Setiap Wajib Pajak di Indonesia memiliki kewajiban tahunan yang sangat penting, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban ini tidak hanya menjadi penanda kepatuhan terhadap hukum perpajakan, tetapi juga merupakan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional. Meski demikian, dalam praktiknya, tidak semua Wajib Pajak dapat menyusun dan menyampaikan SPT tepat waktu karena berbagai kendala, seperti belum rampungnya laporan keuangan, kurangnya dokumen pendukung, hingga kendala administratif lainnya.
Untuk mengakomodasi kondisi tersebut, DJP memberikan fasilitas berupa permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan. Proses ini mensyaratkan penggunaan formulir khusus, yaitu formulir 1770Y, 1771Y, dan 1771$Y, sesuai dengan jenis Wajib Pajak yang mengajukan perpanjangan. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai ketiga formulir tersebut, termasuk tujuan penggunaannya, dokumen pendukung, batas waktu, dan risiko jika kewajiban ini tidak dipenuhi dengan benar.
Apa Itu Formulir 1770Y, 1771Y, dan 1771$Y?
Ketiga formulir ini merupakan dokumen penting yang harus dilampirkan ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Masing-masing formulir ditujukan untuk jenis Wajib Pajak yang berbeda:
Formulir 1770Y
Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Misalnya, seorang profesional seperti dokter, pengacara, atau pengusaha perseorangan yang melakukan pembukuan atau pencatatan keuangan secara mandiri.
Formulir 1771Y
Ditujukan bagi Wajib Pajak Badan. Termasuk dalam kategori ini adalah perusahaan berbadan hukum seperti PT, CV, koperasi, dan yayasan yang menjalankan usaha atau kegiatan tertentu di wilayah Indonesia.
Formulir 1771$Y
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Umumnya digunakan oleh entitas yang memiliki transaksi lintas negara atau anak perusahaan dari perusahaan multinasional yang diwajibkan menggunakan USD dalam pelaporannya.
Tujuan dan Manfaat Penggunaan Formulir Perpanjangan SPT
Penggunaan formulir-formulir ini bukan semata prosedural, tetapi memiliki nilai penting dalam pengelolaan kepatuhan perpajakan:
- Mewakili Itikad Baik Pengajuan formulir menunjukkan bahwa Wajib Pajak memiliki niat untuk tetap melaporkan SPT meskipun belum dapat menyelesaikan seluruh dokumen pendukungnya.
- Memberikan Estimasi Awal DJP bisa memperoleh gambaran awal mengenai potensi penerimaan dari pajak yang akan disampaikan oleh Wajib Pajak.
- Mempermudah Evaluasi Administratif Dalam proses klarifikasi, formulir ini menjadi dasar awal sebelum dokumen lengkap diserahkan.
Dokumen Pendukung Pengajuan Perpanjangan SPT
Agar permohonan perpanjangan diterima oleh DJP, beberapa dokumen penting harus dilampirkan bersama formulir, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 PMK 81/2024:
- Penghitungan Sementara Pajak Terutang
Estimasi jumlah pajak yang terutang hingga akhir tahun pajak. - Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4) (jika berlaku)
Khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), melampirkan perhitungan khusus sesuai ketentuan. - Laporan Keuangan Sementara
Menyediakan gambaran kondisi keuangan terakhir Wajib Pajak hingga saat permohonan diajukan. - Bukti Pelunasan Kekurangan Pajak
Jika terdapat kekurangan pembayaran, harus dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen setara. - Surat Pernyataan dari Akuntan Publik
Jika sedang diaudit, wajib menyertakan surat yang menyatakan proses audit masih berjalan.
Batas Waktu Pengajuan dan Jangka Waktu Perpanjangan
Sesuai ketentuan:
- 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- 30 April untuk Wajib Pajak Badan
Jika disetujui, jangka waktu perpanjangan maksimal adalah 2 bulan dari tenggat pelaporan awal:
- Untuk Orang Pribadi: maksimal sampai 31 Mei
- Untuk Badan: maksimal sampai 30 Juni
Contoh Kasus Penghitungan Sementara Pajak Terutang
Seorang Wajib Pajak Badan (PT XYZ) belum menyelesaikan audit laporan keuangannya hingga akhir April 2025. Untuk menghindari keterlambatan, PT XYZ mengajukan perpanjangan SPT dengan menyertakan Formulir 1771Y. Estimasi perhitungan sementara menunjukkan bahwa perusahaan memiliki laba bersih sebesar Rp2.000.000.000. Tarif PPh Badan adalah 22%.
Pajak Terutang Sementara = Rp2.000.000.000 x 22% = Rp440.000.000
PT XYZ wajib menyertakan laporan keuangan sementara, formulir perpanjangan, dan bukti pembayaran kekurangan pajak jika ada, sebelum 30 April 2025.
Pentingnya Kepatuhan dan Sanksi Jika Terlambat
Perpanjangan bukanlah pengganti kewajiban pelaporan SPT, melainkan hanya memberi waktu tambahan. Jika Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan SPT hingga batas akhir perpanjangan, akan dikenakan sanksi administratif:
- Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan
Selain itu, DJP dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian data.
Dalam upaya menjaga kepatuhan fiskal dan menghindari risiko denda administratif, banyak pelaku usaha dan profesional kini beralih menggunakan layanan pelaporan pajak terpadu yang disediakan oleh konsultan pajak berpengalaman.
Salah satu penyedia layanan terpercaya di Surabaya adalah ISB Consultant, yang dikenal karena layanan menyeluruhnya mulai dari perencanaan pajak, pelaporan, hingga pendampingan pemeriksaan. Dengan memanfaatkan layanan seperti ini, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih efektif, tepat waktu, dan bebas risiko kesalahan teknis yang dapat merugikan perusahaan.
Formulir 1770Y, 1771Y, dan 1771$Y bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan alat penting dalam proses pelaporan pajak yang efisien dan bertanggung jawab. Pemahaman menyeluruh mengenai masing-masing formulir, persyaratan dokumen, serta tenggat waktu penyampaian sangat krusial agar Wajib Pajak tidak terkena sanksi administratif. Dalam konteks kepatuhan dan efektivitas pelaporan, bekerja sama dengan konsultan pajak profesional dapat menjadi solusi strategis.
Dengan menyusun perpanjangan pelaporan secara tepat, Wajib Pajak menunjukkan kontribusinya dalam sistem perpajakan nasional dan menjaga kredibilitas di mata otoritas pajak.
Baca juga: 3 Dokumen Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan