Menghadapi kendala teknis saat berurusan dengan sistem perpajakan digital bisa menjadi pengalaman yang cukup membuat resah. Salah satu masalah yang kerap ditemui wajib pajak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terbaca atau tidak dikenali oleh sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, di sisi lain, data NIK tersebut sudah terdaftar valid di database Dukcapil.
Kondisi ini sering kali membuat wajib pajak terhambat dalam menyiapkan dokumen penting, seperti bukti potong (bupot) atau administrasi lainnya. Akibatnya, pekerjaan yang seharusnya selesai cepat justru tertunda karena kesalahan teknis yang terlihat sederhana, namun berdampak signifikan.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif penyebab permasalahan ini, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh agar aktivitas perpajakan Anda kembali berjalan lancar.
Mengapa NIK Tidak Terbaca di Coretax?
Sebelum membahas solusi, penting untuk memahami alasan mendasar mengapa NIK bisa gagal terbaca oleh sistem Coretax DJP. Beberapa penyebab yang paling sering ditemui antara lain:
- Validasi di Dukcapil belum sempurna
Walaupun di Dukcapil status NIK terlihat valid, terkadang data belum sepenuhnya sinkron dengan sistem lain, termasuk Coretax. - Data tidak terbawa saat migrasi
Dalam proses migrasi dari sistem lama ke Coretax, ada kemungkinan data tertentu, termasuk NIK, tidak masuk secara otomatis ke dalam database baru. - Gangguan teknis saat pemadanan
Proses pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat terkendala oleh masalah teknis, seperti server yang sibuk atau error pada aplikasi.
Permasalahan ini menunjukkan bahwa NIK belum sepenuhnya terdaftar di database Coretax, meskipun secara hukum sudah sah di Dukcapil.
Solusi Registrasi Mandiri di Coretax
Bagi wajib pajak yang mengalami masalah NIK tidak terbaca, salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah melakukan registrasi mandiri. Perlu digarisbawahi, registrasi ini bukan berarti membuat NPWP baru, melainkan memastikan NIK resmi tercatat di sistem Coretax.
Proses Registrasi Mandiri
- Kunjungan Offline
Wajib pajak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Proses ini gratis dan petugas akan membantu hingga NIK resmi terbaca di sistem. - Registrasi Online
Alternatif lain adalah melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Berikut tahapan yang dapat dilakukan secara mandiri:- Akses halaman utama Coretax dan klik tombol Daftar di sini.
- Pilih jenis pendaftaran Perorangan.
- Centang pilihan Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.
- Pilih opsi Hanya Registrasi untuk memastikan NIK terbaca tanpa otomatis membuat NPWP baru.
- Masukkan data pribadi sesuai dengan e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Lengkapi informasi email aktif dan nomor telepon seluler.
- Isi detail alamat domisili serta alamat sesuai KTP.
- Setujui pernyataan wajib pajak dan kirim formulir.
Apabila berhasil, sistem akan mengirimkan username dan password ke alamat email yang terdaftar. Dengan akun ini, wajib pajak bisa login ke Coretax dan memastikan NIK sudah resmi tercatat.
Solusi Melalui Unit Pajak Keluarga
Bagi wajib pajak yang berstatus sebagai istri atau anak belum dewasa, prosesnya sedikit berbeda. NIK hanya dapat terbaca apabila sudah tercatat dalam Unit Pajak Keluarga milik kepala keluarga.
Hal ini menegaskan pentingnya keterhubungan data antar anggota keluarga dalam administrasi perpajakan.
Langkah-langkah Pendaftaran Unit Pajak Keluarga
- Kepala keluarga login ke Coretax melalui akun pribadi.
- Buka menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum.
- Klik Edit dan scroll hingga bagian Unit Pajak Keluarga.
- Tambahkan nama anggota keluarga yang belum tercantum, lalu klik Tambah.
- Centang pernyataan wajib pajak dan simpan data.
Dengan langkah ini, sistem akan secara otomatis mengenali NIK anggota keluarga yang ditambahkan, sehingga dapat digunakan untuk keperluan perpajakan.
Ilustrasi Kasus NIK Tidak Terbaca
Misalnya, seorang karyawan bernama Adi memiliki NIK yang valid di Dukcapil. Namun, ketika perusahaan tempatnya bekerja mencoba memproses bukti potong PPh 21, sistem Coretax menolak NIK tersebut. Setelah dicek, ternyata NIK Adi belum masuk ke database Coretax.
Untuk mengatasi masalah ini, Adi melakukan registrasi mandiri secara online dengan mengisi formulir sesuai identitas. Beberapa jam kemudian, akun Coretax berhasil aktif dan NIK sudah dikenali. Dengan begitu, perusahaan pun dapat melanjutkan proses administrasi pajak tanpa hambatan.
Contoh kasus ini menggambarkan bahwa masalah teknis bisa diatasi dengan langkah praktis, tanpa harus menunggu terlalu lama.
Pentingnya Dukungan Profesional dalam Menghadapi Kendala Pajak
Kendala teknis seperti NIK tidak terbaca memang bisa diatasi mandiri. Namun, tidak semua wajib pajak memiliki waktu atau pemahaman teknis yang cukup untuk menyelesaikannya sendiri. Inilah mengapa keberadaan konsultan pajak menjadi solusi yang efisien.
Bagi perusahaan di Sidoarjo yang membutuhkan kepastian administrasi pajak tanpa hambatan teknis, bekerja sama dengan ISB Consultant merupakan pilihan tepat.
Selain memberikan pendampingan teknis, konsultan pajak juga membantu menyusun perencanaan pajak yang efisien, sehingga setiap kewajiban perpajakan bisa dijalankan dengan lebih terstruktur dan minim risiko.
Manfaat Mengatasi Kendala NIK Sejak Dini
Menunda penyelesaian masalah NIK tidak terbaca bisa menimbulkan risiko administratif yang lebih besar. Beberapa manfaat jika masalah ini ditangani segera antara lain:
- Kelancaran Proses Administrasi: Dokumen penting seperti bukti potong dapat diproses tepat waktu.
- Mengurangi Risiko Sanksi: Keterlambatan pelaporan akibat kendala teknis bisa diminimalisasi.
- Meningkatkan Kepercayaan Internal: Perusahaan atau organisasi tidak perlu khawatir dengan gangguan teknis yang berulang.
- Efisiensi Waktu: Proses registrasi yang hanya dilakukan sekali akan memberikan manfaat jangka panjang.
Tips Agar NIK Selalu Terbaca di Coretax
Untuk mencegah kendala serupa di kemudian hari, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan wajib pajak:
- Selalu pastikan data di Dukcapil sudah valid dan terbaru.
- Segera lakukan registrasi mandiri setelah memiliki NIK baru.
- Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar aktif dan dapat digunakan.
- Rutin mengecek akun Coretax untuk memastikan data sudah sinkron.
Baca juga: Cara Mengatasi NIK Deregistered Wanita Kawin di Coretax