Bolehkah Non PKP Terbitkan Faktur Pajak?

Faktur pajak adalah dokumen yang memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Faktur pajak digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang atau jasa yang tunduk pada pajak. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), penerbitan faktur pajak adalah salah satu kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Namun, bagaimana dengan mereka yang bukan PKP? Apakah mereka dapat atau diizinkan untuk mengeluarkan faktur pajak? Artikel ini akan membahas apakah non-PKP diizinkan untuk menerbitkan faktur pajak, dan apa yang diatur dalam undang-undang terkait.

Pengertian Faktur Pajak

Faktur pajak adalah dokumen tertulis yang berisi informasi mengenai penjualan barang atau jasa yang tunduk pada pajak. Dokumen ini mencakup berbagai informasi, seperti identifikasi penjual, identifikasi pembeli, deskripsi barang atau jasa, jumlah yang dikenakan pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, dan informasi lain yang relevan. Faktur pajak digunakan untuk keperluan perhitungan, pelaporan, dan pemungutan pajak.

Peraturan Faktur Pajak untuk PKP

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), penerbitan faktur pajak adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang. PKP wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi penjualan barang atau jasa yang tunduk pada pajak. Faktur pajak ini harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual dan pembeli.

Selain itu, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP harus memuat informasi lengkap mengenai transaksi yang dilakukan. Salah satu tujuan penerbitan faktur pajak oleh PKP adalah untuk memungut dan menyetor pajak yang terhutang kepada negara. Oleh karena itu, faktur pajak yang sah dan akurat sangat penting.

Bisakah Non PKP Menerbitkan Faktur Pajak?

Bagaimana dengan mereka yang bukan PKP, apakah mereka diizinkan untuk mengeluarkan faktur pajak? Jawabannya adalah tidak secara umum. Undang-undang perpajakan Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur bahwa penerbitan faktur pajak adalah kewajiban PKP.

Faktur pajak diterbitkan oleh PKP untuk mencatat transaksi penjualan barang atau jasa yang tunduk pada pajak. Kewajiban ini mencakup penerbitan faktur pajak yang sah, pelaporan transaksi, dan pemungutan pajak yang terhutang. Oleh karena itu, non-PKP, yang tidak memiliki kewajiban perpajakan seperti PKP, tidak diizinkan untuk mengeluarkan faktur pajak.

Namun, ada pengecualian dalam beberapa situasi tertentu. Beberapa non-PKP yang terlibat dalam bisnis tertentu, seperti eksportir, importir, dan penyelenggara kegiatan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, dapat diizinkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan faktur pajak. Izin khusus ini diberikan dalam rangka mempermudah proses perpajakan dalam aktivitas bisnis mereka. Namun, izin tersebut diberikan dengan ketentuan-ketentuan yang ketat.

Baca juga: Perbedaan PKP & non PKP dari Berbagai Sisi

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak oleh Non PKP

Dalam situasi di mana non-PKP diberi izin khusus untuk menerbitkan faktur pajak, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti yakni:

  • Izin Khusus: Non-PKP harus memperoleh izin khusus dari Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan faktur pajak. Izin ini akan diberikan berdasarkan alasan-alasan yang sah dan relevan.
Baca juga:  Pengadilan Pajak: Pengertian, Tugas dan Wewenang

  • Kepatuhan Peraturan: Non-PKP yang diizinkan untuk menerbitkan faktur pajak harus mematuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku. Mereka harus mengikuti prosedur-prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  • Laporan Pajak: Non-PKP yang menerbitkan faktur pajak harus melaporkan transaksi tersebut kepada otoritas pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka harus menjalani proses pelaporan yang sama seperti yang dilakukan oleh PKP.

  • Pemungutan Pajak: Jika terdapat pajak yang terhutang dalam transaksi yang dicatat dalam faktur pajak, non-PKP harus memungut dan menyetor pajak yang terhutang kepada pemerintah. Hal ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

  • Pemeliharaan Arsip: Non-PKP yang menerbitkan faktur pajak harus menjaga dan menyimpan arsip-arsip yang terkait dengan transaksi tersebut. Arsip-arsip ini harus tersedia untuk pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Untuk panduan lebih lanjut mengenai apakah non-PKP dapat menerbitkan faktur pajak, kunjungi situs resmi kami di https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/. Kami, sebagai konsultan pajak terkemuka di Surabaya, siap memberikan informasi dan bantuan yang Anda butuhkan untuk mengelola perpajakan dengan benar sesuai dengan peraturan terbaru.

Undang-Undang tentang Faktur Pajak

Peraturan tentang faktur pajak di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa undang-undang yang berlaku. Undang-Undang yang berkaitan dengan faktur pajak antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: Undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai faktur pajak, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah.

  • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengisian, Penyampaian, dan Pemeriksaan Faktur Pajak: Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan PPN dan penjualan atas barang mewah, serta tata cara pengisian, penyampaian, dan pemeriksaan faktur pajak.

Kesimpulan

Faktur pajak adalah dokumen yang penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Penerbitan faktur pajak adalah kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang tunduk pada undang-undang perpajakan. Bagi non-PKP, diizinkan untuk mengeluarkan faktur pajak hanya dalam situasi tertentu, dengan izin khusus dari Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, izin tersebut datang dengan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, termasuk kewajiban pelaporan dan pemungutan pajak yang terhutang. Penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam penerbitan faktur pajak untuk memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan undang-undang perpajakan Indonesia.