Cara Lapor SPT Tahunan Manual dengan Kertas di Coretax

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong digitalisasi sistem perpajakan nasional, termasuk dengan mengimplementasikan sistem Coretax Administration System yang berbasis elektronik. Namun, masih ada sebagian Wajib Pajak yang mempertanyakan apakah pelaporan secara manual menggunakan formulir kertas masih dimungkinkan di era Coretax.

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh mengenai ketentuan pelaporan SPT Tahunan secara manual, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi, prosedur yang berlaku, serta pertimbangan strategis dalam memilih jalur pelaporan yang paling tepat, khususnya bagi Anda yang mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak profesional.

Apakah Pelaporan SPT Manual Masih Diizinkan?

Secara umum, pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir kertas masih dimungkinkan meskipun sistem Coretax telah diimplementasikan secara nasional. Akan tetapi, tidak semua Wajib Pajak bisa memanfaatkan jalur manual ini. Pemerintah, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, telah mengatur kriteria yang sangat spesifik mengenai siapa saja yang masih diperbolehkan menggunakan formulir kertas untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Siapa yang Boleh Lapor SPT Manual di Era Coretax?

Berdasarkan peraturan terbaru, hanya Wajib Pajak tertentu yang dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi secara kumulatif:

  • Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan Wajib Pajak Badan.
  • SPT yang dilaporkan tidak dalam status lebih bayar.
  • Belum pernah menyampaikan SPT Masa maupun SPT Tahunan dalam bentuk elektronik.
  • Terdaftar hanya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
  • Tidak menggunakan jasa konsultan pajak dalam proses penyusunan dan pelaporan SPT.
  • Tidak memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Perlu dicatat bahwa DJP juga memiliki diskresi untuk menetapkan pengecualian kepada Wajib Pajak tertentu yang boleh menggunakan formulir kertas atas pertimbangan administratif tertentu.

Bagaimana Cara Menyampaikan SPT Manual?

Jika Anda termasuk dalam kategori yang diperbolehkan untuk menggunakan formulir kertas, terdapat dua metode utama yang dapat digunakan untuk menyerahkan SPT Tahunan manual:

A. Disampaikan Langsung ke Kantor Pajak

Wajib Pajak dapat menyerahkan langsung dokumen SPT ke:

  • Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
  • Layanan luar kantor seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) atau lokasi khusus lain yang ditetapkan DJP.

Pada saat penyerahan, petugas akan melakukan beberapa hal:

  • Verifikasi NPWP.
  • Memastikan bahwa SPT belum pernah dilaporkan sebelumnya.
  • Validasi status Wajib Pajak apakah memang diperbolehkan melaporkan secara manual.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.

B. Melalui Pengiriman Pos atau Ekspedisi

Apabila tidak memungkinkan datang langsung, pelaporan bisa dilakukan melalui:

  • Kantor pos.
  • Jasa ekspedisi atau kurir ke alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Ketentuan Teknis Pengiriman

Untuk memastikan sah dan diproses oleh DJP, wajib memperhatikan hal-hal berikut:

  • Satu amplop hanya untuk satu SPT.
  • Harus dilengkapi dengan tanda bukti pengiriman (resi).
  • Informasi yang wajib dicantumkan pada amplop:
    • NPWP
    • Nama lengkap Wajib Pajak
    • Tahun pajak
    • Status SPT (normal/pembetulan)
    • Keterangan (Kurang Bayar/Nihil)
    • Alamat lengkap tujuan
  • Informasi pada bukti pengiriman (resi) harus mencantumkan:
    • NPWP
    • Nama Wajib Pajak
    • Jenis SPT (SPT Tahunan)
    • Tahun Pajak
    • Alamat tujuan pengiriman
Baca juga:  Cara Impor Faktur Pajak Format XML di Coretax

Untuk pelaporan SPT Kurang Bayar, DJP mewajibkan adanya pembayaran minimal sebesar nilai kurang bayar sebelum SPT dikirimkan.

Contoh Kasus: Pelaporan SPT Kurang Bayar

Misalnya, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi bernama Dimas bekerja sebagai karyawan swasta dan memiliki penghasilan tambahan dari bisnis online. Dalam perhitungan SPT Tahunan 2024, Dimas memiliki total penghasilan sebesar Rp130.000.000 dengan total PPh yang terutang sebesar Rp6.500.000. Setelah dikurangi dengan PPh yang telah dipotong oleh pemberi kerja sebesar Rp5.000.000, terdapat selisih kurang bayar Rp1.500.000.

Jika Dimas memenuhi seluruh syarat pelaporan manual, maka ia dapat mengisi SPT secara kertas dan mengirimkannya ke KPP. Namun sebelum itu, ia harus terlebih dahulu melakukan pembayaran Rp1.500.000 melalui kanal pembayaran resmi DJP dan menyertakan bukti pembayaran dalam dokumen SPT.

Peran Konsultan Pajak dalam Pelaporan SPT

Meskipun pelaporan manual diperbolehkan, prosesnya dapat cukup rumit dan rawan kesalahan administrasi, terutama jika menyangkut penghitungan penghasilan dari berbagai sumber.

Oleh karena itu, menggunakan jasa perpajakan profesional di Surabaya dari ISB Consultant bisa menjadi solusi yang tepat. Tim ahli dari ISBC siap membantu Anda memastikan bahwa semua dokumen telah lengkap, perhitungan pajak akurat, dan pelaporan dilakukan sesuai ketentuan terbaru dari DJP, baik secara elektronik maupun manual.

Dengan pendampingan yang berpengalaman, Anda tidak hanya menghindari potensi sanksi administrasi, tetapi juga dapat mengoptimalkan kewajiban pajak secara legal dan efisien.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan secara manual masih dimungkinkan di era Coretax, namun dengan syarat dan pembatasan yang ketat. Hanya Wajib Pajak tertentu yang diperbolehkan menggunakan formulir kertas, dan mekanisme pelaporannya pun harus mengikuti prosedur teknis yang ditetapkan DJP. Bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria tersebut atau memiliki kompleksitas penghasilan, disarankan untuk melakukan pelaporan secara elektronik atau melalui bantuan konsultan pajak profesional.

Mengingat pentingnya ketepatan dan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan, memilih jalur pelaporan yang sesuai dan mendapatkan pendampingan profesional dapat menjadi langkah strategis dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda secara optimal.

Baca juga: Cara Mengajukan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan