Cara Mendapatkan SKB PPh Final Warisan Tanah & Bangunan

Pengurusan dokumen perpajakan terkait warisan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi ahli waris. Di tengah proses administrasi yang sudah kompleks, muncul pula keharusan memahami ketentuan perpajakan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berujung pada sanksi. Salah satunya adalah pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena waris. Meskipun warisan tidak termasuk objek pajak, pembuktian atas hal tersebut tetap harus dilakukan melalui pengajuan SKB kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artikel ini hadir untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai syarat pengajuan SKB PPh pengalihan tanah atau bangunan karena warisan. Disusun secara sistematis dan berdasarkan ketentuan terbaru, tulisan ini sangat bermanfaat bagi Anda yang berencana menggunakan jasa konsultan pajak, maupun yang ingin mengurusnya secara mandiri.

Penghasilan dari Warisan Bukan Objek PPh

Dalam regulasi perpajakan di Indonesia, penghasilan yang diterima oleh ahli waris karena peralihan hak atas tanah atau bangunan dari pewaris dikecualikan dari objek PPh. Artinya, transaksi semacam ini tidak dikenai PPh Final sebagaimana umumnya terjadi pada transaksi jual beli properti. Namun, pembuktian terhadap pengecualian ini tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak, dan dilakukan melalui pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Tanpa SKB, pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut akan dianggap sebagai transaksi biasa yang dikenai PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Hal ini tentu dapat menimbulkan beban finansial yang seharusnya bisa dihindari apabila ahli waris mengurus SKB sesuai ketentuan.

Siapa yang Berhak Mengajukan SKB?

Pengajuan SKB PPh dapat dilakukan oleh pihak yang menerima warisan, yaitu:

  • Ahli waris langsung sesuai dengan dokumen warisan resmi;
  • Kuasa dari ahli waris, yang memiliki surat kuasa khusus dan sah;
  • Pengajuan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui pos tercatat, atau secara daring melalui sistem Coretax DJP.

Penting untuk diperhatikan bahwa permohonan menggunakan NIK ahli waris, bukan NIK pewaris. Apabila ahli waris lebih dari satu orang, permohonan dapat diajukan oleh salah satu ahli waris, asalkan disertai surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh pihak mengetahui dan menyetujui pengajuan SKB tersebut.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar pengajuan SKB dapat diproses dengan lancar, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi. Berikut daftar kelengkapan dokumen tersebut:

  1. Surat Permohonan Resmi ditujukan kepada Kepala KPP tempat terdaftar.
  2. Surat Pernyataan Pembagian Warisan, mencakup:
    • Identitas seluruh ahli waris (nama lengkap, NIK/NPWP, alamat);
    • Rincian objek warisan (NOP, NIB, alamat, luas tanah/bangunan, serta nilai pengalihan);
    • Tanda tangan seluruh ahli waris.
  3. Dokumen pendukung objek waris seperti:
    • Sertifikat tanah atau bangunan;
    • SPPT PBB tahun terakhir;
    • Akta Kematian Pewaris;
    • Kartu Keluarga dan KTP pewaris serta seluruh ahli waris;
    • Surat wasiat atau akta waris jika ada.

Syarat Administratif Pengajuan SKB

Selain dokumen fisik, terdapat pula syarat administratif yang harus dipenuhi oleh ahli waris, yaitu:

  • Data objek dan identitas ahli waris harus sesuai dengan dokumen kepemilikan dan data perpajakan (NOP, NIB, alamat, nilai, dsb);
  • Ahli waris wajib:
    • Telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun terakhir;
    • Jika merupakan PKP, telah menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga masa terakhir;
    • Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali yang telah memperoleh persetujuan penundaan atau angsuran;
    • Tidak sedang menjalani proses hukum terkait pidana perpajakan.

Prosedur Pengajuan dan Estimasi Waktu

Pengajuan SKB dilakukan setelah seluruh dokumen lengkap. Berikut ini alur proses dan estimasi waktunya:

  1. Permohonan diterima dan diverifikasi oleh petugas KPP;
  2. Jika seluruh dokumen dan syarat telah terpenuhi, maka:
    • SKB akan diterbitkan maksimal 3 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap;
    • Apabila DJP tidak memberikan tanggapan dalam waktu tersebut, maka permohonan dianggap disetujui secara otomatis;
    • SKB kemudian diterbitkan maksimal dalam 2 hari kerja setelah batas waktu otomatis tersebut.
Baca juga:  Core Tax System: Tujuan & Perbedaannya dengan Sistem Sebelumnya

Pastikan untuk memantau status pengajuan secara berkala, terutama jika dilakukan secara daring. Untuk pengajuan manual, administrasi di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) harus dipastikan telah selesai.

Contoh Kasus dan Ilustrasi

Sebagai ilustrasi, misalkan seorang ahli waris menerima sebidang tanah dari orang tuanya yang telah wafat. Nilai tanah tersebut berdasarkan NJOP adalah Rp750.000.000. Bila tanpa SKB, maka PPh Final yang dikenakan adalah:

Rp750.000.000 x 2,5% = Rp18.750.000

Namun dengan pengajuan SKB dan disetujuinya permohonan, maka ahli waris tidak perlu membayar PPh atas pengalihan tersebut. Inilah pentingnya pemahaman akan fasilitas perpajakan ini.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan sebelum dan saat pengajuan SKB:

  • SKB hanya berlaku jika semua persyaratan dipenuhi dengan benar. Jika tidak, maka kewajiban pajak tetap berlaku.
  • Untuk wajib pajak wanita kawin atau anggota keluarga yang berstatus tanggungan dalam DUK Coretax, evaluasi akan dilakukan berdasarkan NPWP suami atau kepala keluarga.
  • Validasi objek waris dalam SPT Tahunan Pewaris tidak lagi diwajibkan sesuai PER-08/PJ/2025.
  • Setelah SKB terbit, pastikan sudah muncul di Portal Wajib Pajak di menu “Daftar Fasilitas Saya” untuk melanjutkan proses balik nama di BPN.

Pentingnya Bantuan Profesional

Dengan banyaknya ketentuan, dokumen, dan proses administratif yang harus dipenuhi, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengajuan SKB. Oleh karena itu, konsultasi perencanaan pajak bersama tim profesional dari ISB Consultant menjadi pilihan tepat bagi Anda yang menginginkan proses pengurusan yang efisien, akurat, dan bebas risiko. ISB Consultant siap membantu Anda dari penyusunan dokumen hingga koordinasi dengan instansi terkait.

Mengurus SKB PPh pengalihan tanah atau bangunan karena warisan memang bukan perkara sederhana. Namun, dengan memahami ketentuan yang berlaku, menyiapkan dokumen secara cermat, dan memastikan status kepatuhan pajak yang baik, proses ini dapat berjalan lancar. Jangan ragu untuk meminta bantuan profesional agar Anda tidak salah langkah dalam menghadapi aspek hukum dan administratif perpajakan yang rumit.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah untuk Pemula