Tutorial Cara Pengajuan Kode Billing Pajak PPhTB via Coretax

Sejak diberlakukannya sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax pada 1 Januari 2025, banyak Wajib Pajak harus menyesuaikan diri dengan mekanisme baru, termasuk dalam pembayaran Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB). Sistem ini hadir untuk meningkatkan efisiensi, transparansi serta meminimalisasi kesalahan yang kerap terjadi dalam administrasi pajak.

Meski lebih modern, penerapan Coretax masih menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha. Bagaimana cara membuat kode billing PPhTB? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Artikel ini akan mengulas secara mendalam langkah-langkah pembuatan kode billing PPhTB di Coretax DJP dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami.

Perbedaan Mekanisme Sebelum dan Sesudah Coretax

Sebelum Coretax diberlakukan:

  • Pembuatan kode billing dilakukan melalui DJP Online.
  • Wajib Pajak tanpa NPWP dapat menggunakan NPWP dummy (000…000).
  • Pembayaran harus direkam secara manual ke dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Setelah Coretax berjalan (per 1 Januari 2025):

  • Pembuatan kode billing bisa dilakukan langsung melalui akun Coretax, akun petugas DJP, atau Authorized Billing Channel (ABC) seperti bank, pos dan PJAP.
  • Pembayaran otomatis tercatat di sistem tanpa input manual.
  • Validasi identitas penjual lebih ketat, tidak lagi menggunakan NPWP dummy.

Detail Kode Billing PPhTB

Setiap kode billing PPhTB terdiri dari beberapa komponen penting, antara lain:

  • KAP (Kode Akun Pajak): 411128
  • KJS (Kode Jenis Setoran): 402
  • Objek Pajak: Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • NOP & Alamat Objek: Sesuai dengan data di SPPT PBB
  • Masa Pajak: Mengikuti saat penghasilan diterima

Persyaratan Membuat Kode Billing PPhTB

Agar proses pembuatan kode billing tidak terkendala, pastikan syarat berikut terpenuhi:

  1. Kode billing hanya dapat dibuat untuk NIK/NPWP penjual yang sudah terdaftar di Coretax.
  2. Jika penjual belum memiliki NPWP, lakukan pendaftaran melalui fitur Hanya Registrasi di menu Registrasi Coretax.
  3. Jika pernah memiliki NPWP tetapi belum aktif di Coretax, lakukan Aktivasi Akun WP terlebih dahulu.
  4. Jika data penjual tidak ditemukan meskipun memiliki NPWP, hubungi KPP untuk melakukan pencocokan NIK dan NPWP.
  5. Pengecualian berlaku apabila transaksi dilakukan dengan instansi pemerintah.

Langkah Membuat Kode Billing PPhTB di Coretax DJP

Berikut panduan teknis pembuatan kode billing:

  1. Masuk ke akun Coretax dan pilih menu Pembayaran > Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing.
  2. Lakukan verifikasi identitas penjual, gunakan fitur impersonate jika transaksi atas nama badan.
  3. Pilih jenis pajak dengan kode 411128-402.
  4. Tentukan masa dan tahun pajak sesuai waktu diperolehnya penghasilan.
  5. Isi data objek PBB:
    • NOP (18 digit)
    • Alamat lengkap objek
    • Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan
  6. Klik Lanjut setelah memastikan data sudah benar.
  7. Masukkan jumlah PPh terutang sesuai perhitungan.
  8. Tambahkan keterangan jika diperlukan.
  9. Klik Unduh Kode Billing untuk memperoleh ID Billing.

Contoh Perhitungan PPhTB

Seorang Wajib Pajak menjual tanah dengan harga Rp1.500.000.000. NPOP sama dengan nilai transaksi.

  • Tarif PPhTB: 2,5%
  • PPh Terutang: 2,5% x Rp1.500.000.000 = Rp37.500.000
Baca juga:  Standar Satuan Ukur Pajak untuk BKP & JKP di Coretax

Maka, Rp37.500.000 inilah yang dicantumkan saat membuat kode billing di Coretax.

Pentingnya Validasi Identitas

Sistem Coretax tidak lagi menerima NPWP dummy, sehingga validasi identitas menjadi kunci utama. Jika data tidak padan, kode billing tidak akan dapat dibuat. Oleh karena itu, pastikan data NIK dan NPWP sudah sesuai sebelum melakukan transaksi.

Tips Menghindari Kendala

  • Pastikan koneksi internet stabil saat mengakses Coretax.
  • Periksa kembali data NOP dan alamat objek sebelum submit.
  • Simpan kode billing sebagai bukti untuk proses pembayaran.
  • Hubungi KPP jika terjadi ketidaksesuaian data.

Rekomendasi untuk Wajib Pajak

Coretax membawa kemudahan, tetapi juga menuntut ketelitian tinggi. Kesalahan kecil dalam pengisian data bisa berakibat pada keterlambatan atau kendala administratif. Untuk mengantisipasi hal tersebut, banyak pihak memilih menggunakan layanan profesional.

Jika Anda berada di Jawa Timur, mencari salah satu kantor konsultan pajak Surabaya terpercaya dan berpengalaman bisa menjadi solusi tepat, salah satunya ISB Consultant. Dengan demikian semua proses akan berjalan lancar sekaligus mengurangi risiko kesalahan.

Dengan adanya Coretax, tata cara pembayaran PPhTB menjadi lebih sederhana, cepat dan terintegrasi. Pembuatan kode billing kini langsung tercatat di sistem sehingga transparansi lebih terjaga.

Baca juga: Cara Koreksi Suket PPhTB di Coretax Tanpa Bayar Ulang