Cara Menonaktifkan NPWP via Online, Syarat & Dokumennya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pajak yang diperlukan oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu. NPWP diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya. Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang atau badan usaha perlu menonaktifkan NPWP mereka.

Persyaratan Menonaktifkan NPWP

Sebelum memulai proses nonaktifkan NPWP, penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah beberapa kondisi di mana Anda dapat mengajukan permohonan nonaktifkan NPWP:

  • Wajib Pajak Meninggal Dunia
    Jika seorang wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan, maka NPWP yang dimilikinya dapat dinonaktifkan.

  • Bendahara Pemerintah yang Berhenti Membayar
    Jika seorang bendahara pemerintah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena telah berhenti melakukan pembayaran, maka NPWP-nya dapat dinonaktifkan.

  • Warga Asing yang Meninggalkan Indonesia
    Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia secara permanen juga dapat mengajukan permohonan nonaktifkan NPWP mereka.

  • Wajib Pajak dengan NPWP Ganda
    Jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP, maka salah satunya perlu dinonaktifkan.

  • Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham, atau Pegawai yang NPWP-nya Diberikan oleh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah
    Jika seseorang memiliki NPWP yang diberikan oleh pemberi kerja atau bendahara pemerintah, dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka NPWP tersebut dapat dinonaktifkan.

Baca juga: Pengajuan Permohonan Nonaktifkan NPWP Melalui KPP

Dokumen yang Diperlukan

Untuk melengkapi proses nonaktifkan NPWP, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sesuai dengan kondisi dan persyaratan yang berlaku:

  1. Wajib Pajak Meninggal Dunia:
    • Surat keterangan kematian atau dokumen serupa dari instansi berwenang.
    • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ada warisan atau bahwa warisan sudah terbagi dengan mencantumkan ahli waris bagi individu yang telah meninggal dunia.
  2. Wajib Pajak yang Meninggalkan Indonesia secara Permanen:
    • Dokumen yang menegaskan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia secara tetap.
  3. Bendahara Pemerintah:
    • Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi bertindak sebagai bendahara.
  4. Wajib Pajak dengan NPWP Ganda:
    • Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda.
    • Fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
  5. Wajib Pajak Perempuan yang Sudah Menikah:
    • Fotokopi buku nikah atau dokumen serupa.
    • Surat pernyataan yang menyatakan tidak adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau ketidakinginan untuk memisahkan hak dan kewajiban perpajakan dari suami.
  6. Wajib Pajak Badan:
    • Dokumen yang mengindikasikan bahwa badan wajib pajak telah dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan secara subjektif dan objektif.
Baca juga:  DJP: Tarif Pajak Tak Naik 20% Jika Ubah NIK Jadi NPWP

Baca juga: Cara Menggabung NPWP Suami Istri

Cara Menonaktifkan NPWP secara Online

Proses nonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memudahkan wajib pajak untuk melakukan proses ini tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk nonaktifkan NPWP secara online:

  • Mengisi Formulir Penghapusan NPWP
    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir penghapusan NPWP yang tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp). Formulir ini umumnya tersedia dalam format Excel dan dapat diunduh secara gratis. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang ada.

  • Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
    Setelah mengisi formulir penghapusan NPWP, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan kondisi dan persyaratan yang berlaku. Pastikan untuk menyertakan semua dokumen yang diminta agar proses pengajuan tidak terhambat.

  • Mengunggah Dokumen Melalui Aplikasi e-Registration
    Setelah dokumen-dokumen telah disiapkan, selanjutnya adalah mengunggah dokumen tersebut melalui aplikasi e-Registration yang dapat diakses melalui https://ereg.pajak.go.id/login. Pastikan untuk mengunggah dokumen dengan format yang sesuai dan sesuai dengan petunjuk yang ada.

  • Verifikasi Dokumen oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    Setelah dokumen diunggah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diserahkan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

  • Penerimaan Bukti Penerimaan
    Jika dokumen telah diverifikasi dan diterima oleh KPP, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan yang akan dikirim melalui e-mail kepada pemohon. Bukti penerimaan ini merupakan bukti bahwa permohonan nonaktifkan NPWP telah diterima dan sedang diproses oleh pihak berwenang.

  • Pantau Proses
    Setelah mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP secara online, penting untuk memantau proses pengajuan secara berkala. Jika dalam waktu 14 hari permohonan tidak direspons oleh KPP, maka perlu untuk menghubungi pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat menonaktifkan NPWP baik untuk diri pribadi maupun badan usaha dengan lancar melalui layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pastikan untuk mengikuti prosedur dengan teliti dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik untuk memperlancar proses nonaktifkan NPWP. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang membutuhkan informasi mengenai proses nonaktifkan NPWP secara online.