final, atau telah membayar PPh lebih besar dari yang seharusnya.

Dengan memiliki SKB, pihak yang melakukan transaksi dengan wajib pajak (seperti pemberi kerja atau rekanan usaha) tidak lagi berkewajiban melakukan pemotongan PPh, sehingga penghasilan dapat diterima secara penuh tanpa pengurangan.

Jenis-jenis SKB PPh yang Dapat Diajukan

Terdapat beberapa jenis SKB berdasarkan ketentuan Pasal dan jenis penghasilan, antara lain:

  • SKB PPh Pasal 21
    Digunakan oleh orang pribadi atas penghasilan berupa gaji, honorarium, atau pembayaran sejenisnya. Biasanya diajukan oleh individu yang memiliki status rugi fiskal.
  • SKB PPh Pasal 22
    Diajukan oleh wajib pajak atas pengadaan barang oleh bendahara pemerintah atau atas transaksi impor barang tertentu. Cocok untuk perusahaan yang rutin mengikuti tender pemerintah.
  • SKB PPh Pasal 22 Impor
    Digunakan untuk memperoleh pembebasan pungutan PPh atas transaksi impor barang tertentu.
  • SKB PPh Pasal 23
    Digunakan untuk penghasilan atas jasa, sewa, hadiah, dan penghasilan lainnya yang umumnya dipotong PPh oleh pemberi penghasilan.
  • SKB atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB)
    Diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli atau pengalihan hak atas properti, yang ingin dibebaskan dari pemungutan PPh final.

Syarat Pengajuan SKB PPh

Agar permohonan SKB dapat disetujui oleh DJP, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif, antara lain:

  • Terdaftar dan memiliki NPWP aktif
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan terakhir
  • Mengalami rugi fiskal atau memiliki hak kompensasi kerugian fiskal
  • Penghasilan dikenai PPh final (misalnya UMKM dengan tarif 0,5%)
  • Telah membayar pajak lebih besar dari kewajiban yang sebenarnya

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan SKB, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Formulir permohonan SKB secara elektronik
  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun terakhir
  • Laporan keuangan fiskal (berisi peredaran usaha dan biaya)
  • Bukti pemotongan atau pemungutan PPh (jika ada)
  • Surat kuasa khusus jika pengajuan diwakilkan

Langkah Teknis Pengajuan SKB PPh secara Online

Pengajuan SKB kini lebih mudah melalui layanan DJP Online. Berikut langkah-langkah teknisnya:

  1. Login ke DJP Online
    Buka situs https://djponline.pajak.go.id, lalu login dengan NPWP/NIK dan password Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  2. Aktivasi Menu Fasilitas dan Insentif
    Masuk ke menu Layanan, pilih opsi Permohonan Fasilitas dan Insentif, kemudian aktifkan fitur tersebut agar menu pengajuan SKB tersedia.
  3. Buat Permohonan Baru
    Klik “Permohonan Baru”, pilih jenis SKB yang sesuai (misalnya PPh Pasal 23). Sistem akan menampilkan formulir elektronik khusus untuk jenis yang dipilih.
  4. Lengkapi dan Unggah Dokumen
    Isi seluruh kolom dalam formulir elektronik, lalu unggah dokumen pendukung (format PDF atau JPEG, maksimal 2 MB per file).
  5. Proses Verifikasi oleh DJP
    Setelah permohonan dikirim, DJP akan memverifikasi dokumen dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Jika ditemukan kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapi berkas melalui sistem yang sama.
  6. Unduh dan Cetak SKB
    Jika permohonan disetujui, SKB akan tersedia untuk diunduh dalam bentuk PDF. Cetak dokumen tersebut dan gunakan sesuai kebutuhan transaksi perpajakan.

Contoh Perhitungan Manfaat SKB

Misalnya, PT Maju Jaya memiliki kontrak jasa senilai Rp200.000.000 dan terkena PPh Pasal 23 sebesar 2%. Jika tidak memiliki SKB, pemotongan sebesar Rp4.000.000 akan dilakukan. Namun, dengan adanya SKB, pemotongan tersebut tidak terjadi sehingga seluruh nilai kontrak dapat diterima penuh.

Hal ini tentu sangat membantu menjaga arus kas, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak proyek dan pengeluaran operasional tinggi.

Pentingnya Mengajukan SKB Sejak Awal Tahun

SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga akhir tahun pajak (31 Desember). Oleh karena itu, disarankan agar permohonan diajukan pada awal tahun agar manfaatnya maksimal untuk seluruh periode transaksi.

Pengajuan di pertengahan atau akhir tahun akan memperpendek periode pembebasan, dan bisa jadi mengurangi potensi penghematan pajak yang seharusnya dapat dinikmati.

Tips Agar Permohonan SKB Disetujui

  • Pastikan semua dokumen diunggah dengan format dan ukuran sesuai ketentuan
  • Gunakan data fiskal yang akurat dan lengkap
  • Konsultasikan terlebih dahulu dengan profesional jika terdapat keraguan
  • Ajukan sedini mungkin untuk masa berlaku yang maksimal
  • Pantau email dan notifikasi dari DJP Online secara berkala

Dalam konteks ini, peran konsultan pajak sangat penting untuk memastikan proses berjalan lancar. Jika Anda memerlukan bantuan dari profesional yang berpengalaman, ISB Consultant, sebagai konsultan perencanaan pajak di Surabaya, siap membantu Anda mengurus pengajuan SKB secara menyeluruh. Dengan keahlian yang dimiliki ISBC, seluruh proses pengumpulan dokumen, pengisian formulir hingga tindak lanjut ke DJP dapat ditangani secara efisien dan tepat waktu.

SKB PPh adalah fasilitas strategis yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pajak dan meningkatkan efisiensi keuangan. Dengan memahami secara detail langkah teknis pengajuan SKB, wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan ini secara maksimal.

Mulailah dari menyiapkan dokumen, memahami jenis SKB yang relevan, hingga mengikuti alur DJP Online. Jika diperlukan, manfaatkan jasa konsultan perpajakan agar proses menjadi lebih mudah dan tepat sasaran. Karena perencanaan pajak yang baik bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga bagian dari strategi bisnis yang sehat.

Baca juga: Surat Keterangan Bebas Pajak & Cara Pelaporannya

The post Cara Cepat Mengurus Surat Keterangan Bebas PPh via DJP Online appeared first on ISB Consultant.

]]>
5699
Pajak Platform Streaming: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung https://isbconsultant.com/pajak-platform-streaming/ Fri, 02 May 2025 08:34:02 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5576 Dalam era digital yang berkembang pesat ini, platform streaming seperti YouTube, TikTok, Twitch, hingga Spotify telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Tidak hanya sebagai sumber hiburan, platform ini juga membuka peluang besar bagi individu untuk menghasilkan pendapatan melalui konten digital. Namun, di balik peluang tersebut, ada kewajiban perpajakan yang sering kali luput dari perhatian […]

The post Pajak Platform Streaming: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
Dalam era digital yang berkembang pesat ini, platform streaming seperti YouTube, TikTok, Twitch, hingga Spotify telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Tidak hanya sebagai sumber hiburan, platform ini juga membuka peluang besar bagi individu untuk menghasilkan pendapatan melalui konten digital. Namun, di balik peluang tersebut, ada kewajiban perpajakan yang sering kali luput dari perhatian para kreator konten.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa pendapatan dari aktivitas di platform streaming termasuk dalam objek pajak. Oleh karena itu, penting bagi kreator dan pelaku usaha digital untuk memahami secara menyeluruh tentang pajak yang dikenakan atas pendapatan ini. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pengertian pajak platform streaming, jenis pendapatan yang dikenakan pajak, tarif yang berlaku, serta contoh perhitungan pajaknya.

Pengertian Pajak Platform Streaming

Pajak platform streaming adalah kewajiban perpajakan yang dikenakan atas setiap penghasilan yang diperoleh individu atau badan usaha dari aktivitas membuat dan mendistribusikan konten digital melalui media streaming, baik secara langsung (live) maupun tidak langsung (on demand). Pendapatan ini termasuk dalam cakupan objek pajak penghasilan (PPh) yang wajib dilaporkan dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Pengenaan pajak ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara sektor konvensional dan sektor digital.

Jenis Pendapatan dari Platform Streaming

Pendapatan dari aktivitas streaming dapat berasal dari berbagai sumber. Berikut ini beberapa jenis pendapatan yang dikenakan pajak:

1. Pendapatan Iklan (Ad Revenue)

Penghasilan yang diperoleh dari iklan yang ditayangkan pada konten streaming, baik iklan sebelum, selama, atau sesudah video.

2. Langganan (Subscription)

Pendapatan yang diperoleh dari pengguna yang membayar biaya berlangganan untuk mengakses konten eksklusif atau premium.

3. Sponsor dan Endorsement

Kerjasama dengan merek atau perusahaan untuk mempromosikan produk atau layanan dalam konten yang dibuat.

4. Donasi dan Virtual Gift

Sumbangan langsung dari penonton dalam bentuk uang atau hadiah virtual yang diberikan selama live streaming.

5. Penjualan Produk (Merchandise)

Penghasilan dari penjualan barang-barang yang berkaitan dengan identitas atau brand kreator konten.

Semua jenis pendapatan ini harus dicatat dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Tarif Pajak yang Berlaku

Tarif pajak yang dikenakan atas pendapatan dari platform streaming tergantung pada status subjek pajak:

  • Orang Pribadi:
    • Menggunakan tarif PPh final 0,5% dari omzet bruto apabila menggunakan skema UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.
    • Menggunakan tarif progresif sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) apabila tidak menggunakan skema PPh Final.
  • Badan Usaha:
    • Tarif PPh Badan sebesar 22% dari laba kena pajak.

Selain PPh, platform asing yang menyediakan layanan digital kepada konsumen Indonesia wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

Mengelola pajak atas pendapatan streaming bukanlah hal yang sederhana, apalagi jika pendapatan berasal dari berbagai sumber dan platform. Di tengah kompleksitas ini, menggunakan jasa konsultan penghematan pajak di Malang menjadi solusi yang tepat.

ISB Consultant hadir sebagai mitra terpercaya yang siap membantu Anda dalam mengoptimalkan beban pajak sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Dengan pengalaman luas dan pendekatan profesional, isbconsultant.com menyediakan layanan konsultasi pajak digital yang sesuai dengan kebutuhan industri kreator konten masa kini. Jangan biarkan urusan pajak menghambat perkembangan karier digital Anda; percayakan pada pihak yang berpengalaman.

Contoh Cara Hitung Pajak Platform Streaming

Agar lebih memahami bagaimana pajak dihitung, berikut ini contoh perhitungan sederhana:

Contoh Kasus: Seorang kreator konten memperoleh penghasilan bruto dari berbagai sumber di platform streaming selama satu tahun sebagai berikut:

  • Pendapatan Iklan: Rp120.000.000
  • Pendapatan Langganan: Rp30.000.000
  • Pendapatan Sponsorship: Rp50.000.000

Total pendapatan bruto = Rp200.000.000

Karena omzet tahunan kreator ini masih di bawah Rp4,8 miliar, ia dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%.

Perhitungan PPh Final:

PPh Final = 0,5% x Rp200.000.000 = Rp1.000.000

Artinya, kewajiban pajak yang harus dibayarkan kreator tersebut adalah sebesar Rp1.000.000 untuk satu tahun pajak.

Apabila kreator tidak memilih skema PPh Final dan menggunakan tarif progresif, maka penghasilan kena pajak akan dikenakan tarif mulai dari 5% untuk lapisan penghasilan terendah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tantangan dalam Pelaksanaan Pajak Platform Streaming

Meskipun sudah ada dasar hukum yang jelas, pelaksanaan pajak atas pendapatan dari platform streaming menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

  • Rendahnya tingkat kesadaran dan literasi perpajakan di kalangan kreator konten.
  • Kompleksitas dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan berbagai sumber pendapatan.
  • Minimnya regulasi teknis spesifik terkait profesi kreator konten.

Maka dari itu, edukasi dan pendampingan secara terus-menerus sangat diperlukan agar kepatuhan pajak di sektor ini bisa meningkat.

Pendapatan dari platform streaming kini menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Namun, di balik peluang yang menggiurkan, ada tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi oleh para pelaku industri ini. Pemahaman yang baik tentang pengertian, jenis, tarif, dan cara menghitung pajak platform streaming akan membantu kreator konten menjalankan usahanya secara profesional dan patuh hukum.

Mengelola pajak dengan bijak bukan hanya menghindarkan dari masalah hukum, tetapi juga mendukung perkembangan karier digital secara berkelanjutan. Dengan demikian, menggunakan jasa konsultan pajak profesional seperti ISB Consultant menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan tepat.

Baca juga: Jenis, Tarif, & Contoh Cara Hitung Pajak Pemain e-Sport

The post Pajak Platform Streaming: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
5576
Pajak Jasa Event Planner: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung https://isbconsultant.com/pajak-jasa-event-planner/ Fri, 18 Apr 2025 00:38:41 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5493 Dalam era industri kreatif yang terus berkembang, profesi event planner semakin menjadi kebutuhan penting dalam pelaksanaan berbagai jenis acara, baik berskala kecil hingga besar. Namun, tidak semua pelaku usaha jasa event planner menyadari bahwa kegiatan mereka juga berada dalam pengawasan regulasi perpajakan. Hal ini membuat pentingnya pemahaman mendalam tentang kewajiban pajak bagi para pelaku usaha […]

The post Pajak Jasa Event Planner: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
Dalam era industri kreatif yang terus berkembang, profesi event planner semakin menjadi kebutuhan penting dalam pelaksanaan berbagai jenis acara, baik berskala kecil hingga besar. Namun, tidak semua pelaku usaha jasa event planner menyadari bahwa kegiatan mereka juga berada dalam pengawasan regulasi perpajakan. Hal ini membuat pentingnya pemahaman mendalam tentang kewajiban pajak bagi para pelaku usaha jasa event organizer, termasuk klien yang menggunakan jasanya.

Jika Anda seorang pengusaha event planner atau perusahaan yang menggunakan jasa event organizer, memahami ketentuan pajak menjadi krusial. Bukan hanya untuk kepatuhan terhadap hukum, namun juga untuk pengelolaan anggaran yang lebih akurat dan menghindari risiko denda dari Direktorat Jenderal Pajak. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, jenis, tarif, serta contoh cara perhitungan pajak jasa event planner agar Anda lebih siap dalam merencanakan setiap aspek dari bisnis dan acara Anda.

Pengertian Pajak Jasa Event Planner

Pajak jasa event planner adalah pungutan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perencanaan dan pelaksanaan acara. Dalam praktiknya, event planner bertugas menyusun konsep acara, melakukan koordinasi dengan vendor, pengisi acara, serta mengelola pelaksanaan kegiatan agar berjalan lancar dan sesuai harapan klien.

Karena dianggap sebagai penyedia jasa profesional, maka penghasilan yang diperoleh oleh event planner tunduk pada kewajiban perpajakan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Pajak ini dikenakan baik kepada individu maupun badan usaha, tergantung bentuk dan skala usahanya.

Jenis Pajak yang Berlaku untuk Jasa Event Planner

Pajak atas jasa event planner dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, tergantung bentuk badan usaha dan aktivitas yang dilakukan. Berikut adalah penjabaran selengkapnya:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh 21 berlaku untuk event planner individu yang menerima penghasilan dari pemberi kerja atau klien. PPh ini dikenakan atas penghasilan yang diterima dalam bentuk honorarium, gaji, upah, dan pembayaran lainnya. Tarifnya bersifat progresif berdasarkan penghasilan tahunan:

  • Rp0 – Rp60.000.000: 5%
  • Rp60.000.001 – Rp250.000.000: 15%
  • Rp250.000.001 – Rp500.000.000: 25%
  • Rp500.000.001 – Rp5.000.000.000: 30%
  • Di atas Rp5.000.000.000: 35%

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Jika jasa event planner diberikan oleh badan usaha kepada perusahaan lain, maka penghasilan tersebut dapat dikenai PPh 23 dengan tarif sebagai berikut:

  • 2% dari jumlah bruto atas jasa
  • 15% jika terdapat royalti atau penghasilan lainnya yang masuk kategori khusus sesuai UU PPh

PPh ini dipotong oleh pihak pemberi jasa dan disetorkan ke kas negara.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%

Bagi pelaku usaha jasa event planner dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto. Skema ini bersifat opsional dan berlaku maksimal selama 3 tahun bagi Wajib Pajak Badan atau 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2

Jika dalam pelaksanaan acara terdapat aktivitas penyewaan gedung atau tanah oleh event planner atas nama sendiri, maka penghasilan dari penyewaan tersebut dikenakan PPh 4 ayat 2 sebesar 10% dari jumlah bruto.

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Event planner yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan status PKP, maka jasa yang diberikan akan dikenai PPN sebesar 11% atas seluruh nilai jasa yang ditagihkan kepada klien. Dasar pengenaan PPN meliputi jasa konsultasi, manajemen acara, penyediaan alat, dan sejenisnya.

Contoh Cara Menghitung Pajak Jasa Event Planner

Untuk memberikan pemahaman yang lebih praktis, berikut ini beberapa contoh skenario perhitungan pajak yang umum terjadi dalam bisnis jasa event planner.

Contoh 1: Event Planner Individu (PPh 21)

Seorang event planner individu mendapatkan penghasilan sebesar Rp12.000.000 per bulan dari jasanya. Maka, penghasilan tahunannya adalah Rp144.000.000. Setelah dikurangi PTKP sebesar Rp54.000.000 (jika lajang), maka penghasilan kena pajaknya adalah:

Rp144.000.000 – Rp54.000.000 = Rp90.000.000

Karena berada pada lapisan tarif 5% dan 15%, maka perhitungannya:

  • Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
  • Rp30.000.000 x 15% = Rp4.500.000 Total PPh 21 tahunan: Rp7.500.000 atau sekitar Rp625.000 per bulan

Contoh 2: Event Planner Badan Usaha (PPh 23)

PT Kreatif Acara sebagai badan usaha event planner menagih jasa kepada klien senilai Rp100.000.000. Klien wajib memotong PPh 23 sebesar:

2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000

Contoh 3: Event Planner UMKM (PPh Final 0,5%)

CV Harmoni Event memiliki omzet bulanan Rp200.000.000. Karena omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, maka PPh Final 0,5% yang harus dibayarkan:

0,5% x Rp200.000.000 = Rp1.000.000

Contoh 4: Perhitungan PPN

PT Megah Kreasi sebagai PKP menyelenggarakan event untuk klien dengan total tagihan jasa sebesar Rp300.000.000. Maka, PPN yang dikenakan:

11% x Rp300.000.000 = Rp33.000.000 Total tagihan kepada klien: Rp333.000.000

Agar pengelolaan pajak jasa event planner dapat dilakukan dengan tepat dan efisien, menggunakan jasa konsultan pajak menjadi pilihan bijak. Selain membantu dalam hal perhitungan dan pelaporan pajak, konsultan pajak juga dapat memberi saran legalitas bisnis dan kepatuhan yang lebih menyeluruh.

Jika Anda sedang mencari rekomendasi konsultan pajak terbaik di Malang, maka ISB Consultant dapat menjadi mitra profesional Anda. Dengan pengalaman yang luas dalam menangani perpajakan sektor jasa, termasuk event organizer, ISB Consultant memberikan solusi komprehensif mulai dari perencanaan pajak, pelaporan SPT, hingga audit dan pendampingan pemeriksaan pajak.

Kolaborasi dengan konsultan pajak terpercaya seperti ISB Consultant akan membantu bisnis Anda tetap taat hukum dan terhindar dari risiko denda yang tidak diinginkan.

Memahami ketentuan pajak atas jasa event planner sangat penting untuk keberlangsungan usaha dan kelancaran proyek acara yang dijalankan. Baik Anda adalah penyedia jasa maupun pengguna jasa, kewajiban perpajakan seperti PPh 21, PPh 23, PPN hingga PPh Final harus diperhitungkan dengan teliti. Dengan pengetahuan yang memadai dan dukungan konsultan pajak yang tepat, Anda dapat mengelola aspek perpajakan secara efisien dan profesional.

Baca juga: Pajak Hotel: Tarif, Cara Hitung & Pelaporan

The post Pajak Jasa Event Planner: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
5493
Pajak Juru Bicara Publik: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung https://isbconsultant.com/pajak-juru-bicara-publik/ Fri, 14 Mar 2025 06:14:19 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5427 Perpajakan merupakan aspek penting yang harus dipahami oleh setiap profesional, termasuk juru bicara publik. Profesi ini tidak hanya menuntut keterampilan komunikasi yang mumpuni, tetapi juga pemahaman mendalam mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Dengan mengetahui jenis pajak, tarif yang berlaku, serta cara perhitungan yang benar, seorang juru bicara publik dapat mengelola keuangannya secara lebih efektif […]

The post Pajak Juru Bicara Publik: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
Perpajakan merupakan aspek penting yang harus dipahami oleh setiap profesional, termasuk juru bicara publik. Profesi ini tidak hanya menuntut keterampilan komunikasi yang mumpuni, tetapi juga pemahaman mendalam mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Dengan mengetahui jenis pajak, tarif yang berlaku, serta cara perhitungan yang benar, seorang juru bicara publik dapat mengelola keuangannya secara lebih efektif dan menghindari risiko perpajakan yang tidak diinginkan.

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai pajak penghasilan bagi juru bicara publik, mulai dari jenis-jenis pajak yang dikenakan, tarif pajak yang berlaku, hingga contoh perhitungan yang dapat membantu dalam memahami kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Jenis Pajak yang Dikenakan kepada Juru Bicara Publik

Sebagai seorang profesional yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, juru bicara publik wajib membayar beberapa jenis pajak berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan. Pajak ini berlaku bagi juru bicara publik yang bekerja secara independen maupun yang terikat kontrak dengan perusahaan atau lembaga tertentu.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika juru bicara publik memberikan jasa kepada klien dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun, maka ia wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas setiap transaksi jasa yang diberikan.

3. Pajak Penghasilan Final

Dalam beberapa kasus, penghasilan juru bicara publik bisa dikenakan pajak penghasilan final, terutama jika berasal dari sumber tertentu seperti royalti atas buku atau materi yang dipublikasikan.

Tarif Pajak Penghasilan bagi Juru Bicara Publik

Tarif pajak penghasilan yang dikenakan kepada juru bicara publik mengikuti skala progresif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berikut adalah tarif PPh yang berlaku:

  • Penghasilan sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%

Pemahaman atas tarif ini sangat penting agar juru bicara publik dapat menghitung kewajiban pajaknya secara akurat dan merencanakan keuangan dengan baik.

Contoh Perhitungan Pajak Juru Bicara Publik

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan pajak bagi seorang juru bicara publik:

Kasus: Tina adalah seorang juru bicara publik yang bekerja secara independen dengan penghasilan per bulan sebesar Rp15.000.000. Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga.

Langkah Perhitungan:

  1. Total penghasilan per tahun: Rp15.000.000 x 12 bulan = Rp180.000.000
  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Berdasarkan peraturan terbaru, PTKP untuk wajib pajak lajang adalah Rp54.000.000
  3. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp180.000.000 – Rp54.000.000 = Rp126.000.000
  4. PPh 21 Terutang:
    • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
    • 15% x Rp66.000.000 = Rp9.900.000
    • Total PPh 21 setahun = Rp12.900.000
    • Total PPh 21 per bulan = Rp1.075.000

Dengan perhitungan ini, Tina wajib menyisihkan Rp1.075.000 setiap bulan untuk membayar pajak penghasilan yang terutang.

Mengelola kewajiban pajak secara mandiri bisa menjadi tantangan, terutama bagi profesional yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber. Oleh karena itu, bekerja sama dengan konsultan pajak Surabaya Barat terdekat seperti ISB Consultant dapat menjadi solusi terbaik.

Dengan keahlian yang mereka miliki, konsultan pajak dapat membantu dalam penghitungan pajak secara akurat, memberikan strategi perencanaan pajak yang efektif, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Anda tidak hanya dapat menghindari sanksi pajak, tetapi juga dapat mengoptimalkan penghasilan yang Anda peroleh.

Kesimpulan

Pajak penghasilan bagi juru bicara publik merupakan kewajiban yang harus dipahami dan dikelola dengan baik. Dengan memahami jenis pajak yang dikenakan, tarif yang berlaku, serta cara perhitungan yang benar, seorang juru bicara publik dapat mengelola keuangannya secara lebih efektif. Bekerja sama dengan konsultan pajak profesional dapat menjadi solusi terbaik untuk memastikan kepatuhan pajak serta mengoptimalkan penghasilan yang diperoleh.

Penting bagi setiap juru bicara publik untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan dan memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi tepat waktu. Dengan demikian, risiko sanksi dan denda dapat dihindari, serta karier profesional tetap berjalan lancar tanpa kendala perpajakan.

Baca juga: Contoh Cara Hitung Pajak Konsultan Hukum

The post Pajak Juru Bicara Publik: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
5427
Contoh Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis https://isbconsultant.com/contoh-cara-hitung-penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-otomatis/ Mon, 10 Feb 2025 08:24:27 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5308 Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu komponen penting dalam menghitung pajak penghasilan pribadi (PPh 21). Dengan memahami cara menghitung PTKP, Anda dapat memastikan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting bagi wajib pajak individu maupun perusahaan yang mengelola pajak karyawan secara akurat. Artikel ini akan mengulas […]

The post Contoh Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis appeared first on ISB Consultant.

]]>
Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu komponen penting dalam menghitung pajak penghasilan pribadi (PPh 21). Dengan memahami cara menghitung PTKP, Anda dapat memastikan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting bagi wajib pajak individu maupun perusahaan yang mengelola pajak karyawan secara akurat.

Artikel ini akan mengulas secara rinci pengertian PTKP, besaran PTKP yang berlaku, hingga contoh cara menghitung PTKP secara otomatis. Dengan pemahaman yang baik, Anda bisa meminimalkan risiko kesalahan perhitungan pajak dan mengoptimalkan kewajiban perpajakan.

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Konsep ini didasarkan pada asumsi bahwa setiap individu membutuhkan pengeluaran minimum untuk kebutuhan dasar selama setahun. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan komponen ini sebagai pengurang dalam perhitungan pajak.

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, PTKP memberikan kelonggaran bagi individu yang penghasilannya berada di bawah batas tertentu untuk tidak membayar pajak penghasilan. PTKP dirancang untuk melindungi daya beli masyarakat, sekaligus mendukung keseimbangan ekonomi melalui pengurangan beban pajak.

Dalam perhitungan PPh 21, PTKP digunakan untuk mengurangi penghasilan kena pajak (PKP). Jika PKP hasil pengurangan dengan PTKP bernilai nol atau negatif, maka wajib pajak tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan.

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru

Besaran PTKP tidak selalu tetap dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Sejak tahun 2016, berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP di Indonesia adalah:

  • Wajib Pajak Tidak Kawin (TK/0): Rp 54.000.000 per tahun.
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin (K/0): Rp 4.500.000 per tahun.
  • Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp 4.500.000 per tanggungan.

Sebagai contoh, jika seorang wajib pajak telah menikah dan memiliki dua tanggungan, maka besaran PTKP yang berlaku adalah:

Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 (status kawin) + Rp 9.000.000 (untuk dua tanggungan) = Rp 67.500.000.

Perlu diperhatikan bahwa jumlah tanggungan dibatasi maksimal tiga orang. Anggota keluarga yang termasuk dalam tanggungan ini adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya oleh wajib pajak.

Baca juga: Cara Hitung Pajak Penghasilan, Lebih Mudah & Efisien

Cara Menghitung PTKP Secara Otomatis

Menghitung PTKP secara otomatis dapat membantu mempercepat proses perhitungan PPh 21, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Berikut langkah-langkah dan contoh perhitungan untuk menggambarkan proses ini:

Contoh Kasus Perhitungan PTKP

Kasus 1: Karyawan Lajang

Tuan Budi adalah seorang karyawan yang belum menikah dan memiliki penghasilan bulanan Rp 5.000.000. Berdasarkan status TK/0, PTKP tahunannya adalah Rp 54.000.000. Berikut perhitungannya:

  1. Penghasilan per tahun:
    Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000
  2. Penghasilan Netto (dikurangi biaya jabatan 5%):
    Biaya jabatan = 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
    Penghasilan netto = Rp 60.000.000 – Rp 3.000.000 = Rp 57.000.000
  3. Penghasilan Kena Pajak:
    Penghasilan netto – PTKP = Rp 57.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 3.000.000
  4. PPh 21 Terutang:
    Tarif pajak 5% x Rp 3.000.000 = Rp 150.000

Berdasarkan perhitungan ini, Tuan Budi memiliki kewajiban pajak sebesar Rp 150.000 per tahun.

Kasus 2: Karyawan Menikah dengan Tanggungan

Ibu Rina adalah seorang karyawan dengan penghasilan Rp 8.000.000 per bulan, sudah menikah, dan memiliki tiga tanggungan. Berdasarkan status K/3, PTKP tahunannya adalah:

Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + (Rp 4.500.000 x 3) = Rp 72.000.000.

Perhitungan:

  1. Penghasilan per tahun:
    Rp 8.000.000 x 12 = Rp 96.000.000
  2. Biaya Jabatan (5%):
    5% x Rp 96.000.000 = Rp 4.800.000
  3. Penghasilan Netto:
    Rp 96.000.000 – Rp 4.800.000 = Rp 91.200.000
  4. Penghasilan Kena Pajak:
    Rp 91.200.000 – Rp 72.000.000 = Rp 19.200.000
  5. PPh 21 Terutang:
    Tarif pajak 5% x Rp 19.200.000 = Rp 960.000

Ibu Rina harus membayar PPh 21 sebesar Rp 960.000 per tahun.

Perhitungan pajak, terutama untuk banyak karyawan, dapat menjadi tugas yang kompleks dan memakan waktu. Oleh karena itu, mempercayakan pekerjaan ini kepada ahli adalah solusi terbaik. ISB Consultant hadir sebagai konsultan pajak Surabaya Barat yang siap membantu Anda menyelesaikan perhitungan pajak dengan cepat dan akurat. Layanan konsultasi kami mencakup penghitungan PTKP, pelaporan pajak, hingga strategi pengelolaan pajak yang efisien. Percayakan kebutuhan perpajakan Anda pada ISB Consultant untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus menghemat waktu dan biaya Anda.

Keunggulan Menggunakan Aplikasi atau Jasa Konsultan

Ada dua cara yang bisa digunakan untuk menghitung PTKP secara otomatis, yaitu dengan aplikasi perpajakan atau menggunakan jasa konsultan pajak.

1. Menggunakan Aplikasi Pajak

Aplikasi perpajakan dapat menghitung PTKP dan PPh 21 dengan cepat dan efisien. Beberapa aplikasi juga terintegrasi dengan sistem penggajian sehingga seluruh proses berjalan otomatis. Solusi ini sangat membantu bagi perusahaan yang ingin menghemat waktu dalam pengelolaan pajak karyawan.

2. Jasa Konsultan Pajak

Jasa konsultan pajak seperti ISB Consultant tidak hanya membantu Anda menghitung PTKP, tetapi juga memberikan solusi perpajakan menyeluruh, termasuk pengelolaan pajak perusahaan. Dengan jasa profesional, Anda dapat meminimalkan risiko kesalahan serta memperoleh manfaat dari strategi pajak yang optimal. Jasa ini sangat bermanfaat bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan atau pengelolaan pajak yang kompleks.

Menghitung PTKP secara otomatis adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku. Dengan memahami perhitungan manual dan otomatis, Anda bisa mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik. Namun, untuk efisiensi dan akurasi, menggunakan jasa konsultan pajak seperti ISB Consultant adalah pilihan yang tepat. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan profesional untuk memastikan pengelolaan pajak Anda optimal dan bebas masalah.

The post Contoh Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis appeared first on ISB Consultant.

]]>
5308
Tutorial Cara Buat NPWP Bagi yang Belum Kerja https://isbconsultant.com/tutorial-cara-buat-npwp-bagi-yang-belum-kerja/ Fri, 17 Jan 2025 08:21:04 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5254 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen penting yang memiliki banyak kegunaan, termasuk untuk melamar pekerjaan, membuka rekening bank, hingga pengajuan kredit. Meskipun Anda belum memiliki pekerjaan, Anda tetap bisa membuat NPWP. Proses pembuatan NPWP untuk individu yang belum bekerja memerlukan beberapa langkah administrasi yang harus dipahami dengan baik. Artikel ini akan memberikan tutorial lengkap […]

The post Tutorial Cara Buat NPWP Bagi yang Belum Kerja appeared first on ISB Consultant.

]]>
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen penting yang memiliki banyak kegunaan, termasuk untuk melamar pekerjaan, membuka rekening bank, hingga pengajuan kredit. Meskipun Anda belum memiliki pekerjaan, Anda tetap bisa membuat NPWP. Proses pembuatan NPWP untuk individu yang belum bekerja memerlukan beberapa langkah administrasi yang harus dipahami dengan baik.

Artikel ini akan memberikan tutorial lengkap dan terperinci tentang cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda akan lebih mudah memahami prosesnya dan siap mengurusnya tanpa kendala.

Pentingnya Memiliki NPWP Meski Belum Bekerja

NPWP bukan hanya untuk mereka yang sudah bekerja. Ada beberapa alasan mengapa penting untuk memiliki NPWP sejak dini, bahkan sebelum Anda memiliki penghasilan tetap:

  1. Persiapan Administrasi Masa Depan
    NPWP sering menjadi syarat wajib dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar kerja, pengajuan beasiswa, atau pembukaan rekening tabungan khusus. Dengan memiliki NPWP, Anda tidak perlu terburu-buru mengurusnya saat sedang membutuhkan.
  2. Pengurusan Perpajakan
    Bagi individu yang kelak akan memiliki penghasilan, memiliki NPWP sejak awal membantu Anda lebih mudah dalam mengurus kewajiban perpajakan. Selain itu, wajib pajak yang memiliki NPWP mendapatkan tarif pajak lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak memilikinya.
  3. Kemudahan dalam Berwirausaha
    Jika Anda berencana menjadi wirausahawan atau freelancer, NPWP akan diperlukan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau untuk pengajuan proyek tertentu yang membutuhkan data pajak pribadi.

Langkah-Langkah Membuat NPWP untuk yang Belum Bekerja

Proses pembuatan NPWP bagi yang belum bekerja sebenarnya hampir sama dengan pembuatan NPWP bagi karyawan atau pengusaha. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Meminta Surat Keterangan dari Kelurahan
    Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah meminta surat keterangan dari kelurahan tempat Anda tinggal. Surat ini menjadi bukti bahwa Anda merupakan warga setempat dan belum memiliki pekerjaan tetap. Surat keterangan ini juga memuat status Anda, misalnya sebagai pencari kerja, pekerja lepas, atau freelancer.
  • Mengakses Situs Resmi DJP
    Proses pendaftaran NPWP dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.ereg.pajak.go.id. Di situs ini, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri sesuai KTP. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar dan valid.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
    Setelah membuat akun, isi formulir pendaftaran dengan lengkap. Pada bagian status pekerjaan, Anda dapat memilih kategori seperti “Pekerja Lepas” atau “Wirausaha” jika belum memiliki pekerjaan tetap. Pastikan untuk melampirkan scan KTP dan dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan dari kelurahan.
  • Menunggu Verifikasi
    Setelah formulir diisi dan dokumen diunggah, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Jika data Anda lengkap dan valid, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email.
  • Mengambil Kartu NPWP
    Jika pengajuan disetujui, kartu NPWP Anda akan dicetak dan dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili Anda. Anda juga bisa memilih untuk mengirim kartu langsung ke alamat rumah Anda melalui layanan pos.

Manfaat Memiliki NPWP Sejak Dini

Memiliki NPWP memberikan banyak manfaat, seperti akses lebih mudah ke layanan perbankan, pembuatan paspor, dan kemudahan administrasi lainnya. Selain itu, NPWP juga membantu mengurangi tarif pajak hingga 20% dibandingkan dengan wajib pajak yang tidak memilikinya.

Mengurus perpajakan bisa menjadi tugas yang rumit, terutama jika Anda baru pertama kali membuat NPWP atau memiliki kebutuhan khusus. Untuk itu, konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda bersama ISB Consultant selaku konsultan pajak Solo profesional yang siap membantu Anda mengurus berbagai keperluan perpajakan. Dengan layanan profesional dari ISB Consultant, Anda bisa fokus pada hal lain tanpa khawatir menghadapi kendala administratif.

Tips Agar Pengajuan NPWP Tidak Ditolak

  1. Gunakan Dokumen yang Lengkap dan Valid
    Pastikan semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan surat keterangan dari kelurahan, dalam kondisi baik dan sesuai dengan data diri Anda.
  2. Isi Data Pekerjaan Secara Tepat
    Bagi yang belum bekerja, pilih kategori pekerjaan seperti “Pekerja Lepas” atau “Wirausaha” untuk menghindari penolakan oleh sistem.
  3. Ikuti Panduan di Situs DJP
    Setiap langkah dalam proses pengajuan NPWP dijelaskan di situs DJP. Pastikan Anda membaca dan mengikuti setiap petunjuk dengan cermat.
  4. Cek Status Pengajuan Secara Berkala
    Setelah mendaftar, periksa email Anda secara berkala untuk mengetahui perkembangan status pengajuan Anda.

Setelah Memiliki NPWP, Jangan Lupa Lapor Pajak

Setelah memiliki NPWP, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak tahunan, meskipun penghasilan Anda nihil atau belum mencapai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Anda dapat mengajukan status Non Efektif di KPP jika Anda belum memiliki penghasilan tetap.

Jika penghasilan Anda kelak mencapai batas PTKP, Anda bisa kembali melapor ke KPP untuk mengubah status Non Efektif menjadi Efektif. Langkah ini penting untuk memastikan Anda tetap patuh pada aturan perpajakan yang berlaku.

Membuat NPWP bagi yang belum bekerja merupakan langkah penting yang akan memudahkan Anda dalam berbagai aspek administrasi dan perpajakan. Dengan memahami proses ini secara rinci, Anda dapat mengurusnya dengan lebih cepat dan efisien.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait urusan perpajakan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ISB Consultant, konsultan pajak Solo profesional yang siap mendampingi Anda menyelesaikan berbagai kebutuhan pajak. Jangan tunda lagi, persiapkan masa depan Anda mulai sekarang dengan mengurus NPWP.

The post Tutorial Cara Buat NPWP Bagi yang Belum Kerja appeared first on ISB Consultant.

]]>
5254