Faktur Pajak Termin: Waktu Terbit dan Cara Hitungnya

Dalam dunia usaha dan proyek profesional, sistem pembayaran menjadi aspek yang sangat krusial dalam menjaga kelangsungan cash flow serta memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang diselesaikan dan kompensasi yang diterima. Salah satu sistem pembayaran yang umum digunakan dalam kontrak jangka panjang adalah “termin”. Meskipun sering terdengar di lingkungan bisnis dan jasa profesional, tidak semua pelaku usaha memahami secara tepat apa itu termin dan bagaimana implikasinya terhadap kewajiban perpajakan, khususnya dalam hal penerbitan faktur pajak.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang pengertian termin dalam kontrak, perbedaannya dengan uang muka, serta waktu yang tepat untuk menerbitkan faktur pajak atas pembayaran termin. Pemahaman yang tepat akan aspek ini akan membantu pelaku usaha menghindari potensi sanksi administrasi dari otoritas pajak serta meningkatkan ketertiban dalam pencatatan keuangan.

Pengertian Termin dalam Kontrak

Termin adalah sistem pembayaran bertahap yang disepakati dalam suatu kontrak bisnis atau proyek, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan capaian pekerjaan tertentu. Termin menjadi solusi praktis dalam mengelola risiko pembayaran, mengatur cash flow, dan menjamin pekerjaan berjalan sesuai dengan progress yang direncanakan.

Termin biasanya digunakan dalam:

  • Proyek konstruksi
  • Jasa konsultan
  • Pengembangan teknologi informasi
  • Kontrak pengadaan barang dan jasa
  • Pekerjaan berbasis hasil atau output tertentu

Ciri khas sistem termin adalah adanya pencapaian tahap pekerjaan (milestone) yang menjadi dasar penagihan. Pembayaran termin hanya dilakukan setelah bagian pekerjaan tersebut selesai dan disetujui oleh pihak penerima jasa atau barang.

Perbedaan Termin dan Uang Muka

Sering kali terjadi kekeliruan dalam memahami perbedaan antara termin dan uang muka. Padahal, keduanya memiliki fungsi dan konsekuensi hukum yang berbeda dalam kontrak maupun pelaporan pajak.

AspekTerminUang Muka
Waktu PembayaranSetelah pekerjaan tertentu selesaiSebelum pekerjaan dimulai
Dasar PenagihanCapaian pekerjaan atau hasil yang sudah dicapaiKomitmen awal atau kontrak
Implikasi Faktur PajakFaktur diterbitkan setelah penyerahan barang/jasaFaktur diterbitkan saat uang muka diterima
FungsiMencerminkan progress pekerjaanSebagai jaminan atau modal awal pelaksanaan

Memahami perbedaan ini sangat penting karena berdampak langsung terhadap waktu penerbitan faktur pajak dan pengenaan PPN.

Kapan Faktur Pajak Termin Diterbitkan?

Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Pajak dalam PER-03/PJ/2022 dan SE-3/PJ/2024, faktur pajak atas pembayaran termin harus diterbitkan saat terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) secara bertahap, yaitu:

  1. Setiap kali terjadi pembayaran termin, yang merupakan realisasi atas progres pekerjaan.
  2. Saat dilakukan penagihan berdasarkan tahap pekerjaan yang telah selesai.
  3. Ketika pekerjaan atau jasa dinyatakan telah diserahkan secara sebagian.

Hal ini berarti, satu proyek dengan lima tahapan pembayaran termin, wajib memiliki lima faktur pajak berbeda sesuai dengan nilai masing-masing termin.

Ketentuan Teknis dalam Pengisian Faktur Pajak Termin

Agar faktur pajak termin sah dan sesuai ketentuan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memperhatikan hal-hal berikut:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Merupakan nilai termin yang diterima setelah dikurangi potongan harga atau uang muka (jika ada).
  • PPN: Dihitung sebesar 11% dari DPP.
  • Konversi Mata Uang Asing: Jika kontrak menggunakan valuta asing, maka nilai DPP dan PPN harus dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs harian dari KMK.
  • Jumlah Harga Jual/Penggantian: Diisi dengan nilai pembayaran yang diterima dalam termin tersebut.
  • Referensi Tahapan Proyek: Dianjurkan untuk mencantumkan deskripsi pekerjaan yang telah diselesaikan, sebagai identifikasi termin.

Contoh Perhitungan Termin dan Faktur Pajaknya

Untuk memahami bagaimana penerapan sistem termin dalam praktik, berikut adalah ilustrasi perhitungan termin beserta penerbitan faktur pajaknya.

Baca juga:  Tarif Efektif PPh Pasal 21 dan Dampaknya

Contoh Kasus: Proyek Interior Desain

PT Indah Karya Desain mendapatkan proyek desain interior kantor dengan nilai kontrak sebesar Rp1.000.000.000. Pembayaran dilakukan dalam 3 termin sebagai berikut:

  • Termin 1 (40%): Setelah desain disetujui → Rp400.000.000
  • Termin 2 (40%): Setelah pengerjaan instalasi selesai → Rp400.000.000
  • Termin 3 (20%): Setelah serah terima proyek → Rp200.000.000

Penerbitan Faktur Pajak:

  1. Faktur Pajak Termin I:
    • DPP: Rp400.000.000
    • PPN (11%): Rp44.000.000
    • Total: Rp444.000.000
  2. Faktur Pajak Termin II:
    • DPP: Rp400.000.000
    • PPN: Rp44.000.000
    • Total: Rp444.000.000
  3. Faktur Pajak Termin III:
    • DPP: Rp200.000.000
    • PPN: Rp22.000.000
    • Total: Rp222.000.000

Dengan demikian, PKP menerbitkan tiga faktur pajak untuk masing-masing pembayaran termin sesuai tahapan proyek.

Dalam menghadapi kompleksitas pengelolaan termin dan faktur pajaknya, pelaku usaha perlu memastikan bahwa setiap pencatatan dan pelaporan dilakukan dengan benar. Untuk Anda yang menjalankan bisnis di bidang konstruksi, konsultan, atau pengadaan jasa di wilayah Surabaya, menggunakan jasa profesional menjadi salah satu solusi hemat pajak yang efisien.

Bersama ISB Consultant, konsultan pajak terpercaya di Surabaya, Anda dapat memperoleh panduan teknis dan strategi perpajakan yang tepat guna menghindari kesalahan administratif dan mengoptimalkan efisiensi fiskal perusahaan Anda.

Pentingnya Konsistensi dalam Administrasi Termin

Penerapan sistem termin dalam kontrak tidak hanya mempengaruhi pembayaran, tetapi juga memiliki dampak signifikan dalam administrasi keuangan dan perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk:

  • Menyusun kontrak kerja dengan klausul termin yang jelas dan terstruktur
  • Memastikan setiap tahapan pekerjaan disertai dokumen penyerahan atau berita acara
  • Menerbitkan faktur pajak tepat waktu sesuai nilai termin
  • Menyimpan seluruh dokumentasi untuk keperluan pemeriksaan pajak

Kelalaian dalam aspek tersebut bisa berdampak pada koreksi fiskal, sanksi administrasi, bahkan potensi pidana pajak. Menggunakan sistem keuangan dan perpajakan yang terintegrasi serta didampingi oleh konsultan pajak profesional menjadi langkah bijak yang perlu dipertimbangkan.

Termin merupakan metode pembayaran bertahap yang mencerminkan capaian pekerjaan dalam suatu proyek atau kontrak jasa. Dalam konteks perpajakan, faktur pajak wajib diterbitkan setiap kali terjadi pembayaran termin sebagai bentuk penyerahan sebagian BKP/JKP. Dengan memahami aturan dan tata cara yang berlaku, pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara tertib dan terhindar dari sanksi yang merugikan.

Untuk memastikan segala aspek perpajakan Anda berjalan dengan efisien dan sesuai regulasi, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pihak profesional seperti ISB Consultant. Dengan bimbingan tepat, Anda tidak hanya mematuhi hukum pajak, tetapi juga mengoptimalkan beban pajak secara legal dan etis.

Baca juga: Hati-hati! Inilah Sanksi Telat Bayar Pajak dan Cara Menghindarinya