Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum

Penting bagi Wajib Pajak (WP) untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada 31 Desember 2023, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP ditetapkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Langkah ini diambil dalam rangka mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan, sehingga memudahkan WP dalam mengakses berbagai layanan perpajakan. Meskipun implementasi penuh NIK sebagai NPWP dijadwalkan bersamaan dengan peluncuran coretax administration system pertengahan tahun depan, WP diingatkan untuk tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024 guna menghindari risiko terkendalanya akses layanan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, sebelumnya menyampaikan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh baru akan diterapkan bersamaan dengan peluncuran sistem administrasi pajak yang canggih tersebut. Walaupun terdapat sedikit penundaan dari rencana awal Januari 2024, WP tetap diingatkan untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP secepatnya.

Sejalan dengan hal ini, DJP memberikan peringatan kepada WP Orang Pribadi yang belum mendaftarkan NIK sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Desember 2023. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa seiring dengan integrasi NIK sebagai NPWP, seluruh layanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Oleh karena itu, WP yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan dan administrasi lain yang mensyaratkan NPWP.

Dalam konteks ini, DJP memberikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar memudahkan akses layanan perpajakan di masa mendatang.

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum

Sebagai solusi untuk memastikan status pemadanan NIK dengan NPWP, DJP menyediakan langkah-langkah yang dapat diikuti oleh Wajib Pajak. Berikut adalah cara cek dan validasi NIK telah menjadi NPWP atau belum:

Cek NIK melalui Situs Resmi DJP

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan membuka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan melakukan login. Setelah login, masukkan 16 digit NIK, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan yang disediakan. Jika data yang dimasukkan benar, akan muncul dashboard profil yang menunjukkan informasi terkait status pemadanan NIK dengan NPWP.

Validasi atau Pemadanan NIK Jadi NPWP

  • Login ke Situs DJP
    Masuk ke website DJP di www.pajak.go.id dan lakukan proses login menggunakan akun DJP Anda.

  • Ubah Data Profil
    Setelah berhasil login, akses menu profil dan ubah data profil Anda.

  • Status Validitas Data Utama
    Pada menu profil, perhatikan status validitas data utama Anda. Status ini dapat berupa ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’, menunjukkan bahwa perlu dilakukan validasi NIK.

  • Masukkan NIK
    Pada halaman menu profil, temukan kolom NIK/NPWP (16 digit) dan masukkan NIK Anda.

  • Klik ‘Validasi’
    Setelah memasukkan NIK, klik tombol ‘Validasi’. Nantinya, validasi akan dilakukan oleh sistem dengan menggunakan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

  • Notifikasi Hasil Validasi
    Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Wajib Pajak dapat memastikan apakah NIK mereka sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Penting untuk diingat bahwa melakukan pemadanan sebelum batas waktu 31 Desember 2023 akan menghindarkan WP dari kendala akses layanan perpajakan di masa mendatang.

Dalam menata keuangan, sangat penting memiliki Konsultan Pajak yang handal dan terpercaya. Silakan mulai berkunjung ke https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ untuk mendapatkan layanan konsultasi pajak terbaik di Semarang. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, mereka dapat membantu Anda mengoptimalkan pengelolaan NPWP.

Pentingnya Memastikan Pemadanan NIK-NPWP

Pentingnya memastikan pemadanan NIK dengan NPWP tidak hanya terkait dengan kewajiban peraturan, tetapi juga memiliki dampak langsung pada kemudahan akses WP terhadap layanan perpajakan. Dengan mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, DJP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelayanan perpajakan.

Baca juga:  Cara & Syarat Nonaktifkan NPWP yang Wajib Dipenuhi

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan yang lebih canggih. Meskipun terdapat penundaan dalam implementasi penuh NIK sebagai NPWP, WP dihimbau untuk tetap proaktif dalam melakukan pemadanan NIK dengan NPWP untuk menghindari dampak negatif pada akses layanan perpajakan.

Baca juga: Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri & Persyaratannya

Dampak Risiko Bagi WP yang Tidak Melakukan Pemadanan

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, Dwi Astuti, Direktur P2 Humas DJP, menyatakan bahwa akan ada risiko terkendalinya akses layanan perpajakan. Hal ini mencakup layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT dan layanan lainnya.

Seiring dengan integrasi NIK sebagai NPWP, seluruh layanan DJP akan mengharuskan penggunaan NIK sebagai identifikasi utama bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Oleh karena itu, melakukan pemadanan NIK dengan NPWP menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran akses WP terhadap berbagai layanan perpajakan di masa mendatang.

Imbauan DJP untuk Proaktif Melakukan Pemadanan

Dalam konteks ini, DJP memberikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak untuk proaktif melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Langkah-langkah validasi yang disediakan oleh DJP melalui situs resmi mereka dapat menjadi panduan bagi WP dalam memastikan kelengkapan data perpajakan mereka.

Dwi Astuti menekankan pentingnya pemadanan NIK dengan NPWP sebagai persyaratan utama untuk mengakses layanan perpajakan. Imbauan ini sebagai bentuk dukungan DJP terhadap transformasi sistem perpajakan yang sedang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keakuratan data.

Baca juga: Punya NPWP tapi Tidak Bayar Pajak? Ini Risikonya Menurut Undang-Undang

Kesimpulan

Dalam era transformasi digital, integrasi data kependudukan dengan data perpajakan menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan perpajakan. Wajib Pajak perlu memahami betapa krusialnya pemadanan NIK dengan NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti langkah-langkah cek dan validasi yang telah disediakan oleh DJP, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa NIK mereka sudah dipadankan dengan NPWP, menghindarkan diri dari risiko terkendalinya akses layanan perpajakan di masa mendatang.

Proaktifitas dalam pemadanan ini tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai upaya bersama menuju sistem perpajakan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan WP. Seiring dengan perkembangan teknologi, langkah-langkah seperti ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.