Cara Mengatasi NIK Deregistered Wanita Kawin di Coretax

Dalam praktik administrasi perpajakan modern, implementasi sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Coretax telah membawa banyak perubahan signifikan. Salah satu dinamika yang kerap menimbulkan kebingungan di lapangan adalah ketika seorang wanita yang telah menikah dan sebelumnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri, tidak dapat digunakan lagi karena statusnya muncul sebagai “Deregistered”. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama ketika wanita tersebut tetap memiliki penghasilan yang dikenai pajak namun sudah digabungkan dengan kewajiban perpajakan suami.

Banyak pegawai, pelaku usaha, dan pemotong pajak mengalami kebingungan saat melakukan pelaporan maupun pemotongan pajak terhadap wanita kawin dengan status deregistered. Dalam konteks tersebut, penting untuk memahami dasar hukum, solusi administratif, dan teknis agar proses pelaporan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa menyalahi aturan perpajakan.

Adanya Perubahan Regulasi

Sebelum diberlakukannya sistem Coretax, wanita kawin yang memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya secara gabung dengan suami dapat melakukan penghapusan permanen atas NPWP miliknya. Seluruh hak dan kewajiban perpajakan kemudian dialihkan kepada suami, yang terdaftar sebagai kepala keluarga dalam administrasi perpajakan.

Namun, kebijakan tersebut berubah secara mendasar dengan hadirnya sistem Coretax yang mengintegrasikan NIK sebagai NPWP. Kini, penghapusan permanen NPWP tidak lagi berlaku. Meskipun kewajiban perpajakan telah bergabung ke dalam NPWP suami, NIK istri tetap harus aktif dan tercatat dalam sistem DJP. Statusnya hanya dinonaktifkan sementara, dan wanita kawin tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Uji Kepatuhan (DUK) milik suami.

Pentingnya NIK Istri dalam Bukti Potong PPh 21/26

Salah satu kesalahan umum yang sering terjadi adalah penggunaan NIK atau NPWP suami dalam pembuatan bukti potong atas penghasilan wanita kawin. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, identitas penerima penghasilan tetap harus menggunakan NIK istri secara mandiri. Hal ini disebabkan karena prinsip dasar perpajakan Indonesia menekankan bahwa subjek pajak tetap diidentifikasi secara individual meskipun pelaporan pajaknya digabungkan dalam satu keluarga.

Pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan atau instansi, harus memahami bahwa setiap individu yang menerima penghasilan wajib memiliki identitas perpajakan yang dapat dikenali secara sistemik. Oleh karena itu, bukti potong harus mencantumkan NIK istri, dan pelaporan penghasilan akan secara otomatis terintegrasi ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) suami jika status pajak mereka digabung.

Penyebab dan Implikasi Status Deregistered

Status “Deregistered” pada NIK wanita kawin biasanya muncul karena penghapusan NPWP secara manual sebelum diberlakukannya sistem Coretax. Ketika sistem baru mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, data lama yang sudah dihapus tidak secara otomatis aktif kembali. Akibatnya, ketika perusahaan ingin memotong PPh 21 atas penghasilan istri, sistem akan menolak validasi karena NIK dianggap tidak aktif.

Implikasi dari status ini cukup serius, karena menyebabkan keterlambatan dalam proses pemotongan, pelaporan, hingga potensi sanksi administratif apabila perusahaan atau pemberi kerja salah memasukkan identitas wajib pajak.

Cara Aktivasi Ulang NIK Deregistered

Untuk mengatasi permasalahan ini, berikut langkah-langkah teknis dan administratif yang dapat ditempuh:

1. Permintaan Reaktivasi melalui KPP

Pihak wanita kawin atau pemberi kerja dapat mengajukan permintaan reaktivasi status deregistered melalui:

  • Menghubungi KPP tempat NIK terdaftar
  • Mengakses layanan Kring Pajak
  • Mengajukan tiket melalui sistem Tiket Melati yang terhubung ke KPP

2. Perubahan Status Menjadi SPDN (Status Pajak Dalam Negeri)

Setelah reaktivasi disetujui, status NIK akan diperbarui menjadi “Belum Aktif (SPDN)”. Dalam status ini, NIK sudah dapat digunakan untuk membuat bukti potong PPh 21 oleh pemberi kerja, meskipun pelaporan tetap dalam konteks NPWP gabung.

3. Perbarui Data Kontak dan Akses Pribadi

Jika istri membutuhkan akses pribadi terhadap akun Coretax, seperti melihat data SPT Tahunan atau melacak bukti potong, maka perlu dilakukan pembaruan alamat email dan nomor HP melalui KPP. Hal ini penting agar seluruh informasi perpajakan tetap dapat diakses secara mandiri oleh yang bersangkutan.

4. Pembetulan Bukti Potong (Jika Sudah Terlanjur Salah)

Dalam kasus tertentu, perusahaan sudah terlanjur membuat bukti potong menggunakan NPWP suami karena status NIK istri masih deregistered. Dalam situasi seperti ini, pemberi kerja harus melakukan pembetulan bukti potong setelah NIK istri berhasil direaktivasi. Permohonan pembetulan dapat diajukan ke KPP dengan menyertakan alasan administrasi dan dokumentasi pendukung.

Contoh Simulasi Penggunaan Bukti Potong dengan NIK Istri

Misalnya, seorang wanita bernama Nurul Aisyah bekerja sebagai staf keuangan dan memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000 per bulan. Status perpajakannya digabung dengan suaminya, namun perusahaan tetap wajib membuat bukti potong atas namanya.

Baca juga:  Pajak Sewa Gedung untuk Kegiatan

Langkah yang harus dilakukan:

  • Perusahaan menggunakan NIK Nurul Aisyah untuk membuat bukti potong
  • Pemotongan PPh 21 dihitung sesuai tarif progresif setelah pengurangan PTKP
  • Bukti potong ini nantinya dilaporkan oleh suami dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan istri

Jika status NIK Nurul Aisyah masih deregistered, maka reaktivasi harus segera dilakukan sebelum proses pemotongan dan pelaporan.

Pemberitahuan kepada Bagian Pajak Perusahaan

Bagian pajak di perusahaan perlu diberi pemahaman bahwa berdasarkan ketentuan terbaru DJP (PER-07/PJ/2025), penggunaan NIK suami sebagai pengganti NIK istri dalam bukti potong bukanlah praktik yang dibenarkan. Setiap pelaporan harus mencerminkan identitas subjek pajak sebenarnya.

Penting pula bagi HRD dan bagian payroll untuk memverifikasi status pajak setiap karyawan, khususnya wanita kawin, agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan menghindari koreksi yang dapat memakan waktu.

Gunakan Jasa Profesional untuk Menghindari Kesalahan Administrasi

Menghadapi kompleksitas sistem perpajakan digital seperti Coretax tentu tidak mudah, terutama jika ada salah satu perusahaan di Yogyakarta yang tidak memiliki divisi pajak internal kuat. Di sinilah peran jasa konsultan pajak Yogyakarta terdekat menjadi sangat penting. Dengan menggandeng mitra profesional seperti ISB Consultant, Anda tidak hanya mendapatkan bimbingan administratif, tetapi juga solusi strategis yang dapat membantu Anda menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan pajak.

ISB Consultant berpengalaman dalam menangani kasus serupa, termasuk reaktivasi NIK deregistered, pembetulan bukti potong, hingga pengelolaan laporan SPT gabungan secara akurat dan sesuai regulasi. Jangan tunggu hingga masalah menjadi lebih kompleks, segera konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda.

Status deregistered pada NIK wanita kawin bukanlah akhir dari kewajiban perpajakan. Dengan memahami perubahan regulasi dalam sistem Coretax dan mengikuti prosedur reaktivasi yang tepat, hak dan kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lancar. Perusahaan juga dituntut lebih cermat dan terinformasi dalam hal administrasi pajak, terutama dalam konteks penghasilan wanita kawin.

Kolaborasi antara individu, perusahaan, dan konsultan pajak akan menciptakan sistem pelaporan pajak yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selalu pastikan bahwa setiap proses perpajakan didasari pada data yang valid dan diperbarui.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di Coretax dengan Mudah