Pengenaan pajak di setiap negara merupakan hal yang tak terhindarkan, bertujuan untuk mendukung keuangan negara dan membiayai berbagai kebutuhan pemerintah. Di Indonesia, sistem perpajakan dibagi menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah, masing-masing memiliki perbedaan signifikan dalam landasan hukum, pengelolaan, dan peranannya dalam pembangunan.
Landasan Hukum
Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Indonesia memiliki landasan hukum yang berbeda. Pajak Pusat diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencakup kebijakan perpajakan tingkat nasional. Landasan hukum ini memberikan kerangka bagi pengenaan pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Pajak Daerah memiliki landasan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola jenis-jenis pajak tertentu sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Pengelolaan Pajak
Pengelolaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah memiliki perbedaan dalam mekanisme pelaksanaannya. Pajak Pusat, yang dikenal sebagai pajak negara, dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Pengenaan dan pengumpulan pajak ini bersifat lebih luas karena harus memenuhi kebutuhan pembangunan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan lembaga resmi yang mengatur aspek perpajakan terhadap orang pribadi maupun badan.
Pada sisi lain, Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Pengelolaannya lebih spesifik, mengatur pajak yang sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. Pajak Daerah mengacu pada Undang-Undang HKPD dan dikelola oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah.
Perbedaan Pada Penggunaan SPT dan SPPT
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) menjadi alat utama untuk melaporkan pajak terutang. Namun, ada perbedaan dalam penggunaan SPT antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pajak Pusat menggunakan SPT Tahunan atau SPT Masa sebagai sarana pelaporan pajak. Dokumen ini digunakan baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Wajib Pajak Badan. Di sisi lain, Pajak Daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPTT) khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPTT ini merupakan keputusan tertulis dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah yang menyatakan jumlah pajak terutang yang harus dibayar dalam satu tahun pajak.
Perbedaan Tempat Pelayanan Pajak
Pelayanan pajak bagi Pajak Pusat dan Pajak Daerah dapat diakses melalui tempat-tempat yang berbeda. Pajak Pusat dapat dilayani di Kantor Pelayanan Pajak baik Pratama, Madya, maupun Khusus. Sebaliknya, tempat pelayanan pajak untuk Pajak Daerah terdapat di Kantor Samsat dan Unit Pelayanan Pajak Daerah.
Dengan perbedaan tempat pelayanan ini, masing-masing instansi dapat memberikan pelayanan yang lebih tepat sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pajak di wilayahnya.
Segera manfaatkan layanan konsultan pajak yang terpercaya di Surabaya melalui https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/. Dengan tim berpengalaman dan akses 24 jam, Anda dapat mengoptimalkan kewajiban perpajakan Anda tanpa repot. Jangan ragu untuk memanfaatkan kemudahan akses online yang disediakan, memastikan pengelolaan pajak yang efisien dan sesuai regulasi.
Perbedaan Jenis Pajak yang Dipungut
Perbedaan paling mencolok antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah terletak pada jenis pajak yang dipungut oleh masing-masing entitas. Jenis-jenis pajak ini mencerminkan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mengumpulkan dana untuk pembangunan dan pemeliharaan kebutuhan masyarakat.
Jenis Pajak yang Tergolong Pajak Pusat
- Pajak Penghasilan (PPh)
Dikenakan pada orang pribadi dan badan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dikenakan atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Dikenakan pada barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan tertentu.
- Bea Meterai
Dikenakan pada dokumen tertentu yang terutang pajak, seperti surat perjanjian atau akta notaris.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu
Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang sebagian penerimaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Jenis Pajak yang Tergolong Pajak Daerah
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dikenakan pada perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.
- Pajak atas Alat Berat (PAB)
Dikenakan pada alat berat yang digunakan dalam kegiatan usaha.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Dikenakan pada bahan bakar kendaraan bermotor.
- Pajak Rokok
Dikenakan pada produksi dan penjualan rokok.
- PBB Pedesaan & Perkotaan
Pajak atas tanah dan bangunan di wilayah pedesaan dan perkotaan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB)
Dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pajak atas Barang & Jasa Tertentu
Pajak khusus atas barang atau jasa tertentu.
- Pajak Reklame
Dikenakan pada kegiatan pemasangan reklame.
- Pajak Hotel
Dikenakan pada usaha penginapan dan pelayanan jasa hotel.
- Pajak Restoran
Dikenakan pada usaha restoran dan pelayanan makanan.
- Pajak Penerangan Jalan
Dikenakan pada pemasangan lampu penerangan jalan.
- Pajak Parkir
Dikenakan pada kegiatan parkir.
- Pajak Air Tanah (PAT)
Dikenakan pada pengambilan air tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet
Dikenakan pada pemeliharaan dan pemanfaatan sarang burung walet.
Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak Daerah
Peran Pajak dalam Pembangunan
Pajak, baik Pusat maupun Daerah, memiliki peran penting dalam pembangunan suatu negara. Pajak Pusat memastikan adanya dana untuk kebutuhan nasional, sementara Pajak Daerah menunjang pembangunan di tingkat lokal. Berkontribusi pada APBN, Pajak Pusat membiayai sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur nasional.
Di sisi lain, Pajak Daerah memberikan sumbangan langsung kepada daerah masing-masing, memastikan kebutuhan lokal terpenuhi. Dengan keberagaman jenis pajak, daerah dapat mengelola pendapatan dan mengarahkannya pada pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan wilayahnya.
Kesimpulan
Perbedaan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah mencakup landasan hukum, pengelolaan, jenis pajak, dan peranannya dalam pembangunan. Pemahaman yang mendalam terkait perbedaan ini menjadi penting bagi masyarakat sebagai wajib pajak agar dapat mematuhi kewajiban perpajakan dan pemerintah untuk merancang kebijakan yang sesuai dengan karakteristik setiap entitas perpajakan.
Sebagai kontributor utama dalam pendapatan negara, Pajak Pusat dan Pajak Daerah menjadi instrumen vital dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peran keduanya sejalan dalam membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan memberikan dukungan bagi berbagai sektor kehidupan.