8 Jenis Pengecualian Objek PPh untuk Perusahaan

Membicarakan kewajiban perpajakan bagi badan usaha sering kali identik dengan hitung-hitungan rumit, laporan berlapis, dan regulasi yang ketat. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua penghasilan yang diterima badan usaha wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)?

Ada kategori penghasilan tertentu yang secara tegas dikecualikan dari objek pajak, dan hal ini penting dipahami agar perusahaan tidak salah langkah dalam menyusun laporan SPT Tahunan.

Pemahaman yang tepat mengenai daftar penghasilan bukan objek PPh akan membantu wajib pajak badan menyusun laporan yang lebih efisien, menghindari kesalahan pelaporan, serta memastikan kepatuhan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam jenis-jenis penghasilan tersebut, dasar hukumnya, hingga bagaimana pengisiannya dalam formulir SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Pentingnya Memahami Penghasilan Bukan Objek PPh

Dalam konteks pelaporan pajak, istilah “penghasilan bukan objek PPh” berarti jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan karena alasan tertentu. Pengecualian ini bukan tanpa alasan, melainkan telah diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh beserta regulasi turunannya.

Bagi perusahaan atau organisasi, pemahaman ini sangat penting karena berdampak langsung terhadap kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Kesalahan dalam mengklasifikasikan penerimaan bisa berujung pada koreksi pajak, sanksi administrasi, bahkan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Jenis Penghasilan Bukan Objek PPh untuk Wajib Pajak Badan

Berikut adalah jenis-jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori bukan objek pajak bagi wajib pajak badan:

1. Bantuan, Sumbangan dan Hibah

Jenis penghasilan ini termasuk harta hibahan maupun sumbangan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial (termasuk yayasan), dan koperasi.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni tidak adanya hubungan usaha atau kepemilikan di antara pihak yang terlibat. Selain itu, badan penerima harus beroperasi sesuai tujuan sosial atau pendidikan tanpa mencari keuntungan.

2. Setoran Modal (Inbreng)

Harta atau setoran tunai yang diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal tidak dikenakan pajak. Misalnya, ketika seorang pemegang saham menyetor tanah atau bangunan sebagai modal ke dalam sebuah perseroan terbatas, maka penerimaan tersebut tidak menjadi objek PPh.

3. Dividen atau Penghasilan Sejenis

Dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri kini dikecualikan dari objek PPh, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun, untuk dividen luar negeri, terdapat syarat khusus yakni harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

4. Iuran Dana Pensiun

Dana pensiun yang telah mendapatkan pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dikenakan pajak atas iuran yang diterima dari pemberi kerja maupun peserta. Hal ini termasuk hasil investasi dana tersebut selama ditempatkan di sektor-sektor tertentu yang diatur dalam regulasi.

5. Penghasilan dari Investasi Dana Pensiun

Selain iuran, penghasilan yang diperoleh dana pensiun dari modal yang ditanamkan pada sektor tertentu juga termasuk penghasilan bukan objek PPh. Hal ini untuk mendukung kesinambungan manfaat dana pensiun bagi para peserta di masa mendatang.

6. Bagian Laba Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan Modal Ventura (PMV) juga memperoleh pengecualian atas bagian laba yang diterima dari perusahaan pasangan usaha. Syaratnya, perusahaan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro, kecil, atau menengah, atau bergerak di sektor tertentu yang tidak diperdagangkan di bursa efek.

7. Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba

Badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan penelitian yang memperoleh sisa lebih kegiatan juga mendapatkan pengecualian. Namun, syaratnya sisa lebih tersebut harus digunakan kembali untuk pembangunan sarana prasarana pendidikan atau penelitian dalam jangka waktu empat tahun.

8. Dana Setoran BPIH dan Keuangan Haji

Dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga dikecualikan dari objek PPh. Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru mengenai pengelolaan dana haji.

Contoh Kasus Pengisian di SPT Tahunan

Misalnya, sebuah yayasan pendidikan menerima sumbangan sebesar Rp500.000.000 dari pihak donatur. Sepanjang yayasan tersebut memenuhi syarat, maka penerimaan tersebut tidak dikenakan PPh.

Baca juga:  Pajak Pemain e-Sport: Jenis, Tarif, & Contoh Cara Hitung

Dalam SPT Tahunan Badan, penerimaan ini dicatat di Lampiran 4 Bagian B pada sistem Coretax sebagai penghasilan bukan objek pajak.

Contoh lain, sebuah perusahaan modal ventura menerima bagian laba sebesar Rp2.000.000.000 dari perusahaan mikro yang menjadi pasangan usahanya. Karena memenuhi syarat sebagai perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, penerimaan tersebut juga masuk kategori bukan objek pajak.

Haruskah Gunakan Konsultan Pajak?

Pengisian daftar penghasilan bukan objek pajak memerlukan ketelitian tinggi, terutama dalam mencocokkan dengan dasar hukum dan regulasi terkait. Tidak sedikit wajib pajak badan yang mengalami kebingungan saat harus mengisi Lampiran 4 Bagian B karena kompleksitas persyaratan yang berlaku.

Peran konsultan pajak dalam hal ini tidak bisa dianggap sepele. Dengan adanya pendampingan dari tenaga profesional, perusahaan dapat meminimalkan potensi kesalahan administratif sekaligus memastikan seluruh laporan disusun sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.

Bagi Anda yang membutuhkan bantuan, ISB Consultant hadir sebagai salah satu konsultan pajak terdekat di Jogja dengan layanan yang mengutamakan proses cepat dan akurat. Sehingga perusahaan Anda dapat fokus pada pengembangan profit tanpa harus terbebani dengan detail teknis perpajakan.

Kepatuhan Pajak Badan adalah Prioritas

Kepatuhan dalam melaporkan penghasilan bukan objek pajak tidak hanya menjaga reputasi perusahaan, tetapi juga memberikan rasa aman ketika menghadapi pemeriksaan.

Otoritas pajak memiliki sistem yang semakin canggih untuk mendeteksi ketidaksesuaian data, sehingga akurasi dan transparansi pelaporan menjadi hal yang wajib dijaga.

Selain itu, pemanfaatan ketentuan penghasilan bukan objek pajak juga dapat membantu perusahaan dalam efisiensi keuangan. Dengan tidak dikenakannya pajak pada jenis penerimaan tertentu, perusahaan memiliki ruang lebih luas untuk mengalokasikan dana bagi kegiatan produktif lainnya.

Baca juga: 15 Jasa Tidak Kena Pajak PPN, Kok Bisa?