Cara Mengajukan Keberatan Pajak secara Online di Coretax

Dalam sistem perpajakan Indonesia, tidak jarang Wajib Pajak merasa keberatan dengan hasil perhitungan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perbedaan interpretasi aturan, kesalahan administratif, atau perhitungan yang dianggap kurang tepat bisa menjadi alasan kuat untuk mengajukan keberatan. Untuk mengakomodasi hal tersebut, DJP menyediakan jalur resmi melalui mekanisme keberatan pajak.

Seiring perkembangan teknologi, DJP telah mengimplementasikan Core Tax Administration System (Coretax) yang membuat proses administrasi pajak menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Salah satunya adalah pengajuan keberatan yang kini bisa dilakukan secara online tanpa harus membawa dokumen fisik ke kantor pajak. Artikel ini akan membahas secara lengkap tata cara mengajukan keberatan pajak di Coretax DJP terbaru beserta tips praktis agar proses berjalan lancar.

Dasar Hukum Keberatan Pajak

Keberatan pajak adalah hak yang diberikan kepada Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Beberapa kondisi yang memungkinkan Wajib Pajak mengajukan keberatan antara lain:

  • Adanya ketidakcocokan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
  • Perselisihan terkait Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
  • Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
  • Ketidaksetujuan terhadap pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan pihak ketiga.

Dengan dasar hukum yang jelas, Wajib Pajak memiliki kepastian untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan haknya.

Syarat Administratif Mengajukan Keberatan

Agar keberatan dapat diterima oleh DJP, beberapa syarat yang perlu dipenuhi adalah:

  1. Pengajuan keberatan harus dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  2. Diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya surat ketetapan.
  3. Disampaikan melalui portal resmi Coretax DJP.
  4. Menyebutkan jumlah pajak menurut perhitungan Wajib Pajak.
  5. Melampirkan dokumen pendukung seperti SKPKB/SKPLB/SKPN, bukti pembayaran, atau dokumen relevan lainnya.

Langkah-langkah Mengajukan Keberatan di Coretax

Berikut adalah panduan praktis untuk mengajukan keberatan melalui Coretax DJP:

1. Login Portal Coretax DJP

Buka situs Coretax DJP lalu login menggunakan NPWP dan kata sandi.

2. Akses Profil Wajib Pajak

Setelah masuk, sistem akan menampilkan Landing Page Taxpayer Portal sesuai identitas NPWP.

3. Buat Permohonan Keberatan

Klik menu Permohonan Layanan Administrasi, pilih jenis layanan Keberatan.

4. Pilih NPWP (Jika Bertindak Atas Nama Badan)

Untuk Wajib Pajak badan, pastikan memilih NPWP perusahaan yang sesuai.

5. Isi Detail Permohonan

Lengkapi informasi mengenai jenis keberatan, alasan pengajuan, dan jumlah pajak yang menurut WP dianggap benar.

6. Unggah Dokumen Pendukung

Tambahkan dokumen-dokumen yang relevan, seperti SKPKB atau laporan keuangan.

7. Tanda Tangan Digital

Lakukan tanda tangan elektronik dengan memasukkan passphrase pada tombol Sign.

8. Review dan Submit

Periksa kembali seluruh isian. Jika sudah sesuai, klik submit lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

9. Status Kasus

Sistem akan menampilkan status Kasus Selesai sebagai tanda bahwa pengajuan telah tercatat.

Jangka Waktu Penentuan Keputusan

Direktorat Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima. Apabila hingga batas waktu tidak ada keputusan yang disampaikan, maka keberatan tersebut secara hukum dianggap dikabulkan. Keputusan yang diberikan bisa berupa:

  • Dikabulkan seluruhnya.
  • Dikabulkan sebagian.
  • Ditolak.

Contoh Kasus Keberatan Pajak

Sebuah perusahaan menerima SKPKB PPh Badan tahun 2023 sebesar Rp750.000.000. Namun, setelah melakukan audit internal, perusahaan berpendapat bahwa jumlah pajak terutang hanya Rp500.000.000. Maka, saat mengajukan keberatan melalui Coretax, perusahaan akan mengisi formulir dengan:

  • Pajak menurut DJP: Rp750.000.000
  • Pajak menurut WP: Rp500.000.000
  • Selisih keberatan: Rp250.000.000
Baca juga:  Tutorial & Syarat Aktivasi Coretax WP Pribadi dan Badan Usaha

Untuk memperkuat argumen, perusahaan melampirkan laporan keuangan audit, rekonsiliasi fiskal, dan bukti transaksi yang relevan.

Tips Agar Keberatan Diterima

  1. Susun alasan keberatan dengan bahasa yang jelas, sistematis, dan berbasis aturan hukum.
  2. Lampirkan dokumen pendukung sebanyak mungkin untuk memperkuat argumen.
  3. Ajukan keberatan jauh sebelum batas 3 bulan untuk menghindari risiko teknis.
  4. Simpan semua dokumen bukti termasuk BPE untuk arsip.
  5. Pertimbangkan menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengoptimalkan hasil.

Mengajukan keberatan pajak membutuhkan pemahaman hukum dan administrasi yang cukup kompleks. Kesalahan kecil dalam dokumen bisa berakibat fatal. Oleh karena itu, banyak Wajib Pajak yang memilih untuk didampingi konsultan pajak. Kehadiran konsultan membantu menyusun argumentasi yang lebih kuat serta memastikan seluruh syarat terpenuhi.

Jika Anda berdomisili di Yogyakarta, bekerja sama dengan kantor konsultan pajak Yogyakarta atau ISBConsultant.com bisa menjadi langkah tepat. Dengan dukungan tim profesional bersertifikasi dan terpercaya, pengajuan keberatan dapat berjalan lebih terarah, efisien, dan berpeluang lebih besar untuk dikabulkan.

Pengajuan keberatan pajak di era digital melalui Coretax DJP memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Dengan memahami dasar hukum, memenuhi syarat administratif, mengikuti prosedur dengan benar, serta didampingi konsultan pajak berpengalaman, keberhasilan pengajuan keberatan akan lebih terjamin. Inovasi digital ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memperkuat transparansi sistem perpajakan Indonesia.

Baca juga: Apa Penyebab Timbul dan Terhapusnya Utang Pajak?