Pada awal tahun 2024, proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan di Indonesia telah dimulai. Wajib pajak pribadi dan badan dihadapkan pada kewajiban untuk melaporkan pendapatan mereka dalam rentang waktu tertentu. Pelaporan ini merupakan bagian integral dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak demi mendukung pembangunan negara.
Sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan layanan pelaporan online melalui DJP Online di laman djponline.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-Form dan e-Filling untuk menyampaikan SPT mereka dengan efisien. Namun, meskipun era digital semakin merajalela, terdapat perubahan signifikan yang akan segera terjadi dalam sistem pelaporan pajak Indonesia.
Transformasi Menuju Core Tax Administration System (CTAS)
Salah satu perubahan besar yang akan segera diimplementasikan adalah penggunaan Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, skema pelaporan saat ini masih mengandalkan sistem lama karena persiapan CTAS masih dalam tahap pengembangan.
CTAS diharapkan menjadi tonggak penting dalam transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data pajak, memberikan pengalaman pelaporan yang lebih baik bagi wajib pajak, dan meningkatkan keakuratan data yang diberikan.
Proses Pelaporan Online dengan e-Filling
Saat ini, wajib pajak dapat mengakses layanan pelaporan online melalui situs DJP Online. Mereka dapat memilih antara dua opsi utama: e-Form dan e-Filling. Penggunaan e-Filling memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyusun dan mengirimkan SPT mereka dengan lebih efisien. Meskipun demikian, mekanisme pelaporan dengan e-SPT telah ditutup sejak Mei 2021, menandakan perubahan menuju sistem yang lebih canggih dan terintegrasi.
Pilihan e-Filling menjadi alternatif utama, dan meskipun belum sepenuhnya mengadopsi CTAS, sistem ini tetap memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelaporan. Wajib pajak dapat menghindari kerumitan proses manual dan memanfaatkan teknologi untuk memastikan kepatuhan pajak mereka.
Baca juga: Anti Ribet, Ini Cara Lapor Tax Amnesty Secara Online
Tantangan Implementasi Core Tax
Meskipun rencana penggunaan CTAS telah diumumkan, Dwi Astuti menyebutkan bahwa implementasi sebenarnya masih dalam tahap persiapan. Pengujian terus dilakukan untuk memastikan bahwa CTAS berfungsi tanpa masalah dan dapat diimplementasikan secara efektif pertengahan tahun ini.
Pengujian tersebut dilakukan dengan tujuan meminimalisir potensi kesalahan atau masalah teknis yang dapat muncul saat peluncuran. Transformasi besar seperti ini memerlukan persiapan yang matang, dan DJP berkomitmen untuk memberikan pengalaman pelaporan yang lebih baik bagi wajib pajak.
Rencana Peluncuran CTAS dan Harapan
Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan peluncuran resmi CTAS pada tanggal 1 Juli 2024. Meskipun masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan, harapannya adalah agar CTAS dapat diimplementasikan dengan sukses pada pertengahan tahun nanti.
Dwi Astuti menegaskan bahwa penggunaan CTAS diharapkan membawa perubahan positif dalam administrasi perpajakan. Harapannya adalah agar implementasi CTAS dapat berjalan dengan lancar sehingga wajib pajak dapat segera beradaptasi dengan sistem baru ini. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia.
Dalam menghadapi kewajiban pengisian dan pelaporan SPT di tahun 2024, sangat penting untuk memiliki bimbingan dari konsultan pajak profesional Semarang. Dengan bantuan konsultan pajak profesional Semarang, kami dapat memastikan bahwa Anda memahami setiap aturan perpajakan yang berlaku dan memaksimalkan potensi pengembalian pajak Anda
Apresiasi untuk Wajib Pajak
Meskipun proses persiapan CTAS masih berlangsung, Direktorat Jenderal Pajak mengapresiasi partisipasi wajib pajak yang telah aktif melaporkan SPT Tahunan. Hingga tanggal 8 Januari 2024, jumlah pelapor mencapai 219.593, dengan rincian 208.997 wajib pajak orang pribadi dan 10.596 wajib pajak badan.
Dwi Astuti secara khusus mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan, bahkan pada tanggal 8 Januari. Jumlah pelapor pada periode ini jauh melampaui angka pelapor pada periode yang sama tahun sebelumnya, yang pada saat itu mencapai 203.538.
Baca juga: Sengaja Tidak Lapor SPT Tahunan, Ini Akibatnya
Tantangan dan Pengingat Pelaporan
Meskipun terdapat peningkatan dalam jumlah pelapor, DJP tetap memahami bahwa tantangan dalam memastikan kepatuhan pajak tetap ada. Oleh karena itu, tim Direktorat Jenderal Pajak secara rutin mengirimkan email blast sebagai pengingat kepada wajib pajak.
Menurut Dwi Astuti, tim akan mulai mengirimkan pengingat kepada wajib pajak mulai Februari 2024. Email ini bertujuan untuk mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan pada 30 April. Pengingat ini diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk mematuhi tenggat waktu pelaporan dan menghindari sanksi yang mungkin diberikan akibat keterlambatan.
Kesimpulan
Penggunaan teknologi dalam administrasi perpajakan adalah langkah positif yang dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi. Transformasi menuju Core Tax Administration System (CTAS) menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanan kepada wajib pajak.
Meskipun tantangan dalam implementasi CTAS masih ada, harapan akan kemajuan positif dalam administrasi perpajakan semakin nyata. Wajib pajak dihargai atas partisipasinya dalam melaporkan SPT Tahunan, dan pengingat rutin dari Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat membantu memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik di masa depan. Dengan demikian, Indonesia menuju era perpajakan yang lebih efisien dan modern.