Jika Anda terlambat membayar pajak, maka perlu mempersiapkan diri untuk menerima sanksi. Hal ini tidak boleh dianggap remeh, karena sanksi telat pajak dilakukan untuk orang agar menjadi jera. Selain itu, untuk menghindari sanksi dimasa yang akan datang.
Dengan dibuatnya sanksi telat bayar pajak, bukanlah tanpa alasan. Alasan utamanya adalah untuk menciptakan keadaan dimana pihak wajib pajak akan terpotong dan selalu tertib serta disiplin.
Mempercayakan ISBConsultant sebagai konsultan pajak Solo adalah solusi tepat untuk menghindari resiko telat bayar pajak. Karena dengan didukung tim kami, maka kepatuhan terhadap pajak menjadi prioritas utama demi menjaga legalitas bisnis Anda.
Apa Sanksi Telat Bayar Pajak?
Agar Anda dapat menghindari sanksi telat pajak, maka mengetahui sanksi-sanksi telat bayar pajak dibawah ini.
Sanksi Administrasi
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 terkait Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi telat bayar pajak atau sanksi perpajakan ini sudah dibagi menjadi dua. Sanksi tersebut adalah sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi administrasi juga berhubungan dengan sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan pajak. Sanksi denda hanya berlaku, jika terjadi pelanggaran terkait kewajiban pelaporan pajak dan sanksi telat bayar pajak itu sendiri.
Nominal spesifiknya pun berbeda-beda, tergantung dari regulasi yang mengatur keadaan pelanggaran tertentu. Contohnya saja, apabila terjadi keterlambatan pada saat pelaporan SPT Masa PPn, sanksi telat bayar pajak akan dibayarkan sebesar Rp. 500 ribu.
Lalu, sanksi telat bayar pajak pada saat pelaporan SPT Masa PPh denda yang harus dibayarkan sekitar Rp. 100 ribu. Selain itu, untuk Wajib Pajak badan akan dimintai denda sebesar Rp. 1 juta.
Kemudian, ada sanksi penggunaan bunga berdasarkan hukum UU KUP Pasal 9 Ayat 2a) dan 2 (b). Hal tersebut sudah tertulis bahwa denda yang diminta sebesar 2% per bulan dan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.
Denda ini harus segera dilunaskan oleh Wajib Pajak yang tak membayar pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, disebutkan juga bahwa Wajib Pajak yang baru membayar sesudah jatuh tempo maka SPT tahunannya akan menerima denda sekitar 2% setiap bulannya.
Sanksi telat bayar pajak lainnya merupakan sanksi kenaikan yang biasanya diberlakukan, apabila terjadi pelanggaran berupa pemalsuan data. Sanksi ini akan langsung diterima oleh pihak Wajib Pajak dimana ada kenaikan jumlah pajak yang mencapai 50% dari nominal pajak belum lunas.
Sanksi Pidana
Selain adanya sanksi administrasi, terdapat pula sanksi pidana untuk urusan perpajakan. Umumnya, sanksi ini tak diberikan hanya semata-mata sebagai sanksi telat bayar pajak. Namun, telah disebutkan bahwa sanksi pidana ini akan diberikan pada kasus pelanggaran berat yang memunculkan kerugian dan telah terjadi berkali-kali.
Salah satu contohnya telah tertuang dalam UU KUP Pasal 39 Ayat i, yaitu sanksi pidana bagi pihak yang lalai menyetorkan pajak yang telah dipotong. Sanksinya merupakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling cepat 6 bulan. Penerima sanksi ini harus segera membayar denda setidaknya 2 kali pajak terutang dan maksimal denda sebanyak 4 kali pajak terutang.
Batas dari Adanya Waktu Pelaporan SPT
Supaya tidak memperoleh sanksi telat bayar pajak yang telah dijelaskan diatas, maka Anda ingat batas waktu pelaporan SPT tahunan. Dimulai dengan adanya Surat Pemberitahuan Masa yang harus segera diurus paling lama 20 hari.
Lalu, akan dilanjutkan dengan SPT PPh Wajib Pajak pribadi yang harus diurus paling lambat 3 bulan setelah masa pajak berakhir. Bagi SPT PPh Wajib Pajak badan, harus segera dilaporkan paling lambat 4 bulan sesudah masa pajak berakhir.
Informasi diatas telah menjelaskan apa sanksi telat bayar pajak? Dengan adanya informasi ini diharapkan masyarakat tidak menunda untuk pembayaran pajak.