Anti Ribet, Ini Cara Lapor Tax Amnesty Secara Online

Kini program pemungutan pajak hadir kembali. Namun kali ini tax amnesty jilid II dinamakan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP). Tax amnesty jilid I yang diselenggarakan pada 2016 disebut akan menjadi yang terakhir. Namun faktanya program ini kembali menyapa para wajib pajak yang tidak patuh meski dikemas dalam rupa yang berbeda.

Apa Itu Tax Amnesty

Tax amnesty merupakan pengampunan pajak berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Para wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Namun sebaliknya mereka harus mengungkapkan harta yang dimiliki dan membayar uang tebusan sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. 

Program tax amnesty jilid 2 mengacu pada peraturan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Manfaat Tax Amnesty

Pada dasarnya program tax amnesty di Indonesia kembali dijalankan oleh pemerintah bukan tanpa maksud dan tujuan. Lalu apa saja sih manfaat tax amnesty jilid II? Ini manfaat dan tujuan tax amnesty jilid II bagi Indonesia umumnya dan wajib pajak khususnya.

  1. Meningkatkan penerimaan pajak
  2. Memberikan peluang bagi yang belum memiliki NPWP sehingga bisa memiliki NPWP dan membayar pajak. Jadi tidak akan ada lagi masalah pelaporan di masa lalu. 
  3. Meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak
  4. Mampu mendorong repatriasi, peluang modal dan aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri. 
  5. Membangun kesadaran dan kejujuran bagi para wajib pajak untuk selalu mendeklarasikan kekayaan yang belum dilaporkan secara sukarela
Cara Lapor Tax Amnesty jilid ii Secara Online
twitter.com

Cara Lapor Tax Amnesty Secara Online

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya tax amnesty memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Lantas bagaimana sih cara pelaporan harta bersih wajib pajak pada tax amnesty jilid II secara online?

  1. Pertama yang perlu dilakukan adalah wajib pajak harus mengungkapkan harta bersih dengan menyampaikan surat SPPH atau Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang disampaikan secara elektronik melalui laman pajak.go.id.
  2. Surat SPPH juga harus dilengkapi dengan daftar hutang, daftar rincian harta bersih, pernyataan repatriasi, pernyataan investasi harta bersih pada SBN sektor hilirisasi atau energi baru terbarukan dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran PPh final.
  3. Selain itu para wajib pajak juga harus menambahkan keterangan surat permohonan pencabutan banding, gugatan atau peninjauan kembali dan pernyataan mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum.
  4. Langkah selanjutnya para peserta tax amnesty harus menyampaikan SPPH kedua, ketiga dan seterusnya jika terjadi kesalahan penulisan atau perhitungan SPPH, perubahan tarif PPh final dan perubahan harta bersih. Proses penyampaian tersebut bisa dilakukan secara online selama periode tax amnesty jilid II.
  5. Proses selanjutnya adalah pembayaran PPh final yang hanya bisa dilakukan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh final yakni 411128. Tak hanya itu saja, wajib pajak juga harus menguntungkan Kode Jenis Setoran (KJS). Proses pembayaran juga tidak bisa dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).
  6. Proses perhitungan PPh final yang harus dibayarkan sendiri merupakan tarif PPh final berdasarkan kebijakan tax amnesty I atau II dikali nilai harta bersih (harta dikurangi utang).
Baca juga:  14 Jenis Surat Pajak Daerah & Fungsinya

Para peserta tax amnesty juga bisa mencabut keikutsertaannya dengan cara mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Namun para peserta yang sudah mencabut SPPH akan dianggap tidak ikut tax amnesty jilid II dan tidak bisa lagi menyampaikan SPPH berikutnya.

Cara termudah dalam mengurus amnesti pajak atau tax amnesty adalah dengan mempercayakan konsultan pajak di Surabaya profesional dari ISB Consultant yang terbukti menyediakan tim akuntan terseleksi, sehingga tuntas dalam menyelesaikan berbagai masalah perpajakan.