Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak oleh Pihak Lain

Mengurus kewajiban perpajakan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi para Wajib Pajak. Tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan, tetapi juga menyangkut hak-hak yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban administrasi.

Salah satu fasilitas yang cukup penting namun belum banyak dipahami secara mendalam adalah pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan resmi agar tidak dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh, tentu dengan syarat dan ketentuan yang diatur secara ketat.

Dengan terbitnya PER-8/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan aturan terbaru terkait mekanisme pembebasan ini. Aturan tersebut diatur secara detail mulai dari kriteria Wajib Pajak yang berhak, jenis pajak yang dapat diajukan pembebasan, hingga proses pengajuan melalui sistem elektronik.

Bagi pelaku usaha maupun individu yang ingin mengoptimalkan kepatuhan pajaknya, pemahaman menyeluruh atas ketentuan ini menjadi hal yang wajib dimiliki.

Kriteria Wajib Pajak yang Berhak Mengajukan Pembebasan

Tidak semua Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan. Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Adapun kriteria utamanya adalah:

  1. Tidak terutang PPh dalam tahun berjalan, misalnya karena:
    • Mengalami kerugian fiskal yang tercatat dalam laporan keuangan.
    • Masih memiliki hak kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya.
    • Jumlah PPh yang sudah dibayar melebihi estimasi PPh terutang.
    • Seluruh penghasilan yang diperoleh hanya dikenakan PPh Final.
  2. Memiliki rekam jejak kepatuhan pajak yang baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari DJP.

Kriteria ini bertujuan agar pembebasan hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang memang tidak memiliki kewajiban tambahan dan patuh dalam administrasi perpajakannya.

Jenis Pemotongan atau Pemungutan yang Dapat Diajukan Pembebasan

Pengajuan pembebasan ini dapat mencakup berbagai jenis pajak yang biasanya dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Beberapa di antaranya adalah:

  • PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu.
  • PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut oleh pihak tertentu terkait transaksi barang.
  • PPh Pasal 22 Impor: Pajak yang dikenakan saat melakukan kegiatan impor barang.
  • PPh Pasal 23: Pajak yang dikenakan atas transaksi jasa, dividen, royalti, dan sejenisnya.

Masing-masing jenis pajak ini memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan jenis mana saja yang relevan dengan kondisi usaha atau kegiatan mereka sebelum mengajukan permohonan.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Untuk mengajukan pembebasan, Wajib Pajak wajib menyiapkan dokumen dan perhitungan yang lengkap. Dokumen yang harus dilampirkan antara lain:

  • Lembar perhitungan PPh yang menunjukkan proyeksi bahwa tidak ada PPh terutang.
  • Dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan, seperti laporan keuangan atau data fiskal yang relevan.
  • Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai bukti kepatuhan pajak.

Semua dokumen ini diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di coretaxdjp.pajak.go.id.

Tahapan Pengajuan Pembebasan PPh

Proses pengajuan pembebasan ini telah diatur dengan jelas agar memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Berikut adalah tahapan-tahapannya:

1. Pengajuan Permohonan

Wajib Pajak melakukan pengajuan melalui Portal Wajib Pajak dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

2. Verifikasi oleh KPP DJP

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap data yang diajukan.

3. Penerbitan Keputusan

Keputusan atas permohonan akan diterbitkan maksimal 5 hari kerja setelah pengajuan. Hasil keputusan bisa berupa:

  • Disetujui: DJP menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang berlaku hingga akhir tahun pajak berjalan.
  • Ditolak: DJP mengeluarkan surat penolakan disertai alasan yang jelas.

4. Kepastian Hukum

Jika SKB disetujui, maka dalam 2 hari kerja setelah keputusan, SKB akan diterbitkan secara resmi. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan pihak pemotong atau pemungut.

Pembatalan dan Pencabutan SKB

Meskipun SKB telah diterbitkan, ada kondisi tertentu yang bisa menyebabkan pembatalan atau pencabutan:

  • Pembatalan SKB: Apabila setelah penerbitan SKB ternyata terbukti bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria yang berlaku, maka pembebasan menjadi tidak sah sejak tanggal penerbitan SKB.
  • Pencabutan SKB: Jika setelah SKB berlaku ditemukan adanya ketidaksesuaian data, SKB dapat dicabut dan tidak berlaku sejak tanggal pencabutan.
Baca juga:  Jenis Pajak, Contoh & Perbedaannya

Konsekuensinya, Wajib Pajak tetap harus melunasi kekurangan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Contoh Perhitungan Sederhana

Misalkan sebuah perusahaan jasa konsultan memiliki estimasi penghasilan kena pajak sebesar Rp400.000.000 dalam tahun berjalan. Perusahaan tersebut masih memiliki kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya sebesar Rp500.000.000. Dengan adanya kompensasi kerugian tersebut, maka perusahaan tidak memiliki PPh terutang pada tahun berjalan. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan dapat mengajukan pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa yang mereka berikan.

Contoh sederhana ini menunjukkan bahwa meskipun perusahaan memiliki penghasilan, namun secara fiskal tidak terutang pajak, sehingga berhak untuk mendapatkan SKB.

Bagi banyak pelaku usaha, mengurus dokumen dan memahami ketentuan perpajakan terkini bukanlah perkara mudah. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat penting.

Sebagai contoh, untuk Wajib Pajak yang berada di wilayah Jawa Timur, keberadaan ISB Consultant yang memiliki basis kantor konsultan pajak Surabaya Barat tentu dapat menjadi mitra strategis. Dengan dukungan tenaga profesional, proses pengajuan SKB berpotensi berlangsung lebih efisien, akurat, serta meminimalkan kemungkinan terjadinya kekeliruan administrasi.

Manfaat Mengajukan Pembebasan PPh

Mengajukan pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak bukan hanya sekadar hak, tetapi juga strategi efisiensi bagi Wajib Pajak. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh antara lain:

  • Mengurangi beban administrasi karena tidak perlu melakukan restitusi atas kelebihan pemotongan.
  • Meningkatkan arus kas perusahaan dengan tidak adanya dana yang tertahan akibat pemotongan pajak.
  • Memberikan kepastian hukum dalam transaksi bisnis.
  • Meningkatkan kredibilitas Wajib Pajak di mata mitra usaha maupun otoritas pajak.

Baca juga: Cara Cepat Mengurus Surat Keterangan Bebas PPh via DJP Online