Pemeriksaan Pajak Archives • ISB Consultant Jasa Konsultan Pajak & Akuntansi Sun, 22 Jun 2025 08:23:38 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://i0.wp.com/isbconsultant.com/wp-content/uploads/2021/10/favicon.png?fit=32%2C32&ssl=1 Pemeriksaan Pajak Archives • ISB Consultant 32 32 196301377 Tahapan Bukti Permulaan Terbuka DJP melalui Sistem Coretax https://isbconsultant.com/tahapan-bukti-permulaan-terbuka-djp-melalui-sistem-coretax/ Thu, 19 Jun 2025 06:57:46 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5744 Dalam era digitalisasi perpajakan yang semakin masif, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bertransformasi untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satu bentuk nyata dari transformasi ini adalah peluncuran proses Bukti Permulaan Terbuka (Bukper Terbuka) yang kini terintegrasi dalam sistem Coretax. Inovasi ini bukan sekadar perubahan prosedural, tetapi merupakan langkah strategis untuk […]

The post Tahapan Bukti Permulaan Terbuka DJP melalui Sistem Coretax appeared first on ISB Consultant.

]]>
Dalam era digitalisasi perpajakan yang semakin masif, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bertransformasi untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satu bentuk nyata dari transformasi ini adalah peluncuran proses Bukti Permulaan Terbuka (Bukper Terbuka) yang kini terintegrasi dalam sistem Coretax. Inovasi ini bukan sekadar perubahan prosedural, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik serta meningkatkan efisiensi pengawasan pajak.

Bagi wajib pajak maupun pihak yang bergerak dalam jasa konsultan pajak, memahami secara mendalam mekanisme baru ini menjadi sangat krusial. Proses yang kini terdigitalisasi membawa implikasi terhadap hak dan kewajiban wajib pajak, serta membuka peluang baru dalam mendampingi klien menghadapi proses penegakan hukum secara cermat dan profesional.

Pengertian Bukti Permulaan Terbuka

Bukti Permulaan Terbuka merupakan tahapan awal dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan saat DJP menemukan indikasi awal adanya tindak pidana pajak. Tidak seperti Bukper tertutup yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada wajib pajak, Bukper terbuka dilakukan secara transparan, dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPEMB). Hal ini berarti wajib pajak akan secara resmi diberi tahu bahwa ia sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran.

Pemeriksaan berlangsung selama 12 bulan dan dapat diperpanjang maksimal satu kali untuk jangka waktu yang sama. Sepanjang masa tersebut, wajib pajak memiliki waktu dan kesempatan untuk bersikap kooperatif, memberikan klarifikasi, serta menggunakan hak-hak formal yang dilindungi oleh regulasi perpajakan.

Transformasi Bukper Terbuka Lewat Coretax

Sebelum implementasi sistem Coretax, proses Bukper terbuka masih bersifat konvensional, cenderung manual, dan kurang efisien. Wajib pajak harus hadir secara fisik untuk mengetahui status pemeriksaan dan mengakses dokumen terkait. Kini, dengan sistem Coretax, seluruh proses berjalan secara digital, terdokumentasi, dan dapat diakses kapan saja melalui akun wajib pajak.

Berikut ini adalah tahapan serta fitur-fitur penting yang telah tersedia dalam sistem Coretax:

1. Notifikasi Digital

Coretax menyediakan notifikasi resmi melalui menu “Notifikasi Saya”. Begitu proses Bukper terbuka dimulai, wajib pajak akan menerima pemberitahuan dan sistem akan menandai statusnya sebagai “under law handling” di profil pengguna. Transparansi ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam mendorong kepatuhan secara sukarela.

2. Akses Dokumen Pemeriksaan

Seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pemeriksaan, mulai dari SPEMB, laporan hasil pemeriksaan, hingga surat-surat pendukung lainnya, tersedia dalam menu “My Documents”. Wajib pajak dapat mengunduhnya tanpa perlu mendatangi kantor pajak, menghemat waktu dan mempermudah pengelolaan dokumen secara internal.

3. Fitur Pengungkapan Ketidakbenaran

Dalam fase ini, sistem memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya secara sukarela melalui fitur “Disclosure of Incorrectness”. Pengungkapan hanya dapat dilakukan sebelum penyidikan dimulai. Hal ini memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat dan ringan secara administratif.

4. Status Pengungkapan Ketidakbenaran

Sistem mencatat dan mengelompokkan status pengungkapan menjadi tiga kategori:

  • Not Submitted Disclosure: Pengungkapan masih berupa draft dan belum dikirim.
  • Disclosure Waiting for Payment: Pengungkapan telah dikirim namun pembayaran belum dilakukan.
  • Submitted Disclosure: Seluruh proses pengungkapan telah selesai dan tercatat dalam sistem.

5. Pembatasan Pembetulan SPT

Selama proses Bukper terbuka berlangsung, wajib pajak tidak diperbolehkan melakukan pembetulan SPT atas masa dan jenis pajak yang sedang diperiksa. Ini merupakan perbedaan mendasar dengan Bukper tertutup yang masih memungkinkan pembetulan SPT dilakukan secara mandiri.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Bukper Terbuka

Penerapan sistem digital tidak menghilangkan hak-hak wajib pajak. Beberapa hak penting yang tetap dijamin antara lain:

  • Mendapatkan pemberitahuan resmi melalui sistem.
  • Mengakses dokumen dan informasi pemeriksaan.
  • Mengajukan pengungkapan ketidakbenaran secara sukarela.
  • Memberikan klarifikasi atau tanggapan atas proses pemeriksaan.

Namun di sisi lain, wajib pajak juga dituntut untuk bersikap kooperatif, memenuhi permintaan dokumen, dan hadir dalam proses klarifikasi apabila diperlukan. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berdampak serius pada kelanjutan proses hukum.

Ilustrasi Kasus: Pengungkapan Ketidakbenaran

Sebagai contoh, seorang wajib pajak badan diketahui tidak melaporkan seluruh penghasilannya dari jasa konsultasi selama tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan ditemukan selisih sebesar Rp500 juta. Melalui fitur Disclosure of Incorrectness di Coretax, wajib pajak mengakui kesalahannya dan menghitung sanksi administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jika tarif sanksi administrasi adalah 150% dari pajak yang kurang dibayar, maka dengan tarif PPh Badan 22%, perhitungannya:

  • Pajak Kurang Bayar = 22% x Rp500.000.000 = Rp110.000.000
  • Sanksi Administrasi = 150% x Rp110.000.000 = Rp165.000.000
  • Total Pembayaran = Rp275.000.000

Dengan melakukan pengungkapan sebelum proses penyidikan dimulai, wajib pajak dapat menghindari jerat pidana dan menyelesaikan kasus secara administratif.

Peran Konsultan Pajak dalam Era Coretax

Digitalisasi sistem perpajakan menghadirkan tantangan dan peluang baru bagi penyedia jasa konsultan pajak. Klien kini membutuhkan pendampingan yang tidak hanya akurat secara teknis, tetapi juga adaptif terhadap perubahan regulasi dan sistem. Oleh karena itu, konsultasi dengan tim ahli pajak di Yogyakarta seperti ISB Consultant menjadi solusi ideal untuk memastikan seluruh proses dapat dijalankan secara tertib dan sesuai ketentuan.

ISBC tidak hanya berpengalaman dalam menangani kasus pemeriksaan pajak, tetapi juga memiliki kompetensi dalam penggunaan sistem Coretax. Dengan layanan konsultasi yang terstruktur dan berbasis analisis mendalam, klien dapat lebih siap menghadapi proses Bukper terbuka dan mengambil langkah strategis yang tepat.

Menuju Penegakan Hukum Pajak yang Lebih Akuntabel

Langkah DJP dalam mengintegrasikan proses Bukper terbuka ke dalam sistem Coretax merupakan fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Keberadaan fitur-fitur digital yang mendukung transparansi serta akses informasi menjadi jembatan bagi wajib pajak untuk berpartisipasi aktif dalam proses hukum yang adil.

Dengan pemahaman yang baik dan pendampingan profesional dari konsultan pajak, wajib pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga melindungi hak-hak hukumnya secara proporsional. Transformasi ini bukanlah ancaman, melainkan peluang untuk memperkuat budaya kepatuhan dan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih sehat di masa depan.

Baca juga: Pengertian Pemeriksaan Bukti Permulaan Perpajakan

The post Tahapan Bukti Permulaan Terbuka DJP melalui Sistem Coretax appeared first on ISB Consultant.

]]>
5744
Perbedaan Surat Teguran, STP & SKPKB https://isbconsultant.com/perbedaan-surat-teguran-stp-skpkb/ Tue, 10 Jun 2025 08:14:37 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5703 Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan bukan hanya menjadi bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit wajib pajak—baik individu maupun badan usaha—yang menghadapi tantangan dalam hal pelaporan atau pembayaran pajak. Kondisi ini dapat memicu terbitnya surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti […]

The post Perbedaan Surat Teguran, STP & SKPKB appeared first on ISB Consultant.

]]>
Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan bukan hanya menjadi bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit wajib pajak—baik individu maupun badan usaha—yang menghadapi tantangan dalam hal pelaporan atau pembayaran pajak. Kondisi ini dapat memicu terbitnya surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti Surat Teguran, Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Memahami perbedaan ketiga jenis surat ini menjadi sangat penting agar wajib pajak dapat merespons dengan langkah yang tepat dan menghindari risiko administratif atau hukum yang lebih serius. Artikel ini akan membahas secara terperinci mengenai masing-masing jenis surat tersebut, disertai dengan panduan konkret dalam menghadapinya secara profesional.

Surat Teguran: Pengingat Awal dari DJP

Surat Teguran adalah bentuk komunikasi awal dari DJP kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, baik berupa pelaporan maupun pembayaran. Surat ini bukanlah bentuk sanksi, melainkan lebih kepada peringatan atau pengingat agar wajib pajak segera menyelesaikan tanggung jawabnya sebelum dikenai tindakan lanjut seperti penerbitan STP atau SKPKB.

Ciri-ciri Surat Teguran:

  • Tidak menyertakan perhitungan jumlah pajak.
  • Diterbitkan karena keterlambatan pelaporan atau pembayaran.
  • Memberi tenggat waktu penyelesaian sebelum tindakan lanjutan.

Langkah Menghadapi Surat Teguran:

  1. Lakukan Audit Internal: Segera evaluasi status pelaporan dan pembayaran pajak. Jika ditemukan kekurangan, segera perbaiki dan penuhi kewajiban tersebut.
  2. Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika penyebab keterlambatan tidak jelas atau rumit, lakukan konsultasi dengan konsultan pajak profesional untuk menghindari kekeliruan.
  3. Respons Cepat: Jangan abaikan surat teguran. Respon cepat akan menghindarkan Anda dari proses penagihan yang lebih serius.

STP: Surat Tagihan Pajak yang Bersifat Resmi

STP atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan DJP ketika wajib pajak tidak merespons Surat Teguran atau terbukti telah menunggak pajak tertentu. STP menyertakan jumlah pajak yang harus dibayar beserta denda dan bunga keterlambatan. Oleh karena itu, STP sudah memiliki kekuatan penagihan resmi dan wajib dilunasi sesuai ketentuan.

Komponen dalam STP:

  • Pokok pajak terutang (jika belum dibayar).
  • Denda administrasi sebesar 2% per bulan.
  • Bunga keterlambatan maksimal 48% (tergantung durasi keterlambatan).

Contoh Perhitungan:

Jika seorang wajib pajak terlambat membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000 selama 3 bulan, maka denda yang dikenakan:

Denda = 2% x 3 bulan x Rp10.000.000 = Rp600.000

Total yang harus dibayar menjadi Rp10.600.000.

Cara Menyikapi STP:

  1. Verifikasi Data: Periksa kembali angka-angka dalam STP. Jika ditemukan kesalahan, ajukan klarifikasi kepada DJP.
  2. Pembayaran Segera: Lakukan pelunasan sesuai nilai dalam STP. Pembayaran sebagian tanpa izin cicilan tetap dianggap menunggak.
  3. Ajukan Cicilan Jika Perlu: Apabila kondisi keuangan tidak memungkinkan pembayaran penuh, ajukan permohonan cicilan secara resmi ke DJP.

SKPKB: Ketetapan Resmi Setelah Pemeriksaan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan bentuk ketetapan hukum dari DJP setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kewajiban pajak. SKPKB dapat diterbitkan karena kurang bayar, laporan yang tidak sesuai, atau temuan dalam pemeriksaan lapangan.

Karakteristik SKPKB:

  • Mengikat secara hukum.
  • Menyertakan jumlah kekurangan pajak, denda, dan bunga.
  • Dapat menjadi dasar penagihan paksa jika tidak dipenuhi.

Contoh Perhitungan:

PT A melaporkan PPN sebesar Rp50.000.000, namun hasil pemeriksaan DJP menunjukkan seharusnya sebesar Rp75.000.000. Maka kekurangan sebesar Rp25.000.000 dikenakan bunga 2% selama 6 bulan:

Bunga = 2% x 6 bulan x Rp25.000.000 = Rp3.000.000

Total yang harus dibayar menjadi Rp28.000.000.

Langkah Menghadapi SKPKB:

  1. Pelajari Isi Surat: Pahami rincian angka dan dasar hukum yang tercantum dalam SKPKB.
  2. Ajukan Keberatan: Jika tidak sependapat, ajukan keberatan maksimal 3 bulan setelah tanggal diterimanya SKPKB.
  3. Lunasi atau Cicil: Jika setuju, segera lakukan pelunasan. Pengajuan cicilan bisa dilakukan apabila diperlukan.

Pentingnya Konsultasi Profesional

Dalam menghadapi tantangan perpajakan, pendampingan profesional sangatlah penting. Banyak wajib pajak yang merasa bingung saat menerima ST, STP, atau SKPKB, terutama dalam hal interpretasi peraturan dan prosedur keberatan. Oleh karena itu, memilih mitra konsultan pajak yang berpengalaman menjadi langkah krusial.

Di sinilah ISB Consultant hadir sebagai solusi terpercaya. Melalui layanan konsultasi dengan akuntan pajak Surabaya, ISBC tidak hanya membantu memahami isi surat pajak, tetapi juga menyediakan strategi penyelesaian yang efisien dan sesuai regulasi. Pendekatan personal dan analisis menyeluruh dari tim ISBC memastikan bahwa setiap klien mendapatkan pendampingan yang tepat, mulai dari klarifikasi hingga pendampingan dalam keberatan pajak.

Perbandingan Ketiga Surat Pajak

Jenis SuratTujuanDasar PenerbitanSanksiTindakan Lanjut
Surat TeguranMengingatkan keterlambatan pelaporan/pembayaranSistem administrasiBelum adaSTP atau SKPKB jika tidak direspons
STPMenagih kekurangan pembayaran + dendaKeterlambatan administrasiDenda dan bungaPenagihan resmi, bisa cicilan
SKPKBMenetapkan kekurangan berdasarkan pemeriksaanPemeriksaan DJPDenda, bunga, dan ketetapan hukumKeberatan, banding, atau pelunasan

Menghadapi Surat Teguran, STP, atau SKPKB membutuhkan pemahaman yang baik terhadap hak dan kewajiban perpajakan. Setiap surat memiliki konsekuensi dan solusi yang berbeda, mulai dari tindakan administratif ringan hingga langkah hukum yang serius. Oleh karena itu, respons cepat, verifikasi akurat, dan strategi penyelesaian yang profesional sangatlah penting.

Bagi wajib pajak yang tidak ingin mengambil risiko salah langkah, berkonsultasi dengan ahli adalah keputusan yang bijak. Dengan dukungan profesional seperti ISBC, proses penanganan surat pajak tidak lagi menjadi beban, melainkan dapat dihadapi dengan percaya diri dan kendali penuh.

Baca juga: Ada 2 Skema Penegakan Hukum dalam Perpajakan, Apa Saja?

The post Perbedaan Surat Teguran, STP & SKPKB appeared first on ISB Consultant.

]]>
5703
PMK No.17 Tahun 2025: Kebijakan Baru Penyidikan Pajak dan Solusi Penyelesaian Kasus https://isbconsultant.com/pmk-no-17-tahun-2025/ Wed, 05 Mar 2025 12:39:54 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5382 Penegakan hukum perpajakan di Indonesia semakin diperketat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas penyidikan tindak pidana pajak serta memberikan opsi penyelesaian kasus melalui pelunasan kerugian negara. Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus memaksimalkan penerimaan negara. PMK No.17 Tahun 2025 […]

The post PMK No.17 Tahun 2025: Kebijakan Baru Penyidikan Pajak dan Solusi Penyelesaian Kasus appeared first on ISB Consultant.

]]>
Penegakan hukum perpajakan di Indonesia semakin diperketat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas penyidikan tindak pidana pajak serta memberikan opsi penyelesaian kasus melalui pelunasan kerugian negara. Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus memaksimalkan penerimaan negara.

PMK No.17 Tahun 2025 memberikan pedoman lebih rinci terkait prosedur penyidikan pajak, kewenangan penyidik, jenis pelanggaran yang dapat disidik, serta mekanisme penghentian kasus. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif isi peraturan ini, dampaknya terhadap wajib pajak, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh pelaku usaha agar tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Ruang Lingkup Penyidikan Pajak dalam PMK No.17 Tahun 2025

Regulasi ini menetapkan bahwa penyidikan pajak hanya dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyidik memiliki kewenangan untuk:

  • Mengumpulkan bukti awal dari transaksi yang mencurigakan:
  • Memanggil dan memeriksa wajib pajak yang diduga melanggar ketentuan perpajakan:
  • Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana pajak:
  • Menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang cukup:
  • Mengajukan penghentian penyidikan jika wajib pajak bersedia melunasi kerugian negara:

Seluruh proses penyidikan harus dilakukan berdasarkan asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum agar tidak merugikan baik wajib pajak maupun negara.

Jenis Tindak Pidana Pajak yang Dapat Disidik

PMK No.17 Tahun 2025 menegaskan bahwa beberapa pelanggaran yang masuk dalam kategori tindak pidana pajak meliputi:

1. Penyampaian SPT yang Tidak Benar atau Tidak Lengkap

Wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya atau memberikan data yang tidak sesuai dapat dikenakan penyidikan pajak.

2. Penggunaan Faktur Pajak Fiktif

Pembuatan atau penggunaan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya untuk menghindari pembayaran pajak merupakan pelanggaran serius.

3. Tidak Menyetorkan Pajak yang Telah Dipungut

Wajib pajak yang telah memungut pajak dari konsumen tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara dapat dikenakan sanksi pidana.

4. Manipulasi Pembukuan atau Laporan Keuangan

Pengubahan catatan akuntansi dengan tujuan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar merupakan bentuk penggelapan pajak.

5. Pemalsuan Dokumen Perpajakan

Pemalsuan dokumen seperti faktur, bukti pembayaran, atau surat ketetapan pajak dengan tujuan menghindari kewajiban perpajakan juga termasuk tindak pidana pajak.

Mekanisme Penyidikan dan Penghentian Penyidikan

PMK No.17 Tahun 2025 menetapkan tahapan penyidikan pajak sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan: Penyidik mengumpulkan dan menganalisis bukti awal guna menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana pajak.
  2. Penerbitan Surat Perintah Penyidikan: Jika bukti cukup, PPNS DJP akan mengeluarkan surat perintah penyidikan dan mulai melakukan pemeriksaan wajib pajak.
  3. Pengumpulan Barang Bukti: Penyidik dapat melakukan penggeledahan, penyitaan aset, serta pemeriksaan terhadap pihak terkait.
  4. Penyerahan Berkas ke Kejaksaan: Jika penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun, terdapat opsi penghentian penyidikan apabila wajib pajak bersedia melunasi seluruh kerugian negara beserta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mengapa Quality Assurance Penting dalam Audit Pajak?

Ketentuan Pelunasan Kerugian Negara untuk Penghentian Penyidikan

Wajib pajak yang ingin menghentikan penyidikan harus membayar:

  • Seluruh kerugian negara akibat pelanggaran pajak
  • Sanksi administrasi sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar

Jika pelunasan dilakukan sebelum kasus diserahkan ke pengadilan, Menteri Keuangan dapat meminta penghentian penyidikan. Namun, jika kasus sudah masuk tahap penuntutan, keputusan akhir berada di tangan Kejaksaan dan pengadilan.

Dampak dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Regulasi ini memiliki dampak yang signifikan bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha yang harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan:

  1. Peningkatan Kepatuhan Pajak: Dengan pengawasan yang lebih ketat, wajib pajak perlu memastikan bahwa laporan pajaknya sesuai dengan ketentuan.
  2. Risiko Penyitaan Aset: Jika ditemukan pelanggaran serius, aset wajib pajak dapat disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
  3. Efek Jera bagi Pengemplang Pajak: Dengan ancaman penyidikan dan pemblokiran rekening, diharapkan tidak ada lagi upaya penghindaran pajak secara ilegal.
  4. Peluang Penyelesaian di Luar Pengadilan: Dengan adanya opsi penghentian penyidikan, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kasusnya dengan membayar kewajiban pajaknya.

PMK No.17 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan menegakkan hukum secara lebih efektif. Dengan adanya aturan ini, wajib pajak diharapkan lebih transparan dalam melaporkan pajak dan menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada penyidikan.

Bagi wajib pajak yang menghadapi masalah perpajakan, penting untuk segera berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional agar dapat menyelesaikan kasus dengan cara yang paling menguntungkan.

The post PMK No.17 Tahun 2025: Kebijakan Baru Penyidikan Pajak dan Solusi Penyelesaian Kasus appeared first on ISB Consultant.

]]>
5382
Harus Tahu! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025 https://isbconsultant.com/aturan-baru-pemeriksaan-pajak-pmk-15-2025/ Tue, 25 Feb 2025 07:31:52 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5359 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam proses pemeriksaan pajak di Indonesia. Dengan regulasi baru ini, pemerintah bertujuan untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan transparansi, serta memastikan kepatuhan wajib pajak secara lebih efisien. Bagi para pelaku usaha dan individu yang memiliki kewajiban perpajakan, memahami aturan terbaru ini menjadi langkah penting untuk menghindari […]

The post Harus Tahu! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025 appeared first on ISB Consultant.

]]>
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam proses pemeriksaan pajak di Indonesia. Dengan regulasi baru ini, pemerintah bertujuan untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan transparansi, serta memastikan kepatuhan wajib pajak secara lebih efisien. Bagi para pelaku usaha dan individu yang memiliki kewajiban perpajakan, memahami aturan terbaru ini menjadi langkah penting untuk menghindari risiko sanksi dan memastikan kepatuhan yang optimal.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam berbagai aspek yang diatur dalam PMK 15/2025, termasuk tujuan, ruang lingkup, jenis pemeriksaan, batas waktu, serta kriteria wajib pajak yang akan diperiksa. Dengan memahami aturan ini, wajib pajak dapat lebih siap dalam menghadapi pemeriksaan serta memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak dipenuhi dengan benar.

Tujuan Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

PMK 15/2025 menetapkan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk dua tujuan utama:

  1. Menguji Kepatuhan Wajib Pajak – Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Pelaksanaan Ketentuan Perpajakan – Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memastikan implementasi peraturan perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mendelegasikan kewenangan administrasi pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan.

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

Pemeriksaan pajak dalam PMK 15/2025 mencakup berbagai jenis pajak, termasuk:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Karbon
  • Pajak lainnya yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan

Selain menguji kepatuhan, pemeriksaan juga mencakup pencocokan data, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta pengumpulan data perpajakan untuk kepentingan DJP.

Jenis Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

PMK 15/2025 membagi pemeriksaan pajak menjadi tiga kategori utama:

  1. Pemeriksaan Lengkap – Meliputi seluruh aspek dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara menyeluruh dan mendalam.
  2. Pemeriksaan Terfokus – Hanya meneliti satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP yang memiliki potensi ketidaksesuaian atau risiko ketidakpatuhan.
  3. Pemeriksaan Spesifik – Pemeriksaan sederhana terhadap satu atau beberapa pos dalam SPT, SPOP, atau data perpajakan tertentu.

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

PMK 15/2025 mengatur batas waktu untuk setiap jenis pemeriksaan pajak:

  • Pemeriksaan Lengkap: Maksimal 5 bulan
  • Pemeriksaan Terfokus: Maksimal 3 bulan
  • Pemeriksaan Spesifik: Maksimal 1 bulan
  • Pemeriksaan Spesifik dengan Data Konkret: Maksimal 10 hari kerja

Selain itu, setelah proses pengujian selesai, DJP memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak.

Perubahan Batas Waktu Tanggapan atas SPHP

Dalam PMK 15/2025, batas waktu tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dipersingkat menjadi 5 hari kerja, berbeda dari aturan sebelumnya yang memberikan waktu 7 hari kerja.

Kriteria Wajib Pajak yang Diperiksa

Beberapa kriteria wajib pajak yang berpotensi diperiksa antara lain:

  • Mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi)
  • Melaporkan SPT lebih bayar pajak
  • Melaporkan kerugian dalam SPT
  • Melakukan perubahan metode pembukuan atau tahun buku
  • Mengalami merger, pemisahan, atau likuidasi
  • Terindikasi memiliki pajak yang belum atau kurang dibayar berdasarkan data konkret

Menavigasi aturan perpajakan yang terus berubah bisa menjadi tantangan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, memilih solusi pajak yang menguntungkan dengan bantuan profesional menjadi langkah strategis. ISB Consultant, sebagai konsultan pajak terpercaya, siap membantu wajib pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Dengan pengalaman luas dan pendekatan berbasis kepatuhan, ISB Consultant menawarkan layanan optimal yang tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga membantu wajib pajak dalam mengelola risiko perpajakan dengan lebih baik.

PMK 15/2025 membawa perubahan yang signifikan dalam pemeriksaan pajak dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi. Wajib pajak harus memahami jenis pemeriksaan, jangka waktu, serta kriteria yang dapat menyebabkan pemeriksaan dilakukan. Dengan memahami aturan ini, wajib pajak dapat lebih siap dalam menghadapi pemeriksaan dan menghindari risiko sanksi. Untuk memastikan kepatuhan yang optimal, bekerja sama dengan konsultan pajak yang berpengalaman seperti ISB Consultant adalah pilihan terbaik dalam menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

The post Harus Tahu! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025 appeared first on ISB Consultant.

]]>
5359
Cara & Syarat Pembetulan Ketetapan Pajak https://isbconsultant.com/pembetulan-ketetapan-pajak/ Sun, 18 Feb 2024 00:00:02 +0000 https://isbconsultant.com/?p=4706 Pembetulan ketetapan pajak merupakan suatu tindakan yang dilakukan apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang. Kesalahan atau kekeliruan tersebut dapat berupa kesalahan penulisan, kesalahan perhitungan, atau kekeliruan lainnya yang bersifat manusiawi. Pembetulan dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada […]

The post Cara & Syarat Pembetulan Ketetapan Pajak appeared first on ISB Consultant.

]]>
Pembetulan ketetapan pajak merupakan suatu tindakan yang dilakukan apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang.

Kesalahan atau kekeliruan tersebut dapat berupa kesalahan penulisan, kesalahan perhitungan, atau kekeliruan lainnya yang bersifat manusiawi. Pembetulan dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada DJP untuk membetulkan kesalahan yang terjadi.

Definisi Pembetulan Ketetapan Pajak

Pembetulan ketetapan pajak dapat diartikan sebagai upaya untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang. Kesalahan atau kekeliruan tersebut dapat berupa kesalahan penulisan, kesalahan perhitungan, atau kekeliruan lainnya yang terjadi dalam surat yang diterbitkan oleh DJP.

Jenis Kesalahan atau Kekeliruan yang Dapat Dibetulkan

Ada beberapa jenis kesalahan atau kekeliruan yang dapat diajukan permohonan pembetulan oleh wajib pajak kepada DJP. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kesalahan Penulisan
    Kesalahan penulisan dapat berupa kesalahan penulisan pada nama, alamat, NPWP, nomor SKP (surat ketetapan pajak), jenis pajak, Masa dan/atau Tahun Pajak, hingga tanggal jatuh tempo.

  • Kesalahan Perhitungan
    Kesalahan perhitungan dapat berupa kesalahan dalam penjumlahan, pengurangan, perkalian, hingga pembagian dalam suatu bilangan. Kesalahan hitung juga dapat disebabkan oleh penerbitan SKP, STP, SK yang berkaitan dalam bidang perpajakan, Putusan Banding maupun Putusan Peninjauan Kembali.

  • Kekeliruan Lainnya
    Kekeliruan lainnya dapat terjadi pada penerapan tarif, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sanksi administrasi, penentuan PTKP, penghitungan PPh dalam tahun berjalan, hingga pengkreditan pajak. Pembetulan atas kekeliruan dalam pengkreditan Pajak Masukan PPN hanya bisa dilakukan jika terdapat perbedaan pada besaran Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan tidak mengandung persengketaan atau permasalahan yang berujung konflik antara fiskus dengan Wajib Pajak.

Baca juga: Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Menurut UU Berlaku

Jenis Ketetapan atau Keputusan yang Dapat Dibetulkan

Pembetulan ketetapan pajak dapat dilakukan pada berbagai jenis surat keputusan pajak, antara lain:

  1. SKP atau Surat Ketetapan Pajak Termasuk dalam kategori ini adalah SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), Surat Ketetapan Pajak Nihil, hingga SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar).
  2. STP (Surat Tagihan Pajak)
  3. Surat Keputusan Pembetulan (SKP)
  4. Surat Keputusan Keberatan (SKK)
  5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, termasuk Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
  6. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, meliputi Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKP dan/atau STP
  7. SKPKP (Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak)
  8. SKPPSKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak), meliputi SKPKP atas atas SKP dan/atau STP
  9. SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga)
  10. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)
  11. SKPPBB (Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan)
  12. STPPBB (Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan)
  13. SK Pemberian Pengurangan PBB
  14. SK Pengurangan Denda PBB.

Persyaratan Pengajuan Permohonan Pembetulan Pajak

Untuk mengajukan permohonan pembetulan pajak, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Pengajuan permohonan hanya berlaku untuk satu SKP (surat ketetapan pajak) dan/atau SK (surat keputusan). Jika melakukan beberapa pembetulan, maka permohonan juga harus diajukan sesuai dengan jumlah pembetulan yang diajukan.
  2. Pengajuan permohonan hanya dapat disampaikan ke KPP terdaftar atau dimana tempat Wajib Pajak dan/atau tempat PKP dikukuhkan.
  3. Pengajuan permohonan diharuskan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan disertai alasan permohonan yang jelas serta menggunakan format surat permohonan sesuai dengan contoh yang berlaku.
  4. Surat permohonan yang diajukan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak terkait. Apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak terkait, maka surat permohonan tersebut wajib melampirkan surat kuasa khusus.

Mekanisme dan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pembetulan Pajak

Pengajuan permohonan pembetulan pajak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak terkait dengan menyampaikan langsung ke kantor DJP yang menerbitkan SKP, STP, atau surat keputusan lainnya yang ingin dilakukan pembetulan. Proses pengajuan ini dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan pajak adalah dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja sejak tanggal diterimanya

surat permohonan di KPP terdaftar. Selanjutnya, DJP akan menerbitkan SKP (Surat Keputusan Pembetulan) dalam kurun waktu selambat-lambatnya enam bulan, terhitung sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.

Keputusan Pembetulan Pajak

Keputusan pembetulan akan dikonfirmasikan setelah proses pemeriksaan selesai. Terdapat beberapa kemungkinan yang dapat terjadi selama proses pemeriksaan, di mana hasil dari pemeriksaan tersebut menjadi keputusan pembetulan. Berikut adalah kemungkinan-kemungkinan tersebut:

  1. Jika permohonan yang telah diajukan tidak memenuhi syarat, maka permohonan pembetulan tersebut akan dikembalikan dan diinformasikan secara tertulis sebelum jangka waktu enam bulan sejak permohonan diterima. Dalam hal ini, wajib pajak masih diperbolehkan mengajukan permohonan kembali.
  2. Selama proses pemeriksaan permohonan pembetulan, wajib pajak sewaktu-waktu akan dimintai data pribadi dan pelengkap lainnya serta keterangan oleh DJP terkait permohonan.
  3. Surat keputusan pembetulan akan segera diterbitkan selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, baik dalam mengabulkan permohonan atau penolakan permohonan.
  4. Jika dalam kurun waktu enam bulan SKP (Surat Keputusan Pembetulan) belum juga diterbitkan atau pengajuan permohonan pembetulan tidak dikembalikan, maka permohonan tersebut dianggap telah dikabulkan dan SKP (Surat Keputusan Pembetulan) akan segera diterbitkan sesuai permohonan.

Dengan demikian, pembetulan ketetapan pajak merupakan proses yang penting untuk memastikan bahwa kesalahan atau kekeliruan dalam surat ketetapan pajak dapat diperbaiki dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Wajib pajak perlu memahami jenis kesalahan atau kekeliruan yang dapat dibetulkan, jenis surat keputusan yang dapat dibetulkan, persyaratan pengajuan permohonan pembetulan pajak, serta mekanisme dan jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan pajak.

The post Cara & Syarat Pembetulan Ketetapan Pajak appeared first on ISB Consultant.

]]>
4706
Penerapan Substance Over Form dalam Pencegahan Penghindaran Pajak https://isbconsultant.com/substance-over-form-dalam-pencegahan-penghindaran-pajak/ Sat, 17 Feb 2024 23:53:33 +0000 https://isbconsultant.com/?p=4704 Penghindaran pajak merupakan masalah global yang merugikan negara-negara dalam hal penerimaan pajak yang seharusnya diterima. Dalam upaya memerangi praktik penghindaran pajak, prinsip “substansi lebih penting daripada bentuk” atau “substansi melebihi bentuk” menjadi kunci dalam pencegahan penghindaran pajak. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang prinsip ini dan implementasinya di Indonesia. Prinsip Substance Over Form Prinsip […]

The post Penerapan Substance Over Form dalam Pencegahan Penghindaran Pajak appeared first on ISB Consultant.

]]>
Penghindaran pajak merupakan masalah global yang merugikan negara-negara dalam hal penerimaan pajak yang seharusnya diterima. Dalam upaya memerangi praktik penghindaran pajak, prinsip “substansi lebih penting daripada bentuk” atau “substansi melebihi bentuk” menjadi kunci dalam pencegahan penghindaran pajak. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang prinsip ini dan implementasinya di Indonesia.

Prinsip Substance Over Form

Prinsip “substansi lebih penting daripada bentuk” merupakan landasan dalam penilaian transaksi keuangan. Artinya, penilaian transaksi atau kejadian harus didasarkan pada substansi ekonominya, bukan sekadar bentuk hukumnya. Misalnya, meskipun suatu transaksi memiliki dokumen formal yang menyatakan bahwa itu adalah penjualan, namun jika substansi transaksi tersebut sebenarnya adalah sewa, maka pajak harus dihitung berdasarkan substansi sewa, bukan bentuk penjualan.

Prinsip ini diperkenalkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak di mana pihak-pihak tertentu mencoba untuk memanfaatkan celah hukum atau kesenjangan peraturan untuk mengurangi kewajiban pajak mereka. Dengan menekankan substansi ekonomi, prinsip ini membantu memastikan bahwa semua transaksi diproses sesuai dengan tujuan aslinya, tanpa menyalahgunakan hukum.

Implementasi di Indonesia

Indonesia telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menerapkan prinsip “substansi lebih penting daripada bentuk” dalam pencegahan penghindaran pajak. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan aturan khusus anti-penghindaran (SAAR) yang fokus pada prinsip-prinsip bisnis yang adil dan teratur. Ini termasuk prinsip arm’s length principle, thin capitalization, controlled foreign companies, dan inkonsistensi antar negara.

Selain itu, Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 yang menguatkan implementasi prinsip ini. Peraturan ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menetapkan kembali pajak terutang berdasarkan pengakuan substansi ekonomi di luar bentuk formalnya.

Dokumentasi dan Pembuktian Substance Over Form

Dalam praktiknya, penerapan prinsip “substansi lebih penting daripada bentuk” membutuhkan dokumentasi dan pembuktian yang cermat. Wajib pajak harus dapat memberikan bukti substansi ekonomi dari transaksi yang mereka lakukan, bukan hanya mengandalkan dokumen formal. Hal ini membutuhkan pemeliharaan dokumen yang komprehensif, termasuk file lokal, file induk, dan laporan khusus negara.

File lokal adalah dokumen utama yang digunakan untuk menunjukkan kewajaran harga transaksi antara pihak terkait. Dokumen ini juga membuktikan substansi keuangan dari transaksi yang terlibat, serta memastikan bahwa tidak ada penggelapan pajak yang terjadi. Selain itu, pihak terkait juga harus menyimpan bukti-bukti transaksi terkait yang sah, seperti faktur pajak, kontrak tertulis, dan dokumen lain yang mendukung substansi transaksi.

Penegakan dan Pengawasan

Penerapan prinsip “substansi lebih penting daripada bentuk” juga memerlukan penegakan dan pengawasan yang ketat. DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan kembali pajak terutang jika mereka menemukan bahwa transaksi tersebut tidak sesuai dengan substansi ekonominya. Namun demikian, DJP harus mematuhi batasan kekuasaan dan prosedur eksekutif, serta memperhatikan perlindungan hak wajib pajak.

Kesimpulan

Dalam upaya memerangi penghindaran pajak, prinsip “substansi lebih penting daripada bentuk” menjadi pedoman yang sangat penting. Dengan menekankan substansi ekonomi dari transaksi, prinsip ini membantu memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang signifikan dalam menerapkan prinsip ini melalui aturan SAAR dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022. Namun, penerapan prinsip ini juga memerlukan kerjasama yang erat antara DJP dan wajib pajak untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan.

The post Penerapan Substance Over Form dalam Pencegahan Penghindaran Pajak appeared first on ISB Consultant.

]]>
4704
Cara Menghitung Kelebihan Pembayaran Pajak https://isbconsultant.com/cara-menghitung-kelebihan-pembayaran-pajak/ Wed, 27 Apr 2022 05:40:00 +0000 https://isbconsultant.com/?p=2898 Kelebihan Pembayaran Pajak adalah kelebihan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994. Atau lebih bayar pajak yang timbul dari surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, keputusan banding atau karena lebih bayar […]

The post Cara Menghitung Kelebihan Pembayaran Pajak appeared first on ISB Consultant.

]]>
Kelebihan Pembayaran Pajak adalah kelebihan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

Atau lebih bayar pajak yang timbul dari surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, keputusan banding atau karena lebih bayar utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Dengan menghubungi jasa konsultan pajak dari ISB Consultant maka kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan dengan memperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili dan/atau KPP lokasi. 

Terkait dengan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak membuat keputusan tentang penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). SKPLB membuat berbagai ketentuan yang berkaitan dengan lebih bayar pajak, antara lain:

Perhitungan Kelebihan Pembayaran Pajak

Sebelum menerbitkan SKPLB, penghitungan kelebihan pembayaran pajak harus melalui tata cara penghitungan sebagaimana tercantum sebelumnya, antara lain:

  1. Surat Tagihan Pajak (STP);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKP Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang perlu dibayar bertambah;
  3. Tambahan SKPKB atau SKPKB yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah;
  4. SKPKB atau SKPKBT untuk jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:
    • Tidak ada keberatan yang diajukan;
    • Keberatan diajukan tetapi Surat Keputusan Keberatan menerima, menolak, atau menambah sebagian jumlah pajak yang terutang dan tidak ada banding yang diajukan terhadap Surat Keputusan Keberatan;
    • Alternatifnya, diajukan keberatan dan banding diajukan terhadap Surat Keputusan Keberatan tetapi Putusan Banding menerima sebagian, menambah jumlah pajak yang terutang, atau menolak;
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau sebuah Surat Tagihan Pajak PBB;
  6. Surat Keputusan Keberatan terhadap PBB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding;
  7. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah sebuah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau;
  8. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah suatu pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Anda bisa menghubungi kami jika Anda membutuhkan layanan penghitungan pajak yang kelebihan, khususnya jika domisili atau perusahaan Anda di kawasan Yogyakarta. Silakan berkunjung ke halaman https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-yogyakarta/ untuk informasi secara lengkap terkait layanan yang kami sediakan.

perhitungan kelebihan pembayaran pajak
chicagobusiness.com

Ketentuan SKPLB

  1. SKPLB diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan faktur pajak.
  2. Dalam hal Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, SKPLB diterbitkan dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
    • 9 (sembilan) digit pertama meliputi angka 0 (nol);
    • 3 (tiga) digit berikutnya nomor sandi KPP tempat permohonan diajukan;
    • 3 (tiga) digit terakhir termasuk angka 0 (nol).
  3. Kelebihan pembayaran pajak dalam SKPKB harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Pajak Terutang yang diadministrasikan di KPP tempat kedudukan dan/atau KPP lokasi.
  4. Apabila setelah memperhitungkan utang pajak masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permintaan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dihitung dengan cara:
    • Pajak yang terutang atas nama Wajib Pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak;
    • Pajak Terutang dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain.
  5. Pelunasan Hutang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan lebih bayar diakui pada saat Surat Keputusan Pengembalian Pajak Lebih Bayar (SKPPPP) diterbitkan.

The post Cara Menghitung Kelebihan Pembayaran Pajak appeared first on ISB Consultant.

]]>
2898
Hati-hati! Inilah Sanksi Telat Bayar Pajak dan Cara Menghindarinya https://isbconsultant.com/sanksi-telat-bayar-pajak/ Sun, 16 Jan 2022 10:10:00 +0000 https://isbconsultant.com/?p=2438 Jika Anda terlambat membayar pajak, maka perlu mempersiapkan diri untuk menerima sanksi. Hal ini tidak boleh dianggap remeh, karena sanksi telat pajak dilakukan untuk orang agar menjadi jera. Selain itu, untuk menghindari sanksi dimasa yang akan datang.  Dengan dibuatnya sanksi telat bayar pajak, bukanlah tanpa alasan. Alasan utamanya adalah untuk menciptakan keadaan dimana pihak wajib […]

The post Hati-hati! Inilah Sanksi Telat Bayar Pajak dan Cara Menghindarinya appeared first on ISB Consultant.

]]>
Jika Anda terlambat membayar pajak, maka perlu mempersiapkan diri untuk menerima sanksi. Hal ini tidak boleh dianggap remeh, karena sanksi telat pajak dilakukan untuk orang agar menjadi jera. Selain itu, untuk menghindari sanksi dimasa yang akan datang. 

Dengan dibuatnya sanksi telat bayar pajak, bukanlah tanpa alasan. Alasan utamanya adalah untuk menciptakan keadaan dimana pihak wajib pajak akan terpotong dan selalu tertib serta disiplin.

Mempercayakan ISB Consultant sebagai konsultan pajak Solo adalah solusi tepat untuk menghindari resiko telat bayar pajak. Karena dengan didukung tim kami, maka kepatuhan terhadap pajak menjadi prioritas utama demi menjaga legalitas bisnis Anda.

Apa Sanksi Telat Bayar Pajak?

Agar Anda dapat menghindari sanksi telat pajak, maka mengetahui sanksi-sanksi telat bayar pajak dibawah ini. 

Sanksi Administrasi

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 terkait Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi telat bayar pajak atau sanksi perpajakan ini sudah dibagi menjadi dua. Sanksi tersebut adalah sanksi administrasi dan sanksi pidana. 

Sanksi administrasi juga berhubungan dengan sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan pajak. Sanksi denda hanya berlaku, jika terjadi pelanggaran terkait kewajiban pelaporan pajak dan sanksi telat bayar pajak itu sendiri. 

Nominal spesifiknya pun berbeda-beda, tergantung dari regulasi yang mengatur keadaan pelanggaran tertentu. Contohnya saja, apabila terjadi keterlambatan pada saat pelaporan SPT Masa PPn, sanksi telat bayar pajak akan dibayarkan sebesar Rp. 500 ribu.

Lalu, sanksi telat bayar pajak pada saat pelaporan SPT Masa PPh denda yang harus dibayarkan sekitar Rp. 100 ribu. Selain itu, untuk Wajib Pajak badan akan dimintai denda sebesar Rp. 1 juta.

Kemudian, ada sanksi penggunaan bunga berdasarkan hukum UU KUP Pasal 9 Ayat 2a) dan 2 (b). Hal tersebut sudah tertulis bahwa denda yang diminta sebesar 2% per bulan dan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran. 

Denda ini harus segera dilunaskan oleh Wajib Pajak yang tak membayar pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, disebutkan juga bahwa Wajib Pajak yang baru membayar sesudah jatuh tempo maka SPT tahunannya akan menerima denda sekitar 2% setiap bulannya. 

Sanksi telat bayar pajak lainnya merupakan sanksi kenaikan yang biasanya diberlakukan, apabila terjadi pelanggaran berupa pemalsuan data.  Sanksi ini akan langsung diterima oleh pihak Wajib Pajak dimana ada kenaikan jumlah pajak yang mencapai 50% dari nominal pajak belum lunas.

Sanksi Pidana

Selain adanya sanksi administrasi, terdapat pula sanksi pidana untuk urusan perpajakan. Umumnya, sanksi ini tak diberikan hanya semata-mata sebagai sanksi telat bayar pajak.  Namun, telah disebutkan bahwa sanksi pidana ini akan diberikan pada kasus pelanggaran berat yang memunculkan kerugian dan telah terjadi berkali-kali.

Salah satu contohnya telah tertuang dalam UU KUP Pasal 39 Ayat i, yaitu sanksi pidana bagi pihak yang lalai menyetorkan pajak yang telah dipotong.  Sanksinya merupakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling cepat 6 bulan. Penerima sanksi ini harus segera membayar denda setidaknya 2 kali pajak terutang dan maksimal denda sebanyak 4 kali pajak terutang.

Batas dari Adanya Waktu Pelaporan SPT

Supaya tidak memperoleh sanksi telat bayar pajak yang telah dijelaskan diatas, maka Anda ingat batas waktu pelaporan SPT tahunan. Dimulai dengan adanya Surat Pemberitahuan Masa yang harus segera diurus paling lama 20 hari.

Lalu, akan dilanjutkan dengan SPT PPh Wajib Pajak pribadi yang harus diurus paling lambat 3 bulan setelah masa pajak berakhir.  Bagi SPT PPh Wajib Pajak badan, harus segera dilaporkan paling lambat 4 bulan sesudah masa pajak berakhir. 

Informasi diatas telah menjelaskan apa sanksi telat bayar pajak? Dengan adanya informasi ini diharapkan masyarakat tidak menunda untuk pembayaran pajak.

The post Hati-hati! Inilah Sanksi Telat Bayar Pajak dan Cara Menghindarinya appeared first on ISB Consultant.

]]>
2438
Tidak Perlu Panik, Meski Audit Pajak Naik https://isbconsultant.com/audit-pajak-naik/ Tue, 28 May 2019 01:33:51 +0000 https://isbconsultant.com/audit-pajak-naik/ Audit Pajak Sedang Naik. Inilah sebabnya mengapa Anda tidak perlu panik. Bayangkan mendapatkan surat melalui pos yang menyatakan Anda berutang $ 98.000 kepada seseorang. Sekarang bayangkan seseorang adalah Layanan Penghasilan Internal. Hanya ucapan dari huruf “IRS” yang akan membuat pemilik bisnis dan pemilik tunggal menggigil. Ketika Anda mengirimkan SPT tahunan Anda, Anda tidak bisa tidak […]

The post Tidak Perlu Panik, Meski Audit Pajak Naik appeared first on ISB Consultant.

]]>
Audit Pajak Sedang Naik. Inilah sebabnya mengapa Anda tidak perlu panik.

Bayangkan mendapatkan surat melalui pos yang menyatakan Anda berutang $ 98.000 kepada seseorang. Sekarang bayangkan seseorang adalah Layanan Penghasilan Internal.

Hanya ucapan dari huruf “IRS” yang akan membuat pemilik bisnis dan pemilik tunggal menggigil. Ketika Anda mengirimkan SPT tahunan Anda, Anda tidak bisa tidak bertanya-tanya: Apakah ini tahun yang tepat? Tidak ada jumlah tanda terima penimbunan atau pengembalian pajak yang dibuat dengan hati-hati yang bisa mempersiapkan Anda.

Dalam kasus saya, saya punya klien mendapatkan surat nyata meminta jumlah uang yang sangat nyata yang disebutkan di atas. Total yang akhirnya mereka bayar? Nol.

Jika Anda diaudit, atau Anda merasa akan segera diaudit, jangan panik. Ambil napas dalam-dalam dan pertimbangkan alasan-alasan ini tidak akan seburuk yang Anda bayangkan:

Anda tidak akan dipenjara.
Salah satu pertanyaan pertama yang saya tanyakan ketika seseorang diaudit adalah apakah mereka akan masuk penjara atau tidak. Pemberitahuan audit, apakah itu audit korespondensi (dalam bentuk surat) atau di lapangan (agen yang melakukan audit secara fisik), adalah awal dari proses panjang yang kemungkinan akan memakan waktu berminggu-minggu atau lebih lama untuk dimainkan.

Ini bukan panggilan hukum atau perintah pengadilan dalam bentuk apa pun. Faktanya, bahkan bukan pemberitahuan hukum bahwa Anda perlu membayar apa pun yang menurut IRS Anda berutang. Ini pemberitahuan dengan permintaan khusus untuk secara aktif memeriksa pengembalian dan materi terkait. Tidak perlu mengejar Orange adalah Black Baru, Anda mungkin akan baik-baik saja.

lihat juga : jasa konsultan pajak sidoarjo

Terkait: Sembilan Kesalahan Hukum Umum yang Dilakukan Pemilik Usaha Kecil

IRS adalah apa yang dulu – pada tahun 1950.
IRS saat ini memiliki sekitar sebanyak auditor seperti pada tahun 1950-an, ketika ekonomi hanya 1/7 dari ukuran sekarang. Tambahkan ke bahwa tahun-tahun pemotongan anggaran dan staf untuk penegakan pajak yang telah turun hampir sepertiga dalam dekade saat ini saja. Dan dari 2010 hingga 2017, audit individu turun 42 persen.

Peluang Anda untuk memiliki agen datang ke kantor Anda dan memeriksa pengembalian serta bahan pajak adalah yang terendah dalam beberapa dekade.

Tetapi dengan kurangnya sumber daya manusia, IRS telah beralih ke otomatisasi. Perangkat lunak otomasi mencari ketidakcocokan umum, seperti penghasilan tidak terjawab, dan mengeluarkan surat – banyak surat – meminta lebih banyak uang. Sementara beberapa surat tidak benar-benar diaudit (lebih lanjut tentang itu di bawah), itu masih menakutkan. Ketika klien saya menerima audit, biasanya audit korespondensi, hari ini kemungkinan dipicu oleh perangkat lunak otomasi.

Kabar baiknya adalah bahwa sebagian besar waktu data sebenarnya ada, hanya saja tidak seperti yang diharapkan IRS. Meskipun prosesnya masih perlu dimainkan dan membutuhkan waktu, data ada di pihak Anda dan umat manusia akan menang hampir setiap waktu.

Terkait: 8 Tips Keuangan untuk Pengusaha Meluncurkan Startup

Surat dari IRS tidak sama dengan audit.
Sementara peluang Anda untuk diaudit secara keseluruhan sangat rendah – kurang dari satu persen oleh sebagian besar akun – karena ketergantungan pada otomasi, kini jauh lebih mungkin bahwa Anda akan dihubungi oleh IRS dalam beberapa bentuk. Pada 2016, lebih dari 6 persen pembayar pajak menerima semacam surat dari IRS.

Biasanya, ini adalah pemberitahuan kesalahan matematika atau pemberitahuan pencocokan dokumen. Ya, selalu stres untuk membuka surat dari pemerintah yang meminta Anda lebih banyak uang, tetapi itu tidak selalu berarti itu adalah audit.

Pemberitahuan ini umumnya dapat diselesaikan dengan mudah. Dalam banyak kasus, Anda hanya perlu memperbaiki kesalahan atau mengirim dokumen yang menyertainya yang terlewat. Tetapi mereka sensitif terhadap waktu, jadi masih penting untuk berbicara dengan pembuat pajak atau akuntan Anda jika Anda menerima segala jenis pemberitahuan dari IRS.

Anda memiliki daya tembak di sisi Anda.
Mengelola audit sendiri bisa membuat Anda stres dan menghabiskan waktu, terutama ketika Anda masih memiliki urusan yang harus diselesaikan. Inilah saatnya untuk memanggil senjata besar.

Para profesional pajak berpengalaman dalam audit pajak dan kemungkinan dapat menemukan masalah dengan cepat. Terkadang yang diperlukan hanyalah satu panggilan telepon. Dan jika lebih terlibat, mereka akan berada di sana untuk mengelola proses sehingga Anda dapat terus menjalankan bisnis Anda.

Terkait: 10 Alasan Bagus Pembeli Waralaba Butuh Pengacara

Dalam pengalaman saya, sebagian besar audit waktu keluar dari pihak yang diaudit. Meskipun mungkin tergoda untuk hanya menulis cek itu dan menyingkirkan IRS dari Anda, tahanlah godaan itu. IRS adalah tentang pendapatan – mereka akan meminta jumlah dolar tertinggi bahkan jika Anda benar-benar tidak berutang sebanyak itu, jika ada hal lain sama sekali.

Audit pajak sama seperti penjahat: Pikiran mereka bisa sangat menakutkan, tetapi ketika Anda menyalakan lampu dan melihat ke bawah tempat tidur, Anda menemukan bahwa tidak pernah ada yang perlu ditakuti.

Jika Anda mendapatkan surat dari IRS tahun ini, alih-alih panik, nyalakan lampu pepatah, ikuti langkah-langkah di atas dan yakinlah bahwa Anda akan baik-baik saja.

The post Tidak Perlu Panik, Meski Audit Pajak Naik appeared first on ISB Consultant.

]]>
465