3 Hal Wajib Dipahami Perusahaan saat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa merupakan hal yang penting bagi perusahaan sebagai Wajib Pajak. Hal ini merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam proses ini, perusahaan perlu memahami tiga hal penting yang disampaikan oleh Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime, Fathiya Fadila, untuk memastikan pengungkapan ketidakbenaran dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Landasan Hukum Pengungkapan Ketidakbenaran

Sebelum melakukan pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian SPT, perusahaan perlu memahami landasan hukum yang mengatur hak ini. Pengungkapan ketidakbenaran diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP sebagai laporan tersendiri yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca juga: Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Menurut UU Berlaku

Landasan hukum utamanya tertuang dalam UU KUP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sebagai turunan dari UU HPP. Syarat pengajuan pengungkapan ketidakbenaran juga harus dipenuhi, seperti menyampaikan secara tertulis, menandatanganinya, melampirkan perhitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang, serta melampirkan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.

Dengan ISB Consultant sebagai konsultan pajak di Surabaya, perusahaan dapat menghindari konsekuensi hukum yang merugikan akibat pengungkapan ketidakbenaran dalam SPT. Layanan konsultan kami membantu menavigasi kompleksitas peraturan pajak, memastikan kepatuhan, dan mengoptimalkan pengembalian pajak. Keputusan bijaksana hari ini dengan ISB Consultant tidak hanya membantu mengurangi risiko hukum, tetapi juga membuka peluang untuk pertumbuhan yang berkelanjutan. Jangan biarkan ketidakpastian pajak menghalangi potensi bisnis Anda.

Proses Pemeriksaan dan Dampaknya

Pengungkapan ketidakbenaran tidak menghentikan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk memastikan kebenaran dari pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca juga:  3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi

Selama proses pemeriksaan, perusahaan tidak dapat melakukan pembetulan atas SPT yang sedang dilakukan pengungkapan ketidakbenaran. Hal ini penting untuk dipahami agar perusahaan dapat mengantisipasi dampak dari pengungkapan ketidakbenaran terhadap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Manfaat dan Risiko Pengungkapan Ketidakbenaran

Pengungkapan ketidakbenaran dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, seperti menghindari sanksi administrasi yang lebih besar dan potensi pajak yang lebih tinggi. Namun, perusahaan juga perlu memperhatikan risiko yang dapat timbul, terutama jika jumlah pajak terutang yang diungkapkan lebih besar dari yang sudah dilaporkan sebelumnya.

Oleh karena itu, perusahaan perlu hati-hati dalam melakukan pengungkapan ketidakbenaran dan memastikan bahwa pengungkapan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Cara & Syarat Pembetulan Ketetapan Pajak

Kesimpulan

Perusahaan perlu berkoordinasi dengan pihak KPP atau DJP saat melakukan pengungkapan ketidakbenaran terkait SPT Masa/Tahunan. Perusahaan perlu memahami bahwa setiap pengungkapan ketidakbenaran dapat menyebabkan perubahan jumlah pajak terutang atau pajak yang masih harus dibayar, perubahan laba atau rugi fiskal, serta perubahan jumlah harta dan modal.

Dengan memahami ketiga hal ini, perusahaan diharapkan dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian SPT dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan serta menghindari sanksi atau masalah lain yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan dalam pengisian SPT.