Transformasi ekonomi digital di Indonesia semakin pesat, dan peran marketplace tidak lagi sebatas sebagai perantara jual beli. Kini, berdasarkan ketentuan terbaru, platform e-commerce juga memegang tanggung jawab penting dalam sistem perpajakan. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, pemerintah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh marketplace untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan pajak di sektor perdagangan digital. Dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, proses pemungutan dan pelaporan menjadi lebih terpusat, transparan, dan efisien. Namun, tidak semua marketplace akan secara otomatis memegang peran ini, melainkan hanya yang memenuhi kriteria tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Latar Belakang PER-15/PJ/2025
PER-15/PJ/2025 merupakan tindak lanjut dari PMK 37/2025 yang mengatur penunjukan marketplace atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh 22. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak atas penghasilan penjual online dapat dipungut secara optimal, termasuk dari transaksi yang melibatkan pihak luar negeri.
Kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum mengenai peran marketplace dalam pemungutan pajak, sehingga semua pihak yang terlibat memiliki pedoman yang jelas.
Siapa yang Bisa Menjadi Pemungut PPh 22?
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-15/PJ/2025, pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 adalah “Pihak Lain” yang dalam konteks ini mencakup:
- Marketplace dalam negeri — berdomisili di wilayah Republik Indonesia.
- Marketplace luar negeri — berdomisili di luar Indonesia, namun memiliki aktivitas signifikan di pasar Indonesia.
Penunjukan ini dilakukan oleh DJP melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan berlaku efektif pada awal bulan berikutnya setelah keputusan ditetapkan.
Kriteria Penunjukan Marketplace
Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 PER-15/PJ/2025 mengatur secara rinci syarat yang harus dipenuhi oleh marketplace untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh 22, yaitu:
- Menggunakan Rekening Eskro (Escrow Account)
Marketplace wajib menggunakan rekening khusus untuk menampung dana hasil transaksi sebelum diteruskan kepada penjual. - Memenuhi salah satu atau kedua kriteria berikut:
- Nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan, atau Rp50 juta dalam 1 bulan.
- Jumlah pengakses (traffic) dari Indonesia melebihi 12.000 akses dalam 12 bulan, atau 1.000 akses dalam 1 bulan.
Marketplace yang memenuhi salah satu atau kedua kriteria tersebut dapat diajukan penunjukannya oleh DJP.
Pemungutan PPh 22 untuk Transaksi dengan Instansi Pemerintah
Uniknya, peraturan ini juga mengatur bahwa penunjukan marketplace tidak hanya berlaku untuk transaksi antara penjual dan konsumen umum, tetapi juga untuk transaksi dengan instansi pemerintah.
Pasal 2 ayat (6) menyebutkan bahwa marketplace yang telah ditunjuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 atas penghasilan penjual dalam negeri dari transaksi yang dibayar oleh instansi pemerintah, termasuk:
- Pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah.
- Metode lain dalam skema uang persediaan.
Dengan demikian, instansi pemerintah tidak perlu lagi melakukan pemungutan PPh 22 secara terpisah untuk transaksi yang dilakukan melalui marketplace tersebut.
Ketentuan NPWP Marketplace
Marketplace yang ditunjuk wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan:
- Marketplace luar negeri akan diberikan NPWP oleh DJP melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar.
- Marketplace dalam negeri menggunakan NPWP yang sudah terdaftar.
NPWP ini menjadi sarana administrasi untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan marketplace.
Contoh Perhitungan PPh 22 oleh Marketplace
Sebagai ilustrasi, berikut contoh sederhana:
Sebuah marketplace dalam negeri memproses penjualan barang elektronik dari penjual A senilai Rp200 juta kepada instansi pemerintah. Tarif PPh 22 yang berlaku untuk transaksi ini misalnya 1,5% dari nilai transaksi.
Perhitungan: PPh 22 terutang = 1,5% x Rp200.000.000 = Rp3.000.000.
Marketplace tersebut wajib memungut Rp3.000.000 dari hasil penjualan tersebut, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh 22
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 membawa sejumlah manfaat, antara lain:
- Efisiensi administrasi pajak: Proses pemungutan lebih sederhana bagi penjual.
- Peningkatan kepatuhan pajak: Pajak dapat dipungut secara otomatis.
- Pengawasan yang lebih baik: Transaksi digital terekam secara sistematis.
Dengan adanya ketentuan baru ini, baik marketplace maupun penjual online perlu memahami implikasi pajaknya secara menyeluruh. Hal ini termasuk pemahaman tarif, mekanisme pelaporan, dan kewajiban administrasi lainnya. Bagi pelaku usaha di Yogyakarta, bekerja sama dengan konsultan pajak Yogyakarta berpengalaman dapat membantu memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan strategi perpajakan, sehingga bisnis tetap kompetitif di era digital.
Kapan Aturannya Mulai Berlaku?
PER-15/PJ/2025 berlaku efektif mulai 5 Agustus 2025. Dengan berlakunya peraturan ini, peran marketplace semakin krusial dalam memastikan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Bagi pelaku usaha, memahami detail peraturan ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis. Konsultasi dengan ahli pajak menjadi investasi penting untuk mengantisipasi potensi kendala administrasi dan hukum.
Baca juga: Coretax DJP dan PER-11/PJ/2025, Apa Saja yang Berubah?