Setiap Wajib Pajak tentu ingin menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan sesuai aturan. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah dikirimkan secara otomatis dianggap sah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan, walaupun secara fisik atau digital telah diterima oleh sistem.
Penting bagi setiap individu maupun perusahaan, terutama yang mengelola keuangan dalam skala besar, untuk memahami apa saja faktor yang membuat SPT dianggap tidak valid. Hal ini tidak hanya penting demi kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menghindari risiko sanksi atau pemeriksaan yang berpotensi merugikan. Bagi perusahaan yang membutuhkan kepastian pajak, bekerja sama dengan konsultan pajak yang andal bisa menjadi solusi strategis.
Pengertian SPT dan Pentingnya Validasi Penyampaian
SPT atau Surat Pemberitahuan adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Baik SPT Masa maupun Tahunan memiliki fungsi yang sama pentingnya, yaitu sebagai sarana pelaporan kewajiban pajak kepada negara.
Namun, tidak semua SPT yang dikirim melalui sistem DJP Online atau diserahkan secara manual akan langsung dianggap sah. Validasi dan kelengkapan dokumen menjadi aspek utama yang diperiksa oleh Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP). Berdasarkan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, berikut adalah daftar penyebab yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan.
Daftar Penyebab SPT Dianggap Tidak Disampaikan
Berikut ini adalah berbagai alasan atau kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan oleh DJP, meskipun telah dikirimkan oleh Wajib Pajak:
- Tidak Ada Tanda Tangan Wajib Pajak
SPT, baik yang disampaikan secara fisik maupun elektronik, wajib dibubuhi tanda tangan. Dalam bentuk elektronik, tanda tangan digital menggantikan tanda tangan basah. Tanpa adanya otorisasi resmi dari Wajib Pajak, sistem akan menilai dokumen sebagai tidak sah. - Menggunakan Mata Uang Selain Rupiah Tanpa Izin
SPT Tahunan yang disusun dalam mata uang asing tanpa izin tertulis dari Menteri Keuangan dinyatakan tidak sah. Misalnya, perusahaan multinasional yang menyusun laporan keuangan dalam USD namun tidak mendapatkan izin, akan dianggap tidak memenuhi ketentuan. - Tidak Mengikuti Ketentuan Penggunaan Rupiah bagi WP dengan Izin Mata Uang Asing
Sebaliknya, jika perusahaan sudah mendapatkan izin untuk menggunakan pembukuan dalam mata uang asing namun tetap menyampaikan SPT dengan satuan rupiah, maka dokumen tersebut tetap dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. - SPT Tidak Lengkap atau Tanpa Dokumen Pendukung
Kelengkapan pengisian formulir dan lampiran merupakan hal mendasar. Misalnya, SPT yang tidak menyertakan laporan keuangan atau dokumen pendukung pemotongan pajak akan langsung ditolak sistem. - SPT Lebih Bayar Disampaikan Lewat dari 3 Tahun
Jika SPT menyatakan adanya kelebihan pembayaran (restitusi) namun disampaikan lebih dari tiga tahun setelah akhir tahun pajak, serta Wajib Pajak telah diberikan teguran tertulis, maka dokumen ini tidak akan dianggap disampaikan oleh DJP. - Penyampaian SPT Setelah Pemeriksaan Dimulai
SPT yang disampaikan setelah dimulainya proses pemeriksaan, termasuk pemeriksaan bukti permulaan atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), akan dianggap tidak berlaku. Hal ini karena proses audit telah berjalan, sehingga perubahan data dapat dianggap manipulatif. - SPT Pembetulan Melebihi 2 Tahun Sebelum Daluwarsa
Pembetulan SPT yang menunjukkan kerugian atau kelebihan bayar dan dilakukan lebih dari dua tahun sebelum jatuh tempo penetapan akan dianggap tidak sah. - Rugi Fiskal dalam Pembetulan Tidak Sesuai Putusan
Jika terjadi putusan hukum yang berbeda dari kompensasi rugi fiskal yang pernah diklaim, maka SPT pembetulan harus diajukan dalam waktu maksimal 3 bulan. Jika lewat, dokumen akan ditolak. - SPT Kurang Bayar Tanpa Pembayaran
SPT yang menunjukkan status kurang bayar wajib disertai dengan bukti pembayaran. Tanpa ini, sistem DJP tidak akan menganggap dokumen sah. - Pembayaran Tidak Sesuai dengan Nilai Kurang Bayar
Kesalahan pengisian angka yang menyebabkan selisih antara jumlah bayar dan nilai terutang dalam SPT juga dapat membuat dokumen tidak dianggap. - Validasi Data Wajib Pajak Wanita Kawin
Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang memilih untuk dikenai pajak secara terpisah dari suami, sistem memerlukan validasi khusus. Jika data tidak tervalidasi, maka SPT akan ditolak. - Pemberitahuan Penggunaan NPPN Tidak Tervalidasi
Penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) wajib diberitahukan dan tervalidasi di sistem DJP. Tanpa validasi ini, pelaporan dianggap tidak sah. - SK Persetujuan Angsuran atau Penundaan Tidak Tervalidasi
Untuk Wajib Pajak yang mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29, maka surat keputusan persetujuan dari DJP harus tervalidasi. Jika belum, maka dokumen dianggap tidak disampaikan.
Contoh Kasus Perhitungan SPT yang Tidak Sah
Misalnya, PT XYZ memiliki kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp100.000.000 untuk tahun pajak 2020. Namun, PT XYZ baru menyampaikan SPT lebih bayar tersebut pada tahun 2024 dan sudah pernah mendapat surat teguran dari DJP pada tahun 2023. Maka, berdasarkan aturan, walaupun SPT diterima oleh sistem, statusnya tetap dianggap tidak disampaikan dan permohonan restitusi ditolak.
Contoh lain, seorang Wajib Pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status kurang bayar sebesar Rp5.000.000. Namun, karena hanya membayar Rp2.000.000 melalui bank, dan belum melunasi sisanya, maka SPT ini juga dinilai tidak sah oleh sistem.
Peran Konsultan Pajak dalam Kepatuhan SPT
Dalam menghadapi kompleksitas aturan perpajakan yang dinamis, penggunaan jasa konsultan pajak menjadi solusi tepat, terutama bagi entitas usaha yang ingin fokus pada kegiatan inti bisnis. Di sinilah ISB Consultant hadir sebagai mitra strategis melalui layanan konsultasi pajak perusahaan di Surabaya yang telah dipercaya oleh berbagai sektor industri. Dengan pendekatan yang profesional, ISBC membantu memastikan seluruh pelaporan pajak Anda berjalan sesuai regulasi, lengkap, dan tervalidasi dengan baik.
Penyampaian SPT bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari kepatuhan perpajakan yang berdampak langsung pada legalitas dan kondisi fiskal Wajib Pajak. Memastikan bahwa SPT dianggap sah oleh DJP membutuhkan ketelitian, dokumentasi lengkap, dan validasi sistem yang menyeluruh. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk tidak hanya memahami peraturan, tetapi juga mempertimbangkan dukungan profesional dalam penyusunan dan pelaporan pajak.
Dengan memahami penyebab SPT dianggap tidak disampaikan, Anda tidak hanya menghindari risiko sanksi, tetapi juga menjaga reputasi dan kestabilan finansial bisnis secara keseluruhan.
Baca juga: Ketentuan Lapor SPT Tahunan Perusahaan yang Belum Beroperasi