Cara Bayar & Lapor Pajak Sewa Bangunan/Tanah di Coretax

Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Salah satu inovasi terbaru yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penyetoran sendiri Pajak Penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan/atau bangunan melalui sistem Coretax. Fitur ini sangat membantu, khususnya bagi penerima penghasilan sewa dari penyewa yang bukan pemotong pajak, sehingga proses pembayaran dan pelaporan menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan minim risiko keterlambatan.

Dengan kemudahan yang ditawarkan, penting bagi wajib pajak untuk memahami prosedur, tenggat waktu, hingga contoh perhitungan yang benar. Tanpa pemahaman yang tepat, risiko terkena sanksi administrasi akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan tetap terbuka. Artikel ini akan mengulas secara rinci mulai dari ketentuan, alur, hingga tips penting agar proses setor pajak sewa bangunan/tanah di Coretax berjalan lancar.

Ketentuan Penyetoran Sendiri PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan

Ketentuan ini berlaku apabila penyewa bukan merupakan pihak yang berkewajiban memotong PPh Final, seperti halnya orang pribadi yang tidak memiliki kewajiban sebagai pemotong pajak. Dalam kondisi ini, penerima penghasilan sewa wajib menyetorkan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.

Beberapa poin penting:

  • Tarif PPh Final: 10% dari nilai bruto sewa.
  • Jatuh tempo setor: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya penghasilan.
  • Jatuh tempo pelaporan: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Contoh Perhitungan

Misalkan Bapak Rafi menyewakan ruko miliknya kepada Ibu Nisa yang merupakan orang pribadi bukan pemotong pajak. Nilai sewa adalah Rp100.000.000 untuk bulan Juli 2025. Maka, Bapak Rafi wajib menyetor:

10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000

Setoran paling lambat dilakukan pada 15 Agustus 2025, sedangkan pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat 20 Agustus 2025.

Alur Penyetoran Pajak Sewa Bangunan/Tanah di Coretax

Sebelum adanya Coretax, wajib pajak harus membuat kode billing secara manual, membayar melalui kanal perbankan, lalu merekam setoran tersebut pada SPT Masa Unifikasi. Kini, DJP mempersingkat proses tersebut menjadi lebih praktis.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Login ke portal Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Akses menu e-Bupot
  3. Pilih Penyetoran Sendiri
  4. Klik + Create eBupot SP
  5. Isi seluruh data transaksi sewa pada e-Bupot setor sendiri dan submit
  6. Buat konsep SPT Masa Unifikasi di menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  7. Pastikan data bupot terisi otomatis (prefil)
  8. Klik Bayar dan Lapor untuk membentuk kode billing 411128-403
  9. Lakukan pembayaran melalui saldo deposit atau kanal pembayaran manual.

Cara Bayar Menggunakan Saldo Deposit

Jika wajib pajak memiliki saldo deposit yang mencukupi, pembayaran dapat dilakukan langsung tanpa membuat kode billing manual. Sistem akan otomatis mendebet saldo dan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (PBK). Jika saldo tidak cukup, wajib pajak dapat membuat kode billing dan melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran elektronik.

Tips Penting Agar Proses Lancar

Agar terhindar dari sanksi administrasi dan proses berjalan lancar, wajib pajak sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:

  • Gunakan saldo deposit lebih awal untuk menghindari keterlambatan.
  • Perlu diingat, kode billing 411128-403 tidak tersedia lagi pada menu pembayaran kode billing mandiri.
  • Wajib pajak orang pribadi yang setor sendiri tetap wajib melaporkan SPT Masa Unifikasi.
  • Skema setor sendiri ini juga berlaku untuk penghasilan final lainnya seperti jasa konstruksi dan dividen orang pribadi yang tidak diinvestasikan sesuai PMK-18/2021.

Haruskah Gunakan Bantuan Profesional?

Mengelola kewajiban pajak secara mandiri memang dimungkinkan, namun kompleksitas aturan dan perubahan sistem seperti penerapan Coretax sering kali menimbulkan kebingungan. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi penting, tidak hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga mengoptimalkan perencanaan pajak.

Baca juga:  Pajak Hotel: Tarif, Cara Hitung & Pelaporan

Bagi Anda yang berdomisili di Surabaya, memilih konsultan pajak terdekat di Surabaya Barat seperti ISB Consultant dapat menjadi langkah tepat di tengah dinamika aturan pajak yang terus berkembang. Dengan dukungan tim profesional, proses setor dan lapor pajak akan jauh lebih terarah dan minim risiko kesalahan.

Kesimpulan

Penerapan fitur setor sendiri PPh Final sewa tanah/bangunan di Coretax DJP membawa kemudahan signifikan bagi wajib pajak, terutama yang bertransaksi dengan penyewa non-pemotong pajak. Memahami ketentuan, tenggat waktu, dan langkah-langkah teknis sangat krusial agar terhindar dari denda dan sanksi.

Dengan memanfaatkan sistem ini secara optimal dan mempertimbangkan pendampingan dari konsultan pajak profesional, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban dengan lebih efisien, akurat, dan sesuai ketentuan terbaru.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Sewa Rumah & Jenisnya