Cara Mengukuhkan Diri Sebagai PKP Sesuai Aturan PER 7/PJ/2025

Peraturan perpajakan di Indonesia terus mengalami pembaruan untuk menjawab kebutuhan administrasi yang semakin kompleks. Salah satu regulasi terbaru adalah PER-7/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 21 Mei 2025. Peraturan ini menjadi acuan baru dalam proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama dalam sistem Coretax yang saat ini menjadi platform utama dalam pengelolaan data dan layanan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagi para pelaku usaha yang sedang berkembang, memahami prosedur pengukuhan PKP menjadi langkah penting dalam menunjang kepatuhan pajak dan kelancaran operasional bisnis. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai tata cara pengukuhan PKP berdasarkan ketentuan terbaru, termasuk syarat, saluran pengajuan, hingga peran penting konsultan pajak dalam membantu proses tersebut.

Definisi dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan telah dikukuhkan sebagai PKP oleh DJP. Berdasarkan Pasal 48 PER-7/PJ/2025, pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP apabila jumlah peredaran brutonya dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar. Namun demikian, pengusaha kecil dapat mengajukan pengukuhan secara sukarela jika mereka ingin mendapatkan legalitas untuk memungut PPN.

Selain itu, pengusaha yang sejak awal telah merencanakan kegiatan usaha yang terkena PPN juga diperbolehkan mengajukan pengukuhan PKP tanpa harus menunggu omzet mencapai batas minimum tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengukuhan PKP tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga strategi bisnis dalam membangun kredibilitas usaha.

Pengukuhan PKP untuk Kerja Sama Operasi (KSO)

PER-7/PJ/2025 secara khusus juga mengatur mengenai entitas berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Berdasarkan Pasal 49, KSO wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP apabila:

  • KSO memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
  • Salah satu anggota KSO telah lebih dulu dikukuhkan sebagai PKP.

Dengan demikian, entitas KSO tidak bisa lagi menghindari pengukuhan PKP dengan mengandalkan status salah satu anggota. Ini memberikan kepastian hukum bagi mitra kerja maupun pemerintah dalam pengelolaan pajak atas kegiatan usaha bersama.

Lokasi Usaha dan Ketentuan Alamat dalam Pengukuhan PKP

Dalam proses pengukuhan, lokasi usaha menjadi elemen yang sangat diperhatikan oleh DJP. Berdasarkan Pasal 50, permohonan pengukuhan wajib diajukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Jika lokasi usaha berada di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), maka alamat kegiatan utama yang berada di luar kawasan tersebut harus ditetapkan sebagai alamat pengukuhan.

Jika pengusaha memiliki lebih dari satu lokasi kegiatan usaha, maka salah satu di antaranya harus ditetapkan sebagai lokasi utama. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses administrasi dan pengawasan oleh otoritas pajak.

Penggunaan Kantor Virtual dalam Pengukuhan PKP

Pasal 51 menyebutkan bahwa kantor virtual dapat dijadikan sebagai alamat kegiatan usaha oleh pengusaha berbentuk badan, dengan beberapa syarat:

  • Hanya memiliki satu lokasi kegiatan usaha yang beralamat di kantor virtual.
  • Lokasi usaha berada di kawasan perdagangan bebas.

Namun, jika pengusaha memiliki lebih dari satu lokasi kegiatan, maka pengukuhan PKP tidak dapat dilakukan di alamat kantor virtual. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan alamat virtual yang tidak mencerminkan kegiatan usaha riil.

Syarat Penyedia Kantor Virtual untuk Keperluan Pengukuhan PKP

Penyedia layanan kantor virtual pun harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  • Sudah dikukuhkan sebagai PKP.
  • Menyediakan ruang fisik dan fasilitas penunjang kegiatan usaha.
  • Tersedia perjanjian kontrak kerja sama antara penyedia dan pengguna jasa kantor virtual.
  • Memiliki izin resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen legal lainnya.
Baca juga:  PKP & Non PKP Bisa Ajukan Sertifikat Elektronik, Ini Caranya!

Persyaratan ini ditujukan untuk memastikan bahwa kantor virtual yang digunakan bukan sekadar alamat fiktif, melainkan tempat usaha yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Saluran dan Prosedur Pengajuan Pengukuhan PKP

A. Pengajuan Secara Online

Permohonan pengukuhan PKP dapat diajukan secara online melalui beberapa saluran berikut:

  1. Portal Coretax DJP
    • Mengisi formulir elektronik.
    • Melampirkan peta dan foto lokasi usaha.
  2. Aplikasi terintegrasi DJP.
  3. Contact Center DJP
    • Pengajuan disertai dokumen elektronik dan peta lokasi yang diunggah melalui sistem.

B. Pengajuan Secara Manual

Jika pengajuan online tidak memungkinkan, pengusaha dapat mengajukan permohonan secara langsung atau melalui pos ke KPP atau KPP2K dengan melampirkan:

  • Formulir permohonan yang diisi lengkap.
  • Tanda tangan pengusaha.
  • Peta dan foto lokasi kegiatan usaha.

Proses Penelitian dan Keputusan Pengukuhan oleh KPP

Setelah permohonan dikirimkan, pengusaha akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang berfungsi sebagai tanda terima resmi. Berdasarkan Pasal 54:

  • KPP akan melakukan penelitian administratif dalam waktu 10 hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan.
  • Jika dalam waktu tersebut tidak diterbitkan keputusan, maka permohonan dianggap diterima secara otomatis.
  • Pengusaha mulai dapat menerbitkan faktur pajak sejak tanggal pengukuhan berlaku.

Contoh ilustrasi: PT Cipta Andalan Mandiri mengajukan pengukuhan PKP pada 1 Juni 2025. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen di Portal Coretax, BPE diterbitkan pada 2 Juni 2025. Jika tidak ada penolakan sampai 13 Juni 2025, maka PT tersebut otomatis dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 2 Juni 2025.

Pengukuhan PKP Secara Jabatan

Pasal 55 memberikan kewenangan kepada Kepala KPP untuk melakukan pengukuhan PKP secara jabatan apabila ditemukan pengusaha melakukan kegiatan kena PPN namun tidak mendaftarkan diri secara sukarela. Pengukuhan ini berdasarkan hasil pemeriksaan administratif atau kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan oleh petugas pajak.

Tanggal berlaku pengukuhan ditetapkan sesuai tanggal terbitnya surat pengukuhan, yang disampaikan melalui akun DJP Online, email resmi wajib pajak, atau jasa pengiriman.

Peran Konsultan Pajak dalam Proses Pengukuhan

Bagi banyak pengusaha, proses pengukuhan PKP seringkali menjadi hal yang rumit karena melibatkan dokumen, prosedur, dan komunikasi dengan otoritas perpajakan. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat krusial. Dengan dukungan profesional dari ISB Consultant, sebuah konsultan pajak di Surabaya Barat, pengusaha dapat memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tim ahli di ISBC memiliki pengalaman luas dalam menangani pengukuhan PKP, mulai dari persiapan dokumen hingga pendampingan saat terjadi verifikasi oleh DJP.

Dengan bimbingan dari konsultan yang tepat, pengusaha tidak hanya dapat memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga membangun reputasi bisnis yang baik di mata klien dan mitra kerja.

Kesimpulan

Pengukuhan PKP merupakan kewajiban penting dalam sistem perpajakan Indonesia, terutama bagi pengusaha yang telah mencapai batas omzet tertentu atau memiliki niat menjalankan kegiatan usaha kena PPN. PER-7/PJ/2025 memberikan panduan yang lebih rinci dan terstruktur dalam proses ini, termasuk penyesuaian dengan sistem Coretax dan penggunaan alamat kantor virtual.

Bagi pengusaha yang merasa kesulitan memahami ketentuan ini, bekerja sama dengan konsultan pajak yang terpercaya seperti ISBC dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran bisnis jangka panjang.

Baca juga: Perbedaan PKP & non PKP dari Berbagai Sisi