Pajak Rumah Sakit: Tarif, Aspek & Contoh Cara Hitung

Dalam dunia kesehatan, rumah sakit bukan hanya berperan sebagai penyedia layanan medis, melainkan juga sebagai entitas bisnis yang wajib memenuhi berbagai ketentuan perpajakan.

Banyak pengelola rumah sakit yang fokus pada aspek pelayanan, namun sering kali melupakan kewajiban pajak yang melekat pada operasionalnya. Padahal, pemahaman yang benar mengenai aspek perpajakan rumah sakit sangat krusial agar tidak menimbulkan risiko administrasi maupun sanksi dari otoritas pajak.

Menariknya, ketentuan pajak rumah sakit tidak bisa disamaratakan dengan jenis usaha lain. Hal ini karena rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, memiliki karakteristik layanan yang kompleks mulai dari jasa medis, fasilitas farmasi, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.

Oleh karena itu, memahami dasar hukum, jenis pajak yang dikenakan, hingga cara menghitungnya menjadi kebutuhan mendasar bagi manajemen rumah sakit.

Definisi Rumah Sakit dan Layanannya

Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyelenggarakan layanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. Layanan yang disediakan tidak terbatas pada tindakan medis, melainkan juga mencakup:

  • Pelayanan medik
  • Pelayanan kefarmasian
  • Pelayanan keperawatan dan kebidanan
  • Pelayanan penunjang klinik
  • Pelayanan penunjang nonklinik
  • Pelayanan rawat inap

Dari cakupan layanan tersebut, jelas bahwa rumah sakit merupakan unit usaha yang kompleks, sehingga aspek perpajakan yang menyertainya juga beragam.

Dasar Hukum Pajak Rumah Sakit

Beberapa regulasi penting yang mengatur kewajiban perpajakan rumah sakit antara lain:

  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
  • UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 42 Tahun 2009 jo. UU HPP tentang PPN
  • UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Dengan dasar hukum ini, setiap rumah sakit (baik pemerintah maupun swasta) wajib menyesuaikan pengelolaan keuangan mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kewajiban Perpajakan Rumah Sakit

Terdapat perbedaan kewajiban perpajakan antara rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta:

Jenis PajakRS PemerintahRS Swasta
PPh Potput
PPh BadanX
PPN✓ (Pemungut)

Keterangan:

  • RS pemerintah tidak dikenakan PPh Badan karena berstatus BLU/BLUD.
  • RS pemerintah bertindak sebagai pemungut PPN, sementara RS swasta wajib memungut PPN atas penyerahan barang/jasa kena pajak.

Aspek Perpajakan Berdasarkan Jenis Usaha Rumah Sakit

Berikut adalah ringkasan aspek perpajakan atas berbagai kegiatan usaha yang dilakukan rumah sakit:

Baca juga:  Faktur Kendaraan Bermotor & Ketentuannya
Tahap UsahaUraianAspek Perpajakan
Pembangunan RSDibangun sendiriPPN KMS
Jasa konstruksiPPh Pasal 4(2)
Tindakan medisPenghasilan UsahaPPh Pasal 17 dan Pasal 21
Penyerahan obat rawat jalanPenghasilan UsahaPPh Pasal 17 dan PPN
Penyerahan obat rawat inapPenghasilan UsahaPPh Pasal 17
Jasa Fasilitas RS dan AmbulansPenghasilan UsahaPPh Pasal 17
Pendaftaran pasien, komisi industriPenghasilan lainPPh Pasal 17
Jasa pendidikan dan pelatihanDilakukan sendiriPPh Pasal 21
Dilakukan pihak lainPPh Pasal 23
Persewaan aset (kantin, kios)Pihak lainPPh Pasal 4(2) dan PPN
Jasa pengelolaan parkirDilakukan sendiriPPh Pasal 21
Pihak lainPPh Pasal 23
Jasa audit/konsultanWP DNPPh Pasal 21/23
WP LNPPh Pasal 26 dan PPN Jasa LN
Tenaga kerja asing<183 hari dalam masa 12 bulanPPh Pasal 26
>183 hari dalam masa 12 bulanPPh Pasal 21
Pembayaran royaltiWP DNPPh Pasal 23 dan PPN
WP LNPPh Pasal 26/P3B dan PPN Jasa LN
Jasa renovasiDilakukan sendiriPPh Pasal 21
Dilakukan pihak lainPPh Pasal 23
Kerja sama KPS/KPBURS PemerintahBukan Objek PPh
RS SwastaPPh Pasal 23, 4(2), PPN sewa alat
Kerja sama koperasiPenghasilan koperasiPPh Pasal 17, PPh 23, atau PPh 4(2)

Tarif Pajak yang Berlaku

  • PPh Badan: Saat ini tarif umum adalah 22% dari laba kena pajak.
  • PPh Final Jasa Konstruksi: Tarif bervariasi 2% – 4% dari nilai kontrak sesuai kualifikasi penyedia jasa.
  • PPh Pasal 21: Tarif progresif 5% – 35% sesuai lapisan penghasilan.
  • PPN: Berlaku tarif 12% atas penyerahan barang/jasa kena pajak.
  • PPh Pasal 23: 2% atas jasa tertentu.
  • PPh Pasal 26: 20% atau sesuai tax treaty atas pembayaran kepada pihak luar negeri.

Contoh Cara Hitung Pajak Rumah Sakit

Misalkan RS Sehat Selalu (swasta) pada tahun 2024 memperoleh rincian keuangan berikut:

  • Penghasilan bruto: Rp50.000.000.000
  • Biaya operasional: Rp35.000.000.000
  • Penghasilan neto: Rp15.000.000.000

Maka, perhitungan PPh Badan adalah:

PPh Badan = 22% x Rp15.000.000.000 = Rp3.300.000.000

Jika RS tersebut juga menyewakan kios kepada pihak ketiga senilai Rp2.000.000.000 dalam setahun, maka berlaku PPh Final sewa tanah/bangunan sebesar 10%:

PPh Final = 10% x Rp2.000.000.000 = Rp200.000.000

Selain itu, jika terdapat penyerahan obat rawat jalan senilai Rp5.000.000.000, maka terutang PPN:

PPN = 12% x Rp5.000.000.000 = Rp600.000.000

Sehingga total kewajiban pajak yang harus dipenuhi rumah sakit tersebut cukup signifikan, dan memerlukan perencanaan pajak yang matang.

Dengan kompleksitas jenis pajak, tarif, hingga aturan khusus bagi rumah sakit, sangat disarankan bagi pengelola untuk menggunakan jasa konsultan pajak berpengalaman. Banyak rumah sakit yang akhirnya menghadapi masalah administrasi karena salah hitung atau kurang tepat dalam pelaporan.

Pada titik inilah peran profesional tax consultant Surabaya dari ISB Consultant yang dikenal memiliki rating tinggi sangat dibutuhkan. Berkat pendampingan konsultan pajak berpengalaman, rumah sakit tidak hanya terbantu dalam memastikan kepatuhan formal, melainkan juga dapat menyusun strategi yang lebih efektif untuk mengoptimalkan efisiensi beban pajak.

Baca juga: Dasar Hukum & Ketentuan PPN Jasa Rumah Sakit