Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e-Faktur

Konsultan Pajak Malang Profesional – Menurut SE-20/PJ/2014, bahwasanya sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik serta identitas status subjek hukum para pihak dan transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi.

Sertifikat elektronik merupakan salah satu hal yang penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak elektronik dan bisa digunakan sebagai tanda bukti pelaporan pajak.

Sertifikat elektronik ini diberikan oleh DJP kepada PKP digunakan sebagai bukti otentifikasi pengusaha layanan pajak secara elektronik. Lalu bagaimanakah cara mendapatkan sertifikat? Apakah Anda penasaran dengan ulasan ini? Jika iya, Anda wajib menyimak ulasan ini sampai tuntas.

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 bahwasanya memuat tata cara pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik. Seorang pengusaha Kena Pajak bisa memperoleh sertifikat tersebut dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak yang mana wajib pajak tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen terkait. 

Kelengkapan tersebut tidak bisa diisi sendiri selain wajib pajak. Permohonan ini diajukan oleh pengurus yaitu direktur ataupun pihak yang Namanya tercantum di dalam akta pengusaha kena pajak. Berikut syarat dan dokumen yang harus Anda lengkapi, diantaranya:

  • Mengajukan surat permohonan sertifikat elektronik yang sudah di cap ataupun ditandatangani perusahaan ataupun wajib pajak yang sudah terdaftar oleh pihak yang tercantum dalam akta PKP ke kantor pelayanan pajak
  • Menggunakan alamat surat elektronik khusus lengkap dengan kata sandi yang akan dipakai dalam pendaftaran sertifikat elektronik.
  • Menyiapkan KTP ataupun paspor ataupun KITAS ataupun KITAP sekaligus kartu keluarga dan dilengkapi dengan kopiannya.
  • Dilengkapi dengan pas foto terbaru baik bentuk fisik maupun soft copy.
payday-loanpersonal.com

Sertifikat Elektronik e-Faktur

Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya bahwasanya sertifikat elektronik di peraturan dari Direktur Jenderal Pajak pada SE-20/PJ/2015 yang berisi tentang sertifikat elektronik. Namun yang sudah dipaparkan di atas bahwasanya masih mengalami pendalaman bila melihat dari SE-20/PJ-2015. Lalu apa sajakah itu? Berikut pemaparannya yang harus Anda ketahui, diantaranya:

  • Mengenai pengurus PKP yang diperbolehkan mengurus sertifikat elektronik di Kantor Pelayanan Pajak. Pengurus PKP tersebut haruslah pihak yang mempunyai wewenang dalam penentuan arah kebijakan atau pengambilan keputusan ketika perusahaan dijalankan. Dasarnya ialah Undang-Undang KUP yang Namanya sebelum mengajukan surat permintaan sertifikat elektronik.
  • SPT tahunan Pajak Penghasilan Badan yang sudah jatuh tempo semestinya telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini sangat perlu dibuktikan dengan SPT tahunan asli pajak penghasilan badan ditambah dengan bukti yang sudah diterima berupa surat tanda terima laporan SPT.
  • Apabila nama pengurus tidak tertulis di SPT tahunan PPh badan, harus bisa menunjukan surat asli pengangkatan pengurus terkait. Sebagai tambahannya, juga harus bisa menunjukan akta pendirian perusahaan asli sebagai tanda permanent establishment dan  memberikan fotokopi dokumen tersebut.
  • Apabila pengurus berstatus sebagai warga negara asing, maka ha-rus bisa menunjukkan paspor asli, KITAP ataupun KITAS sekaligus menyerahkan fotokopi dokumen yang sudah disebutkan.
  • Semua berkas yang terdapat pada poin nomor tiga dan nomor empat diberikan seluruhnya ke Tempat Pelayanan Terpadu di KPP di mana PKP tercatat. Apabila permohonan sudah disetujui, maka akan dikirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik alamat yang sudah dimasukan saat registrasi ataupun pendaftaran sertifikat elektronik.
Baca juga:  Pengertian Pemeriksaan Bukti Permulaan Perpajakan

Bagi sebagian perusahaan pastinya sertifikat elektronik sangatlah dibutuhkan. Sertifikat elektronik   ini sudah diatur di Peraturan Jenderal Pajak pada SE-20/PJ/2015. Semoga ulasan diatas dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang sertifikat elektronik e-faktur.