Menjelang tahun pajak 2025, para wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas harus mulai bersiap. Salah satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan adalah pengajuan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Batas waktu penyampaian pemberitahuan ini adalah 31 Maret 2025. Jika sampai terlewat, konsekuensinya cukup serius: wajib pajak dianggap menggunakan metode pembukuan secara default dan tidak lagi bisa menggunakan NPPN tanpa pemberitahuan lebih lanjut pada tahun-tahun berikutnya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam mengenai NPPN, termasuk syarat penggunaannya, cara pengajuan secara daring melalui Coretax DJP, hingga contoh perhitungan dan pentingnya peran konsultan pajak dalam mendampingi proses pelaporan pajak dengan tepat. Artikel ini sangat relevan bagi para pelaku usaha skala kecil hingga menengah yang mencari solusi praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau disingkat NPPN merupakan metode penghitungan penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto. NPPN menjadi alternatif bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang ingin menyederhanakan pelaporan pajaknya tanpa harus menyusun pembukuan secara penuh dan kompleks.
Dasar hukum NPPN diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diperbarui oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Implementasi teknisnya dijabarkan lebih lanjut dalam PER-17/PJ/2015, yang mengatur bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tepat waktu akan dianggap menggunakan pembukuan secara permanen.
Siapa yang Dapat Menggunakan NPPN?
Tidak semua wajib pajak orang pribadi berhak menggunakan NPPN. Adapun kriteria yang harus dipenuhi meliputi:
- Wajib pajak adalah orang pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
- Jumlah penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
- Tidak menyelenggarakan pembukuan secara lengkap.
Jika wajib pajak telah memilih metode pembukuan atau tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN hingga batas waktu yang ditentukan (31 Maret 2025), maka ia dianggap menetapkan pembukuan sebagai metode pelaporan, dan tidak dapat beralih kembali ke NPPN tanpa pemberitahuan baru di tahun berikutnya.
Mengapa Memilih NPPN Bisa Menguntungkan?
NPPN memberikan berbagai keuntungan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan menggunakan NPPN, wajib pajak cukup mengacu pada norma penghitungan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah tempat usaha terdaftar. Norma-norma ini berkisar antara 12,5% hingga 60% tergantung jenis usaha dan lokasi.
Misalnya, jika seseorang menjalankan usaha toko kelontong di wilayah Jawa Tengah dengan omzet tahunan sebesar Rp400 juta, dan norma penghitungan yang berlaku adalah 30%, maka penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah:
Rp400.000.000 x 30% = Rp120.000.000
Penghasilan neto inilah yang nantinya dikenai tarif PPh sesuai Pasal 17 UU PPh, setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku.
Prosedur Pengajuan NPPN Melalui Coretax DJP
Pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP, memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak di seluruh Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke portal resmi DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Pastikan wajib pajak telah memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
- Pilih menu “Layanan Wajib Pajak” > “Layanan Administrasi” > “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Pilih jenis layanan “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”.
- Lanjutkan dengan memilih “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”.
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar.
- Setelah itu, masuk ke alur kasus untuk melengkapi seluruh tahapan isian.
- Klik “Submit” untuk menyelesaikan proses.
Alternatif lainnya, pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Contoh Perhitungan Pajak Menggunakan NPPN
Sebagai ilustrasi, berikut contoh perhitungan pajak untuk seorang dokter praktik yang menjalankan pekerjaan bebas di Surakarta:
- Omzet Bruto Tahun 2024: Rp720.000.000
- Norma Penghitungan: 50%
Penghasilan Neto: Rp720.000.000 x 50% = Rp360.000.000
PTKP (Wajib Pajak tidak kawin tanpa tanggungan): Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak: Rp360.000.000 – Rp54.000.000 = Rp306.000.000
PPh Terutang:
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
- 25% x Rp46.000.000 = Rp11.500.000
Total PPh Terutang: Rp44.500.000
Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Surakarta dan ingin memastikan pelaporan pajak dilakukan dengan benar, tepat waktu, serta sesuai peraturan perpajakan terbaru, ISB Consultant hadir sebagai solusi profesional dalam mendampingi Anda. Layanan kami dalam hal konsultasi pelaporan pajak di Surakarta telah membantu berbagai kalangan pelaku usaha dalam menyusun strategi perpajakan yang efisien dan sah. Dengan pendekatan yang humanis dan berbasis pada regulasi terkini, kami siap menjadi mitra Anda dalam meraih kepastian hukum dan efisiensi fiskal.
Risiko Jika Terlambat Menyampaikan Pemberitahuan NPPN
Jika batas waktu 31 Maret 2025 terlewat tanpa pengajuan pemberitahuan, maka:
- Wajib pajak dianggap memilih metode pembukuan.
- Harus menyusun laporan keuangan yang memenuhi standar akuntansi.
- Tidak dapat kembali menggunakan NPPN tanpa pemberitahuan ulang pada tahun pajak selanjutnya.
- Berisiko dikenai sanksi administrasi apabila terjadi kesalahan dalam pembukuan.
Hal ini tentu akan meningkatkan beban administratif, terutama bagi pelaku usaha kecil yang tidak memiliki sistem akuntansi yang memadai.
Pemilihan metode penghitungan penghasilan neto memiliki dampak signifikan terhadap kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi wajib pajak orang pribadi. NPPN menawarkan kemudahan dan kepraktisan, namun hanya bisa digunakan jika pemberitahuan disampaikan tepat waktu. Oleh karena itu, penting untuk tidak menunda proses pengajuan dan mempertimbangkan pendampingan dari konsultan pajak yang terpercaya agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
Jangan tunggu hingga menjelang tenggat waktu! Segera konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda kepada profesional agar tidak terjebak dalam kerumitan administratif yang sebenarnya bisa dihindari.
Baca juga: Cara Menggunakan Simulator Coretax, Fitur & Manfaatnya