Dirjen Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan perpajakan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana. Pemeriksaan yaitu rangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, maupun bukti secara objektif dan profesional.
Sedangkan bukti permulaan diartikan sebagai keadaan, perbuatan, maupun bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda. Semuanya bisa memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Apa itu Pengertian Pemeriksaan Bukti Permulaan Perpajakan?
Seperti yang sudah disebutkan, pemeriksaan ini memiliki tujuan yang ingin dicapai. Dilakukannya pemeriksaan merupakan penegasan jika terdapat bukti penyimpangan pajak yang bisa sebagai patokan untuk dilaksanakan penyidikan tindak pidana perpajakan.
Tindakan penyidikan tidak bisa dilakukan tanpa diawali dengan pemeriksaan bukti permulaan. Ini menunjukkan jika penyidikan dilakukan ketika terdapat pertanda penyimpangan pajak yang dilandasi oleh bukti permulaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, Dirjen Pajak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan bukti permulaan perpajakan. Ruang lingkupnya sendiri yaitu dugaan sebuah peristiwa pidana yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.
Dengan kata lain, surat perintah tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan oleh tim pemeriksa bukti permulaan. Perlu diketahui bahwa terdapat 2 jenis pada pemeriksaan bukti permulaan yaitu secara terbuka dan tertutup.
Untuk pemeriksaan secara terbuka dilakukan pada hal pemeriksaan bukti permulaan mengenai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ini terdapat dalam pasal 17B UU KUP atau menjadi tindak lanjut dari pemeriksaan sebagai pengujuan kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak.
Pemeriksaan terbuka ini dilakukan melalui pemberitahuan secara tertulis mengenai pemeriksaan bukti permulaan. Proses tersebut dilakukan terhadap orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Jangka waktunya sendiri yaitu maksimal 12 bulan dari tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan. Sedangkan batasnya yaitu sampai dengan tanggal laporan pemeriksaan bukti permulaan.
Sedangkan untuk pemeriksaan bukti permulaan perpajakan secara tertutup dilakukan tidak melalui pemberitahuan mengenai adanya pemeriksaan bukti permulaan kepada pribadi maupun badan. Jangka waktu maksimal yaitu 12 bulan dari tanggal surat perintah pemeriksaan bukti permulaan diterima oleh pemeriksa bukti permulaan sampai tanggal laporan pemeriksaan bukti permulaan.
Pemeriksaan pajak cenderung lebh tuntas dan tanpa bermasalah bila langsung ditangani oleh pihak profesional. Segera percayakan ISB Consultant untuk dapatkan jasa konsultan pajak Solo dengan mengunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-solo/ untuk memperoleh penanganan secara tepat, aman dan solutif dari tim akuntan terbaik.
Dasar Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan bukti permulaan perpajakan terfokus pada keadaan, perbuatan, dan bukti seperti yang sudah disebutkan. Biasanya bukti tersebut didapatkan dari beberapa sumber seperti berikut ini:
Informasi
Bukti bisa diperoleh dari keterangan yang disampaikan secara lisan maupun tulisan. Nantinya keterangan tersebut bisa dikembangkan dan dianalisis sebagai sarana untuk mengetahui terdapatnya bukti permulaan tindak pidana perpajakan.
Data
Pemeriksaan bukti permulaan perpajakan juga bisa dilakukan dengan mengumpulkan data berupa kumpulan angka, huruf, kata maupun citra dalam berbagai format. Mulai dari surat, dokumen, buku, maupun yang lainnya.
Data-data tersebut juga nantinya bisa dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Ini tentu akan menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
Laporan
Merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang. Tentu saja mengenai telah atau sedang atau diduga akan terjadi tindak pidana perpajakan.
Pengaduan
Ialah pemberitahuan yang disertai dengan permintaan oleh pihak yang berkepentingan terhadap pejabat yang berwenang. Yaitu untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang telah melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang merugikannya.
Pemeriksaan bukti permulaan perpajakan ini memiliki 2 jenis yaitu terbuka dan tertutup. Masing-masing memiliki jangka waktu maksimal hingga 12 bulan. Biasanya bukti permulaan tersebut akan didapatkan dalam beberapa sumber yaitu mulai dari informasi hingga pengaduan.