Mobilitas global yang semakin tinggi membuat pemerintah Indonesia harus merespons dinamika tersebut dengan regulasi yang adaptif dan jelas. Salah satu bentuk nyata dari respons ini adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025. Aturan ini secara khusus mengatur mengenai ketentuan impor barang pindahan ke Indonesia.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang kembali atau menetap di Indonesia, memahami isi dari PMK 25/2025 menjadi langkah penting. Terlebih jika Anda hendak membawa barang-barang rumah tangga dari luar negeri, regulasi ini memberi panduan lengkap tentang persyaratan, prosedur, serta fasilitas pembebasan bea masuk yang bisa dimanfaatkan.
Definisi Barang Pindahan Menurut PMK 25/2025
Dalam PMK ini, barang pindahan didefinisikan sebagai barang kebutuhan rumah tangga milik pribadi yang dibawa atau dikirim oleh individu yang pindah dari luar negeri ke Indonesia. Proses pemindahan barang dapat dilakukan melalui bagasi penumpang, pengiriman pos, atau jasa titipan. Barang-barang tersebut harus dilaporkan melalui mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang dilakukan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di kantor pabean.
Siapa Saja yang Berhak Mengimpor Barang Pindahan?
PMK 25/2025 mengatur secara tegas siapa saja yang dapat memanfaatkan fasilitas impor barang pindahan, yaitu:
- WNI yang bekerja, belajar, atau ditugaskan di luar negeri, termasuk pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri.
- WNI yang telah tinggal di luar negeri selama minimal 12 bulan secara berturut-turut.
- WNA yang akan menetap, bekerja, atau belajar di Indonesia, baik dengan atau tanpa keluarga, dengan syarat dokumen imigrasi telah lengkap.
Persyaratan Impor Barang Pindahan
Agar bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Barang yang diimpor harus merupakan barang pribadi dan digunakan untuk keperluan rumah tangga.
- Barang datang bersamaan atau dalam rentang waktu maksimal 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan pemiliknya di Indonesia.
- Barang harus dikirim dari negara tempat domisili terakhir.
- Importir harus telah tinggal di luar negeri selama setidaknya 12 bulan, kecuali dalam situasi tertentu seperti penugasan negara.
- Wajib melampirkan dokumen pendukung, seperti:
- Surat keterangan pindah dari KBRI/KJRI.
- Surat tugas belajar atau penempatan kerja.
- Bukti domisili di luar negeri seperti tagihan utilitas atau kontrak sewa.
Prosedur Impor dan Alur Administrasi
- Importir wajib mengisi dan menyampaikan PIBK secara elektronik melalui SKP.
- Setelah dokumen diterima, petugas akan melakukan verifikasi administratif dan, jika diperlukan, pemeriksaan fisik terhadap barang.
- Jika semua syarat terpenuhi, maka akan diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai izin untuk mengeluarkan barang dari kawasan pabean.
- Barang dapat diambil atau dikirim ke alamat tujuan importir setelah mendapatkan persetujuan.
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
PMK 25/2025 memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang pindahan, dengan ketentuan:
- Tidak berlaku bagi barang komersial atau dagangan.
- Kendaraan bermotor tidak termasuk, kecuali diatur secara khusus melalui PMK 149/PMK.04/2015 untuk pejabat diplomatik dan perwakilan negara asing.
Ketentuan Khusus dan Pengecualian
Terdapat beberapa kondisi khusus yang membuat syarat minimal 12 bulan tinggal di luar negeri tidak wajib dipenuhi, di antaranya:
- WNI yang mendapatkan penugasan resmi dari negara (seperti pejabat pemerintah, PNS, TNI/Polri).
- Jika ada kondisi luar biasa yang menghambat pengiriman barang dalam batas waktu 90 hari sebelum/sesudah kedatangan, importir dapat mengajukan pengecualian dengan bukti pendukung.
Studi Kasus: Ilustrasi Perhitungan dan Penerapan
Bapak Agus, seorang WNI yang bekerja di Belgia selama 3 tahun, memutuskan kembali ke Indonesia bersama keluarganya. Ia membawa barang pindahan berupa peralatan rumah tangga seperti televisi, lemari, kasur, dan peralatan dapur dengan nilai total sekitar Rp80 juta. Barang-barang tersebut dikirim satu minggu sebelum kepulangan Bapak Agus ke Indonesia.
Karena Bapak Agus telah tinggal di luar negeri lebih dari 12 bulan, mengimpor barang pribadi, dan barang dikirim dalam kurun waktu yang ditentukan, maka ia berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sesuai ketentuan PMK 25/2025. Ia hanya perlu menyampaikan PIBK dan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari KBRI di Brussel serta bukti domisili berupa tagihan listrik.
Manfaat dan Implikasi dari PMK 25/2025
Regulasi ini memberikan dampak positif dalam beberapa aspek:
- Efisiensi prosedur impor melalui sistem digital SKP.
- Kepastian hukum dan transparansi bagi para pelaku impor barang pindahan.
- Mengurangi potensi biaya tambahan melalui fasilitas pembebasan bea masuk.
Bagi Anda yang merencanakan kepulangan atau penempatan kerja ke Indonesia, memahami PMK 25/2025 adalah langkah bijak agar proses impor barang pindahan berjalan lancar. Di tengah proses yang teknis ini, menggunakan jasa ISB Consultant sebagai satu diantara konsultan pajak profesional di Semarang bisa menjadi solusi ideal. Sebagai penyedia layanan konsultasi perpajakan dan kepabeanan, ISBC memiliki pengalaman dalam menangani kepatuhan impor dan pengurusan dokumen PIBK secara tepat.
Peran Konsultan Pajak dalam Proses Impor
Keterlibatan konsultan pajak sangat strategis, terutama dalam:
- Mengevaluasi kelayakan dokumen dan status hukum barang yang akan diimpor.
- Menyusun dan mengajukan PIBK secara benar dan tepat waktu.
- Berkoordinasi dengan pihak bea cukai jika terjadi pemeriksaan fisik atau kendala dalam proses verifikasi.
Bekerja sama dengan konsultan seperti ISB Consultant membantu Anda menghindari kesalahan administratif dan mempercepat proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
PMK 25/2025 hadir sebagai regulasi progresif yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi individu yang membawa barang pindahan ke Indonesia. Dengan memahami ketentuan ini secara menyeluruh, serta melibatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan berpengalaman seperti ISB Consultant, Anda dapat menghindari hambatan birokrasi yang tidak perlu.
Regulasi ini menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem logistik nasional yang efisien, transparan, dan ramah terhadap mobilitas global. Jangan ragu untuk mengonsultasikan setiap langkah Anda kepada ahli yang tepat, demi kelancaran proses impor barang pindahan Anda.
Baca juga: Contoh Cara Hitung Bea Masuk, Pajak Impor & Bea Cukai