Perkembangan sistem perpajakan digital membawa perubahan signifikan dalam pelaporan kewajiban pajak, khususnya bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu inovasi terkini dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penerapan metode Delta SPT dalam proses koreksi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsep ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak, tetapi juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperbaiki kesalahan pelaporan.
Bagi banyak pelaku usaha yang ingin memastikan kepatuhan pajaknya tetap terjaga, memahami konsep Delta SPT adalah langkah penting. Terlebih jika perusahaan mengandalkan jasa konsultan pajak, pemahaman ini akan mendukung komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara wajib pajak dan penyedia jasa konsultasi. Artikel ini mengulas secara lengkap mengenai cara kerja Delta SPT, manfaatnya, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam implementasinya.
Apa itu Delta SPT?
Delta SPT adalah metode koreksi SPT Masa PPN yang hanya melaporkan perubahan atau penyesuaian dari data yang sebelumnya telah dilaporkan. Sistem ini mulai diberlakukan seiring implementasi Coretax Administration System (CAS) pada 1 Januari 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024.
Berbeda dari metode konvensional di mana wajib pajak harus mengunggah ulang seluruh SPT yang dikoreksi, Delta SPT memungkinkan koreksi dilakukan hanya dengan menyampaikan data perubahan (selisih). Artinya, jika ada tambahan faktur atau koreksi data dalam pelaporan SPT Masa sebelumnya, wajib pajak cukup mengirimkan Delta SPT, tanpa harus menyusun ulang keseluruhan dokumen.
Saluran Pelaporan Delta SPT
Delta SPT hanya dapat disampaikan melalui saluran elektronik yang telah disediakan oleh DJP. Beberapa saluran tersebut meliputi:
- e-Faktur Web Based: Cocok untuk wajib pajak dengan jumlah faktur kurang dari 10.000 per masa pajak.
- e-Faktur Desktop 3.2 CAS: Diperuntukkan bagi wajib pajak dengan volume faktur di atas 10.000.
- API Host-to-Host: Digunakan oleh perusahaan besar yang memiliki sistem internal terintegrasi dengan DJP.
- Web Services (WS): Untuk entitas yang menggunakan sistem pelaporan otomatis berbasis web.
Manfaat Delta SPT Bagi Wajib Pajak
Delta SPT menawarkan sejumlah manfaat signifikan:
- Efisiensi Pelaporan: Hanya data yang berubah yang dilaporkan, mengurangi waktu dan beban kerja administratif.
- Transparansi Data: Setiap koreksi tercatat secara historis, memudahkan pelacakan dan audit.
- Penguatan Kontrol Internal DJP: Koreksi terstruktur membantu DJP dalam memverifikasi dan menganalisis data perpajakan.
- Meminimalkan Duplikasi: Menghindari risiko pelaporan ganda yang bisa terjadi dalam sistem pelaporan ulang.
Contoh Kasus Koreksi Menggunakan Delta SPT
Bayangkan sebuah perusahaan, PT ABC, melaporkan SPT Masa PPN Februari 2025 dengan total Pajak Keluaran (PK) sebesar Rp250 juta dan Pajak Masukan (PM) sebesar Rp200 juta. Di bulan Maret, ditemukan satu faktur pajak pembelian senilai Rp25 juta yang belum dilaporkan. Dalam sistem lama, PT ABC harus menyusun ulang seluruh SPT dengan nilai PM menjadi Rp225 juta.
Dengan sistem Delta SPT, PT ABC cukup melaporkan Delta SPT yang menyertakan:
- Referensi ke SPT Masa Februari 2025.
- Penambahan PM sebesar Rp25 juta.
- Nomor dan tanggal faktur baru.
- Waktu pelaporan koreksi.
Langkah ini mempercepat proses pembetulan tanpa mengubah keseluruhan pelaporan yang telah dilakukan sebelumnya.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Meskipun lebih praktis, penggunaan Delta SPT tetap tunduk pada ketentuan formal, antara lain:
- Batas Waktu Koreksi: Koreksi hanya dapat dilakukan dalam batas waktu yang diatur oleh Pasal 8 Undang-Undang KUP.
- Dokumentasi Wajib: Seluruh dokumen pendukung seperti nota pembetulan dan faktur tambahan harus disimpan dengan baik.
- Status Lebih Bayar: Jika koreksi mengubah status menjadi lebih bayar, tetap dibutuhkan pemeriksaan atau proses restitusi oleh DJP.
Selain itu, tantangan teknis dalam penggunaan sistem masih mungkin terjadi, seperti perbedaan integrasi data antara sistem internal dan sistem DJP, atau kurangnya pemahaman teknis terhadap fitur Delta SPT di aplikasi e-Faktur. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa staf administrasi dan pajak mereka memahami perubahan ini.
Peran Konsultan Pajak dalam Implementasi Delta SPT
Menghadapi perubahan sistem pelaporan pajak seperti Delta SPT tentu menuntut pemahaman mendalam, ketelitian administratif, dan penyesuaian sistem internal perusahaan. Di sinilah pentingnya peran konsultan pajak yang profesional dan berpengalaman.
Untuk perusahaan yang berdomisili di wilayah DIY dan sekitarnya, mempercayakan urusan koreksi dan pelaporan SPT kepada ISB Consultant adalah pilihan bijak. Melalui pendekatan yang komprehensif dan layanan berbasis teknologi, ISBC adalah satu dari kantor konsultan pajak Yogyakarta yang siap membantu perusahaan dalam menavigasi perubahan kebijakan pajak yang kompleks dan dinamis.
Kesimpulan
Delta SPT adalah sebuah inovasi dalam sistem perpajakan nasional yang mencerminkan adaptasi terhadap era digital. Dengan hanya menyampaikan selisih data, proses koreksi SPT menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat. Meskipun demikian, pemahaman yang mendalam atas sistem ini tetap diperlukan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari.
Kehadiran jasa konsultan pajak menjadi semakin relevan dalam memastikan bahwa seluruh proses pelaporan berjalan sesuai regulasi. Dengan pemanfaatan sistem Delta SPT secara optimal, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat dan pengelolaan perpajakan nasional menjadi lebih modern dan berkelanjutan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan yang Terlambat