Apa itu PPh Terutang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pajak merupakan elemen krusial dalam sistem ekonomi suatu negara, dan salah satu jenis pajak yang paling umum diterapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dalam ranah PPh, istilah yang sering muncul adalah PPh Terutang.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPh Terutang? Bagaimana dasar hukumnya, tarif yang dikenakan, dan bagaimana perhitungannya? Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai PPh Terutang, membantu pemahaman tentang konsep ini dalam konteks perpajakan di Indonesia.

Definisi PPh Terutang

PPh Terutang, atau Pajak Penghasilan Terutang, merujuk pada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada suatu periode tertentu, seperti masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak. Konsep ini terkait erat dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang merupakan dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha.

Dasar Hukum PPh Terutang

Landasan hukum PPh Terutang dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perpajakan di Indonesia. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi salah satu dasar hukum utama yang menggambarkan pajak terutang sebagai kewajiban yang harus dibayar pada saat tertentu dalam suatu masa pajak.

Selain UU KUP, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) turut memainkan peran penting dalam merinci tarif pajak dan aturan penghitungan PPh Terutang. Dalam praktiknya, peraturan-peraturan turunan seperti PER-4/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2015 memberikan pedoman lebih lanjut terkait perhitungan dan pelaporan PPh Terutang.

Perbedaan dengan Utang Pajak

Penting untuk memahami perbedaan antara PPh Terutang dan utang pajak. PPh Terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, utang pajak mencakup tunggakan pajak beserta denda, kenaikan, atau bunga sebagai sanksi akibat kelalaian atau keterlambatan membayar.

PPh Terutang tidak memberlakukan sanksi tambahan seperti utang pajak, dan wajib pajak aktif menghitung jumlahnya sendiri tanpa harus menunggu surat pemberitahuan atau peringatan dari otoritas pajak.

Rumus Perhitungan Tarif PPh Terutang

PPh Terutang dihitung berdasarkan tarif tertentu yang diberlakukan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP). Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, terdapat persentase tarif yang berbeda untuk wajib pajak orang pribadi, tergantung pada jumlah PKP yang diperoleh. Berikut adalah rumus perhitungan tarif PPh Terutang:

Tarif PPh Terutang=

  • 5% dari PKP, jika PKP hingga Rp 50.000.000/tahun.

  • 15% dari PKP, jika PKP di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000/tahun.

  • 25% dari PKP, jika PKP di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000/tahun.

  • 30% dari PKP, jika PKP di atas Rp 500.000.000/tahun.

Baca juga: Cara Hitung Pajak Penghasilan Lebih Mudah & Efisien


​Penting untuk dicatat bahwa tarif tersebut berlaku untuk wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak tanpa NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari yang dikenakan pada wajib pajak yang telah memiliki NPWP.

Dapatkan keamanan finansial Anda dengan konsultan pajak terbaik di Surabaya melalui layanan profesional kami di https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/. Jangan biarkan PPh terutang menghambat kemajuan Anda. Selesaikan semua kewajiban pajak dengan bantuan ahli kami yang berpengalaman dan terpercaya. Dengan layanan kami, Anda dapat mengoptimalkan potensi penghematan pajak dan mengelola PPh terutang secara efisien.

Cara Menentukan Jumlah Penghasilan Kena Pajak

Dalam konteks perpajakan, penentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP) memegang peranan kunci. PKP adalah jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan PPh Terutang. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 menetapkan angka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Penghitungan PTKP

  • Untuk wajib pajak lajang, PTKP adalah Rp 54.000.000 per tahun.
  • Wajib pajak yang menikah mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000, dan tambahan senilai itu berlaku untuk setiap anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Penghitungan PKP

  • PKP dihitung dengan mengurangkan PTKP dari penghasilan kena pajak. Setiap individu dapat memiliki PKP yang berbeda, bergantung pada variabel seperti jumlah pendapatan, potongan pada gaji, status pernikahan atau keluarga, dan lain sebagainya.

Ilustrasi Perhitungan PPh Terutang

Mari kita lihat contoh perhitungan PPh Terutang untuk memberikan gambaran lebih jelas:

Baca juga:  Haruskah PPh 21 Nihil Lapor Pajak Lagi?

Contoh: Seorang karyawan perusahaan, A, masih lajang. Dia memiliki penghasilan Rp 6.000.000 per bulan atau Rp 72.000.000 per tahun. Status lajang A memberikan PTKP sejumlah Rp 54.000.000 per tahun. Oleh karena itu, PKP A dihitung sebagai berikut:

PKPA​ = Penghasilan KenaPajak − PTKP = Rp 72.000.000 − Rp 54.000.000 = Rp 18.000.000

Dengan PKP sebesar Rp18.000.000, tarif PPh Terutang yang berlaku adalah 15%.

Jadi, PPh Terutang A ​= 15/100 ​× PKP A ​= 15/100 ​× Rp 18.000.000 = Rp 2.700.000

Sebagai hasilnya, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh A dalam setahun adalah Rp 2.700.000, atau Rp 225.000 per bulan.

Baca juga: Anti Ribet, Ini Cara Lapor Tax Amnesty secara Online

Kesimpulan

PPh Terutang bukanlah sebuah sanksi, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Berbeda dengan utang pajak, PPh Terutang tidak membawa beban tambahan berupa bunga, denda, atau kenaikan tarif akibat kelalaian atau keterlambatan pembayaran.

Wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk secara aktif menghitung PPh Terutang sendiri, tanpa harus menunggu pemberitahuan atau peringatan resmi dari otoritas pajak. Pemahaman mendalam terkait dasar hukum, perhitungan tarif, dan prosedur perhitungan PPh Terutang sangat penting agar wajib pajak dapat mematuhi kewajiban perpajakannya secara efektif dan efisien.

Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang PPh Terutang, diharapkan wajib pajak dapat mengelola keuangan mereka dengan bijak dan memenuhi tanggung jawab perpajakan dengan tepat waktu.