Cara & Syarat Pengajuan  Restitusi PYSTT via Coretax

Tidak sedikit Wajib Pajak yang merasa bingung ketika mengetahui bahwa mereka dapat mengajukan pengembalian atas pajak yang ternyata tidak seharusnya dibayar. Padahal, mekanisme ini sudah diatur secara jelas dalam regulasi dan dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem terbaru DJP, yaitu Coretax.

Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) hadir sebagai bentuk perlindungan hak Wajib Pajak. Fasilitas ini memberi kesempatan untuk mendapatkan kembali dana pajak yang terlanjur disetorkan, namun sejatinya tidak dikenakan. Agar tidak salah langkah, penting memahami kategori, syarat dan prosedur pengajuan yang berlaku.

Apa itu PYSTT?

Definisi PYSTT adalah pengembalian dana pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak, tetapi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ternyata tidak seharusnya terutang. Misalnya, kelebihan bayar, salah setor atau pembayaran yang seharusnya dikecualikan.

Dasar hukum PYSTT diatur dalam PMK 81/2024, yang menjadi pedoman resmi tata cara restitusi pajak. Kehadiran Coretax memungkinkan seluruh proses dilakukan secara digital sehingga lebih cepat, transparan dan dapat dipantau langsung oleh Wajib Pajak.

Alasan Pengajuan PYSTT di Coretax

Dalam praktiknya, terdapat enam alasan utama yang dapat menjadi dasar permohonan PYSTT melalui Coretax. Berikut penjelasan rinci:

1. Kelebihan Pembayaran untuk UMKM dengan Omzet Tertentu

Pengajuan ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta. Pada batas tersebut, omzet dikecualikan dari PPh Final UMKM, sehingga pembayaran yang sudah dilakukan dapat diminta kembali. Syaratnya antara lain:

  • Telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  • Memiliki bukti pembayaran atau pemotongan PPh Final UMKM.

2. Nilai Pembayaran yang Belum Digunakan

Kategori ini mencakup:

  • Saldo deposit pajak (KAP/KJS 411618-100).
  • Kelebihan pembayaran tunggakan pajak.
  • PPh Final atas pengalihan hak tanah/bangunan yang belum diterbitkan surat keterangan.
  • Saldo deposit bea meterai untuk mesin teraan yang tidak terpakai.

3. Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan

Beberapa bentuk pembayaran dianggap sama dengan pelaporan pajak, sehingga kelebihan pembayaran dapat diminta kembali, misalnya:

  • PPh Pasal 25 Orang Pribadi maupun Badan.
  • PPh Final UMKM.
  • SK Revaluasi Aset Tetap.
  • Validasi PPhTB yang sudah memiliki surat keterangan.

4. Kelebihan Pembayaran Berdasarkan SPT

Jika Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Masa dan ditemukan lebih bayar, PYSTT dapat diajukan. Contohnya:

  • SPT Masa PPh Unifikasi.
  • SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.
  • SPT Masa Bea Meterai.

5. Bukti Transaksi (Faktur Pajak atau Bukti Potong)

Permohonan dapat diajukan jika terdapat kelebihan pembayaran pajak yang bersumber dari:

  • Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan.
  • Bukti potong atau bukti pungut pajak.
Baca juga:  Cara Mengurus SKB Pajak Waris untuk Balik Nama Sertifikat

Contoh yang umum adalah permohonan PYSTT oleh perwakilan negara asing atau badan internasional yang memiliki hak khusus.

6. Sisa Kelebihan dari SKPPKP

Jika sebelumnya telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), namun masih ada selisih kelebihan yang belum dikembalikan, maka pengajuan PYSTT dapat dilakukan kembali.

Cara Mengajukan PYSTT di Coretax

Agar tidak salah langkah, berikut tahapan pengajuan yang harus dilakukan melalui aplikasi Coretax:

  1. Masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu Modul Pembayaran kemudian klik Formulir Restitusi Pajak.
  3. Masukkan Nomor Surat Permohonan.
  4. Pilih alasan pengajuan sesuai kondisi yang relevan.
  5. Isi seluruh detail permohonan, termasuk rekening bank tujuan pengembalian.
  6. Unggah dokumen pendukung.
  7. Klik Submit untuk memproses pengajuan.

Contoh Ilustrasi Penerapan

Seorang Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM memiliki omzet Rp450 juta di tahun 2024. Berdasarkan ketentuan, omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari PPh Final UMKM. Namun, ia sudah menyetorkan pajak sebesar Rp3 juta. Maka, Wajib Pajak ini dapat mengajukan PYSTT dengan dasar kelebihan pembayaran UMKM sehingga Rp3 juta tersebut bisa dikembalikan.

Meskipun Coretax memberikan kemudahan, kenyataannya tidak semua Wajib Pajak memahami perbedaan kategori maupun persyaratan dokumen dengan tepat. Kesalahan sekecil apa pun, misalnya salah memilih alasan pengajuan, bisa membuat permohonan ditolak.

Apabila Anda berdomisili di Surabaya dan ingin memastikan proses berjalan lancar, bekerja sama dengan kantor konsultan pajak Surabaya atau ISB Consultant dapat membantu. Dengan pendampingan profesional, risiko penolakan dapat diminimalisir sekaligus mempercepat proses restitusi.

Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) adalah hak yang bisa dimanfaatkan setiap Wajib Pajak ketika terjadi pembayaran yang tidak semestinya. Coretax hadir untuk menyederhanakan proses, namun pemahaman detail terkait alasan dan syarat tetap sangat penting.

Dengan bimbingan konsultan pajak berpengalaman, pengajuan PYSTT dapat dilakukan lebih tepat, aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Restitusi Gagal? Ini Ketentuan DJP soal SPT Lebih Bayar