Pajak Jasa Event Planner: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung

Dalam era industri kreatif yang terus berkembang, profesi event planner semakin menjadi kebutuhan penting dalam pelaksanaan berbagai jenis acara, baik berskala kecil hingga besar. Namun, tidak semua pelaku usaha jasa event planner menyadari bahwa kegiatan mereka juga berada dalam pengawasan regulasi perpajakan. Hal ini membuat pentingnya pemahaman mendalam tentang kewajiban pajak bagi para pelaku usaha jasa event organizer, termasuk klien yang menggunakan jasanya.

Jika Anda seorang pengusaha event planner atau perusahaan yang menggunakan jasa event organizer, memahami ketentuan pajak menjadi krusial. Bukan hanya untuk kepatuhan terhadap hukum, namun juga untuk pengelolaan anggaran yang lebih akurat dan menghindari risiko denda dari Direktorat Jenderal Pajak. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, jenis, tarif, serta contoh cara perhitungan pajak jasa event planner agar Anda lebih siap dalam merencanakan setiap aspek dari bisnis dan acara Anda.

Pengertian Pajak Jasa Event Planner

Pajak jasa event planner adalah pungutan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perencanaan dan pelaksanaan acara. Dalam praktiknya, event planner bertugas menyusun konsep acara, melakukan koordinasi dengan vendor, pengisi acara, serta mengelola pelaksanaan kegiatan agar berjalan lancar dan sesuai harapan klien.

Karena dianggap sebagai penyedia jasa profesional, maka penghasilan yang diperoleh oleh event planner tunduk pada kewajiban perpajakan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Pajak ini dikenakan baik kepada individu maupun badan usaha, tergantung bentuk dan skala usahanya.

Jenis Pajak yang Berlaku untuk Jasa Event Planner

Pajak atas jasa event planner dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, tergantung bentuk badan usaha dan aktivitas yang dilakukan. Berikut adalah penjabaran selengkapnya:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh 21 berlaku untuk event planner individu yang menerima penghasilan dari pemberi kerja atau klien. PPh ini dikenakan atas penghasilan yang diterima dalam bentuk honorarium, gaji, upah, dan pembayaran lainnya. Tarifnya bersifat progresif berdasarkan penghasilan tahunan:

  • Rp0 – Rp60.000.000: 5%
  • Rp60.000.001 – Rp250.000.000: 15%
  • Rp250.000.001 – Rp500.000.000: 25%
  • Rp500.000.001 – Rp5.000.000.000: 30%
  • Di atas Rp5.000.000.000: 35%

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Jika jasa event planner diberikan oleh badan usaha kepada perusahaan lain, maka penghasilan tersebut dapat dikenai PPh 23 dengan tarif sebagai berikut:

  • 2% dari jumlah bruto atas jasa
  • 15% jika terdapat royalti atau penghasilan lainnya yang masuk kategori khusus sesuai UU PPh

PPh ini dipotong oleh pihak pemberi jasa dan disetorkan ke kas negara.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%

Bagi pelaku usaha jasa event planner dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto. Skema ini bersifat opsional dan berlaku maksimal selama 3 tahun bagi Wajib Pajak Badan atau 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2

Jika dalam pelaksanaan acara terdapat aktivitas penyewaan gedung atau tanah oleh event planner atas nama sendiri, maka penghasilan dari penyewaan tersebut dikenakan PPh 4 ayat 2 sebesar 10% dari jumlah bruto.

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Event planner yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan status PKP, maka jasa yang diberikan akan dikenai PPN sebesar 11% atas seluruh nilai jasa yang ditagihkan kepada klien. Dasar pengenaan PPN meliputi jasa konsultasi, manajemen acara, penyediaan alat, dan sejenisnya.

Contoh Cara Menghitung Pajak Jasa Event Planner

Untuk memberikan pemahaman yang lebih praktis, berikut ini beberapa contoh skenario perhitungan pajak yang umum terjadi dalam bisnis jasa event planner.

Contoh 1: Event Planner Individu (PPh 21)

Seorang event planner individu mendapatkan penghasilan sebesar Rp12.000.000 per bulan dari jasanya. Maka, penghasilan tahunannya adalah Rp144.000.000. Setelah dikurangi PTKP sebesar Rp54.000.000 (jika lajang), maka penghasilan kena pajaknya adalah:

Baca juga:  Biaya Jabatan: Ketentuan & Contoh Cara Hitung

Rp144.000.000 – Rp54.000.000 = Rp90.000.000

Karena berada pada lapisan tarif 5% dan 15%, maka perhitungannya:

  • Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
  • Rp30.000.000 x 15% = Rp4.500.000 Total PPh 21 tahunan: Rp7.500.000 atau sekitar Rp625.000 per bulan

Contoh 2: Event Planner Badan Usaha (PPh 23)

PT Kreatif Acara sebagai badan usaha event planner menagih jasa kepada klien senilai Rp100.000.000. Klien wajib memotong PPh 23 sebesar:

2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000

Contoh 3: Event Planner UMKM (PPh Final 0,5%)

CV Harmoni Event memiliki omzet bulanan Rp200.000.000. Karena omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, maka PPh Final 0,5% yang harus dibayarkan:

0,5% x Rp200.000.000 = Rp1.000.000

Contoh 4: Perhitungan PPN

PT Megah Kreasi sebagai PKP menyelenggarakan event untuk klien dengan total tagihan jasa sebesar Rp300.000.000. Maka, PPN yang dikenakan:

11% x Rp300.000.000 = Rp33.000.000 Total tagihan kepada klien: Rp333.000.000

Agar pengelolaan pajak jasa event planner dapat dilakukan dengan tepat dan efisien, menggunakan jasa konsultan pajak menjadi pilihan bijak. Selain membantu dalam hal perhitungan dan pelaporan pajak, konsultan pajak juga dapat memberi saran legalitas bisnis dan kepatuhan yang lebih menyeluruh.

Jika Anda sedang mencari rekomendasi konsultan pajak terbaik di Malang, maka ISB Consultant dapat menjadi mitra profesional Anda. Dengan pengalaman yang luas dalam menangani perpajakan sektor jasa, termasuk event organizer, ISB Consultant memberikan solusi komprehensif mulai dari perencanaan pajak, pelaporan SPT, hingga audit dan pendampingan pemeriksaan pajak.

Kolaborasi dengan konsultan pajak terpercaya seperti ISB Consultant akan membantu bisnis Anda tetap taat hukum dan terhindar dari risiko denda yang tidak diinginkan.

Memahami ketentuan pajak atas jasa event planner sangat penting untuk keberlangsungan usaha dan kelancaran proyek acara yang dijalankan. Baik Anda adalah penyedia jasa maupun pengguna jasa, kewajiban perpajakan seperti PPh 21, PPh 23, PPN hingga PPh Final harus diperhitungkan dengan teliti. Dengan pengetahuan yang memadai dan dukungan konsultan pajak yang tepat, Anda dapat mengelola aspek perpajakan secara efisien dan profesional.

Baca juga: Pajak Hotel: Tarif, Cara Hitung & Pelaporan