Audit Pajak: Pengertian, Dokumen & Proses Pemeriksaan

Konsultan Pajak Semarang – Audit pajak adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap catatan keuangan dan pelaporan pajak suatu entitas, baik itu perusahaan maupun individu. Tujuan utama dari audit pajak adalah memastikan bahwa entitas tersebut telah mematuhi hukum pajak yang berlaku, melaporkan pendapatan dan transaksi dengan benar, serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara mendalam tentang audit pajak, termasuk pengertiannya, dokumen-dokumen yang diperlukan, dan proses pemeriksaannya sesuai dengan undang-undang perpajakan di Indonesia.

Pengertian Audit Pajak

Audit pajak adalah suatu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau instansi pajak yang berwenang terhadap catatan keuangan dan dokumen perpajakan suatu entitas. Entitas yang dapat menjalani audit pajak meliputi perusahaan, badan usaha, koperasi, yayasan, dan individu yang memiliki kewajiban perpajakan.

Tujuan Audit Pajak

Audit pajak memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

Memastikan Kepatuhan Perpajakan

Audit pajak bertujuan untuk memeriksa apakah entitas tersebut telah mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Ini mencakup pemenuhan kewajiban perpajakan seperti penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan), pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak yang benar.

Mengidentifikasi Potensi Ketidaksesuaian

Melalui audit pajak, otoritas pajak berusaha untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian atau pelanggaran hukum pajak yang dilakukan oleh entitas. Hal ini mencakup ketidaksesuaian dalam perhitungan pajak, pelaporan pendapatan, atau penghindaran pajak yang tidak sah.

Memastikan Kepatutan Penggunaan Fasilitas Pajak

Entitas yang menjalani audit pajak juga akan diperiksa apakah mereka memenuhi syarat untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak atau fasilitas perpajakan yang ditawarkan oleh pemerintah. Audit akan memastikan bahwa penggunaan fasilitas tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menentukan Kewajiban Pajak

Audit pajak juga bertujuan untuk menentukan jumlah kewajiban pajak yang sebenarnya harus dibayar oleh entitas tersebut. Hal ini mencakup perhitungan ulang terhadap besarnya pajak yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan laporan keuangannya.

dokumen audit pajak
po-sledu.com

Dokumen Audit Pajak

Audit pajak memerlukan sejumlah dokumen dan catatan yang diperlukan oleh otoritas pajak untuk melakukan pemeriksaan dengan baik. Berikut adalah beberapa dokumen yang biasanya diminta selama audit pajak:

Laporan Keuangan

Laporan keuangan, seperti neraca, laporan laba rugi, dan laporan perubahan ekuitas, merupakan dokumen utama yang digunakan untuk menilai situasi keuangan entitas. Laporan ini harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

Bukti Transaksi

Bukti-bukti transaksi, seperti faktur, kwitansi, bukti pembayaran, dan kontrak, diperlukan untuk membuktikan keabsahan transaksi yang dilaporkan dalam laporan keuangan.

Dokumen Pajak

Semua dokumen terkait perpajakan, seperti SPT, Surat Keterangan Fiskal (SKF), bukti pemotongan atau pemungutan pajak, dan catatan perpajakan lainnya, harus tersedia dan dapat diakses oleh auditor.

Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan aktivitas bisnis entitas, seperti dokumen legalitas pendirian, akta perubahan, dan dokumen lainnya yang dapat mendukung klaim perpajakan.

Catatan Internal

Catatan-catatan internal, seperti buku besar, jurnal, dan catatan harian, perlu tersedia untuk memahami perincian transaksi keuangan dan pelaporan perpajakan.

Dokumen Insentif Pajak

Jika entitas memanfaatkan fasilitas atau insentif pajak tertentu, dokumen-dokumen yang mendukung pengajuan fasilitas tersebut harus tersedia.

Dokumen Perencanaan Pajak

Dokumen perencanaan pajak yang dilakukan oleh entitas juga akan diperiksa untuk memastikan bahwa perencanaan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Undang-undang tentang Audit Pajak di Indonesia

Audit pajak di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang perpajakan. Salah satu undang-undang yang mengatur audit pajak adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang turut mengatur prosedur audit pajak.

proses pemeriksaan audit pajak
timesofindia.indiatimes.com

Proses Pemeriksaan Audit Pajak

Proses pemeriksaan dalam audit pajak dapat berbeda-beda tergantung pada sifat dan kompleksitas entitas yang diperiksa. Namun, secara umum, berikut adalah langkah-langkah yang biasanya terlibat dalam proses audit pajak di Indonesia:

  1. Pemberitahuan Pemeriksaan: Entitas yang akan diaudit akan menerima pemberitahuan resmi dari otoritas pajak yang menjelaskan tujuan dan ruang lingkup audit.
  2. Persiapan dan Pengumpulan Data: Entitas harus mempersiapkan semua dokumen dan data yang diperlukan untuk audit. Ini mencakup pengumpulan semua dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
  3. Pemeriksaan Awal: Auditor pajak akan melakukan pemeriksaan awal berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disediakan. Mereka akan menilai ketaatan entitas terhadap peraturan perpajakan dan melakukan analisis awal terhadap potensi ketidaksesuaian.
  4. Pemeriksaan Mendalam: Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau jika diperlukan, auditor akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap aspek-aspek tertentu dari perpajakan entitas.
  5. Pemeriksaan Lapangan: Auditor pajak dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memeriksa kebenaran transaksi dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas entitas.
  6. Temuan dan Rekomendasi: Auditor akan menyusun temuan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh entitas.
  7. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan: Auditor akan menyusun laporan hasil pemeriksaan yang akan disampaikan kepada entitas yang diaudit. Laporan ini akan memuat temuan, rekomendasi, dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
  8. Penyelesaian dan Tindak Lanjut: Entitas yang diaudit akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan. Mereka harus memenuhi kewajiban perpajakan yang diidentifikasi.
  9. Penutupan Audit: Setelah semua kewajiban perpajakan terpenuhi, audit pajak akan ditutup, dan entitas akan menerima pemberitahuan penutupan audit.

Kesimpulan

Baca juga:  Kunjungan Pajak: Pengertian & Tujuan

Audit pajak adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap entitas untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan. Entitas yang menjalani audit harus mempersiapkan dokumen-dokumen perpajakan yang diperlukan dan bekerja sama dalam proses pemeriksaan.

Audit pajak adalah salah satu cara otoritas pajak memastikan bahwa penerimaan pajak dapat dipungut dengan benar sesuai dengan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan memahami proses audit pajak, entitas dapat meminimalkan risiko ketidaksesuaian perpajakan dan menjaga ketaatan perpajakan yang baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.