Kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KEP-67/PJ/2025 memberikan angin segar bagi Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak selama masa transisi implementasi sistem Coretax DJP. Relaksasi ini menjadi solusi bagi Wajib Pajak yang menghadapi kendala teknis akibat perubahan sistem perpajakan yang sedang berlangsung. Namun, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami secara rinci batas waktu serta mekanisme penghapusan sanksi agar dapat memanfaatkannya dengan optimal.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam isi dari KEP-67/PJ/2025, termasuk kriteria penghapusan sanksi, jenis pajak yang tercakup, serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak. Dengan pemahaman yang tepat, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi administratif dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa beban denda yang tidak perlu.
Isi KEP-67/PJ/2025 tentang Relaksasi Sanksi Pajak
KEP-67/PJ/2025 merupakan keputusan resmi yang dikeluarkan DJP sebagai bagian dari transisi penerapan sistem Coretax. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala teknis dalam penggunaan sistem baru. Sejak diterbitkan pada 27 Februari 2025, keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang terdampak.
Poin utama dari kebijakan ini adalah bahwa denda bunga dan sanksi administratif yang biasanya dikenakan atas keterlambatan tidak akan diberlakukan sepanjang keterlambatan tersebut tidak disebabkan oleh kesengajaan Wajib Pajak. Dengan demikian, penghapusan sanksi ini berperan sebagai bentuk perlindungan bagi Wajib Pajak patuh yang terhambat dalam memenuhi kewajibannya karena faktor di luar kendali mereka.
Kriteria Penghapusan Sanksi Pajak
Agar dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif ini, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Keterlambatan terjadi pada jenis pajak dan masa pajak tertentu yang ditetapkan dalam KEP-67/PJ/2025.
- Pembayaran atau pelaporan pajak dilakukan sebelum batas waktu relaksasi yang telah ditentukan oleh DJP.
- Keterlambatan disebabkan oleh kendala teknis dalam penerapan Coretax DJP, bukan karena kelalaian atau kesengajaan Wajib Pajak.
Jika ketiga kriteria di atas terpenuhi, maka sanksi administratif secara otomatis akan dihapus tanpa perlu pengajuan permohonan khusus dari Wajib Pajak.
Daftar Jenis Pajak yang Mendapatkan Penghapusan Sanksi
KEP-67/PJ/2025 mencakup penghapusan sanksi atas beberapa jenis pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan, yaitu:
Pembayaran/Penyetoran Pajak
- PPh Final Pasal 4 ayat (2)
- PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh 4 ayat (2) PHTB)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPN dan PPnBM
- Bea Meterai yang dipungut oleh Pemungut
Pelaporan Pajak
- SPT Masa PPh 21/26
- SPT Masa PPh Unifikasi
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) PHTB
- Pelaporan PPh Final UMKM & PPh Pasal 25
- SPT Masa PPN
- SPT Masa Bea Meterai
Batas Waktu Relaksasi Penghapusan Sanksi
Agar dapat menikmati manfaat penghapusan sanksi ini, Wajib Pajak harus memastikan bahwa mereka telah melakukan pembayaran atau pelaporan pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam KEP-67/PJ/2025. Batas waktu ini berlaku untuk:
- Pembayaran/Penyetoran Pajak: Wajib Pajak harus melakukan pembayaran sebelum tanggal yang ditentukan dalam kebijakan relaksasi.
- Pelaporan Pajak: Pelaporan SPT harus dilakukan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan ini agar sanksi dapat dihapus secara otomatis.
Cara Hapus Sanksi Administrasi Pajak dalam Masa Transisi Coretax
Mekanisme penghapusan sanksi dalam masa transisi ini cukup sederhana. DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak yang masuk dalam cakupan relaksasi. Jika STP telah diterbitkan sebelum kebijakan ini berlaku, kepala Kantor Wilayah DJP memiliki wewenang untuk menghapus sanksi administratif secara jabatan tanpa perlu permohonan dari Wajib Pajak.
Sebagai contoh, seorang Wajib Pajak yang seharusnya melaporkan SPT Masa PPh 21 untuk bulan Januari 2025 pada 20 Februari 2025 mengalami kendala akses sistem Coretax hingga akhirnya baru dapat melaporkan SPT pada 5 Maret 2025. Dalam kondisi normal, keterlambatan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan. Namun, dengan adanya KEP-67/PJ/2025, denda tersebut akan dihapus secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.
Dengan memahami prosedur ini, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa mereka tidak mengalami beban sanksi yang seharusnya tidak perlu dibayarkan akibat kendala sistemik dalam penerapan Coretax DJP.
Kesimpulan
KEP-67/PJ/2025 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang terdampak transisi sistem Coretax untuk terbebas dari sanksi administratif akibat keterlambatan yang tidak disengaja. Dengan memahami batas waktu, jenis pajak yang tercakup, serta mekanisme penghapusan sanksi, Wajib Pajak dapat mengoptimalkan kebijakan ini demi kepatuhan pajak yang lebih baik. Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak terkena sanksi yang tidak perlu.