Cara Mengurus SKB Pajak Waris untuk Balik Nama Sertifikat

Mendapatkan warisan berupa tanah atau rumah sering kali dianggap sebagai anugerah yang membawa kebahagiaan. Namun, kebahagiaan tersebut bisa berubah menjadi kebingungan ketika ahli waris dihadapkan dengan kewajiban perpajakan saat proses balik nama sertifikat.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah setiap warisan otomatis dikenakan pajak, atau ada kondisi tertentu yang membuatnya bebas pajak?

Memahami ketentuan pajak terkait balik nama sertifikat rumah dan tanah warisan menjadi penting, terutama agar ahli waris tidak salah langkah. Tanpa pengetahuan yang memadai, proses administrasi bisa tertunda, dan bahkan menimbulkan beban biaya tambahan.

Oleh sebab itu, memahami aturan hukum, persyaratan dokumen, hingga cara menghitung pajak yang mungkin timbul, adalah hal yang wajib diperhatikan.

Dasar Hukum Pajak Warisan

Pajak atas pengalihan hak tanah dan bangunan, termasuk yang berasal dari warisan, diatur melalui beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016) tentang Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan bahwa pada prinsipnya, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang meningkatkan kekayaan seseorang merupakan objek pajak. Namun, ketentuan lebih lanjut memberikan pengecualian khusus terkait warisan.

Apakah Warisan Selalu Kena Pajak?

Pada dasarnya, warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Akan tetapi, dalam praktik balik nama sertifikat, ahli waris diwajibkan menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Waris. SKB ini menjadi bukti bahwa tanah atau bangunan yang diperoleh dari warisan tidak dikenakan PPh final.

Jika ahli waris tidak mengurus SKB, maka secara otomatis warisan tersebut dianggap sebagai objek pajak. Dengan kata lain, kewajiban membayar PPh final akan berlaku sesuai dengan ketentuan PP 34/2016.

Tarif PPh Final untuk Balik Nama Warisan

Besaran tarif PPh final yang berlaku ditentukan berdasarkan jenis pengalihan hak atas tanah atau bangunan, yaitu:

  • 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain kategori rumah sederhana dan rumah susun sederhana.
  • 1% dari nilai bruto untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana.

Contoh Simulasi Perhitungan Pajak Balik Nama Warisan

Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi perhitungan dengan contoh kasus yang berbeda:

Contoh Kasus 1

Dina menerima warisan berupa sebidang tanah dari ayahnya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp750.000.000. Karena tidak mengurus SKB, tanah tersebut dianggap objek pajak.

  • Tarif PPh final = 2,5%
  • Dasar pengenaan pajak = Rp750.000.000
  • PPh yang harus dibayar = 2,5% × Rp750.000.000 = Rp18.750.000

Contoh Kasus 2

Eko menerima warisan berupa rumah sederhana dengan nilai Rp300.000.000. Karena SKB tidak diurus, pengenaan PPh tetap berlaku.

  • Tarif PPh final = 1%
  • Dasar pengenaan pajak = Rp300.000.000
  • PPh yang harus dibayar = 1% × Rp300.000.000 = Rp3.000.000

Syarat Mengajukan SKB Pajak Warisan

Agar bebas dari kewajiban pajak saat proses balik nama, ahli waris wajib mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem Coretax DJP. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

  • Sertifikat tanah atau bangunan
  • SPPT PBB tahun berjalan
  • Akta kematian pewaris
  • Surat keterangan waris
  • Bukti hubungan keluarga
  • Surat perubahan nama (jika ada)
Baca juga:  Pajak Hotel: Tarif, Cara Hitung & Pelaporan

Selain itu, ada syarat materiil yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Tanah atau bangunan warisan sudah tercantum dalam SPT Tahunan Pewaris.
  2. Seluruh kewajiban pajak terkait pewaris telah dilunasi.

Apabila syarat materiil ini tidak terpenuhi, maka SKB tidak dapat diterbitkan, dan warisan tersebut tetap dikenakan pajak.

Mengurus balik nama warisan tidak selalu mudah, terutama bagi masyarakat awam yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan. Pada titik inilah kehadiran konsultan pajak menjadi solusi yang sangat membantu.

Melalui pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki, konsultan pajak dapat memastikan seluruh proses berjalan lancar, termasuk mengurus dokumen, memastikan kelengkapan syarat, hingga menghitung potensi pajak yang timbul.

Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Tengah, menemui kantor konsultan pajak Semarang bisa menjadi solusi pajak paling praktis untuk menghindari kesalahan administrasi.

Dengan dibantu tim profesional ISBC, proses pengurusan SKB, perhitungan PPh, hingga konsultasi pajak warisan bisa dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Hal yang Perlu Diwaspadai oleh Ahli Waris

Selain urusan dokumen dan perhitungan pajak, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh ahli waris, di antaranya:

  • Pastikan warisan sudah dilaporkan dalam SPT pewaris.
  • Jangan menunda pengurusan SKB agar tidak terkena beban PPh.
  • Verifikasi nilai NJOP agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak.
  • Simpan bukti pembayaran pajak atau dokumen bebas pajak sebagai arsip resmi.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, ahli waris dapat menghindari potensi sengketa atau denda administrasi di kemudian hari.

Baca juga: Cara Mendapatkan SKB PPh Final Warisan Tanah & Bangunan