6 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak yang Jarang Diketahui

Semua warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria wajib pajak tentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun faktanya tidak sedikit warga negara yang justru tidak taat membayar pajak. Salah satu alasannya karena merasa terbebani. Jika Anda merasa terbebani, berikut beberapa cara legal mengurangi beban pajak yang bisa Anda praktekkan.

Berinvestasi Pada Produk Investasi dengan Pajak Rendah

Tak hanya mampu memberikan keuntungan secara tunai saja, berinvestasi ternyata juga bisa memberikan keuntungan pajak bagi para investor. Biasanya produk investasi berupa saham akan dikenakan pajak sebesar 0,1%.

Lain halnya dengan saham, instrumen investasi reksadana justru tidak dikenakan pajak. Jadi dengan kata lain untuk bisa mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan, Anda juga harus lebih selektif dalam memilih produk investasi.

Meningkatkan Kontribusi Dana Pensiun

Cara lain yang bisa Anda lakukan untuk mengurangi beban pajak adalah dengan meningkatkan kontribusi dana pensiun. Bagi seorang karyawan perusahaan, Anda juga bisa mengurangi beban pajak dengan cara meningkatkan kontribusi dana pensiun. Pada umumnya sebuah perusahaan memiliki tabungan wajib setiap bulan sebagai dana pensiun untuk karyawannya. 

Secara tidak langsung besarnya uang yang harus Anda bayarkan setiap bulan dapat dipakai sebagai pengurangan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak. Hal ini sekaligus bisa meningkatkan tabungan dana pensiun.

Mendistribusikan Aset Tertentu Kepada Orang Lain

Untuk beberapa jenis aset seperti kendaraan bermotor biasanya pajak bersifat progresif. Jadi jika Anda memiliki 3 mobil pribadi maka pajak kendaraan bermotor untuk mobil kedua dan ketiga cenderung lebih tinggi dari pada kendaraan pertama. 

Jadi pada poin ini Anda bisa distribusikan kepada keluarga. Caranya adalah dengan menggunakan nama anak  pasangan atau bahkan orang tua untuk kendaraan baru yang akan dibeli.

ISB Consultant merupakan layanan jasa konsultan pajak di Surabaya yang telah beroperasi selama bertahun-tahun dan dipercaya kredibilitasnya dalam menangani masalah perpajakan, silakan hubungi admin untuk ketahui informasi penawaran saat ini selengkapnya.

Baca juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan: Syarat, Tujuan & Manfaat
cara turunkan beban pajak
mktginnovator.com

Menyimpan Bukti Potong Pajak

Selain beberapa hal di atas cara lain yang bisa Anda lakukan untuk mengurangi beban pajak adalah dengan menyimpan bukti potong pajak. Ternyata hanya sekedar menyimpan bukti potong pajak juga bisa membantu Anda untuk mengurangi beban pajak. 

Meski hal ini tidak bisa mengurangi nilainya, namun tanpa adanya bukti potong pajak Anda juga berisiko untuk membayar pajak sebanyak 2 kali atau yang lebih dikenal dengan istilah pengenaan pajak berganda.

Memanfaatkan Pengecualian Dalam Peraturan Perpajakan

Anda juga bisa mengurangi beban pajak dengan cara memanfaatkan pengecualian dalam peraturan perpajakan. Bagi Anda seorang pengusaha yang ingin membeli aset, ada baiknya jika aset tersebut diatasnamakan dan dilaporkan dalam SPT badan usaha. 

Tanpa disadari cara ini juga bisa menjadi pengurangan penghasilan bruto karena terdapat beban penyusutan aset saat menghitung pajak penghasilan usaha. Namun jika aset tersebut dilaporkan dalam SPT pribadi, maka pajak tidak bisa dibebankan pada usaha yang Anda miliki. Perlu diingat mengurangi pajak bukan berarti menghindar atau bahkan melanggar peraturan ya.

Membayar Zakat

Cara terakhir yang bisa Anda lakukan untuk mengurangi beban pajak adalah dengan membaca zakat. Membayar zakat bukan hanya menjadi bagian dari ibadah saja namun ternyata juga bisa menjadi cara untuk mengurangi beban pajak. 

Pada poin ini Anda bisa menentukan jumlah zakat yang sudah dibayarkan dilengkapi dengan bukti setor zakat kepada badan pengelola zakat di laporan tahunan. Nantinya penghasilan Anda secara otomatis akan berkurang jadi pajak yang harus Anda bayarkan pun ikut berkurang.

Nah di atas merupakan 6 cara legal yang bisa Anda lakukan untuk mengurangi beban pajak. Melalui beberapa cara di atas kini Anda tidak akan merasa terbebani lagi dengan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Meski demikian perlu ditekankan lagi jika mengurangi beban pajak bukan berarti Anda melanggar atau bahkan menghindar dari peraturan perpajakan.