Cara Impor Faktur Pajak Format XML di Coretax

Perubahan sistem perpajakan di Indonesia terus berkembang dengan penerapan Coretax sebagai platform resmi sejak awal tahun 2025. Dengan sistem baru ini, seluruh pelaporan pajak, termasuk pembuatan dan pengunggahan faktur pajak, dilakukan secara digital. Salah satu metode unggah faktur pajak yang kini diterapkan adalah melalui format XML.

Bagi wajib pajak yang belum terbiasa, proses impor faktur pajak dalam format XML di Coretax mungkin tampak rumit. Namun, dengan pemahaman yang tepat, prosedur ini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara mengimpor faktur pajak XML di Coretax secara tepat dan akurat.

Mengapa Harus Menggunakan Format XML?

Coretax tidak lagi mengadopsi format CSV atau PDF untuk unggah faktur pajak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan memastikan kompatibilitas dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Format XML memungkinkan validasi data secara otomatis, mengurangi risiko kesalahan input, serta mempercepat pemrosesan faktur pajak.

Selain itu, penggunaan format XML memungkinkan integrasi yang lebih baik dengan berbagai sistem akuntansi modern. Hal ini sangat bermanfaat bagi perusahaan yang ingin mengoptimalkan pengelolaan pajaknya dengan efisien dan transparan.

Persiapan Sebelum Mengunggah Faktur Pajak XML di Coretax

Sebelum memulai proses impor faktur pajak ke dalam sistem Coretax, ada beberapa langkah persiapan yang harus dilakukan:

  1. Akses Akun Coretax
    Pastikan wajib pajak telah memiliki akun yang aktif di Coretax dan telah login dengan kredensial yang benar.
  2. Unduh Template XML
    Template XML tersedia di dalam menu “Faktur Keluaran” pada aplikasi Coretax. Template ini berisi format standar yang harus diisi dengan data faktur pajak.
  3. Instalasi Converter XML
    Wajib pajak perlu mengunduh dan menginstal perangkat lunak “Converter XML” yang telah disediakan oleh DJP. Alat ini berfungsi untuk mengonversi data faktur pajak menjadi format XML yang sesuai dengan standar Coretax.
  4. Mengisi Data Faktur Pajak
    Buka template XML yang telah diunduh dan masukkan data faktur pajak sesuai dengan kolom yang tersedia, seperti nomor faktur, tanggal penerbitan, NPWP pelanggan, serta nilai transaksi.

Langkah-langkah Impor Faktur Pajak XML di Coretax

Setelah persiapan selesai, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengimpor faktur pajak ke Coretax:

  1. Konversi Data ke XML
    • Buka aplikasi Converter XML.
    • Klik “Browse” untuk memilih file faktur yang telah diisi sebelumnya.
    • Pilih jenis XML yang akan digunakan, dalam hal ini “Faktur Pajak Keluaran”.
    • Klik “Simpan” untuk menghasilkan file XML yang siap diunggah.
  2. Unggah Faktur Pajak ke Coretax
    • Masuk ke menu “Faktur Keluaran” dalam aplikasi Coretax.
    • Klik tab “Impor Data”.
    • Klik “Browse” dan pilih file XML yang telah dikonversi sebelumnya.
    • Klik “Upload” untuk mengunggah faktur pajak.
    • Jika berhasil, akan muncul notifikasi konfirmasi bahwa file telah diunggah.
  3. Monitoring Status Faktur Pajak
    Setelah unggahan berhasil, penting untuk memantau status faktur pajak di dalam Coretax:
    • Validating Data: Sistem sedang melakukan validasi terhadap data yang diunggah.
    • Validating Failed: Proses validasi gagal karena terdapat data yang tidak sesuai.
    • Creating Invoice: Faktur pajak telah dibuat tetapi belum final.
    • Creating Invoice Finished: Faktur pajak berhasil dibuat secara penuh.
  4. Submit Faktur Pajak
    • Kembali ke menu “Faktur Keluaran” dan lakukan refresh.
    • Pilih faktur yang ingin disubmit secara bulk.
    • Klik “Upload Faktur”, lalu klik “Yes” untuk mengonfirmasi pengiriman.
    • Sistem akan meminta tanda tangan digital sebagai verifikasi.
    • Jika passphrase benar, faktur pajak berhasil dikirim ke DJP.
Baca juga:  Cara Menggunakan Simulator Coretax, Fitur & Manfaatnya

Mengelola pajak perusahaan dengan sistem baru seperti Coretax memang memerlukan pemahaman yang mendalam. Bagi pelaku usaha di Semarang, bekerja sama dengan akuntan pajak profesional dapat memberikan manfaat besar. Konsultan pajak yang berpengalaman, seperti ISB Consultant, dapat membantu dalam pengelolaan perpajakan yang lebih efektif. Dengan memiliki mitra perpajakan yang tepat, perusahaan dapat memastikan kepatuhan pajak dan menghindari potensi kesalahan yang berakibat pada sanksi dari otoritas pajak.

Keuntungan Menggunakan Coretax untuk Faktur Pajak

Berikut beberapa keuntungan utama menggunakan sistem Coretax untuk pelaporan pajak:

  1. Efisiensi Proses
    Dengan fitur otomatisasi dan validasi, wajib pajak dapat menghemat waktu dalam pengelolaan faktur pajak.
  2. Minim Risiko Kesalahan
    Format XML membantu dalam memastikan keakuratan data sebelum dikirimkan ke DJP.
  3. Integrasi dengan Sistem Perpajakan Lainnya
    Coretax memungkinkan integrasi dengan berbagai sistem akuntansi yang sudah digunakan oleh perusahaan.
  4. Transparansi dan Kepatuhan Pajak
    Dengan sistem ini, wajib pajak dapat lebih mudah memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Mengunggah faktur pajak dalam format XML ke Coretax memang memerlukan beberapa tahapan teknis, namun dengan panduan yang tepat, proses ini dapat berjalan dengan lancar. Wajib pajak harus memastikan telah mengunduh template XML, menggunakan Converter XML, serta melakukan monitoring status faktur setelah unggahan. Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan kelancaran pengelolaan pajak, bekerja sama dengan konsultan pajak yang berpengalaman seperti ISB Consultant dapat menjadi pilihan terbaik. Dengan demikian, pelaporan pajak menjadi lebih mudah, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.