Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kewajiban perpajakan sering kali menjadi tantangan tersendiri. Banyak pemilik usaha yang fokus pada pengembangan bisnis namun belum memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan benar.
Padahal, pelaporan pajak merupakan bentuk kepatuhan yang memberikan banyak manfaat, termasuk kemudahan akses pembiayaan dan citra profesional di mata mitra bisnis.
Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan sistem digital modern bernama Coretax, yang menyederhanakan proses pelaporan pajak. Melalui aplikasi ini, pelaku UMKM dapat melapor secara mandiri, cepat, dan aman tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Panduan berikut akan membantu Anda memahami secara rinci cara lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk pelaku UMKM melalui Coretax.
Pengertian dan Kewajiban Pelaku UMKM dalam Pelaporan SPT
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan seluruh penghasilan, baik dari usaha utama maupun sumber lainnya, selama satu tahun pajak. Bagi pelaku UMKM, pelaporan ini wajib dilakukan setiap tahun karena penghasilan usaha dikenakan PPh Final sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Kewajiban ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Apabila omzet melebihi batas tersebut, maka tarif dan mekanisme perpajakan yang berlaku akan berbeda, mengikuti ketentuan umum PPh.
Persiapan Sebelum Melapor di Coretax
Sebelum mulai mengisi SPT, ada beberapa dokumen dan data penting yang perlu disiapkan agar proses pelaporan berjalan lancar:
- Rekapitulasi omzet atau peredaran usaha selama satu tahun.
- Bukti pembayaran atau pemotongan PPh Final (jika ada transaksi dengan pihak lain yang memotong pajak).
- Daftar aset dan kewajiban, termasuk harta seperti kendaraan, tabungan, serta pinjaman usaha.
- Data keluarga dan tanggungan untuk melengkapi bagian identitas pada SPT.
Selain itu, pastikan Anda telah memiliki NPWP aktif dan kode otorisasi DJP. Kode otorisasi ini dibutuhkan untuk menandatangani SPT secara elektronik di sistem Coretax.
Cara Login dan Pembuatan SPT di Coretax
- Akses laman resmi Coretax DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk masuk ke sistem.
- Setelah berhasil login, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, kemudian tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan.
- Pada bagian jenis pelaporan, pilih “Normal” jika Anda baru pertama kali melaporkan untuk tahun tersebut.
- Pastikan semua data profil dan identitas sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap pengisian.
Pengisian Data dan Perhitungan Pajak
Di tahap ini, pelaku UMKM akan mengisi data penghasilan, omzet, dan informasi tambahan lainnya. Berikut panduan rinci:
1. Mengisi Sumber Penghasilan
Pilih sumber penghasilan dari kegiatan usaha. Jika memiliki lebih dari satu jenis usaha, pastikan semuanya tercantum agar pelaporan akurat.
2. Mengisi Ikhtisar Penghasilan
Masukkan total omzet setahun penuh. Sistem Coretax akan otomatis menghitung besarnya PPh Final 0,5% dari jumlah omzet yang dimasukkan.
Contoh perhitungan:
Jika omzet usaha selama tahun pajak 2024 adalah Rp360.000.000, maka:
PPh Final = 0,5% x Rp360.000.000 = Rp1.800.000.
Jumlah tersebut merupakan pajak yang wajib dibayar selama satu tahun.
3. Melengkapi Lampiran dan Data Penunjang
Pastikan melampirkan:
- Lampiran L3B: Rekap omzet bulanan.
- Lampiran L2: Data penghasilan final.
- Lampiran L1: Daftar harta, utang, serta data tanggungan.
Apabila terdapat kekurangan pembayaran, lakukan penyetoran pajak melalui kode billing DJP dan bayar lewat kanal resmi seperti bank persepsi atau e-billing.
Penandatanganan dan Pengiriman SPT
Setelah seluruh data terisi dengan benar, pelaku UMKM dapat langsung menandatangani SPT secara elektronik. Gunakan kode otorisasi DJP yang telah dimiliki. Langkah terakhir adalah menekan tombol “Bayar dan Lapor”.
Sistem akan otomatis menampilkan status pelaporan menjadi “Dilaporkan” dan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan dokumen ini sebagai bukti sah bahwa Anda telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
Tips Agar Lapor Pajak di Coretax Lebih Efisien
- Pastikan koneksi internet stabil saat mengisi SPT.
- Gunakan perangkat dengan browser versi terbaru agar tampilan optimal.
- Periksa kembali data omzet dan aset sebelum mengirimkan laporan.
- Jika memiliki kesulitan teknis, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi laman pajak.go.id.
Manfaat Menggunakan Coretax untuk UMKM
Coretax dirancang untuk mempercepat proses pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Beberapa manfaat utamanya antara lain:
- Efisiensi waktu dan biaya karena semua proses dilakukan online.
- Transparansi perhitungan pajak dengan sistem otomatis.
- Kemudahan verifikasi data tanpa harus datang ke KPP.
- Keamanan data pribadi karena sistem terenkripsi dan terintegrasi langsung dengan DJP.
Haruskah Memanggil Konsultan Pajak?
Bagi sebagian pelaku UMKM, memahami seluruh ketentuan pajak bisa memakan waktu dan tenaga. Di sinilah peran konsultan pajak profesional menjadi penting. Konsultan dapat membantu memastikan pelaporan sesuai ketentuan, menghindari sanksi, serta mengoptimalkan pembayaran pajak secara efisien.
Salah satu rekomendasi kantor konsultan pajak Semarang yang berpengalaman dalam mendampingi pelaku UMKM adalah ISBC. Dengan tim ahli yang tersertifikasi, ISBC memberikan layanan konsultasi perpajakan yang komprehensif, membantu pelaporan SPT, hingga strategi penghematan pajak secara legal. Bagi pelaku usaha yang ingin fokus pada pengembangan bisnis, mempercayakan urusan pajak pada ISBC adalah pilihan cerdas dan efisien.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi Saat Lapor SPT
Agar terhindar dari kendala saat pelaporan, berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari:
- Salah memasukkan nominal omzet atau penghasilan bruto.
- Tidak melampirkan daftar aset dan tanggungan secara lengkap.
- Lupa menandatangani SPT secara elektronik.
- Tidak menyimpan bukti pelaporan (BPE) setelah selesai melapor.
Melalui sistem Coretax, kesalahan seperti ini dapat diminimalkan karena setiap langkah dilengkapi panduan otomatis yang memudahkan pengguna.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Manual dengan Kertas di Coretax